Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; www.peraturan.go.id 2018, No.305 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kontraktor dapat mengusulkan perubahan atas rencana Kegiatan Pasca Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala SKK Migas untuk mendapatkan persetujuan.
SKK Migas wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal mengenai persetujuan atas rencana Kegiatan Pasca Operasi pada saat kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan/atau perubahan rencana Kegiatan Pasca Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Terhadap peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas yang dilakukan pembongkaran, pelaksanaan pembongkaran dan proses penghapusannya wajib dilaksanakan sesuai dengan www.peraturan.go.id 2018, No.305 ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum melaksanakan Kegiatan Pasca Operasi, Kontraktor wajib:
Dalam melaksanakan Kegiatan Pasca Operasi, Kontraktor wajib menggunakan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional yang berlaku sesuai dengan rencana Kegiatan Pasca Operasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
BAB III
Membuka PDF…