Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2007
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana di daerah dalam upaya mencegah, mengatasi dan menanggulangi terjadinya bencana di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur menunjuk instansi/perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bencana di wilayah Provinsi.
Bupati/Walikota menunjuk instansi/perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bencana di Kabupaten/Kota.
Gubernur, bupati/walikota secara berjenjang melaporkan sarana dan prasarana bencana yang dimiliki secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan sarana dan prasarana penanggulangan bencana bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Biaya pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana dalam penanggulangan bencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2007 MENTERI DALAM NEGERI a.i., ttd WIDODO AS.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.