menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peru bahan Ketiga Atas Pera tu ran Men teri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BiofueQ sebagai Bahan Bakar Lain; : a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi makro, mengurangi impor bahan bakar minyak serta menghemat devisa negara, perlu mempercepat peningkatan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofueij sebagai Bahan Bakar Lain dengan menyempurnakan Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nornor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatari, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati iBicfueh sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah clua kali cliubah terakhir clengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014; Menimbang MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUSAi-IAN KETTGA ATAS PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAI-IAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAK.AR LAIN TENT ANG PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 12 TAHUN 2015 MENTER( ENERGI DAN SUM BER DA YA MINERAL Pasal I ... PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALNOMOR32 TAHUN2008 TENTANGPENYEDIAAN, PEMANFAATAN,DAN TATA NIAGABAHANBAKARNABATI (BIOFUEL) SEBAGAIBAHANBAKARLAIN. MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1725);
8.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Bioftteij Sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 913);
7.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tanggal 21 April 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan lzin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
6.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tanggal 27 Oktober 2014;
5.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 ten tang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996); Menetapkan // . ' ') .. 1 . I . t'.) I ..... ' II -. ; \\ ' Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL _ Kepata Biro Hukum, BERITANEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2015 NOMOR 406 YASONNAH. LAOLY ttd. MENTER!HUKUMDAN HAKASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 SUDIRMANSAID ttd. MENTER!ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015. Pasal II Mengubah Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tanggal 26 September 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofueij sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 913) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal I Jenis Sektor April Januari Januari Januari Keterangan 2015 2016 2020 2025 Rumah Tangga - - - Saat ini tidak ditentukan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, 15% 20% 30% 30% Terhadap kebutuhan total Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum (PSO) Transportasi Non PSO 15% 20% 30% 30% Terhadap kebutuhan total Industri dan Komersial 15% 20% 30% 30% Terhadap kebutuhan total Pembangkit Listrik 25% 30% 30% 30% Terhadap kebutuhan total A. PENTAHAPANKEWAJIBAN MINIMAL PEMANFAATANBIODIESEL (8100) SEBAGAI CAMPURANBAHAN BAKAR MINYAK LAMPI RAN PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN Jenis Sektor April Januari Januari Januari Keterangan 2015 2016 2020 2025 Rumah Tangga - - - - Saat ini tidak ditentukan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, 1% 2% 5% 20% Terhadap kebutuhan total Usaha Pertanian, Trarisportasi, dan Pelayanan Umum (PSO) Transportasi Non PSO 2% 5% 10% 20% Terhadap kebutuhan total Industri dan Komersial 2% 5% 10% 20% Terhadap kebutuhan total Pembangkit Listrik - - - - Terhadap kebutuhan total B. PENTAHAPANKEWAJIBAN MINIMALPEMANFAATANBIOETANOL (ElOO) SEBAGAI CAMPURAN BAHANBAKARMINYAK ,. '·, ' I! I! I , ,. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - ... >,KeP.ala Biro Hukum, ----~. ........ ,' ~<~ -~ ;. SUDIRMANSAID ttd. MENTERIENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL J enis Sektor April Januari Januari Januari Keterangan 2015 2016 2020 2025 Rumah Tangga - - - - Saat ini tidak ditentukan lndustri dan Industri 10% 20% 20% 20% Terhadap kebutuhan total Transportasi (Low and Transportasi Laut 10% 20% 20% 20% Terhadap kebutuhan total medium speed engine) Transportasi Udara - 2% 3% 5% Terhadap kebutuhan total Pembangkit Listrik 15% 20% 20% 20% Terhadap kebutuhan total C. PENTAHAPAN KEWAJIBAN MINIMAL PEMANFAATAN MINYAK NABATI MURNI (0100) SEBAGAI CAMPURAN BARAN BAKAR MINYAK