Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; Mengingat Menimbang MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI KEGIATANPANAS BUMI PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARD, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI TENTANG PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR: 14 TAHUN 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL BAB I ... PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG TATA CARA PE:NGENAAN~ PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENE;RIMAANNEGARA BUKAN PAJAK YANGBERASAL DARI KEGIATANPANAS BUMI PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN,DAN KONSERVASIENERGI. MEMUTUSKAN:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: .
BAB I
Jenis PNBP yang berasal dari kegiatan panas bumi terdiri atas:
BAB II
( 3) I uran Tetap se bagaimana dimaksud ·. pada .ayat ( 1) .. · dan ayat (2) dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut: · Luas Wilayah Kerja Panas Bumi (ha) x Tarif.
PNBP yang berasal dari Iuran Tetap eksplorasi panas burni, Iuran Tetap operasi produksi panas bumi, Iuran · Produksi, jasa pelayanan pencetakan peta inforrnasi ·wilayah panas bumi dan harga data Wilayah Kerja Panas Bumi -sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
BAB III
TATACARAPEMU.NGUTAN PNBP yang berasal dari harga data Wilayah Kerja Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan· kepada badan usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi untuk mendapatkan Izin Panas Bumi.
PNBP yang berasal dari jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah panas bumi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada badan · usaha atau perseorangan yang menggunakan jasa pelayanan pencetakan peta informasi wilayah panas bumi. ·.
· BABV TATACARAPENYETORAN ~ 7 - !
BAB VI
Membuka PDF…