a.hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang telah selesai dilaksanakan namun belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan masa garansi telah habis serta mengalami kerusakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, revitalisasi/rehabilitasinya menjadi tanggung jawab Kementerian;
b.hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah dibangun sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan tenaga listriknya akan dijual kepada PT PLN (Persero), Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota menetapkan pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE;
c.penetapan pengelola sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menjadi dasar kewenangan bagi pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) setelah pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE memperoleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.pengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa pembangkit tenaga listrik yang telah www.peraturan.go.id 2018, No. 302 menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus mengajukan permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.302 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN SERTA KONSERVASI ENERGI SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DAN KEBENARAN DOKUMEN PERENCANAAN [KOP SURAT] NOMOR:______________ SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [diisi dengan nama Direktur Jenderal] Jabatan : Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Alamat : Jl. Pegangsaan Timur Nomor 1, Menteng Jakarta Pusat Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor … Tahun … tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi, dengan ini siap bertanggung jawab mutlak atas keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen pendukung yang kami sampaikan, yaitu Dokumen Perencanaan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang diusulkan berdasarkan program nasional, program Kementerian, atau kesepakatan kerja sama antara Kementerian dengan kementerian lainnya atau Kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian. [coret salah satu]. Demikian Surat Pernyataan ini dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Tempat, tanggal/bulan/tahun meterai Rp 6000,00 dan tanda tangan ( ) nama lengkap MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. IGNASIUS JONAN www.peraturan.go.id 2018, No. 302 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN SERTA KONSERVASI ENERGI A. SURAT PERNYATAAN UNTUK KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN SERTA KONSERVASI ENERGI BERUPA PEMBANGUNAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DARI ENERGI BARU DAN/ATAU ENERGI TERBARUKAN [KOP SURAT] NOMOR:______________ SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [diisi dengan nama gubernur/bupati/walikota/menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian] Jabatan : Alamat : dengan ini menyatakan bahwa:
a.sanggup menyediakan lahan untuk pembangunan, pengadaan dan/atau pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan; dan
b.sanggup menerima dan mengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari energi baru dan/atau energi terbarukan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Tempat, tanggal/bulan/tahun meterai Rp 6000,00 dan tanda tangan ( ) nama lengkap www.peraturan.go.id 2018, No.302 B. SURAT PERNYATAAN UNTUK KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN SERTA KONSERVASI ENERGI BERUPA PEMBANGUNAN INSTALASI PENYEDIAAN BAHAN BAKAR NON TENAGA LISTRIK BIOENERGI [KOP SURAT] NOMOR:______________ SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [diisi dengan nama gubernur/bupati/walikota/menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian] Jabatan : Alamat : dengan ini menyatakan bahwa:
a.sanggup menyediakan lahan untuk pembangunan, pengadaan, dan/atau pemasangan instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi; dan
b.sanggup menerima dan mengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa instalasi penyediaan bahan bakar non tenaga listrik bioenergi. Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Tempat, tanggal/bulan/tahun meterai Rp 6000,00 dan tanda tangan ( ) nama lengkap MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. IGNASIUS JONAN www.peraturan.go.id 2018, No. 302 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN SERTA KONSERVASI ENERGI A. SURAT PERNYATAAN UNTUK KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN SERTA KONSERVASI ENERGI BERUPA PEMBANGUNAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DARI ENERGI BARU DAN/ATAU ENERGI TERBARUKAN [KOP SURAT] NOMOR:______________ SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [diisi dengan nama gubernur/bupati/walikota/menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian] Jabatan : Alamat : dengan ini menyatakan bahwa:
a.telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait dengan rencana pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik; dan
b.bersedia melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE. Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Tempat, tanggal/bulan/tahun meterai Rp 6000,00 dan tanda tangan ( ) nama lengkap www.peraturan.go.id 2018, No.302 B. SURAT PERNYATAAN UNTUK KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN SERTA KONSERVASI ENERGI BERUPA PEMBANGUNAN INSTALASI PENYEDIAAN BAHAN BAKAR NON TENAGA LISTRIK BIOENERGI [KOP SURAT] NOMOR:______________ SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [diisi dengan nama gubernur/bupati/walikota/menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian] Jabatan : Alamat : dengan ini menyatakan bahwa: bersedia melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE. Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Tempat, tanggal/bulan/tahun meterai Rp 6000,00 dan tanda tangan ( ) nama lengkap www.peraturan.go.id 2018, No. 302 C. SURAT PERNYATAAN UNTUK KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN SERTA KONSERVASI ENERGI BERUPA PERALATAN EFISIENSI ENERGI [KOP SURAT] NOMOR:______________ SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [diisi dengan nama gubernur/bupati/walikota/menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian] Jabatan : Alamat : dengan ini menyatakan bahwa:
a.sanggup menerima dan mengelola hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE; dan
b.bersedia melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE. Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Tempat, tanggal/bulan/tahun meterai Rp 6000,00 dan tanda tangan ( ) nama lengkap MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. IGNASIUS JONAN www.peraturan.go.id