1.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
2.Gas Suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan/atau gas bumi atau pengolahan minyak dan/atau gas bumi yang akan dibakar pada suar secara terus-menerus maupun yang tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.
3.Suar adalah instalasi yang berfungsi untuk membakar Gas Suar, yang dapat berupa suar bertekanan rendah {low pressure flare), suar bertekanan menengah {medium pressure flare), dan suar bertekanan tinggi {high pressure flare).
4.Pembakaran Gas Suar [Flaring) yang selanjutnya disebut Pembakaran Gas Suar adalah pembakaran Gas Suar pada Suar baik vertikal maupun horizontal secara terus- menerus maupun tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.
5.Pembakaran Gas Suar Rutin adalah Pembakaran Gas Suar dalam kondisi normal, dimana kondisi geologi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan reinjeksi gas, tidak ada fasilitas untuk melakukan reinjeksi gas, atau tidak ada pemanfaatan Gas Suar untuk keperluan sendiri atau keperluan lainnya.
6.Pembakaran Gas Suar untuk Keselamatan adalah Pembakaran Gas Suar dalam rangka memastikan keselamatan operasi minyak dan gas bumi.
7.Pembakaran Gas Suar Tidak Rutin adalah Pembakaran Gas Suar selain Pembakaran Gas Suar Rutin dan Pembakaran Gas Suar untuk Keselamatan.
8.Pemanfaatan Gas Suar adalah kegiatan pemakaian Gas Suar baik untuk keperluan sendiri maupun keperluan lain oleh Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dan/atau Niaga Minyak dan/atau Gas Bumi dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Gas Pengotor adalah senyawa non hidrokarbon yang terkandung dalam Gas Bumi atau gas ikutan [associated gas) yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak dan/atau Gas Bumi.
10.Kondisi Operasi Tidak Normal adalah kondisi operasi di luar parameter desain operasi yang masih dapat dikendalikan, meliputi kondisi pada saat menghidupkan (start up), mematikan (shutdown), mengalami gangguan [upset), commissioning, decommissioning, dilaksanakan pemeliharaan, dan/atau malfungsi dari fasilitas atau unit proses produksi atau peralatan.
11.Wilayah Kerja adalah daerah tertentu dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
12.Lapangan Gas Bumi adalah area dari Wilayah Kerja dimana terdapat produksi Gas Bumi secara komersial sesuai persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan (Plan ofDevelopment) oleh menteri.
13.Lapangan Minyak Bumi adalah area dari Wilayah Kerja dimana terdapat produksi minyak bumi secara komersial sesuai persetujuan rencana pengembangan lapangan (Plan ofDevelopment) oleh Menteri.
14.Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan adalah badan usaha yang diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan minyak dan Gas Bumi.
15.Kontraktor Kontrak Keija Sama yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi atau Produksi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
16.Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan minyak dan/atau gas bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
18.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
19.Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan, dan keselamatan pada kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi.
20.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
21.Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).