Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kriteria dan/ atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak ·~ Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu, perlu mengatur lebih lanjut mengenai kriteria dan/ atau persyaratan bagi wajib pajak di sektor energi dan sumber daya mineral yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan; MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATANDALAMPEMANFAATANFASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMANMODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAHTERTENTU PADA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL TENTANG MENTERIENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PERATURANMENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR: 16 TAHUN 2015
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMANMODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL. MEMUTUSKAN:
Untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas pajak kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tembusan kepada Direktur J enderal.
Pemberian fasilitas pajak penghasilan diperhitungkan sejak dimulainya penetapan produksi untuk masing-masing bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, atau energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Cakupan Prociuk untuk bidang usaha pengusahaan tenaga panas bumi sebagaimana tercantum pada Lampiran I merupakan kesatuan kegiatan yang dilakukan oleh Pemegang Izin Panas Bumi.
Untuk Wajib Pajak tertentu, selain telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan adalah Wajib Pajak yang bidang usaha dan/atau daerahnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
. Safinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGl.DAN SUMBER DAYA MINERAL -s: Kep}FF <, •. ·::.:.·. .·• ·c-i·syanto·~·-.,r·, ..-..; -, ,.~ :.; -)l'U <. \'It f :::, ' BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 728 YASONNAH. LAOLY ttd. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 SUDIRMAN SAID MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam rangka kepentingan nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu di sektor energi dan sumber daya mineral, atas kesepakatan trilateral meeting, Menteri dapat mengusulkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
ttd. ~ 0 0 O'I 1:0 0 1:0 en ~ !21 0 'd - td'"'dtd- 'd '"'d (b ~ c~~~ (b (b ~ p.. >,; >,; (1Q ~ §5 Q cc p:, r-t- I=-:~ ~s § j, - td (/) ~ >- ~ CJ' =(1Q -o z ?2 ~ p:, ..... p:, (b ~ ~~ s Q >-o (1Q >- t:J ~ p:, s ~ Z :::i> 0 ~ 0 ...... >,; c:::~ ~ ~ z t:J (b '-< ...... 8 fll p.) p:, - e ~ ~~ ~ ~ p:, C/) CJ' c, t:J o, ~ p:, ~ >- p:, §. ~ ~ ~ n ~ I-' 0 1~....~ I.O "" t0 i» egi I-' 0 I-' I-' "" o- :::;-: '"'d t:J~Q'"'d 'd -C/) (b - >- tr:J (b ~ ff s z z (/) z ~ o, Q;::i>~ Q (1Q ~ ~ CJ' O C/) p:, - (/) c >- ....... r-t- ~ z >- t:J p:, j, (1Q t:J '"'d s: P"' 'd
Membuka PDF…