DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Permen ESDM ini mengatur mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kontraktor dapat melakukan kerja sama dalam pengelolaan bagian Wilayah Kerja untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi. Kerja sama dimaksud dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. kerja sama operasi dan/atau teknologi; b. kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; c. kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua; atau d. kerja sama lainnya.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…