Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); www.peraturan.go.id 2019, No.983
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
RUPTL digunakan oleh pemegang IUPTL sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
BAB II
RUPTL disusun berdasarkan analisis kebutuhan tenaga listrik dengan menggunakan asumsi dan/atau target:
Sistematika dan format penyusunan RUPTL untuk:
BAB III
Pengesahan RUPTL untuk pertama kali dilakukan bersamaan dengan pemberian IUPTL untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik, atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi. www.peraturan.go.id 2019, No.983
Membuka PDF…