Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019 MENTERI DALAM NEGERI ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2019. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 611. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2020 I. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat:
1.Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun;
2.Secara normatif, menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);
3.Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pemerintah daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepala perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah; dan
4.Secara faktual, menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. II. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan. Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2020 (RPJMN 2015-2020): “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas”, maka sasaran dan target yang harus dicapai pada akhir Tahun 2020, antara lain:
1.Pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 5,3-5,5 persen Inflasi secara nasional berkisar antara 2,0-4,0 persen.
2.Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5 – 9,0 persen; IPM menjadi 72,5; gini rasio pada kisaran 0,375 – 0,380; dan tingkat pengangguran terbuka 4,8-5,1 persen.
3.Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah: kontribusi wilayah terhadap pembangunan nasional; Sumatera 4,62 persen, Jawa-Bali 5,74 persen, Kalimantan 4,08 persen, Sulawesi 6,68 persen, Nusa Tenggara 3,12 persen, Maluku 6,88 persen Papua 7,18 persen. III. PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2020 agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 5 (lima) prioritas pembangunan sebagai berikut:
1.Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan;
2.Infrastruktur dan pemerataan wilayah;
3.Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja;
4.Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup;
5.Stabilitas pertahanan dan keamanan. Dalam rangka mendukung 5 (lima) prioritas pembangunan nasional maka arah kebijakan dan program prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1.Prioritas Nasional 1: Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, dengan arah kebijakan yaitu:
a.Meningkatkan keterjangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan dan penduduk yang terkendala dokumen kependudukan.
b.Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.
c.Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas untuk semua penduduk.
d.Meningkatkan daya tahan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan.
e.Memajukan kebudayaan dan penguatan karakter untuk mewujudkan bangsa berprestasi. Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.Perlindungan sosial dan tata kelola kependudukan.
b.Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
c.Pemerataan layanan pendidikan berkualitas.
d.Pemerataan layanan pendidikan berkualitas.
e.Pengentasan kemiskinan.
f.Pembangunan budaya, karakter, dan prestasi bangsa.
2.Prioritas Nasional 2: Infrastruktur dan pemerataan wilayah, dengan arah kebijakan yaitu:
a.Meningkatkan akses hunian, air minum, dan sanitasi yang layak serta terjangkau.
b.Mengembangkan aksesibilitas transportasi di kawasan 3T yang mempertimbangkan karakteristik wilayah, keterpaduan multimoda, dan mendukung kawasan yang lebih maju.
c.Meningkatkan standar bangunan dan memperkuat rantai pasokan konstruksi melalui inovasi kebencanaan.
d.Membangun infrastruktur transportasi yang mampu meningkatkan konektivitas dan menjangkau seluruh wilayah serta terhubung dengan kawasan prioritas dan sistem jaringan utama logistik.
e.Mengembangkan angkutan massal perkotaan berbasis rel dan jalan yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan.
f.Membangun infrastruktur serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta penyiaran melalui transformasi digital. Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.Perluasan infrastruktur dasar.
b.Penguatan infrastruktur kawasan tertinggal dan ketahanan bencana.
c.Peningkatan konektivitas multimoda dan antarmoda mendukung pertumbuhan ekonomi.
d.Peningkatan infrastruktur perkotaan.
e.Perluasan teknologi informasi dan komunikasi.
3.Prioritas Nasional 3: Nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, dengan arah kebijakan yaitu:
a.Meningkatkan kapasitas pemanfaatan peluang usaha dan pengelolaan UMKM.
b.Mempercepat transformasi struktural.
c.Meningkatkan kualitas tenaga kerja yang berdaya saing.
d.Menurunkan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
e.Membangun ekosistem yang kondusif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.Penguatan kewirausahaan dan UMKM.
b.Peningkatan nilah tambah dan investasi di sektor riil.
c.Peningkatan produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja.
d.Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
e.Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi.
4.Prioritas Nasional 4: Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup, dengan arah kebijakan yaitu:
a.Meningkatkan EBT untuk memenuhi kebutuhan energi.
b.Meningkatkan produktivitas pangan dalam menjamin stabilitas ketersediaan pangan berkualitas.
c.Meningkatkan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air.
d.Meningkatkan daya dukung, daya tampung serta mitigasi dampak dan bahaya perubahan iklim.
e.Mengoptimalkan pembangunan berketahanan bencana. Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan.
b.Peningkatan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air.
c.Pemenuhan kebutuhan energi baru dan terbaharukan (EBT).
d.Peningkatan daya dukungn SDA dan daya tampung lingkungan.
e.Penguatan ketahanan bencana.
5.Prioritas Nasional 5: Stabilitas pertahanan dan keamanan, dengan arah kebijakan yaitu:
a.Meningkatkan posisi kekuatan pertahanan.
b.Meningkatkan stabilitas kawasan dan kerja sama pembangunan internasional.
c.Menegakkan hukum dan anti korupsi.
d.Membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan terorisme serta gangguan kamtibmas.
e.Meningkatkan keamanan siber. Untuk mendukung prioritas nasional tersebut maka Program Prioritas yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.Peningkatan kemampuan pertahanan.
b.Peningkatan diplomasi politik dan kerja sama pembangunan internasional.
c.Penguatan sistem peradilan dan upaya anti korupsi.
d.Penanggulangan terorisme, peningkatan keamanan siber, dan penguatan keamanan laut.
e.Penanggulangan narkotika dan penguatan Kamtibmas. IV. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BIDANG URUSAN Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2020 didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memerhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam kebijakan pembangunan bidang urusan sebagai berikut:
1.URUSAN PENDIDIKAN ARAH KEBIJAKZAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
3.1. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan untuk mendukung wajib belajar 12 (dua belas) tahun, pendidikan bagi masyarakat miskin, dan mendukung terlaksananya “kembali ke sekolah” (back to school) bagi anak usia sekolah di wilayah
1.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.Perpres No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi
4.Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
1.Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan untuk mendukung wajib belajar 12 (dua belas) tahun, pendidikan bagi masyarakat miskin, dan mendukung terlaksananya “kembali ke sekolah” (back to school) bagi anak usia sekolah di wilayah terpencil, tertinggal dan terbelakang;
2.Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana untuk mendukung
1.Memperhatikan kondisi demografi, topografi dan kekhasan daerah.
2.Memperhatikan pemenuhan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan sesuai standar sarana dan prasarana yang berlaku.
3.Memperhatikan pemenuhan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
4.Memperhatikan pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
5.Memperhatikan penyelenggaraan pendidikan literasi sekolah dengan ARAH KEBIJAKZAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana untuk mendukung tercapainya indikator kinerja bidang pendidikan;
3.Peningkatan dan pengembangan pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) baik pada lingkup provinsi maupun kab/kota; Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing SDM Indonesia
5.Peraturan Bersama antara Mendikbud, Menkes, Menteri Agama dan Mendagri No. 6/X/PB/2014, No. 73 Tahun 2014, No. 41 Tahun 2014, No. 81 Tahun 2014, tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
6.Surat Edaran No. 420/9239/SJ Tahun 2018, No. tercapainya indikator kinerja bidang pendidikan;
3.Meningkatnya dan berkembangnya pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) baik pada lingkup provinsi maupun kab/kota;
4.Terkendalinya dan terevaluasinya penyelenggaraan pelayanan dasar dan non pelayanan dasar bidang pendidikan secara berkala;
5.Terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6.Memperhatikan penyelenggaraan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) baik pada lingkup provinsi maupun kab/kota.
7.Memperhatikan penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter di lingkup provinsi maupun kab/kota diantaranya pendidikan karakter dan budaya anti korupsi. ARAH KEBIJAKZAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.Pembangunan Manusia Penerapan SPM kesehatan daerah kab/kota:
1.Pelayanan kesehatan ibu hamil;
2.Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3.Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4.Pelayanan kesehatan balita;
5.Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6.Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7.Pelayanan kesehatan pada
5.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
6.PP No. 2 Tahun 2018 tentang SPM.
7.Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar warga negara secara minimal
1.Daerah kab/kota harus menginternalisasikan SPM Kesehatan kedalam dokumen perencanaan dan penganggaran dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Mengoptimalkan alokasi anggaran urusan kesehatan sebesar 10% (diluar belanja pegawai dan DAK).
3.Melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam SPM Kab/Kota berdasarkan PP No. 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permenkes No. 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
3.Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019
4.Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
5.Permenkes No. 56 Tahun 2016 tentang Standar Rumah Sakit yang memiliki minimal 5 (lima) jenis tenaga kesehatan .
3.Memperhatikan pengembangan kompetensi SDM kesehatan.
4.Memperhatikan indikator dan target pada sasaran RPJMN.
5.Pembangunan Manusia Ketersediaan obat, mutu obat, vaksin, alat kesehatan dan makanan minuman.
1.UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3.Permendagri 41
1.Meningkatnya ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas
2.Meningkatnya kualitas obat yang memenuhi syarat
3.Meningkatkannya kuantitas dan kualitas alat kesehatan yang
1.Memperhatikan jalur distribusi obat, vaksin, alat kesehatan dan makanan minuman.
2.Memastikan ketersediaan obat (buffer stock)
3.Memperhatikan mekanisme pengendalian, pemantauan, dan evaluasi produksi sampai distribusi makanan minuman NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
4.Meningkatnya kualitas makanan dan minuman yang memenuhi syarat. yang beredar di masyarakat
4.Melakukan Peningkatan Koordinasi pembinaan pengawasan ketersediaan alat kesehatan, obat, vaksin dan makanan.
6.Pembangunan Manusia Peningkatan status kesehatan dan gizi masyarakat:
1.Capaian penurunan anemia pada ibu hamil;
2.Persentase capaian penurunan Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup;
1.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2.Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.
3.PP No. 2 Tahun 2018 tentang SPM.
4.Perpres 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
1.Menurunya prevalensi anemia pada ibu hamil.
2.Menurunnya Angka Kematian Ibu dan Anak.
3.Meningkatnya pemberian ASI eksklusif pada bayi.
4.Menurunnya prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek pada anak baduta).
5.Menurunnya prevalensi
1.Memperhatikan target pencapaian SPM (100%) bagi ibu hamil untuk pemberian zat besi (Fe) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
2.Memperhatikan NSPK yang ditetapkan oleh K/L terkait.
3.Memperhatikan indikator dan target pada sasaran RPJMN. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
7.7Pembangunan Manusia Promotif dan Prenventif Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas):
1.Peningkatan kualitas lingkungan;
2.Peningkatan perilaku hidup sehat;
3.Penyediaan pangan sehat dan percepatan gizi;
4.Peningkatan aktivitas fisik masyarakat; dan
5.Peningkatan edukasi hidup sehat.
1.UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3.Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4.Permen PPN No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat
1.Meningkatnya kualitas lingkungan.
2.Meningkatnya perilaku hidup sehat.
3.Meningkatnya ketersediaan pangan sehat dan percepatan gizi.
4.Menigkatkannya aktivitas fisik masyarakat.
5.Meningkatnya edukasi hidup sehat.
1.Daerah provinsi dan kab/kota harus mengalokasikan untuk penyusunan kebijakan di daerah dalam mendukung program Germas dalam bentuk Perkada (Pergub/Perwalkot/Perbub)
2.Perlu kolaborasi, partisipasi, dan collective action stakeholder secara terpadu dan terintegrasi NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1. (Sumber Daya Air) ketahanan air untuk mendukung ketahanan nasional:
1.Pembangunan dan Peningkatan jaringan irigasi air permukaan, air tanah dan rawa (juta ha).
2.Rehabililtasi jaringan irigasi permukaan, air tanah dan rawa (juta ha).
3.Pembangunan waduk.
1.Pemeliharaan dan pemulihan sumber air dan ekosistemnya
2.Terlaksananya pemenuhan kebutuhan untuk kehidupan sehari-hari bagi masyarakat
3.Terlaksananya pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan sosial dan ekonomi
1.UU No. 23 Tahun 2014.
2.Permen PUPR No. 27/PRT/M/201 5 tentang Bendungan.
3.PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
4.Permen PUPR No. 11/PRT/M/201 5 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut.
1.Terlaksananya konservasi sumber daya air.
2.Terpenuhinya kebutuhan air baku untuk kehidupan sehari-hari bagi masyarakat.
3.Terpenuhinya kebutuhan air baku untuk kegiatan irigasi, industri, perkotaan serta kebutuhan sosial dan ekonomi produktif lainnya.
4.Terlaksananya peningkatan ketangguhan masyarakat dalam mengurangi resiko banjir, resiko aliran
1.Meningkatkan Sumber air baku yang berasal dari waduk dan embung yang ketersediaan airnya dapat terjamin sepanjang tahun.
2.Pemenuhan kebutuhan dan jaminan kualitas air untuk kehidupan sehari-hari bagi masyarakat.
3.Pembangunan bendungan, embung, dan bangunan penampung air lainnya.
4.Rehabilitasi bendungan, embung, dan bangunan penampung air lainnya.
5.Revitalisasi danau prioritas
6.Operasi dan pemeliharaan bendungan, embung, dan bangunan.
7.Pembangunan dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
4.Ketahanan Air: Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi (permukaan, air tanah, pompa, rawa, dan tambak).
5.Pembuatan Peta IGT (Informasi Geospasial Tematik) untuk daerah irigasi dan sawah beririgasi.
6.Pembinaan pengelolaan dan penyelenggaraa n sumber daya air.
4.Peningkatan ketangguhan masyarakat dalam mengurangi resiko daya rusak air termasuk perubahan iklim
5.Peningkatan kapasitas kelembagaan, ketatalaksa naan, dan keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air yang terpadu, efektif, efisien, dan berkelanjutan,
5.Permen PUPR No. 14/PRT/ M/ 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
6.Permen PUPR No. 21/PRT/M/201 5 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak.
7.Permen PUPR No. 23/PRT/M/ 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi.
8.Permen PUPR No. 29/PRT/M/ 2015 tentang Rawa. sedimen, resiko aliran lahar gunung berapi, serta abrasi pantai.
5.Terlaksananya pengelolaan sumber daya air terpadu berbasis wilayah sungai.
8.Pembangunan dan rehabilitasi embung untuk air baku.
9.Pembangunan dan rehabilitasi unit air baku, meliputi intake.
10.Penyediaan sarana prasarana air baku tersebut disinkronkan dengan pengembangan instalasi pengolahan air dan saluran distribusi hingga ke masyarakat.
11.Penyediaan air baku yang layak juga harus didukung dengan upaya pengendalian pencemaran air pada sumber- sumber air dengan mengikutsertakan masyarakat.
12.Pembangunan dan rehabilitasi bendungan sebagai sumber air
13.Pembangunan dan rehabilitasi bendung dan jaringan irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air tanah, dan irigasi tambak, sesuai kewenangan. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
9.Permen PUPR No. 30/PRT/M/ 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
10.Permen PUPR No. 07/PRT/M/ 2015 tentang Pengamanan Pantai.
11.Permen PUPR No. 13/PRT/M/ 2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air.
12.Permen PUPR No. 11/PRT/M/ 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan
14.Normalisasi sungai dan pembangunan dan rehabilitasi tanggul pengendali banjir.
15.Pembangunan dan rehabilitasi tebing.
16.Pembangunan dan rehabilitasi pintu air dan bendung pengendalil banjir.
17.Pembangunan dan rehabilitasi kanal banjir.
18.Pembangunan dan rehabilitasi stasiun pompa banjir.
19.Pembangunan dan rehabilitasi polder/kolam retensi.
20.Pengelolaan drainase, sesuai dengan kewenangan.
21.Pengembangan Flood Forecasting & Warning System (FFWS).
22.Pembangunan dan rehabilitasi sabo.
23.Pembangunan dan rehabilitasi check-dam. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
6.Penyediaan akses Infrastruktur Jalan. pertumbuhan melalui pembangunan sarana dan prasarana transportasi.
3.(Bangunan Gedung). Implementasi Perda BG untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peningkatan Investasi Membuat regulasi dalam rangka implementasi penyelenggaraan BG berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota
1.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.Buku RPJMN 2019
3.UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
4.PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 Perda BG
1.Menyediakan landasan hukum melalui penetapan Perda dan tata laksana operasional implementasi melalui Perbup/Perwalkot dalam pelaksanaan penertiban SLF, pendataan BG, dan pembentukan TABG
2.Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis
3.Menyediakan basis data sebagai bahan evaluasi maupun
1.Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Perda BG
2.Peningkatan kualitas dan kapasitas aparat Pemda sebagai instansi teknis yang akan mengawal penyelenggaraan BG
3.Ketersediaan data dan informasi mengenai permasalahan, potensi, tantangan, arah pembangunan daerah tersebut (visi misi pembangunan daerah)
4.Kesiapan kelembagaan penyelenggara BG dan SOP- nya
5.Meningkatnya keamanan dan keselamatan bangunan gedung di kawasan perkotaan NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.Meningkatkan kemudahan perizinan dan nonperizinan pembangunan perumahan bagi MBR
3.Menyediakan data penyelenggaraan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman
4.Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan dalam pelaksanaan bidang perumahan dan tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
4.UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun
5.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6.UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
7.PP No. 36 tahun 2005 tentang dan kawasan Permukiman
3.Tersedianya dokumen teknis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
4.Terfasilitasinya kemudahan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat MBR
5.Terpenuhinya standar pelayanan minimum bidang perumahan rakyat
6.Terselenggaranya pengendalian dan pembinaan pembangunan perumahan bagi masyarakat utilitasnya bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
3.Pelaksanaan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan melalui penerapan hunian berimbang dalam penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
4.Pelaksanaan penerapan sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik dan upaya lainnya dalam rangka mendukung upaya kemudahan perizinan dan nonperizinan pembangunan perumahan dengan mengacu Permendagri No 55 Tahun 2017;
5.Pelaksanaan pembinaan terhadap penghuni sarusun dengan penetapan NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sosial Memberikan Pelayanan Dasar kepada Lansia Terlantar, Anak Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Gelandangan dan Pengemis serta Korban Bencana.
1.PP No. 2 Tahun 2018 tentang SPM
2.Permensos No. 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kab/Kota
1.Terpenuhinya kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di dalam panti.
2.Terpenuhinya kebutuhan dasar Anak Terlantar di dalam panti.
3.Terpenuhinya kebutuhan dasar Lansia Terlantar di dalam panti.
4.Terpenuhinya kebutuhan dasar Gelandangan dan Pengemis di dalam panti.
5.Terpenuhinya kebutuhan dasar Korban Bencana Alam dan Sosial. Memperhatikan indikator dan target-target, yaitu :
1.Persentase (%) penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti. Target: 100 % selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan data dan perhitungan kebutuhan.
2.Persentase (%) Anak Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti. Target: 100 % selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan data dan perhitungan kebutuhan.
3.Persentase (%) Lanjut Usia Terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti. Target: 100 % selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan data dan perhitungan kebutuhan. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.Percepatan Peningkatan Keahlian Tenaga Kerja Akreditasi lembaga pelatihan
1.UU No 13 Tahun 2003.
2.PP No 31 Tahun 2006.
3.Permenaker No 17 Tahun 2016
4.Permenaker No 34 Tahun 2016 Penjaminan mutu atau Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Lembaga Pelatihan Kerja.
1.Jumlah BLK/LPKS yang menjadi target akreditasi.
2.Harmonisasi/sinkronisasi kegiatan dengan pemerintah pusat.
3.Percepatan Peningkatan Keahlian Tenaga Kerja Pengembangan Balai Latihan Kerja yang kredibel (BLK)
1.UU No 13 Tahun 2003.
2.PP No 31 Tahun 2006.
3.Permenaker No 17 Tahun 2016.
4.Permenaker No 34 Tahun 2016. Penjaminan mutu atau Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Lembaga Pelatihan Kerja.
1.Potensi daerah/kebutuhan pasar kerja.
2.Peningkatan dan penataan sarana dan prasarana.
3.Peningkatan kualitas dan kapasitas Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
4.Percepatan Peningkatan Keahlian Tenaga Kerja Pengembangan LPKS yang kredibel
1.UU No 13 Tahun 2003.
2.PP No 31 Tahun 2006.
3.Permenaker No 17 Tahun 2016.
4.Permenaker No 34 Tahun 2016. Penjaminan mutu atau Peningkatan Kualitas dan Kapasitas Lembaga Pelatihan Kerja
1.Potensi daerah/kebutuhan pasar kerja.
2.Peningkatan dan penataan sarana dan prasarana.
3.Peningkatan kualitas dan kapasitas Instruktur dan Tenaga Pelatihan. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2019 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
5.Percepatan Peningkatan Keahlian Tenaga Kerja Pengembangan instruktur yang kompeten
1.Permen PAN No 36 Tahun 2016.
2.Permenaker trans No 252 Tahun 2014. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Instruktur di Lembaga Pelatihan Kerja (BLK UPTD provinsi/kab/kota) dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga kerja.
1.Peningkatan kapasitas Instruktur.
2.Peningkatan kompetensi Instruktur.
3.Pembinaan karir Instruktur.
4.Untuk menanggulangi kekurangan Instruktur maka daerah harus merekrut Instruktur baru.
6.Percepatan Peningkatan Keahlian Tenaga Kerja Pengukuran produktivitas tingkat daerah Provinsi UU No. 23 Tahun 2014 Sektor Usaha/Lapangan Usaha dan totalitas ukuran pendapatan daerah. Program sebaiknya berorientasi kepada pengembangan sector usaha produktif dan pengalokasian modal berbasis produktivitas.
7.Percepatan Peningkatan Keahlian Tenaga Kerja Fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja melalui informasi pasar kerja dan bursa kerja.
1.UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.Permen 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
3.Kepmen No. Harmonisasi Peraturan Penempatan Tenaga Kerja.
1.Pengelolaan Informasi Pasar Kerja di Prov dan Kab/Kota membutuhkan Pengantar Kerja (PNS) dan Petugas antar Kerja (dapat non-PNS) sehingga tiap Daerah memiliki fungsional pengantar kerja yang dapat menjalankan fungsi-fungsi penempatan dan NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2019 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Pembangunan Ekonomi
1.Memantapkan penyediaan pangan utama dalam negeri.
2.Meningkatkan keterjangkauan dan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat.
3.Optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi.
4.Penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi
1.UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2.UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
3.UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
4.UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petanian. Peningkatan daya saing daerah pemerataan akses pelayanan publik masyarakat
1.Penyusunan dan penetapan peraturan daerah Tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)
2.Penyusunan program/ kegiatan promosi pencapaian target konsumsi pangan perkapita per Tahun.
3.Penyusunan data cadangan pangan Provinsi dan Kab/Kota.
4.Penyusunan Peta ketahanan dan kerentanan Pangan.
5.Penyusunan Program/Kegiatan dukungan untuk pelaksanaan Program FMSRB bagi daerah-daerah yang menjadi lokasi sasaran program.
6.Penyusun Master Plan Kawasan Pertanian Provinsi. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.Pembangunan Kewilayahan
1.Meningkatkan ketersediaan dan kualitas input, sarana prasana dan IPTEK pertanian dan perikanan.
2.Mengembangk an nilai tambah dan keterpaduan aktifitas hulu- hilir pangan, pertanian dan perikanan.
3.Meningkatkan kualitas SDM pertanian, perikanan, meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, &
1.UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2.UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
3.UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
4.UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petanian
5.UU No. 11 Tahun 1974 Peningkatan daya saing daerah pemerataan akses pelayanan publik masyarakat
1.Penyusunan dan penetapan peraturan daerah Tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)
2.Penyusunan program/ kegiatan promosi pencapaian target konsumsi pangan perkapita per Tahun.
3.Penyusunan data cadangan pangan Provinsi dan Kab/Kota.
4.Penyusunan Peta ketahanan dan kerentanan Pangan.
5.Penyusunan Program/Kegiatan dukungan untuk pelaksanaan Program FMSRB bagi daerah-daerah yang menjadi lokasi sasaran program.
6.Penyusun Master Plan Kawasan Pertanian Provinsi.
7.Penyusun action plan untuk Kab/Kota dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
4.Peningkatan kemudahan perizinan. Percepatan penyusunan raperda rencana rinci tata ruang (Provinsi: RTR KSP, Kab/Kota: RTR Kawasan Strategis Kab/Kota dan RDTR).
1.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2.Permendagri No. 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Raperda Tentang Rencana tata Ruang Daerah.
1.Tersusunnya Perda rencana tata ruang kawasan strategis Provinsi dan Kab/Kota.
2.Terselenggaranya konsultasi dan evaluasi.
3.Raperda RTR Kawasan Strategis Provinsi dan Kab/Kota.
1.Menyiapkan kelengkapan administrasi sebagaimana Permendagri No. 13 Tahun 2016.
2.Menyiapkan peta dasar untuk penyusunan rencana tematik RRTR.
3.Melakukan konsultasi publik untuk memperoleh konsepsi rencana (tematik).
4.Melakukan penyusunan Properda untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.
5.Menyelesaikan rekomendasi Peta RRTR kawasan strategis provinsi dan Kab/Kota, serta RDTR Kab/Kota.
6.Menyiapkan Draft Kepgub hal hasil evaluasi Raperda tentang RTR Daerah Kab/Kota beserta lampirannya. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2.Permendagri No. 13 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Raperda tentang Rencana tata Ruang Daerah.
1.Tersusunnya Perda rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kab/Kota.
2.Terselenggaranya konsultasi dan evaluasi Raperda RTR kawasan strategis Provinsi dan Kab/Kota.
1.Menyiapkan kelengkapan administrasi sebagaimana Permendagri No. 13 Tahun 2016.
2.Menyelesaikan rekomendasi dan updating Peta RTRW Provinsi dan Kab/Kota.
3.Menyiapkan Draft Kepgub hal hasil evaluasi Raperda tentang RTR Daerah Kab/Kota beserta lampirannya. Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN). UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a: penetapan RDTR kawasan perbatasan Negara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
1.Terwujudnya pengembangan wilayah di Kawasan perbatasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pertahanan dan keamanan.
2.Tersusunnya Rancangan Peraturan
1.Menyediakan kelengkapan data untuk mendukung menyusunan RDTR KPN.
2.Berperan aktif dalam proses penyusunan RDTR KPN.
3.Mendukung upaya perwujudan pengembangan wilayah di Kawasan Perbatasan Negara berdasarkan RDTR KPN. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
2.Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API).
3.UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
4.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
5.UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
1.Untuk meminimalkan atau mengurangi kerusakan dan kerugian ekonomi akibat kejadian bencana di masa mendatang, maka sasaran penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana adalah mengoptimalkan upaya mitigasi bencana pada wilayah yang memiliki indeks risiko bencana tinggi, baik yang berfungsi sebagai PKN, PKW, PKSN, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri maupun pusat- pusat pertumbuhan
1.Melakukan kajian dan dukungan data baik berupa data sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebencanaan maupun spasial (peta).
2.Melakukan kajian mitigasi bencana untuk diintegrasikan dalam RTR.
3.Hasil kegiatan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam proses legalisasi rencana tata ruang di daerah. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Pengembangan Ekonomi & Pelayanan Dasar Pencegahan, Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan RPJMD
1.Mengurangi dampak pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
2.Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup
1.Peningkatan Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
2.Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam pembuatan KLHS;
3.Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi, rehabilitasi, restorasi, serta pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan
4.Pelaksanaan pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. 2. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Pengembangan Ekonomi & Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Meningkatkan Sistem Kelembagaan di Bidang Lingkungan Hidup untuk Mengurangi Degradasi Lingkungan Hidup
1.Pembinaan terhadap izin lingkungan dan izin PPLH, serta penegakan hukum;
2.Peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait pembinaan dan NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, perlunya dukungan kebijakan daerah
1.Perwujudan data dan dokumen kependudukan sebagai dasar dalam pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2.Mewujudkan integritas sistem administrasi kependudukan dengan berbagai stakeholder untuk meningkatkan cakupan akte lahir, akte mati
1.UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
2.UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
3.PP No. 102 Tahun 2012.
4.Perpres No. 96 Tahun 2018.
5.Permendagri No. 118 Tahun 2017.
1.Meningkatnya kualitas database kependudukan nasional yang akurat sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan, pelayanan publik dan pembangunan nasional serta mendukung penyelenggaraan pemilu/pemilukada melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK); dan
2.Meningkatnya pemanfaatan data kependudukan melalui pemanfaatan
1.Penyediaan data kependudukan secara tersentral (online).
2.Pemerintah daerah Provinsi dan Kab/Kota harus menyelenggarakan kegiatan yang mendukung suksesnya gerakan indonesia adminduk (GISA).
3.Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota menyelenggarakan kegiatan:
5.Perekonomian Masyarakat Desa Mendayaguna kan potensi dan aset Desa (alam dan buatan) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Mengembangkan sumberdaya alam dan buatan berkelanjutan berbasis masyarakat.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1.Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
2.Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
3.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Program dan kegiatan dilak sanakan melalui:
1.Mengidentifikasi potensi dan aset Desa.
2.Melakukan perencanaan dan penganggaran partisipatif masyarakat Desa.
3.Memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas perencanaan dan penganggaran partisipatif.
6.Perekonomian Masyarakat Desa Memperkuat pengarusuta maan pemberda yaan ekonomi masyarakat miskin yang berkesinambu ngan. Mengarusutama kan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin yang berkesinambungan
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1.Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.
2.Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa. Program dan kegiatan dilaksanakan melalui:
1.Mengidentifikasi potensi.
2.Ekonomi masyarakat Desa.
3.Melakukan perencanaan dan penganggaran partisipatif masyarakat Desa dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
16.Sumber Daya Manusia Meningkatkan alokasi APBDesa untuk mendukung sumber daya pendidikan dan kesehatan di Desa. Melakukan penetapan prioritas penggunaan alokasi APBDesa untuk mendukung sumber daya pendidikan dan kesehatan di Desa.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1.Kesejahteraan masyarakat Desa.
2.Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa. Program dan kegiatan dilaksanakan melalui penetapan prioritas penggunaan alokasi APBDesa untuk mendukung sumber daya pendidikan dan kesehatan di Desa.
17.Kelembagaan Memantapkan sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat. Memantapkan sinkronisasi kebijakan di tingkat daerah.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Program dan kegiatan dilaksanakan melalui kebijakan yang searah dengan kebijakan.
18.Kelembagaan Meningkatan sinergi dan integrasi dukungan pusat terhadap daerah. Meningkatan sinergi dan integrasi dukungan pusat terhadap daerah.
1.UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Program dan kegiatan dilaksanakan perencanaan dan penganggaran untuk melengkapi dukungan pusat terhadap daerah. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
19.Kelembagaan Meningkatkan kapasitas pendamping baik fungsional, struktural maupun organik. Meningkatkan kapasitas pendamping baik fungsional, struktural maupun organik.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa. Program dan kegiatan dilaksanakan melalui perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan kapasitas pendamping baik fungsional, struktural maupun organik (konsolidasi pendampingan).
20.Kelembagaan Meningkatkan peran Provinsi dalam menjalankan fungsi Binwas Desa ke Kabupaten. Meningkatkan peran Provinsi dalam menjalankan fungsi Binwas Desa ke Kabupaten.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1.Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
2.Melakukan pembinaan Desa dalam menyelenggarakan administrasi Program dan kegiatan dilaksanakan melalui perencanaan dan penganggaran untuk melaksanakan peran Provinsi dalam menjalankan fungsi Binwas Desa ke Kabupaten. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
3.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam mengelola keuangan dan aset Desa.
22.Kelembagaan Meningkatkan kapasitas Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan. Meningkatkan kapasitas Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1.Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
2.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa dalam mengelola. Program dan kegiatan dilaksanakan melalui perencanaan dan penganggaran untuk melaksanakan peningkatan kapasitas Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan.
23.Kelembagaan Meningkatkan kerja sama antar Desa dalam Mengarusutama kan kerja sama antar Desa dalam pembangunan
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23
1.Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku Program dan kegiatan dilaksanakan melalui mengarusutamakan kerja sama antar Desa untuk pembangunan NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
3.Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
4.Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
25.Karakteristik Mendayaguna kan tradisi- tradisi lokal sebagai modal dasar pembangunan Desa. Menggunakan tradisi- tradisi lokal sebagai modal dasar pembangunan Desa.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1.Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
2.Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa. Program dan kegiatan dilaksanakan melalui:
1.Mengidentifikasi tradisi lokal menjadi modal dasar pembangunan Desa.
2.Mengarusutamakan penggunaan tradisi lokal menjadi modal dasar pembangunan Desa dalam perencanaan partisipatif masyarakat Desa.
26.Karakteristik Meningkatkan daya tanggap, Menggunakan daya tanggap, daya tahan, dan daya
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
1.Membina dan melestarikan nilai sosial budaya Program dan kegiatan dilaksanakan melalui:
1.Mengidentifikasi daya tanggap, NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. masyarakat Desa.
2.Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa. daya tahan, dan daya lenting dalam menghadapi situasi rawan.
2.Mengarusutamakan penggunaan daya tanggap, daya tahan, dan daya lenting dalam menghadapi situasi rawan.
27.Karakteristik Membuka kesempatan bagi Desa untuk melakukan evaluasi diri terhadap capaian pembangunan. Memberikan fasilitasi masyarakat Desa untuk melakukan evaluasi diri terhadap capaian pembangunan.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1.Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
2.Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, Program dan kegiatan dilaksanakan melalui pemberian fasilitas perencanaan partisipatif masyarakat Desa. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.Terlestarikannya potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
30.Pemenuhan Pelayanan Dasar Pemenuhan Pelayanan Dasar di Tingkat Desa
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3.Permendagri No 2 tahun 2017 ttg SPM Desa Terlaksananya pemenuhan pelayanan dasar di tingkat Desa
1.Desa mengindetifikasi kebutuhan layanan dan kualitasnya yang diperoleh setiap WN secara minimal;
2.Melakukan perencanaan dan penganggaran pemenuhan pelayanan dasar
3.Pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi pemenuhan pelayanan dasar, termasuk pedoman pelaksanaannya.
31.Infrastruktur dan Aksesibilitas. Pembangunan Infrastruktur dan Aksesibilitas Desa.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Terbangunnya konektivitas antar Desa melalui pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
1.Melakukan penyusunan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia.
2.Melakukan pengintegrasian NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
33.Peningkatan akuntabilitas sosial di Desa. Peningkatan akuntabilitas sosial di Desa.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Meningkatnya akuntabilitas Kelembagaan Desa sesuai dengan Prinsip Good Governance.
1.Melakukan perencanaan dan penganggaran daerah untuk melaksanakan peningkatan akuntabilitas sosial di Desa.
2.Melakukan fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat Desa (masyarakat, aparatur, pendamping) dalam pembangunan Desa untuk menciptakan dan mengembangkan akuntabilitas sosial di Desa.
34.Peningkatan daya tanggap, daya tahan, dan daya lenting dalam menghadapi situasi rawan. Peningkatan daya tanggap, daya tahan, dan daya lenting dalam menghadapi situasi rawan.
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa. Melakukan perencanaan dan penganggaran daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan nilai-nilai sosial Desa yang meliputi: daya tanggap, daya tahan dan daya lenting dalam menghadapi situasi rawan.
14.URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Pengendalian Penduduk.
1.Meningkatkan sinergitas, partisipasi dan kesinambun gan dalam penyelenggaraa n pengendalian penduduk.
2.Memperkuat kapasitas dan kapabilitas kelembagaan Provinsi serta Kab/Kota dalam Bidang Pengendalian Penduduk.
3.Meningkatkan pemanfaatan data dan informasi kependudukan dalam
1.UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga;
3.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Tujuan Pembangunan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana secara umum adalah untuk “mencapai Penduduk Tumbuh Seimbang melalui upaya penurunan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) menjadi 1,11% pada Tahun 2020 serta mewujudkan Keluarga Berkualitas”, dengan sasaran:
1.Menurunkan Angka Kelahiran Total (TFR) Per Perempuan usia reproduktif 15-49 Tahun menjadi 2,26;
2.Meningkatkan persentase Angka prevalensi kontrasepsi modern
1.Pengendalian pertumbuhan penduduk menuju Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) melalui upaya penurunan Laju Pertumbuhan Penduduk secara nasional ditandai dengan penurunan Total Fertility Rate (TFR) menjadi 2,1 pada Tahun 2025. Kondisi ini diharapkan dapat dipertahankan sampai Tahun 2035.
2.Hal ini mempertimbangkan bahwa PTS merupakan kondisi dimana Struktur Umur Penduduk (SUP) sangat ideal untuk dimanfaatkan guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Upaya mempertahankan PTS dalam periode yang lama dimaksudkan untuk memperpanjang periode Bonus NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
5.PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sikronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
6.Perpres No. 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
7.Perpres No. 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK);
8.Peraturan Kepala Badan (mCPR) perempuan kawin usia 15-49 Tahun menjadi 61,78%;
3.Menurunkan Tingkat Putus Pakai Kontrasepsi menjadi 24,2%
4.Meningkatkan Persentase penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang/MKJP menjadi 23,5 %
5.Menurunkan Angka kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need manjadi 8,6 % (14,6% termasuk tradisional) Demografi.
3.Diharapkan arah kebijakan pembangunan diseluruh tingkatan wilayah dapat mempehatikan hal ini serta menjadikannya sebagai salah satu acuan dalam pengembangan strategi penyelenggaraan kegiatan diseluruh sektor/bidang pembangunan yang tersegmentasi dalam memanfaatkan era Bonus Demografi.
4.Remaja yang ramah remaja, berbasis pada keluarga, mempertimbangkan responsif gender, serta dapat terkoordinasi lintas sektor. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing. Penguatan pelaksanaan Germas. Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Mengembangkan budaya olahraga dalam rangka mendukung gerakan masyarakat hidup sehat di keluarga, satuan Pendidikan dan masyarakat melalui:
1.Pengembangan olahraga pendidikan
2.Pengembangan olahraga rekreasi
3.Pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus
1.Penyusunan Raperda yang mengatur mengenai Pendidikan jasmani, pengembangan olahraga tradisional.
2.Sinergisitas dalam pengelolaan pariwisata yang dikaitkan dengan event olahraga.
3.Dukungan pendanaan swasta/BUMD dalam pengembangan olahraga daerah.
2.Pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing Kualitas pemuda. 1. UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
2.UU No. 12 Tahun 2010
1.Menguatkan kapasitas kelembagaan dan sistem koordinasi strategis lintas pemangku
1.Peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan di tingkat daerah.
2.Pengembangan sentra pemberdayaan pemuda.
3.Pengembangan wawasan, NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan keamanan. Dimensi Pertahanan dan Keamanan yang diacu BSSN adalah memperkuat Pengamanan Siber dengan fokus pembangunan:
1.Struktur perekonom ian yang kokoh.
2.Keunggulan kompetitif wilayah.
3.SDM Menjaga Keamanan Dalam Negeri dengan indikator sebagai berikut:
1.Penguatan tata kelola keamanan siber.
2.Penyusunan roadmap keamanan siber bagi sektor pemerintah, IIKN, dan ekonomi digital.
3.Penguatan Incident Response Team pada sektor
1.Logical Framework Background Study RPJMN 2020-2024.
2.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Perpres No. 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
4.Perpres No. 133 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 53 Tahun 2017.
5.Perpres No. 95
1.Penyelenggaraan SPBE pada pemerintah daerah melalui peningkatan kapabilitas dan kompetensi SDM pemerintah daerah dalam pengelolaan SPBE (infrastruktur, aplikasi, data dan informasi) melalui pelatihan Certified Secure Computer User (CSCU).
2.Meningkatkan kompetensi SDM daerah yang memiliki kompetensi di bidang persandian dan keamanan siber dalam rangka melaksanakan
1.Dukungan BSSN pada Pelatihan CSCU meliputi akomodasi pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari: tempat penginapan dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi. dukungan APBD untuk mengikuti Pelatihan CSCU adalah komponen perjalanan dinas selain tempat penginapan, persyaratan lainnya yang perlu dipersiapkan daerah untuk calon peserta berasal dari dinas komunikasi dan informatika dengan kualifikasi persyaratan memiliki ijazah minimal D3 komputer/sistem informasi dan/atau berpengalaman dalam mengelola jaringan Teknologi NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Pembangunan Manusia dan Penurunan Kemiskinan Peningkatan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan akses terhadap informasi dan ilmu pengetahuan dalam mendukung pembelajaran sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas hidup
1.UU No. 43/2007 Tentang Perpustakaan
2.UU No. 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah Meningkatnya kualitas pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial dalam rangka penguatan literasi masyarakat
1.Peningkatan Layanan Jasa Perpustakaan dan Informasi baik konvensional dan berbasis TIK.
2.Pengembangan koleksi perpustakaan baik dalam bentuk cetak, dan digital
3.Pengembangan tenaga perpustakaan baik tenaga teknis dan fungsional pustakawan.
4.Pengembangan sarana dan prasarana layanan perpustakaan
2.Pembangunan Manusia dan Penurunan Kemiskinan Peningkatan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat UU No. 43/2007 Tentang Perpustakaan . Meningkatnya budaya gemar membaca baik pada satuan keluarga, pendidikan, dan masyarakat
1.Peningkatan peran keluarga, komunitas dan kader literasi
2.Peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi perpustakaan
3.Peningkatan kampanye budaya kegemaran membaca di masyarakat
24.URUSAN KEARSIPAN NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Pembangunan Ekonomi.
1.Memantapkan penyediaan pangan utama dalam negeri.
2.Meningkatkan keterjangkauan dan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat.
3.Optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi.
4.Penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi.
1.UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2.UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
3.UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
4.UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petanian. Peningkatan daya saing daerah pemerataan akses pelayanan publik masyarakat.
1.Penyusunan dan penetapan peraturan daerah Tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
2.Penyusunan program/ kegiatan promosi pencapaian target konsumsi pangan perkapita per Tahun.
3.Penyusunan data cadangan pangan Provinsi dan Kab/Kota.
4.Penyusunan Peta ketahanan dan kerentanan Pangan.
5.Penyusunan Program/Kegiatan dukungan untuk pelaksanaan Program FMSRB bagi daerah- daerah yang menjadi lokasi sasaran program.
6.Penyusun Master Plan Kawasan Pertanian Provinsi.
7.Penyusun action plan untuk Kab/Kota dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan pertanian daerah NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.Pembangunan Kewilayahan
1.Meningkatkan ketersediaan dan kualitas input, sarana prasana dan IPTEK pertanian dan perikanan.
2.Mengembangk an nilai tambah dan keterpaduan aktifitas hulu- hilir pangan, pertanian dan perikanan.
3.Meningkatkan kualitas SDM pertanian, perikanan, meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, & pembudidaya
1.UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2.UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
3.UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
4.UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petanian
5.UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Peningkatan daya saing daerah pemerataan akses pelayanan publik masyarakat.
1.Penyusunan dan penetapan peraturan daerah Tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)
2.Penyusunan program/ kegiatan promosi pencapaian target konsumsi pangan perkapita per Tahun.
3.Penyusunan data cadangan pangan Provinsi dan Kab/Kota.
4.Penyusunan Peta ketahanan dan kerentanan Pangan.
5.Penyusunan Program/Kegiatan dukungan untuk pelaksanaan Program FMSRB bagi daerah-daerah yang menjadi lokasi sasaran program.
6.Penyusun Master Plan Kawasan Pertanian Provinsi.
7.Penyusun action plan untuk Kab/Kota dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan pertanian daerah NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
2.Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat melalui 5 skema Program Perhutanan Sosial (Hutan Desa/HD, Hutan Kemasyarakatan/ HKm, Hutan Tanaman Rakyat/HTR, Kemitraan, dan Hutan Adat)
1.UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2.UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
3.Permen LHK P. 83/2016 Tentang Perhutanan Sosial
4.Permen LHK P. 39/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Perum Perhutani Peningkatan akses pemanfaatan kawasan hutan melalui pemberdayaan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan.
1.Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi ke-II sesuai SK MenLHK No. 3511/2018
2.Operasionalisasi Pokja PPS di Provinsi
3.Fasilitasi dan Verifikasi usulan ditingkat Provinsi
3.Pengendalian Daerah Aliran Sungai Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan, rehabilitasi lahan, perencanaan
1.UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2.UU No. 37
1.Memulihkan daya dukung lahan sebagai penyangga sIstem kehidupan termasuk ekosistem
2.Menurunkan resiko
1.SK MenLHK No. 306/2018 ttg Penetapan Lahan Kritis Nasional
2.Penghijauan pada lahan kritis di kawasan lindung/daerah imbuhan No ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
4.Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari Taman Hutan Raya (TAHURA)
1.UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2.UU No. 23 Tahun 2014, Tentang kewenangan daerah
1.Tersedianya Dokumen Rencana Pengelolaan Tahura
2.Pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga
3.Pemulihan ekosistem pada Tahura
4.Menurunnya gangguan kawasan TAHURA
1.Menyediakan dokumen Rencana Pengelolaan TAHURA
2.Melaksanakan Pemberdayaan masyarakat didaerah penyangga kawasan TAHURA
3.Melaksanakan pemulihan ekosistem pada Tahura
4.Melaksanakan perlindungan dan pengamanan di kawasan TAHURA Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
1.UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2.UU No. 23 Tahun 2014, Tentang kewenangan
1.Jumlah area penting untuk konservasi keanekaragaman hayati diluar kawasan konservasi dan kawasan hutan yang ditetapkan dan didukung dengan kelembagaan
2.Jumlah daerah Menjalankan fungsi area penting untuk konservasi kehati di luar kawasan konsevasi dan kawasan hutan Menjalankan fungsi daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam Melakukan Tindakan Preventif dan Represif dalam rangka penyelamatan ekosistem penting No ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2020 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Mendorong perdagangan dalam negeri dan luar negeri (berdasarkan Buku II RPJMN Tahun 2015-2019) Terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi melalui usaha perdagangan yang dilakukan secara optimal dan efisien.
1.UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
2.UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Menteri Perdagangan No. 83 Tahun 2017 Tentang Pembinaan terhadap Pelaku Usaha Dalam Rangka Pengembangan Ekspor.
4.Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M- DAG/PER/7/201 7 Tentang
1.Meningkatkan iklim usaha perdagangan konvensional dan non konvensional.
2.Terlaksananya kegiatan fasilitasi /asistensi terhadap pengawasan pasca penerbitan izin dan pendaftaran perusahaan yang dilaksanakan oleh kab/kota.
1.Penerbitan surat izin usaha perdagangan yang menjadi kewenangan masing-masing Provinsi, kab/kota melalui pengendalian kegiatan usaha perdagangan.
2.Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.
3.Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya Pengecer Terdaftar, Pemeriksaan Sarana Distribusi Bahan Berbahaya, dan pengawasn distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Provinsi.
4.Penerbitan surat tanda daftar waralaba di tingkat Kab/Kota. NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2019 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
3.Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M- DAG/PER/8/2 013 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan. perbatasan dan daerah tertinggal.
2.Meningkatkan kualitas dan pengelolaan pusat distribusi perdagangan Provinsi.
3.Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerja Kab/Kota.
3.Mendorong perdagangan dalam negeri (berdasarkan Buku II RPJMN Tahun 2015-2019) Terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi melalui usaha perdagangan yang dilakukan secara optimal dan efisien.
1.UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
2.UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
3.Keputusan Presiden No. 23
1.Memperkecil kesenjangan harga barang kebutuhan pokok
2.Terjaganya stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
3.Meningkatnya pengawasan barang
1.Pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
2.Pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting.
3.Dukungan pelaksanaan kegiatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). NO. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2019 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Pembangunan Industri (Renstra Kemenperin 2015-2019) Terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi melalui pembangunan dan pengelolaan usaha industri yang dilakukan secara optimal dan efisien.
1.UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
2.PP No. 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri nasional Tahun 2015-2035
1.Mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Industri (KI)
2.Meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap PDRB Provinsi.
3.Meningkatkan daya saing dan peningkatan industri andalan.
4.Tersedianya sarana prasarana pendukung kegiatan industri
1.Penyusunan rencana pembangunan industri Provinsi dan rencana pembangunan industry Kab/Kota.
2.Penerapan rencana pembangunan industri Provinsi, kab/kota. Penerbitan izin perluasan usaha industri (IPUI) bagi industri besar.
3.Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan industri Provinsi, kab/kota.
2.Meningkatnya Penyebaran dan pemerataan Industri (Renstra Kemenperin Terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi melalui
1.UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Terlaksananya pelayanan perizinan dan penerbitan izin usaha industri di daerah.
1.Fasilitasi perolehan izin usaha industri, izin perluasan usaha industri, izin usaha kawasan industri NO ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM TUJUAN/SASARAN HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYUSUN RKPD 2019 PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.Karakteristik Daerah Mengembangkan model promosi yang efektif dan efisien untuk kawasan transmigrasi prioritas dan kawasan transmigrasi baru. Mendorong daerah untuk mendukung kebijakan bidang ketransmigrasian melalui promosi, investasi dan kemitraan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat transmigrasi dan warga sekitar di daerah tujuan transmigrasi.
1.UU No. 29 Tahun 2014.
2.PP No. 3 Tahun 2014.
3.Perpres No 50 Tahun 2018. Mengembangkan nilai positif kawasan transmigrasi kepada pihak eksternal termasuk swasta.
1.Penyusunan branding kawasan transmigrasi;
2.Penyusunan stratgi pengembangan yang disesuaikan karakteristik wilayah
2.Karakteristik Daerah Memantapkan mekanisme penyediaan lahan untuk kawasan transmigrasi terutama pada wilayah dengan sistem tenurial yang khas. Mendukung ketersediaan lahan yang 2C dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.
1.Pelibatan masyarakat lokal dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan penempatan
2.Sosialisasi kepada masyarakat lokal secara berkala V. KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dan efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKPD menjadi landasan dalam penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pasal 17 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
2.Pasal 18 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan KUA Tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni Tahun berjalan.
3.Pasal 25 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Penjadwalan Proses Perencanaan Daerah Tahun 2020 NO. URAIAN WAKTU LAMA