Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Guna mempercepat proses Operasi Paralel dengan sistem penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) wajib menyusun:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Operasi Paralel dengan sistem penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero) yang sedang berjalan dan telah dilakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…