Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2015
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG UNIT PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas memimpin UPRB KESDM dalam membantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program reformasi birokrasi guna mempercepat tercapainya tata kelola pemerin tahan yang baik di lingkungan Kernen terian Energi dan Sumber Daya Mineral.
( 1) Kepala se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Bagian Transformasi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam manajemen struktur, budaya organisasi, dan lingkungan kerja, sinergi kewenangan, informasi dan komunikasi, serta akuntabilitas dan pengawasan. BAB III PENGARAH
BAB III
BAB II
Bagian Transformasi Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi penataan Standar Operasional Prosedur, standar pelayanan, pelayanan publik, penyusunan manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan.
Bagian Transformasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam manajemen kinerja, analisis dan evaluasi jabatan, pengembangan karier, serta remunerasi dan kesejahteraan.
Membuka PDF…