1.Sistem Informasi Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat SIPD adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring, dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik.
2.Data Berbasis Elektronik/e-Database adalah aplikasi yang mendokumentasikan serta mengadministrasikan data dan informasi kondisi daerah berbasis daring.
3.Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.
4.Evaluasi Berbasis Elektronik/e-Monev adalah aplikasi yang digunakan untuk menilai dan mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pembangunan daerah berbasis daring.
5.Pelaporan Berbasis Elektronik/e-Reporting adalah aplikasi yang digunakan untuk menyusun dokumen analisis pembangunan daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah berbasis daring.
6.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. www.peraturan.go.id 2018, No.1538
7.Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disebut dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan pengumpulan, pengisian, evaluasi data dan informasi serta penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
12.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. www.peraturan.go.id 2018, No.1538
16.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah.
18.Data Tunggal adalah data yang sifatnya belum diolah atau dianalisis.
19.Data Komposit adalah data berupa hasil olahan dan analisis.
20.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu yang terdiri atas konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi.
21.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.