Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4152);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi pada titik serah dari Kontraktor lebih tinggi dari US$6/MMBTU, Menteri dapat menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b wajib melakukan penyesuaian besaran harga Gas Bumi yang dijual kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu sesuai dengan penyesuaian besaran harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…