i.Perhubungan Keterkaitan antara pusat pertumbuhan wilayah dan daerah sekitarnya, perlu difasilitasi dengan infrastruktur wilayah yang terintegrasi dan terhubung dengan baik dan terpadu, khususnya infrastruktur jalan dan perhubungan, baik perhubungan laut maupun udara, termasuk jaringan Informasi dan komunikasi, serta pasokan energi, sehingga tercipta konektivitas nasional, baik secara domestik maupun secara internasional (locally integrated, internationally connected). Prioritas khusus akan diberikan pada peningkatan fungsi dan peran perhubungan laut sebagai pengembangan poros maritim. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dibidang Perhubungan akan mengacu kepada Prioritas Nasional untuk daerah Provinsi akan difokuskan pada pengelolaan terminal penumpang tipe B, keselamatan (pengendalian/pengawasan area di sekitar Bandara), pengelolaan retribusi parkir bagi kapal yang berlabuh pada kawasan pelabuhan (ship to ship dan labuh jangkar), penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi. Kemudian untuk daerah kabupaten/kota pada tahun 2019 ini pembangunan bidang perhubungan akan difokuskan pada pengelolaan terminal penumpang tipe C, pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional, pengujian berkala kendaraan bermotor, penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota, andalalin (analisis dampak lalulintas untuk jalan kabupaten/kota) kapan jalan (perlintasan sebidang). Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi maka perlu dilakukan penyusunan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RAK LLAJ) oleh provinsi dan kabupaten/kota hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan pembangunan ini bertujuan untuk percepatan pembangunan konektivitas. Dengan ini maka dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: 1) perwujudan konektivitas antara kota sedang dan kota kecil, antara kota kecil dan desa, serta antar pulau; dan 2) percepatan penyusunan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RAK LLAJ).
j.Komunikasi dan Informatika Dalam rangka mendukung prioritas nasional kedua yaitu: pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman maka perlu adanya upaya pembinaan dan Pengembangan Kebijakan Komunikasi Daerah, pengelolaan dan penyediaan informasi melalui media publik dan kemitraan lembaga komunikasi, serta pembinaan dan pengembangan e-government. Dalam rangka pencapaian pembangunan nasional tersebut, arah kebijakan pembangunan daerah yang perlu diperhatikan adalah pembinan dan pengembangan kebijakan publik nasional serta pembinaan SDM untuk pelaksanaan kebijakan komunikasi daerah. Kemudian untuk tersedianya konten informasi publik yang beragam dan berkualitas, bersifat mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat dalam kerangka NKRI maka perlu dilakukan upaya pengelolaan dan penyediaan Informasi melalui media publik dan kemitraan lembaga komunikasi di daerah. Selanjutnya untuk menunjang adanya e-goverment agar Tersedianya layanan e-Government yang terintegrasi dengan indeks e-Government mencapai nilai 3.4 (skala 4.0) maka dilakukan dengan upaya pembinaan dan pengembangan e-Government di lingkup Pemerintah Daerah. Dengan ini maka dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 hal-hal yang perlu diselaraskan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut: 1) pembinaan SDM Komunikasi; 2) pengelolaan informasi dan manajemen krisis 3) penyelenggaraan dan penyediaan informasi; 4) penyediaan media komunikasi; 5) penyediaan konten dan pengelolaan media; 6) pembinaan hubungan media; 7) pengelolaan nama domain di lingkup pemerintah daerah untuk instansi/lembaga pemda, kegiatan daerah, dan pelayanan publik yang memanfaatkan domain instansi penyelenggara negara; 8) meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan TIK; dan 9) meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan TIK.
k.Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Dalam rangka mendukung prioritas nasional ketiga yaitu peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka perlu dilakukan upaya meningkatnya usaha simpan pinjam koperasi yang memiliki legalitas. Hal ini bertujuan untuk terciptanya Koperasi dan UMKM dalam perluasan Kesempatan kerja serta pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan. Kemudian untuk dapat mewujudkan Koperasi dan UKM yang profesional dan berkinerja tinggi, maka perlu upaya peningkatan koperasi yang sehat dan berkualitas yang dilakukan melalui pemeriksaan, pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, serta peningkatan volume usaha kecil. Dengan ini untuk mewujudkan sasaran dan kebijakan tersebut maka dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
l.Agar Pemerintah Daerah mengalokasikan kegiatan dan anggaran dalam rangka peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB dan peningkatan rasio kewirausahaan.
m.Penanaman Modal Dalam rangka mendukung prioritas nasional ketiga yaitu peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif. Untuk mencapai penurunan waktu dan prosedur untuk memulai usaha (starting a business) menjadi 7 hari. Dengan ini diperlukan upaya untuk menciptakan iklim investasi dan iklim usaha yang lebih berdaya saing, baik di tingkat pusat maupun daerah, selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan investasi atau Pertumbuhan Modal Tetap Bruto (PMTB) menjadi sebesar 12,1 persen pada tahun 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Urusan Pemerintah Daerah Di Bidang Penanaman Modal Hasil Pemetaan, Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota peningkatan penyelenggaraan penanaman modal, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) penyamaan nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2017; dan 2) penyusunan RUPM Provinsi dan RUPM Kabupaten/Kota. Selanjutnya untuk meningkatkan efektivitas prosedur perijinanan sehingga mampu menurunkan waktu pemrosesan perijinan investasi di pusat dan daerah menjadi maksimal 15 hari kerja per jenis perijinan pada tahun 2019, kemudian diharapkan nilai investasi PMA dan PMDN meningkat menjadi 933 triliun pada tahun 2019 dengan kontribusi PMDN yang meningkat menjadi 38,9 persen. Maka sesuai Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal diperlukan upaya untuk mengembangkan dan memperkuat investasi di sektor riil terutama yang berasal dari sumber investasi domestik. Dengan hal ini maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) penerbitan perijinan di daerah 13 sebagai NSPK yang berlaku secara nasional; 2) penetapan target realisasi investasi daerah; dan 3) pengendalian pelaksanaan penanaman modal mengacu pada Peraturan BKPM Nomor 14 Tahun 2017 sebagai NSPK yang berlaku secara nasional.
n.Kepemudaan dan Olah Raga Dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam meningkatkan keberdayaan masyarakat (termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh lokal) dan desa melalui penguatan sosial budaya masyarakat (kelompok wanita, pemuda, anak dan TKI) dalam membangun kelompok masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat 1) meningkatkan pelayanan kepemudaan yang berkualitas melalui: a) penyelenggaraan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; b) peningkatan indeks pembangunan pemuda; 2) meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan pemuda melalui: a) pengembangan sentra pemberdayaan pemuda; b) pengembangan wawasan, kapasitas, kepedulian, kesukarelawanan dan kreatifitas pemuda; c) peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepemimpinan dan kepeloporan; 3) meningkatkan budaya olahraga untuk kebugaran dan produktifitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Tujuan/sasaran pembangunan yang diharapkan dalam pembangunan kepemudaan dan olahraga adalah meningkatnya partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan serta meningkatnya budaya olahraga dikalangan masyarakat. Dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2019 hal-hal yang diperhatikan Pemerintah Daerah adalah: 1) meningkatkan keterlibatan pemuda yang difasilitasi sebagai kader kewirasuahaan; 2) meningkatkan jumlah pemuda kader yang difasilitasi dalam pembangunan kepedulian, kesukarelawanan dan kepeloporan; 3) meningkatkan jumlah pemuda kader yang difasilitasi dalam pengembangan kepedulian, kesukarelawanan dan kepeloporan; 4) meningkatkan kualitas tenaga dan sumber daya pemuda, IPTEK dan Imtak pemuda; dan 5) meningkatkan pengelolaan olahraga pendidikan dan peningkatan infrstruktur olahraga.
o.Statistik Data merupakan salah satu hal yang penting dalam pembangunan, menyadari hal itu data merupakan sumber informasi yang sebagai pemberi arahan dan memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi daerah. Dengan kondisi Indonesia yang terpisah-pisah antar daerah dan antar pulau maka data-data Statistik yang harus tersedia yaitu data Sektoral rawan bencana, Statistik sektoral tentang pendidikan (jumlah lulusan pendidikan tinggi menurut desa, jumlah industri pengolahan Sumber Daya Alam (karet, batubara, kayu, jumlah jaringan infrastruktur Energi Listrik, Air, Panjang Jalan Negara, Sarana Telekomunikasi Terpadu (BTS) per desa. Selain itu data yang diperlukan juga terkait kriminalitas (jumlah eks-narapidana di Desa, jumlah sosialisasi anti korupsi di Desa, jumlah pengguna narkoba di Desa, kemudian data sektoral tentang kesehatan, data yang komprehensif sarana untuk membangkitkan ekonomi wilayah, tersedianya data pangan dan pariwisata, data statistik sektoral kepramukaan dan sebagainya. Dengan ini maka dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut: 1) jumlah bangunan perumahan yang rawan bencana; 2) jumlah fasilitas umum (sekolah, kantor kepala desa, dan lain- lain) yang terdampak jika bencana; 3) rencana dan realisasi penggunaan dana desa; 4) jumlah perusahaan industri menurut kategori (rumah tangga, kecil, sedang dan besar); 5) jumlah usaha angkutan desa (perusahaan dan perorangan); 6) jumlah pelanggan PDAM di desa; 7) jumlah eks-narapidana di desa; 8) jumlah sosialisasi anti korupsi di desa; 9) jumlah pengguna narkoba di desa; 10) jumlah rumah sakit swasta di desa; 11) jumlah rumah sakit pemerintah di desa; 12) jumlah dokter spesialis di desa; 13) jumlah dokter umum di desa; 14) jumlah tenaga pengajar (dosen dan guru); 15) jumlah notaris di desa; 16) jumlah advokat di desa; 17) jumlah sarana penunjang tukang cukur di desa; 18) jumlah sarana penunjang laundry di desa; 19) jumlah usaha menurut kategori (mikro, kecil dan menengah) di desa; 20) jumlah nilai asset menurut kategori UMKM di desa; 21) jumlah nilai omset menurut UMKM di desa; 22) jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam UMKM di desa; 23) produksi komoditas strategis di desa (padi, jagung, kedelai, dll) 24) jumlah wisatawan yang mengunjungi objek wisata yang ada di desa; 25) jumlah penduduk yang mengurus passport di desa; 26) jumlah pemandu wisata; 27) jumlah gugus depan pramuka di desa; 28) jumlah anggota korps sukarela PMI; 29) jumlah anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana); 30) jumlah jagawana (Penjaga Hutan) di desa; 31) jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa.
p.Persandian Dalam rangka meningkatkan pelayanan persandian untuk pengaman informasi pemerintah daerah, maka dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 tentang Informasi Yang Dikecualikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan ini maka upaya pelayanan persandian dilakukan dengan pemantapan efektivitas penyelenggaraan persandian daerah melalui peningkatan profesionalisme SDM dan modernisasi peralatan, kemudian perlu dilakukan peningkatan operasionalisasi peralatan persandian. Hal ini perlu lakukan agar penyelenggaran operasional persandian dalam rangka pengamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah daerah, Peningkatan kompetensi SDM persandian, Penyedian Kebutuhan peralatan sandi dan dan alat pendukung utama (APU) persandian. Dengan demikian maka dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 pemerintah daerah memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) fasilitasi pengelolaan dan perlindungan informasi milik pemerintah daerah melalui perangkat persandian; 2) pemanfaatan sertifikat elektronik untuk document signing pada informasi milik pemerintah daerah; 3) perumusan kebijakan dan pedoman penyelenggaraan persandian dengan mengacu NSPK di bidang persandian yang telah ditetapkan oleh Lembaga Sandi Negara/Badan Siber dan Sandi Negara; 4) fasilitasi penentuan tingkat kerahasiaan informasi berklasifikasi di perangkat daerah; 5) fasilitasi kegiatan sterilisasi/kontra penginderaan pada aset perangkat daerah; 6) fasilitasi kegiatan pengamanan sinyal melalui jammer pada kegiatan strategis; 7) fasilitasi penilaian keamanan sistem informasi milik perangkat daerah melalui kegiatan IT security assessment; 8) sosialisasi pemanfaatan fungsi persandian dalam rangka pengamanan informasi pada pemerintah daerah kepada perangkat daerah; 9) peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM di bidang persandian melalui keikutsertaan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang Persandian; 10) penetapan pola hubungan komunikasi sandi di lingkungan pemerintah daerah; 11) penyedian kebutuhan peralatan sandi dan dan Alat Pendukung Utama (APU) persandian dengan mengacu pada pola hubungan komunikasi sandi yang telah ditetapkan; dan 12) pengelolaan dan pemeliharaan materiil sandi, peralatan sandi dan Alat Pendukung Utama (APU) persandian serta jaring komunikasi sandi.
q.Kebudayaan Dalam rangka meningkatkan pelayanan kebudayaan, maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) pelestarian cagar budaya dan revitalisasi cagar budaya; 2) revitalisasi museum; dan 3) revitalisasi taman budaya.
r.Perpustakaan Perpustakaan sebagai gudang informasi dan ilmu pengetahuan yang menjadi sumber belajar yang digunakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan pembelajaran. Peranan perpustakaan dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan masyarakat sangatlah penting dan besar. Hal ini tentu dikarenakan perpustakaan merupakan unit lembaga yang memberikan suatu pelayanan publik berupa penyediaan bahan-bahan pustaka. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan secara garis besar menyebutkan bahwa perpustakaan merupakan sebuah institusi yang mengelola koleksi karya cipta manusia yang berguna untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pengguna perpustakaan. Bagi civitas akademik, perpustakaan merupakan hal yang sangat vital dalam mencari informasi lebih-lebih dokumen sejarah berupa buku. Dengan ini maka perlu adanya pengelolaan perpustakaan berbasis standar nasional perpustakaan untuk meningkatkan ketermanfaatan oleh masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kualitas hidup masyarakat, kemudian untuk meningkatkat minat baca maka perlu dilakukan peningkatan pembudayaan gemar membaca melalui pegiat literasi daerah dengan sasaran satuan keluarga, pendidikan, dan masyarakat. Kemudian untuk mendukung berbagai informasi masa lalu maka perlu dilakukan upaya pembangunan respositori, pelestarian dan pengkajian berbagai karya cetak dan rekam, naskah kuno nusantara sebagai khazanah intelektual dan warisan dokumenter budaya bangsa, Pembangunan koleksi Indonesiana, pangkalan data katalog induk Daerah dan bibliografi Daerah. Dengan ini maka beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 antara lain sebagai berikut: 1) pengembangan koleksi bahan perpustakaan sesuai kebutuhan masyarakat; 2) peningkatan pemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat; 3) peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga perpustakaan daerah; 4) penguatan kerjasama antar organisasi pemerintah daaerah yang dengan kerangka regulasi daerah; 5) penguatan infrastruktur pendukung layanan perpustakaan; 6) pemasyarakat kegemaran membaca; 7) fasilitasi pegiat literasi dan perpustakaan dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat; 8) karya cetak, karya rekam dan elektronik daerah yang dihimpun dan diakusisi; 9) karya cetak, karya rekam dan eletronik daerah dilestarikan; 10) bahan perpustakaan dan naskah kuno yang dikaji, dilakukan alih bahasa, alih aksara, alih bentuk media; 11) jumlah judul terbitan dan rekaman yang tercantum dalam katalog induk daerah; dan 12) perpustakaan yang bergabung dalam katalog induk daerah terbitan yang terhimpun dalam bibliografi daerah.
s.Kearsipan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019, memuat bahwa sasaran kedua Pembangunan Bidang Aparatur yaitu terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang kearsipan “Penerapan manajemen kearsipan yang andal, komprehensif, dan terpadu”, dengan dilakukan upaya peningkatan manajemen kearsipan antara lain: (1) Peningkatan pengelolaan arsip untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, produktivitas, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta peningkatan kualitas pelayanan publik; (2) Peningkatan penyelamatan, pengamanan, dan pemanfaatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban berbangsa dan bernegara, aset nasional, serta memori kolektif bangsa; (3) Pemantapan dan peningkatan pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), termasuk pengelolaan arsip aset dan pengembangan portal kearsipan terkait peraturan perundang-undanganan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, guna mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih dan efisien, maka pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota perlu menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) -TIK dan menjadi simpul jaringan serta mengimplementasikan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. Dengan ini, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1) mengidentifikasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang belum menerapkan SIKD-TIK, termasuk permasalahannya; 2) mendorong pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menerapkan SIKD-TIK dengan menerbitkan suatu kebijakan; 3) mengidentifikasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang belum menjadi simpul JIKN; 4) mendorong pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menjadi simpul JIKN dan mendorong Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah menjadi simpul JIKN untuk mengelola data pada simpul JIKN dengan menerbitkan suatu kebijakan; dan 5) memastikan ketersediaan seluruh perangkat yang diperlukan, misalnya Arsiparis, infrastruktur, Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan lain-lain.
t.Kelautan dan Perikanan Dalam mendukung prioritas nasional kedua yakni tentang pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman. Mendalami prioritas nasional ini maka pembangunan difokuskan pada pemerataan infrastruktur wilayah dan pembangunan pada sektor kelautan dan perikanan hal ini mengingat bahwa negara indonesia merupakan negara kepulauan yang dikelilingi oleh lautan. Memahami hal tersebut, perlu adanya penetapan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga 34 Provinsi sudah ditetapkan zonasinya. Kemudian pengembangan bidang kelautan juga diperlukan agar ada upaya pembuatan alur laut baru sampai kedalaman 22 meter Low Water Spring (LWS), area manuver dan area lego jangkar di sekitar pelabuhan/ alur laut; Lintas laut di alur ini pada pores: Pulau Karimun Kecil, Pulau Kundur, Selat Durian, aut sekitar Kabupaten Palalawan Indragiri Hilir, sampai di utara Selat Bangka atau sebaliknya, membuat pelabuhan baru di seputar titik belok di Selat Phillip di Pulau Karimun Kecil agar menjadi titik timbun sebar berbaeai komoditas dari dan ke pasar domestik atau mancanegara, membuat sat pelabuhan baru di Provinsi Riau (Kabupaten) Palalawan atau Kabupaten Indragiri hilir) yang berlaut dalam sehingga menaikkan pertumbuhan ekonomi (34 daerah. Sasaran ini diupayakan dengan Kawasan Indonesia Barat: Selat Malaka ke arah selatan, Pembuatan alur pelayaran Baru dan pendalaman Alur sesuai standar Intemasional berikut traffic separation scheme (TSS) berdasarkan regulasi International Maritime Organization (IMG). Kemudian untuk pengembangan ekonomi kelautan agar 92 pulau kecil terluar/terdepan menjadi salah satu prioritas dalam upaya peningkatan tata kelola laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengembangan ekonomi kelautan berkelanjutan. Kemudian pada bidang perikanan agar produksi dan kualitas garam yang meningkat (3,6 juta ton; 70 persen kualitas), Terbangunnya industri pengolahan rumput laut berbasis Alkali Treated Gracilaria (ATG) dengan kapasitas 3.200 ton di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (1600 ton), maka perlu dilakukan upaya peningkatan produksi dan nilai tambah perikanan serta kesejahteraan nelayan/ pembudidaya ikan/pengolah dan pemasar hasil perikanan/petambak garam. Selain produksi hasil perikanan dan laut, laut dapat menjadi salah satu destinitasi wisata yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, agar kualitas daya tarik wisata alam dan buatan di destinasi pariwisata (10 destinasi prioritas/25 lokasi KSPN) dapat meningkat maka perlu dilakukan upaya Pengembangan destinasi wisata alam dan buatan. Selanjutnya penambahan luas kawasan konservasi (1,2 juta ha) sentra kelautan dan perikanan terpadu (31 kawasan), terbangunnya kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan/sentra industri kawasan konsevasi laut 20 juta Ha diperlukan agar ekosistem laut tetap terjaga dan terlindungi hal ini dilakukan dengan upaya Pelindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, Pengembangan sentra kelautan dan perikanan terpadu, Pembangunan pusat pertumbuhan industri dan maritime. Dengan ini maka dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut: 1) finalisasi dokumen RZWP3K setelah mendapatkan Surat Tanggapan dan Saran Final dari Kementerian Kelautan dan Perikanan; 2) penyusunan dan pengundangan Perda tentang RZWP3K; 3) pembiayaan APBD; 4) perizinan; 5) pembiayaan APBD; dan 6) penyediaan lahan dan alokasi ruang dalam RZWP3K. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan perekonomian dalam bidang kelautan dan perikanan maka perlu dilakukan peningkatan perikanan tangkap yang bertujuan untuk mampu meningkatkan produksi ikan sebanyak 7 juta ton. Selain itu dalam Perikanan Budidaya diharapkan tahun 2019 mampu mencapai produksi ikan 11, 8 juta ton. Selain itu pada tahun 2019 ini sasaran untuk Produksi rumput laut 19,5 juta ton, garam 4, 5 juta ton, produksi 6,8 Juta Ton produk olahan hasil perikanan, ekspor hasil perikanan 9,5 juta ton. Dengan adanya target sasaran dari hasil perikanan dan kelautan ini maka hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1) pemberdayaan nelayan; 2) pelatihan; 3) pemberdayaan petambak ikan; 4) penyuluhan; 5) penyediaan lahan dan alokasi ruang dalam RZWP3K; 6) pemberdayaan petambak garam; 7) pengaturan tata niaga garam; 8) izin lokasi dan pengeloaan; dan 9) pemberdayaan UMKM.
u.Pariwisata Dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional ketiga yakni peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif maka pembangunan dibidang pariwisata dan ekonomi kreatif ini diharapkan mampu memberikan kontribusi pariwisata terhadap PDB Nasional pada tahun 2019 mencapai 5,5 persen, jumlah wisatawan mancanegara 20 juta orang, jumlah wisatawan nusantara 275 juta kunjungan, devisa 280 triliun rupiah. Kemudian di bidang ekonomi kreatif pada tahun 2019 ini diharapkan adanya fasilitasi proses kreasi, produksi ekonomi kreatif yang kemudian dikembangkan dengan distribusi, konsumsi, dan konservasi ekonomi kreatif. Dengan adanya pengembangan wiraswasta dan ekonomi kreatif diharapkan akan mampu meningkatkan perekonomian makro dan mikro daerah. Sehingga dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut: 1) RKPD harus sejalan dengan arah kebijakan Nasional (RPJPN, RPJMN dan RKP) serta Renstra Kemenpar dimana di dalam RKP terdapat Prioritas Nasional, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas Nasional; 2) adanya koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam membangun pariwisata daerah; 3) deregulasi kebijakan pariwisata; 4) membangun komunitas pelaku ekonomi kreatif; dan 5) berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Badan Ekonomi Kreatif.
v.Pertanian Dalam rangka mendukung prioritas nasional keempat yaitu tentang Pemantapan ketahanan pangan peningkatan sarana pertanian, mencakup (sertifikasi alsintan, pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk, pestisida dan pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan). Kemudian dalam mendukung pertanian perlu dilakukan peningkatan infrastruktur irigasi pertanian (penataan dan pengembangan jaringan irigasi secara terintegrasi dan partisipatif, penataan dan pengembangan sumber-sumber air dan embung pertanian). Kebjakan tersebut dilakukan untuk mencapai sasaran pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi air permukaan, air tanah dan rawa: 9,89 juta ha, pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi air permukaan, air tanah dan rawa: 9,89 juta ha, rehabilitasi jaringan irigasi permukaan, air tanah dan rawa: 3,01 juta ha, pembangunan dan peningkatan irigasi tambak: 304,75 ribu ha dan pembangunan waduk sejumlah 49, terbentuknya komisi irigasi di 16 Provinsi dan 74 Kabupaten. Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian kebijakan ini untuk mencapai sasaran lahan yang terasuransi pertanian seluas 6.500.000 Ha. Untuk menyebarluaskan hasil produksi pertanian dan meningkatkan kualitas sistem pengelolaannya maka perlu dilakukan penguatan jaringan pasar produk pertanian penerapan tata cara pemasaran yang baik, penguatan kelembagaan petani. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit pengelolaan sumber daya genetik hewan dan tumbuhan, peningkatan produksi benih/bibit varietas unggul dan pengawasan peredaran benih/bibit dengan sasaran Produksi Ikan: 18.8 juta ton. Dengan kebijakan capaian sasaran bidang pertanian ini maka hal-hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 ini adalah sebagai berikut: 1) pengintegrasian antara irigasi tersier dengan irigasi primer dan sekunder mengingat di bawah kewenangan Dinas yang berbeda (Pertanian dan PU); 2) irigasi yang partisipatif, termasuk peran serta perempuan; dan 3) kewenangan tiap tingkatan sesuai dengan pembagian UPK dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
w.Kehutanan Dalam rangka mendukung prioritas nasional keempat mengenai pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumberdaya air melalui pelestarian lingkungan. Kondisi hutan merupakan bagian dari adanya pelestarian lingkungan. Dengan hal ini maka tahun 2019 ini pembangunan sektor kehutan diarahkan pada pembangunan Daerah Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas daerah kabupaten/kota, hal ini dilakukan agar berkurangnya gangguan kawasan TAHURA. Kemudian pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, hal ini dilakukan agar terjaganya area penting untuk konservasi keanekaragaman hayati diluar kawasan konservasi dan kawasan hutan, adanya daerah penyangga yang ditetapkan dan dikelola. Selain itu perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES. Selanjutnya rehabilitasi lahan kritis pada kawasan lindung di luar kawasan hutan , hal ini diharapkan mampu menurunkan resiko kejadian bencana banjir, kekeringan, longsor dan bencana ekologi lainnya. Dengan ini maka hal-hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 pada bidang kehutanan adalah sebagai berikut: 1) menyediakan dokumen rencana pengelolaan TAHURA; 2) melaksanakan pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga kawasan TAHURA; 3) melaksanakan pemulihan ekosistem pada TAHURA; 4) melaksanakan perlindungan dan pengamanan di kawasan TAHURA; 5) menjalankan fungsi area penting untuk konservasi kehati di luar kawasan konsevasi dan kawasan hutan; 6) menjalankan fungsi daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; 7) melakukan tindakan preventif dan represif dalam rangka penyelamatan ekosistem penting; 8) menyediakan informasi mengenai keaneragaman hayati untuk tujuan konservasi, pendidikan dan ilmu pengetahuan; 9) melakukan tindakan preventif dan represif dalam rangka penyelamatan satwa liar yang masuk dalam Appendix I Cites; 10) penyusunan tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS; 11) penghijauan pada lahan kritis di kawasan lindung secara vegetative maupun sipil teknis; 12) pemantapan usaha tani berbasis konservasi pada kawasan lindung di luar kawasan; 13) pembuatan bangunan sipil teknis skala kecil (DAM pengendali, DAM Penahan; 14) penghijauan pada lahan kritis di kawasan lindung; 15) penerapan usaha tani berbasis konservasi pada kawasan lindung khususnya daerah tangkapan air danau di luar kawasan; 16) pembuatan bangunan sipil teknis skala kecil (DAM Pengendali, DAM Penahan, Gully Plug); 17) penegakan regulasi terkait pola ruang; 18) penghijauan pada lahan kritis di kawasan lindung/daerah imbuhan mata air; 19) penerapan usaha tani berbasis konservasi pada kawasan lindung khususnya imbuhan mata air di luar kawasan; 20) penegakan regulasi terkait pola ruang; 21) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka pendek (RPHJPd) unit wilayah KPH; 22) regulasi ekspor hasil hutan kayu; 23) pendampingan UMKM dalam rangka pemberdayaan; dan 24) pembinaan dan monitoring setelah UMKM mendapatkan sertifikat legalitas kayu. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil produksi kehutanan perlu adanya kebijakan yang tepat agar hutan tetap dapat dijaga kelestariannya namun dapat dimanfaatkan hasilnya agar mendapatkan pengolahan hasil hutan kayu kapasitas < 6.000 m3. Hal ini dilakukan dengan upaya Peningkatan layanan perizinan dan pembinaan industri pengolahan hasil hutan kayu. Agar penanganan kawasan hutan lindung dan hutan produksi bagi kemanfaatan ekonomi, ekologi dan sosial untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tingkat tapak berjalan dengan baik maka perlu adanya upaya kegiatan pengelolaan hutan pada wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Kemudian agar aktivitas terkait KHDTK, dalam rangka penyusunan peta kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan religi, maka perlu upaya pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi. Serta menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dengan pengelola KHDTK terkait penetapan dan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi berjalan. Selanjutnya perlu adanya pengelolaan hutan pada wilayah Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP), agar penegakan hukum pidana bidang kehutanan kepastian penegakan hukum bidang sumber daya alam (kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Rencana Tata Ruang Wilayah telah menggunakan RPDAS terpadu sebagai salah satu acuan dalam penyusunannya sumber daya alam dilakukan dengan berkelanjutan (sustainable) sehingga tidak membahayakan lingkungan lokal, regional, nasional dan bahkan global. Dengan ini maka penyesuaian RKPD Tahun 2019 yang perlu diperhatikan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: 1) pelayanan perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu kapasitas < 6.000 m3; 2) jumlah dan sebaran usaha industri primer hasil hutan kayu kapasitas < 6.000 m3; 3) produk dan pemasaran usaha industri primer hasil hutan kayu kapasitas < 6.000 m3; 4) pendampingan dan monitoing; 5) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Unit Wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yang menjadi landasan pengelolaan UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yang berada di bawah Dinas Provinsi yang menangani Bidang Kehutanan; 6) prioritas pembangunan kehutanan tingkat nasional dan tingkat provinsi; 7) rencana pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi; 8) update data-data pemanfaatan hutan yang akan dituangkan dalam peta-peta arahan pemanfaatan hutan merupakan peta arahan pemanfaatan hutan yang up to date; 9) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) unit wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yang menjadi landasan pengelolaan UPTD KPH yang berada dibawah dinas provinsi; 10) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) unit wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yang menjadi landasan pengelolaan UPTD KPH yang berada dibawah dinas provinsi; 11) prioritas pembangunan kehutanan tingkat nasional dan tingkat provinsi; 12) penyusunan tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS; 13) penghijauan pada lahan kritis di kawasan lindung, secara vegetative maupun sipil teknis; 14) penerapan usaha tani berbasis konservasi pada kawasan lindung di luar kawasan; 15) penegakan regulasi terkait pola ruang; 16) penghijauan pada lahan kritis di kawasan lindung; 17) penerapan usaha tani berbasis konservasi pada kawasan lindung khususnya daerah tangkapan air danau di luar kawasan; 18) penegakan regulasi terkait pola ruang; 19) penghijauan pada lahan kritis di kawasan lindung/daerah imbuhan mata air; 20) penerapan usaha tani berbasis konservasi pada kawasan lindung khususnya imbuhan mata air di luar kawasan; 21) penegakan regulasi terkait pola ruang; dan 22) Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS).
x.Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam rangka mendukung prioritas nasional terkait kedaulatan energi maka arah kebijakan pembangunan daerah yang perlu di perhatikan oleh pemerintah daerah adalah: 1) Optimalisasi pengawasan pengelolaan mineral dan batubara melalui pengalokasian anggaran oprasionalisasi untuk pengawasan pertambangan yang dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan; 2) Penyusunan Rencana Umum Enargi Daerah – Provinsi (RUED-P) sebagai produk hukum daerah; 3) Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD-P) sebagai produk hukum daerah; 4) Pemanfaatan potensi energi setempat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Enargi Baru Terbaharukan (EBT); 5) Penyusunan Rencana Usaha penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) oleh pemegang izin Usaha penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan pengawasan penerapan tariff tenaga listrik oleh pemegang IUPTL agar sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah; 6) Dukungan penanganan pengaduan subsidi listrik tepat sasaran, dan dukungan kebijakan penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik; 7) Database perijinan dan pemeliharaan asset-aset bidang ESDM. Untuk mencapai tujuan/sasaran yang di capai pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1.Efektifisnya pelaksanaan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah agar produksi batubara mencapai 400 juta ton dan penggunaan dalam negeri untuk batubara menjadi 60 persen pada tahun 2019;
2.Dalam rangka mencapai kedaulatan energi sampai dengan tahun 2050 dibutuhkan perencanaan umum energi daerah dan sinkronisasinya dalam dokumen perencanaan di 34 provinsi;
3.Perencanaan umum ketenagalisrikan daerah (kurun waktu 20 tahun) dan sinkronisasi dalam dokumen perencanaan daerah di 34 provinsi;
4.Mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi; dan
5.Tersedianya database perizinan di bidang ESDM. Pencapaian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Pasal 119); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketnagalistrikan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RUEN; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan; Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik; Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan LTSHE Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik; Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga; dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Berdasarkan hal tersebut hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1.Pemerintah Daerah agar merencanakan dan menganggarkan kegiatan untuk penguatan koordinasi antara perangkat daerah yang membidangi urusan ESDM dengan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan;
2.Fasilitasi organisasi dan penganggaran dalam melakukan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah – Provinsi (RUED-P) sebagai produk hukum daerah, yang merupakan amanat Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
3.Fasilitasi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah dalam melakukan penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah – Provinsi (RUKD-P), yang merupakan amanat Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagaistrikan;
4.Fasilitasi perencanaan anggaran dan koordinasi pemanfatan potensi energi setempat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Energi Baru Terbaharukan (EBT);
5.Pengawasan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan pengawasan penerapan tenaga listrik oleh pemegang IUPTL agar sesuai dengan penetapan Pemerintah Daerah;
6.Pemerintah Daerah agar melakukan perencanaan dan penganggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, dan penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik; dan
7.Penyediaan database perizinan dan aset-aset di Bidang ESDM di daerah serta pengalokasian anggaran untuk oprasional dan pemeliharaan asset-aset yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
y.Perdagangan Dalam rangka mendukung prioritas nasional ketiga yakni Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Agar dapat meningkatkan iklim usaha perdagangan konvensional dan non konvensional, adanya fasilitasi /asistensi terhadap pengawasan pasca penerbitan izin dan pendaftaran perusahaan yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota, kemudian meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana distribusi perdagangan dan kapasitas logistik perdagangan terutama di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, meningkatkan kualitas dan pengelolaan pusat distribusi perdagangan provinsi, dan mampu memperkecil kesenjangan harga barang kebutuhan pokok, terjaganya stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, meningkatnya pengawasan barang beredar di wilayah perbatasan, serta meningkatnya pemanfaatan pasar berjangka komoditi, Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang. Dengan sasaran-sasaran tersebut maka perlu diupayakan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi melalui usaha perdagangan yang dilakukan secara optimal dan efisien, Dengan ini maka hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1) penerbitan surat izin usaha perdagangan yang menjadi kewenangan masing-masing provinsi, kabupaten/kota melalui pengenddalian kegiatan uasaha perdagangan; 2) penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan; 3) penerbitan surat tanda daftar waralaba; 4) penerbitan surat keterangan asal (certificate of origin); 5) penerbitan angka pengenal importir (API); 6) pemerikasaan distribusi, pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya; 7) penerbitan rekomendasi pedagang gula dan kayu antar pulau; 8) penyediaan dan pengelolaan pusat sarana distribusi perdagangan; 9) pembinaan dan pemanfaatan sarana distribusi perdagangan di wilayah kerjanya; 10) pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; 11) pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting; 12) dukungan pelaksanaan kegiatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID); 13) kegiatan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; 14) pengawasan pupuk dan pestisida serta penyaluran dan penggunaannya; dan 15) penyediaan sarana dan prasarana perdagangan dan melindungi konsumen guna meningkatkan daya saing produk daerah. Selanjutnya untuk memberikan kemudahan layanan fasilitas ekspor dan import dibidang perdagangan luar negeri dan kualitas promosi dan kelembagaan ekspor semakin meningkat, kemudian adanya perlindungan dan pemberdayaan konsumen, standardisasi, pengendalian mutu, tertib ukur dan pengawasan barang/jasa. Dengan berbagai sasaran tersebut maka diperlukan upaya pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi melalui usaha perdagangan yang dilakukan secara optimal dan efisien. Dengan sasaran-sasaran tersebut maka hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1) penyelenggaraan promosi dagang melelui pameran dagang lokal, nasional, dan internasional; 2) pengembangan produk ekspor unggulan; 3) peningkatan daya saing ekspor; 4) penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala daerah provinsi; 5) pengelolaan kelembagaan perlindungan konsumen, pemberdayaan konsumen, penanganan dan penyelesaiian sengketa konsumen serta penguatan jejaring perlindungan konsumen di seluruh daerah kabupaten/kota; 6) pembentukan dan pengelolaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta Rekapitulasi data kasus dan tindak lanjut pengaduan konsumen; 7) pelaksanaan pendaftaran dan penerbitan tanda daftar lembaga perlindungan konsumen; 8) pelaksanaan metrologi legal pada masing-masing daerah kabupatenupaten/kota, melalui pembentukan unit pelayanan metrologi legal di kabupaten/kota; dan 9) pembentukan tim pengawas terpadu bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta dukungan operasional dan pelaksanaan program/kegiatan tim pengawas terpadu bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
z.Perindustrian Dalam rangka mendukung prioritas nasional ketiga yakni Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif, agar mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Industri (KI), meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap PDRB provinsi, meningkatkan daya saing dan peningkatan industri andalan, terlaksananya pelayanan perizinan dan penerbitan izin usaha industri di daerah, tersedianya sistem informasi dan data industri yang sesuai dengan kebutuhan stakeholder. Dengan hal ini maka perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan di bidang perindustrian dan menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi melalui pembangunan dan pengelolaan usaha industri yang dilakukan secara optimal dan efisien. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri nasional Tahun 2015-2035 maka dalam perumusan RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) penyusunan rencana pembangunan industri provinsi; 2) penerapan rencana pembangunan industri provinsi dan kabupaten/kota, penerbitan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) bagi industri besar; 3) evaluasi pelaksanaan rencana pembanguna industri provinsi dan kabupaten/kota; 4) fasilitasi perolehan izin usaha industri, izin perluasan usaha industri, izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri provinsi dan kabupaten/kota; 5) pemantauan dan pengawasan keptuhan usaha industri dan kawasan industri dalam memenuhi ketentuan perizinan industri dan kawasan industri provinsi dan kabupaten/kota; 6) pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran IUI besar di provinsi dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran IUI kecil dan IUI mengegah di kabupaten/kota; 7) fasilitasi penyampaian data industri dan data kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 8) penyampaian hasil pengolahan data industri dan data kawasan industri provinsi, dan kab/kota sebagai informasi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional; dan 9) pemantauan dan pengawasan kepatuhan penyampaian data provinsi dan kabupaten/kota ke Sistem Informasi Industri Nasional. aa.Transmigrasi Dalam rangka mendukung prioritas nasional kesatu (Pembangunan Manusia melalui pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar) dan prioritas nasional kedua yakni mengenai pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman. Sasaran pembangunan Daerah pada tahun 2019 ini dalam bidang pembangunan transmigrasi adalah memfasilitasi pengembangan di permukiman transmirasi yang mencakup terpenuhinya SPM desa di kawasan transmigrasi, terlayaninya masyarakat desa di kawasan transmigrasi dalam mengembangkan usaha dan mengakses informasi tentang pengembangan usaha ekonomi melalui teknologi tepat guna. Pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi untuk mendorong pusat pertumbuhan dan keterkaitan desa-kota; terbentuknya dan berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan baru di kawasan transmigrasi terpenuhinya hak transmigran atas SHM tanah transmigrasi. Dengan ini maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) pemerintah daerah memfasilitasi terhadap 6 (enam) bidang SPM di kawasan transmigrasi terutama pemenuhan fasilitas umum di kawasan transmigrasi; 2) pemda memfasilitasi dan memberikan akses informasi yang baik kepada masyarakat desa di kawasan transmigrasi mengenai Bumdes, UMKM dan pemanfaat teknologi tepat guna; 3) pemda memfasilitasi masyarakat desa di kawasan transmigrasi untuk dapat mengakses teknlogi informasi; 4) pemda mendorong pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di kawasan transmigrasi; 5) pemda memfasilitasi pemanfaatan sumber daya alam di kawasan transmigrasi sesuai dengan peruntukkan; dan 6) pemda memfasilitasi kepastian hukum dan legalisasi atas tanah transmigrasi Pemda memfasilitasi kepastian hukum dan legalisasi atas tanah transmigrasi. bb. Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Dalam upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD tahun 2019 antara lain memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) Review Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanagan daerah, termasuk pembentukan produk hukum daerah yang mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus. Guna mewujudkan Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah) yang responsif, akomodatif dan akuntabel, agar dapat memberi dampak positif terhadap kemudahan investasi, proses birokrasi yang sederhana, serta pelayanan secara cepat, murah dan lebih baik; 2) Dukungan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019; 3) Evaluasi Perangkat Daerah yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk mengetahui efektifitas tugas dan fungsi perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta penyusunan analisa jabatan/analisa beban kerja perangkat daerah, penyusunan SOP ketatalaksanaan, sistem kerja, dan budaya kerja perangkat daerah, dan evaluasi jabatan perangkat daerah; dan 4) Penyusunan dan evaluasi mandiri terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) oleh Pemerintah provinsi, serta penyusunan publikasi ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. cc. Otonomi Khusus Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan otonomi khusus, maka perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Otonomi Khusus Aceh Penyiapan kajian dan analisis sinkronisasi Qanun-Qanun Aceh dengan peraturan perundang-undangan. 2) Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Penyelesaian regulasi pendukung kekhususan Papua dan Papua Barat. 3) Otonomi Khusus DKI Jakarta Penyiapan regulasi dan analisa teknis urusan khusus untuk revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4) Daerah Istimewa Yogyakarta Penguatan regulasi pendukung urusan-urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. dd. Kesatuan Bangsa dan Politik Bahwa dalam rangka sinergitas perencanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyusunan dokumen RKPD tahun 2019 supaya memerhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa dalam penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi dokumen RKPD tahun 2019 tetap mengakomodir pelaksanaan urusan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaiman pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 2) Pelaksanaan pembinaan bidang kesatuan bangsa dan politik antara lain meliputi: a) penguatan ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan; b) peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik; c) pemberdayaan dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan; d) pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, social dan budaya; dan e) peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial. ee. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu melakukan optimalisasi terhadap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah agar melakukan evaluasi hasil RPJMD dan Renstra perangkat daerah periode yang lalu untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah periode berikutnya; 2) Pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah untuk berkoordinasi dengan KPU daerah setempat agar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi dan program memerhatikan dokumen RPJPD tahun berkenaan supaya terjadi kesinambungan pembangunan daerah; 3) Updating data dan informasi yang akurat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah yang transparan dan terintegrasi secara nasional; 4) Data dan informasi dimaksud mencakup kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing daerah serta dokumen perencanaan lainnya; 5) Peningkatan tugas dan fungsi Bappeda provinsi dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi serta koordinasi dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan berperan aktif dalam evaluasi Raperda tentang APBD kabupaten/kota dan Perubahan APBD kabupaten/kota untuk terciptanya sinergi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran; 6) Penyusunan/penetapan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD dan Perubahan RKPD) dan rencana kerja Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah dan Perubahan Renja Perangkat Daerah) tepat waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dengan menggunakan format I.A, format I.B, dan format I.C peraturan menteri ini; 7) Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administrative berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8) Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan; dan 9) Peningkatan kemampuan aparat dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah melalui sosialisasi dan/atau bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan. ff. Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah dengan memerhatikan ketersediaan barang milik daerah sebagai dasar penyusunan RKPD sesuai dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota agar menjadikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharan Barang Milik Daerah (RKPBMD) sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dan mendukung capaian kinerja Pemerintah Daerah dengan tetap memerhatikan RPJMD; 2) Peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui peningkatan kualitas sumberdaya aparatur, penataan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, peningkatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),serta memberi sanksi kepada pejabat yang melakukan tindakan melanggar ketentuan perundang- undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah; 3) Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual melalui penataan kelembagaan, serta penyesuaian dan penerbitan regulasi tentang kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah; 4) Upaya peningkatan PAD sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar memerhatikan aspek efisiensi dan efektifitas dalam pencapaian target yang ditetapkan dan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah serta pemberian insentif untuk memungut pajak dan retribusi daerah tersebut; 5) Pengelolaan barang milik daerah ditekankan pada upaya- upaya terwujudnya tertib administrasi barang milik daerah agar menjadi bagian dalam mewujudkan opini WTP dari BPK; 6) Kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar memerhatikan petunjuk teknis kementerian/lembaga yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan perlu dipertimbangkan terkait dana pendamping yang dipersyaratkan agar sudah diperhitungkan dalam pagu indikatif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2011 tentang Koordinasi Penyusunan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus; 7) Dukungan kegiatan-kegiatan dalam bentuk kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan terkait kebijakan investasi pemerintah daerah permanen dan nonpermanen agar dapat mengurangi resiko kegagalan investasi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 8) Mempertimbangkan terwujudnya alur informasi secara berjenjang dari kabupaten/kota ke provinsi dan ke pusat atau sebaliknya terkait dengan dukungan atas terselenggaranya keterbukaan informasi publik khususnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) sesuai amanat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; 9) Arah Kebijakan Pembangunan Daerah di dalam menerapkan SIKD-TIK di tiap pemda dan BUMD dengan sasaran Terwujudnya Birokrasi yang Efektif dan efisien Hal-hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Daerah: a) Mengidentifikasi Perangkat Daerah yang belum menerapkan SIKD-TIK; b) Memastikan seluruh perangkat yang diperlukan tersedia, misalnya: Arsiparis, Peraturan Gubernur tentang Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi, Arsip serta Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, infrastruktur, dll; c) Mendorong seluruh Pemda dan BUMD untuk menerapkan SIKD-TIK dengan menerbitkan suatu kebijakan; 10) Arah Kebijakan Pembangunan Daerah di dalam Mengelola simpul jaringan melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional pada tingkat Pemerintah Daerah dengan sasaran terwujudnya Birokrasi yang Efektif dan efisien. Hal-hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Daerah: a) Mengidentifikasi Pemerintah Daerah yang belum menjadi simpul jaringan pada JIKN. b) Memastikan perangkat yang diperlukan tersedia memastikan perangkat yang diperlukan tersedia. c) Mendorong Pemerintah Daerah yang belum menjadi simpul jaringan untuk menjadi simpul jaringan dan mendorong pemda yang telah menjadi simpul jaringan untuk mengelola data pada simpul jaringan dengan menerbitkan suatu kebijakan. gg. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, pemerintah daerah wajib menjabarkan dan melaksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka menengah dan jangka panjang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012–2025. Oleh karena itu perumusan kegiatan dalam penyusunan RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) Pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerahbeserta perubahannya melalui kegiatan reviu dokumen RPJMD, RENSTRA-Perangkat Daerah RKPD, RENJA-Perangkat Daerah dan RKA Perangkat Daerah agar konsistensi dan keselarasan antar dokumen serta penerapan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran daerah dapat terjamin. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/025/A.4/IJ tentang Pedoman Review dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahunan Daerah; 2) Pengawasan keuangan dan aset daerah melalui audit keuangan, reviu laporan keuangan setiap semester serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran, sehingga secara bertahap dan konsisten tercipta akuntabilitas dan tata kelola pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015- 2019 yang menargetkan Pemerintahan Daerah yang mendapatkan opini WTP pada Tahun 2019 adalah sebanyak 80 persen untuk pemerintah Provinsi, 60 persen untuk Pemerintah Kabupaten dan 65 persen untuk Pemerintah Kota; 3) Pengawasan pengadaan/jasa melalui monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan rencana yang telah di tetapkan, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat di percepat dan tidak terjadi penumpukan belanja di triwulan IV. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; 4) Pengawasan perijinan di daerah khususnya pada bidang mineral dan batu bara agar tercipta tata kelola perijinan yang menganut prinsip-prinsip Good Governance. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; 5) Pengawasan dana desa agar ketepatan waktu penyaluran dan penggunaan dana desa dapat tercapai dan akuntabel sehingga dapat meminimalisir penyimpangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; 6) Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah yang dilakukan Jabatan Fungsional Pengawas urusan penyelanggaran pemerintahan daerah agar lebih dioptimalkan sehingga capaian SPM dan NSPK masing- masing urusan dan kualitas layanan pemerintahan daerah secara konsisten dapat lebih baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah; 7) Peningkatan kapasitas APIP secara bertahap sehingga dapat berperan sebagai garda depan dalam upaya pencegahan korupsi di internal Pemerintahan Daerah dan berada pada level 3 (tiga) di Tahun 2019, melalui penguatan pada area peran dan layanan, pengeloalaan SDM, praktek pengawasan, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi serta struktur tata kelola pengawasan. Hal ini sesuai dengan target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019; 8) Pengawasan Reformasi Birokrasi melalui asistensi, pendampingan dan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah termasuk di dalamnya pembentukan unit pengendalian gratifikasi, zona integritas dan Whistle Blower System. Hal ini sesuai denganPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025; dan 9) Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, sehinggga kelemahan sistem pengendalian internal pemerintah dan nilai kerugian negara/daerah dapat segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. hh. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) Penyelenggaraan diklat berbasis kompetensi bagi aparatur yang melaksanakan setiap bidang dan sub-sub bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; 2) Pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi bagi aparatur Pemerintahan Daerah guna memastikan penguasaan kompetensi kerja pada bidang, sub bidang dan sub sub bidang urusan pemerintahan; 3) Pembentukan lembaga sertifikasi profesi pemerintahan daerah (LSP-Pemda) cabang provinsi sebagai unit non struktural yang akan melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di daerah; 4) Peningkatan kemampuan tenaga pengajar dan pengelola diklat dalam menyelenggarakan diklat berbasis kompetensi; dan 5) Koordinasi dan integrasi seluruh kegiatan diklat di pusat dan daerah bagi kepala daerah, DPRD, dan PNS, untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, politik dan penerapan SPM di daerah. ii. Penelitian dan Pengembangan Dalam rangka penguatan dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) melalui penyusunan road map SIDa dan panduan teknis operasional kegiatan penguatan SIDa; dan 2) Peningkatan jumlah dan kompetensi peneliti pada Badan Litbang provinsi dan kabupaten/kota melalui sosialisasi jabatan fungsional peneliti dan pengikutsertaan calon peneliti pada pendidikan dan pelatihan sertifikasi serta pemberian beasiswa bagi peneliti untuk melanjutkan pendidikan. jj. Pengelolaan Perbatasan Antar Negara Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbatasan antar negara, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: Pemerintah Daerah Provinsi melakukan: 1) Dukungan pembangunan lokasi prioritas perbatasan; 2) Percepatan penyusunan rencana tata ruang awasan perbatasan; 3) Penyusunan kebijakan pemerintahan fokus pada pembangunan infrastruktur ekonomi, termasuk dukungan sarana dan prasarana bagi produksi dan pengolahan komoditas, perluasan akses pasar ke negara tetangga, peningkatan kualitas SDM, penguatan KISS lintas sektor, kebijakan dan regulasi yang mendorong investasi, perlindungan hak warga negara, serta kebijakan dan strategi khusus bagi penguatan sosial budaya perbatasan Negara; 4) Koordinasi pembangunan dikawasan perbatasan melalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, agar dapat bersinergi untuk kepentingan bersama; dan 5) Kerjasama pembangunan kawasan perbatasan antar pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam rangka dukungan permodalan, pembangunan akses transportasi, telekomunikasi, dan energi. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan: 1) Dukungan pembangunan lokasi prioritas perbatasan; 2) Percepatan penyusunan rencana tata ruang kawasan perbatasan; 3) Menjaga dan memelihara tanda batas; dan 4) Koordinasi pembangunan dikawasan perbatasan melalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, agar dapat bersinergi untuk kepentingan bersama. kk. Pengembangan Ekonomi Daerah Dalam rangka meningkatkan kualitas pengembangan ekonomi daerah, maka perumusan kegiatan dalam RKPD Tahun 2019 supaya memerhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: 1) Penyusunan kebijakan pengelolaan pemberdayaan pasar tradisional terkait dengan kelembagaan, persyaratan, dan kewajiban pemakaian tempat usaha, pengendalian dan evaluasi dan pemberdayaan pasar tradisional sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; 2) Pengembangan potensi ekonomi daerah melalui produk unggulan daerah dan pemetaan potensi daerah; 3) Promosi dan pemasaran produk khas daerah, unggulan daerah dan peluang jenis-jenis investasi daerah; 4) Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) daerah untuk menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah; 5) Kemudahan memulai usaha serta peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif di daerah melalui pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan pada lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah; 6) Pengembangan kelembagaan forum pengembangan ekonomi daerah (FPED); 7) Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modalsesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; 8) Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui sertifikasi hak atas tanah untuk peningkatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK), antara lain melalui perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD); dan 9) Pengembangan kerjasama ekonomi daerah melalui pola kemitraan. IV. KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPD menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
2.Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat- lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
3.Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
4.Penjadwalan Proses Perencanaan Daerah tahun 2019: No. URAIAN WAKTU LAMA
1.Penyusunan Rancangan Awal RKPD Minggu pertama bulan desember 2 (dua) sebelum tahun rencana 3 bulan
2.Penyusunan Rancangan Awal Renja Minggu pertama bulan desember
3.Penyampaian Surat Edaran Kepala Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah tentang Penyusunan Renja Perangkat Daerah Minggu ke dua bulan Februari
4.Penyampaian Rancangan Renja Perangkat Daerah kepada Paling lambat Minggu ke tiga bulan maret Bappeda
5.Verifikasi kesesuaian Renja dengan Ranwal RKPD 2 (dua) minggu setelah penyampaian Rancangan Renja Perangkat Daerah Ke Bappeda
6.Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah 2 (dua) minggu setelah Surat Edaran Kepala Daerah tentang Renja
7.Penyusunan Rancangan RKPD Paling lambat Minggu ke dua bulan maret (Provinsi) 1 bulan Paling lambat Minggu ke empat bulan maret (kabupaten/kota) 1 minggu
8.Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Paling lambat 1 minggu sebelum musrenbang
9.Penyampaian Surat Edaran Gubernur tentang Rancangan RKPD Provinsi Kepada Bupati/Walikota Paling lambat Minggu ke tiga bulan maret
10.Pelaksanaan Musrenbang Paling lambat Minggu ke dua bulan april (Provinsi) 1 hari Paling lambat Minggu pertama bulan april (kabupaten/kota) 1 hari
11.Penyusunan Rancangan Akhir Paling lambat Akhir bulan mei 1 bulan
12.Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah RKPD oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur 15 hari sejak dokumen di terima lengkap
13.Penetapan RKPD Paling lambat bulan juni (Provinsi) 1 minggu setelah RKPD Provinsi di Tetapkan Paling lambat bulan juni (Kabupaten/Kota)
14.Penyampaian Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lama 7 (tujuh) hari setelah di tetapkan
15.Penyampaian Rankir Renja kepada Bappeda untuk verifikasi kesesuaian Rankir Renja dengan Perkada RKPD Paling lambat 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD di tetapkan
16.Verifikasi Rankir Renja dengan Perkada RKPD Paling lama 2 (dua) minggu setelah setelah penyampaian rancangan akhir renja
17.Penetapan Renja Paling Lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD di tetapkan MENTERI DALAM NEGERI ttd TJAHJO KUMOLO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd Dr. Widodo Sigit Pudjianto,SH, MH Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19590203 198903 1 001.