Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2015
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rencana Strategis setelah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
( 1) Target/ sasaran dan kerangka pendanaan yang terdapat dalam Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) bersifat indikatif.
Dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menetapkan: PERATURANMENTERIENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL TENTANGRENCANASTRATEGISKEMENTERIANENERGI DAN SUMBER DAYAMINERALTAHUN2015 - 2019. MEMUTUSKAN:
Unit Utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menjabarkan lebih lanjut dan melaksanakan program dalam Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015- 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3.
ttd.
Membuka PDF…