Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 96
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; www.peraturan.go.id 2017, No.302 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
SKK Migas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SKK Migas menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BAB IV
Kepala mempunyai tugas memimpin dan mewakili SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi SKK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
BAB V
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pelaporan, pengelolaan program kerja, monitoring kinerja proses bisnis, komunikasi dan informasi, organisasi dan sumber daya manusia, manajemen strategis dan teknologi informasi, fasilitas kantor, dan keuangan internal SKK Migas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)