Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri; Minyak Bumi Untuk PemenuhanPemanfaatan
Setelah dilakukan negosiasi antara PT Pertamina (Persero) darr/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2):
Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa18 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa17 Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kondensat.
Membuka PDF…