Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 MENTERI DALAM NEGERI ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 718. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd W. SIGIT PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1 001. FORMAT I.A REKAPITULASI PENYELESAIAN PENYUSUNAN/PENETAPAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH SE-PROVINSI ……………………………. No Provinsi/ Kabupaten/ Kota JENIS DOKUMEN YANG SUDAH/BELUM DITETAPKAN Keterangan RPJPD RPJMD RENSTRA SKPD PERUBAHAN RKPD 2017 RKPD 2018 PERUBAHAN KUA-PPAS 2017 KUA-PPAS 2018 PERUBAHAN RENJA SKPD 2017 RENJA SKPD 2018 Sudah/ Belum Ditetapkan Dasar Hukum Perda Nomor & Tanggal Sudah/ Belum Ditetapkan Dasar Hukum Perda Nomor & Tanggal Jumlah SKPD Jumlah Yang Sudah Ditetapkan Jumlah Yang Belum Sudah/ Belum Ditetapkan Dasar Hukum Perkada Nomor & Tanggal Sudah/ Belum Ditetapkan Dasar Hukum Perkada Nomor & Tanggal Sudah/ Belum Ditetapkan Nomor dan Tanggal Kesepakatan Sudah/ Belum Ditetapkan Nomor dan Tanggal Kesepakatan Jumlah Yang Sudah Ditetapkan Jumlah Yang Belum Ditetapkan Jumlah yg Sudah Ditetapkan Jumlah Yang Belum Ditetapkan
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)=(7)-(8) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19)=(7)-(18) (20) (21)=(7)-(20) (22) 1 Provinsi ........... 2 Kabupaten/Kota .......... 3 Kabupaten/Kota ........ 4 dst......... …………. Tanggal …., ……, …… Stempel ( GUBERNUR ) Petunjuk Pengisian: Format Rekapitulasi Penyelesaian Penyusunan/Penetapan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah. Kolom (1) diisi dengan nomor urut. Kolom (2) diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota. Kolom (3) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya RPJPD provinsi/kabupaten/kota. Kolom (4) diisi dengan nomor Peraturan Daerah tentang RPJPD dan tanggal penetapannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (5) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya RPJMD untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (6) diisi dengan nomor Peraturan Daerah tentang RPJMD dan tanggal penetapannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (7) diisi dengan jumlah seluruh perangkat daerah di provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (8) diisi dengan jumlah Renstra perangkat daerah yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (9) diisi dengan jumlah Renstra perangkat daerah yang belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota, dengan mengisi angka hasil pengurangan dari jumlah perangkat daerah yang dicantumkan dalam kolom (7) dengan jumlah angka Renstra perangkat daerah yang sudah ditetapkan yang diisi dalam kolom (8). Kolom (10) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya Perubahan RKPD 2017 untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (11) diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD 2017 dan tanggal penetapannya untuk provinsi dan masing- masing kabupaten/kota. Kolom (12) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya RKPD 2018 untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (13) diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD 2018 dan tanggal penetapannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (14) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya Perubahan KUA PPAS 2017 untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (15) diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan KUA PPAS 2017 dan tanggal kesepakatannya untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (16) diisi dengan keterangan sudah atau belum ditetapkannya KUA PPAS 2018 untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (17) diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah tentang KUA PPAS 2018 dan tanggal kesepakatannya untuk provinsi dan masing- masing kabupaten/kota. Kolom (18) diisi dengan jumlah Perubahan Renja perangkat daerah 2018 yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (19) diisi dengan jumlah Perubahan Renja perangkat daerah 2017 yang belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota, dengan mengisi angka hasil pengurangan dari jumlah perangkat daerah yang dicantumkan dalam kolom (7) dengan jumlah angka Perubahan Renja perangkat daerah yang sudah ditetapkan yang diisi dalam kolom (18). Kolom (20) diisi dengan jumlah Renja perangkat daerah 2018 yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota. Kolom (21) diisi dengan jumlah Renja perangkat daerah 2018 yang belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk provinsi dan masing-masing kabupaten/kota, dengan mengisi angka hasil pengurangan dari jumlah perangkat daerah yang dicantumkan dalam kolom (7) dengan jumlah angka Renja perangkat daerah yang sudah ditetapkan yang diisi dalam kolom (20). Kolom (22) diisi dengan keterangan sesuai kebutuhan. FORMAT I.B PENYELESAIAN PENYUSUNAN/PENETAPAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN/KOTA*) ……………………………. NO DOKUMEN DASAR HUKUM NOMOR TANGGAL KETERANGAN
(1)(2) (3) (4) (5) (6)
1.RPJPD
2.RPJMD
3.PERUBAHAN RKPD 2017
4.PERUBAHAN KUA DAN PPAS 2017
5.RKPD 2018
6.KUA PPAS 2018 *) Diisi dengan nama kabupaten/kota …………. Tanggal …., ……, …… Stempel ( Bupati/Wali Kota ) Petunjuk Pengisian: Format Penyelesaian Penyusunan/Penetapan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Kolom (1) diisi dengan nomor urut dokumen rencana pembangunan daerah. Kolom (2) diisi dengan dokumen rencana pembangunan daerah. Kolom (3) diisi dengan jenis dasar hukum penetapan dokumen rencana pembangunan daerah (peraturan daerah/keputusan kepala daerah/nota kesepakatan). Kolom (4) diisi dengan nomor dasar hukum penetapan dokumen rencana pembangunan daerah. Kolom (5) diisi dengan tanggal penetapan dasar hukum dokumen rencana pembangunan daerah Kolom (6) diisi keterangan FORMAT I.C PENYELESAIAN PENYUSUNAN/PENETAPAN DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA*) ……………………………. NO PERANGKAT DAERAH RENSTRA PERANGKAT DAERAH PERUBAHAN RENJA PERANGKAT DAERAH 2017 RENJA PERANGKAT DAERAH 2018 KeteranganStatus Penetapan Status Penetapan Status Penetapan Dasar Hukum Nomor Tanggal Dasar Hukum Nomor Tanggal Dasar Hukum Nomor Tanggal Sudah Belum Sudah Belum Sudah Belum
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
1.Sekretariat Daerah
2.Sekretariat DPRD
3.Dinas …
4.Dst……
5.Badan ….
6.Dst……
7.Kantor….
8.Dst…
9.RSUD…
10.Dst…
11.Kecamatan…
12.Dst… JUMLAH *) Diisi dengan nama kabupaten/kota …………. Tanggal …., ……, …… Stempel (Bupati/Wali Kota) Petunjuk Pengisian : Format Penyelesaian Penyusunan/Penetapan Dokumen Rencana Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Kolom (1) diisi dengan nomor urut. Kolom (2) diisi dengan nama perangkat daerah. Kolom (3) diisi dengan tanda cek (√) jika Renstra perangkat daerah sudah ditetapkan. Kolom (4) diisi dengan tanda cek (√) jika Renstra perangkat daerah belum ditetapkan. Kolom (5) diisi dengan jenis dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renstra perangkat daerah. Kolom (6) diisi dengan nomor dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renstra perangkat daerah. Kolom (7) diisi dengan tanggal penetapan dasar hukum (keputusan kepala daerah) Renstra perangkat daerah. Kolom (8) diisi dengan tanda cek (√) jika Perubahan Renja perangkat daerah 2017 sudah ditetapkan. Kolom (9) diisi dengan tanda cek (√) jika Perubahan Renja perangkat daerah 2017 belum ditetapkan. Kolom (10) diisi dengan jenis dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Perubahan Renja perangkat daerah 2017. Kolom (11) diisi dengan nomor dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Perubahan Renja perangkat daerah 2017. Kolom (12) diisi dengan tanggal dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Perubahan Renja perangkat daerah 2017. Kolom (13) diisi dengan tanda cek (√) jika Renja perangkat daerah 2018 sudah ditetapkan. Kolom (14) diisi dengan tanda cek (√) jika Renja perangkat daerah 2018 belum ditetapkan. Kolom (15) diisi dengan jenis dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renja perangkat daerah 2018. Kolom (16) diisi dengan nomor dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renja perangkat daerah 2018. Kolom (17) diisi dengan tanggal dasar hukum (keputusan kepala daerah) penetapan Renja perangkat daerah 2018. Kolom (18) diisi dengan keterangan sesuai kebutuhan. MENTERI DALAM NEGERI ttd TJAHJO KUMOLO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd W. SIGIT PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1 001.