Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2019
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Uraian Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 bersumber pada:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2019, No.1280 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 MENTERI DALAM NEGERI ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2019, No.1280 2019, No.1280 2019, No.1280 2019, No.1280 2019, No.1280 2019, No.1280 2019, No.1280 2019, No.1280 2019, No.1280 2019, No.1280
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)