1.Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya, serta ramah lingkungan.
2.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
3.Jaringan Transmisi Tenaga Listrik adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. www.peraturan.go.id 2021, No. 710
4.Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
5.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
6.Saluran Udara Tegangan Ekstratinggi yang selanjutnya disebut SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
7.Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang selanjutnya disingkat SUTTAS adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 250 (dua ratus lima puluh) kilovolt arus searah dan 500 (lima ratus) kilovolt arus searah dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi dari keduanya (dwi kutub).
8.Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor adalah jarak terpendek secara vertikal antara konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan permukaan bumi atau benda di atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya, serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
9.Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang adalah jarak terpendek secara horizontal www.peraturan.go.id 2021, No. 710 dari sumbu vertikal menara atau tiang ke bidang vertikal Ruang Bebas, meliputi jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor, jarak horizontal akibat ayunan konduktor, dan jarak bebas impuls petir.
10.Medan Elektromagnetik adalah medan yang ditentukan oleh kumpulan 4 (empat) besaran vektor yang saling berkait bersama-sama dengan rapat arus listrik dan muatan listrik per volume.
11.Medan Listrik adalah unsur pokok dari medan elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan listrik dan rapat fluks listrik.
12.Medan Magnet adalah unsur pokok dari medan elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan magnet dan rapat fluks magnet.
13.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
14.Lembaga Penilai adalah kantor jasa penilai publik yang profesional dan independen yang melakukan penilaian terhadap nilai ekonomi tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
15.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
16.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
18.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, www.peraturan.go.id 2021, No. 710 pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
19.PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).