Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2014
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik 2014, No.829 2 Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Produsen Dalam Negeri atau Importir wajib membubuhkan label tanda hemat energi pada kemasan lampu swabalast yang beredar di Indonesia setelah memperoleh Surat Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi dengan ketentuan sebagai berikut: 2014, No.8297
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.829 10 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI ENERGI SUMBERDAYA MINERAL JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…