Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2014
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendelegasian Wewenang Penunjukkan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); SALINAN
Petunjuk Teknis pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2014. MENTERI DALAM NEGERI ttd GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1450. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd W. SIGIT PUDJIANTO, SH, MH PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c) NIP. 19590203 198903 1 001.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)