DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2022

Nomor
15
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi dengan mempertimbangkan: 1) keekonomian lapangan; 2) Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; 3) kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan 4) nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…