menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/ atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/ atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat Menimbang MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHA ESA PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARANDAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RpO,OO(NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERlMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARlAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYAMANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
3.Undang-Undang C Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6813);
6.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
7.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 22);
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174jPMK.02j2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1284);
9.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
10.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1121);
11.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1488); Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penenmaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
3.Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
6.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danl atau kegiatan pada bidang tertentu. MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN,PEMBAYARANDAN/ATAUPENYETORAN, SERTAKETENTUANPENGENAANTARIFSAMPAIDENGAN RpO,OO (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIATJENOERAL KEMENTERIANENERGI DAN SUMBERDAYAMINERAL,BADANGEOLOGI,DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGANSUMBER DAYA MANUSIA ENERGIDANSUMBERDAYAMINERAL. i2. Peraturan Menteri"Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022 tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik: Indonesia Tahun 2022 Nomor 1095); Menetapkan
7.Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang me1akukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di RepublikIndonesia.
8.Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT .adalah biayayang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalarnproses pembelajaran.
10.Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalarn pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBPsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
12.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
13.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
14.Sekretariat Jenderal Kementerian yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi yang menyelenggarakankoordinasi-pelaksanaantugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
15.Badan Geologiadalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta surveigeologie
16.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut BPSDMESDMadalah unit organisasiyang mempunyai tugas -menyelenggarakanpengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energiterbarukan, konservasienergi, dan geologie Pasal 3