Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik; 1. 2. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa harga patokan yang terdiri atas:
Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha menandatangani PJBL atau perjanjian Sewa Jaringan Tenaga Listrik dengan Badan Usaha penjual tenaga listrik atau Badan Usaha yang menyewakan jaringan tenaga listrik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima surat persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik atau Sewa Jaringan Tenaga Listrik dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha harus melaporkan rencana pembelian tenaga listrik atau rencana Sewa Jaringan Tenaga Listrik kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan PJBL atau perjanjian Sewa Jaringan Tenaga Listrik.
Penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) juga berlaku sebagai persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik.
Membuka PDF…