Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage); Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
BAB III
Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan melalui tahapan:
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) dapat dilaksanakan atas inisiatif Menteri berdasarkan identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Geologi dengan mempertimbangkan aspek prioritas, kelengkapan data, dan anggaran.
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) dapat dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah, provinsi, kabupaten, dan kota.
Membuka PDF…