Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Provinsi Jawa Timur sebagai Daerah Penghasil Sumber Daya Alam sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur;
Provinsi Jawa Timur sebagai Daerah penghasil sumber daya alam sektor minyak bumi dan gas bumi berdasarkan sumur minyak bumi dan gas bumi yang berlokasi di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Lokasi sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
Posisi koordinat sumur-sumur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2007 MENTERI DALAM NEGERI, ttd H. MOH. MA’RUF, SE Catatan : peta tidak dicantumkan
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)