1.Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
2.Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran- saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
3.Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik ysing digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
4.Instalasi Pemanfaatan: Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
5.Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhem dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.
6.Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko.
7.Manajemen Perubahan adalah proses manajemen terhadap setiap perubahan yang berakibat pada aktivitas proses manajemen yang sedang beijalan dengan menguji kelaikan dan identifikasi risiko sebelum perubahan tersebut diterapkan.
8.Manajemen Informasi adalah pengelolaan data yang di dalamnya mencakup proses mencari, menyusun, mengklasifikasikan, dan menyajikan data yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan badan usaha sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
9.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Commissioning Test adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian suatu pekerjaan pemasangan peralatan tenaga listrik secara nyata atau simulasi untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan memenuhi peraturan, kode, dan standar yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pelaksana pekerjaan dan pemilik instalasi.
11.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12.Penanggung Jawab Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJBU adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi Badan Usaha yang bertanggung jawab atas terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan.
13.Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PJK2 adalah penanggung jawab teknik yang menduduki jabatan tertentu dan diberi kewenangan dalam pengambilan keputusan atas terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan.
14.Inspektur Ketenagalistrikan adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
16.Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
17.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan keija, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.