Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga; www.peraturan.go.id 2019, No.1181 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsumen rumah tangga daya 900 VA (sembilan ratus volt-ampere) yang telah ditetapkan sebagai penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tetap menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sampai dengan dikeluarkan dari data penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.1181 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No.1181 www.peraturan.go.id 2019, No.1181 www.peraturan.go.id 2019, No.1181 www.peraturan.go.id 2019, No.1181 www.peraturan.go.id 2019, No.1181 www.peraturan.go.id 2019, No.1181 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)