Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.35 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.35 3
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian untuk Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan yang hasil penambangannya digunakan langsung untuk kepentingan dalam negeri.
Jenis komoditas tambang Mineral yang belum tercantum dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 3 ayat (6) hanya dapat dijual ke luar negeri setelah batasan minimum pengolahan dan/atau pemurniannya ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.35 11
Pemegang Kontrak Karya Mineral Bukan Logam dan Batuan serta IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112C angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)