DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2025

Nomor
19
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Permen ini mengatur mengenai: penyelenggaraan Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida (PLT Hibrida) sebagai upaya strategis untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, khususnya di pulau-pulau kecil dan daerah terisolasi, sekaligus mendukung percepatan transisi energi menuju bauran energi nasional yang lebih berkelanjutan. Peraturan ini mendefinisikan PLT Hibrida sebagai sistem pembangkit yang mengombinasikan sumber energi terbarukan, energi baru, dan/atau energi tak terbarukan dengan dukungan Battery Energy Storage System (BESS), yang dioperasikan secara terpadu pada sistem jaringan skala kecil Dari sisi tata kelola, peraturan ini menetapkan kerangka pembelian tenaga listrik dari PLT Hibrida oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme pemilihan langsung yang mengedepankan transparansi, persaingan sehat, dan efisiensi biaya. Pengaturan harga dilakukan dengan skema harga patokan tertinggi dan terendah sebagai batas negosiasi, tanpa eskalasi harga selama masa perjanjian jual beli tenaga listrik, serta mempertimbangkan faktor lokasi dan kondisi sistem setempat. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi badan usaha pengembang, sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan penyediaan tenaga listrik nasional.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…