DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024

Nomor
14
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Permen ini mengatur mengenai: Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk: a. kegiatan usaha; dan Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. b. bukan kegiatan usaha. Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk bukan kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Ketentuan masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah termasuk Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Pemberian jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi Zona Konservasi Air Tanah berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…