Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4746) www.peraturan.go.id 2016, No.848
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Usaha Jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan berdasarkan pola bisnis sebagai berikut:
Pola bisnis Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed saving) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Perusahaan dengan memberikan garansi terhadap jumlah pencapaian Penghematan Energi sesuai dengan ESPC. www.peraturan.go.id 2016, No.848
Perusahaan dalam melaksanakan Usaha Jasa Konservasi Energi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar.
Dalam hal Perusahaan telah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan terdapat ketidakbenaran dokumen yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa:
Dalam rangka memberikan informasi keberadaan Perusahaan yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar, Menteri melalui Direktur Jenderal mempublikasikan daftar Perusahaan di halaman situs Direktorat Jenderal dan/atau harian surat kabar nasional secara berkala.
Membuka PDF…