Menetapkan: PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK SULAWESI. MEMUTUSKAN: ttd. KEMENTERIANENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK SULAWESI LAMPI RAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 02 TAHUN 2015 TENT ANG ATURAN JARINGAN SISTEM TENAGA LISTRIK SULAWESI ATURAN PENY AMBUNGAN ( CONNECTIONCODE) A. Umum........................................................................................ 9 B. 'fujuan.............................................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9 C. Subyek Pemakai Aturan Penyambungan 9 D. Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan....................... .. . . 9 E. Persyaratan Peralatan Milik Pemakai Jaringan 11 F. Prosedur Penyambungan............................................................ 14 G. Karakteristik Operasi Terdaftar . . . . . . . . .. . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 16 H. Data Perencanaan Fasilitas dan Pengoperasian 16 I. Nomenklatur dan ldentifikasi Peralatan . 16 J. Persyaratan dan Standardisasi Peralatan di Titik Sambungan..... 17 K. Pengukuran, Telemetr i, dan Kontrol di Titik Sambungan .. .. .. . . .. . . 22 L. Penomoran Peralatan, dan Kode Identifikasi (Equipment Numbering and Code Identification) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 26 ATURAN MANAJEMEN JARINGAN (GRID MANAGEMENT CODE) A. Umum :................................................... 2 B. Komite ManajernenAturan J·aringan........................................... 2 C. Keadaan yang Belum Diatur dalam Aturan Jaringan 4 D. Penyelesaian Perselisihan........................................................... 5 E. Perubahan Aturan...................................................................... 6 F. Pemaksaan (Enforcement)........................................................... 6 G. Pelaporan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ... . . . . .. . . . . . . . . . . . . .. .. . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . .. . . . 6 H. Interpretasi Urnum Aturan Jaringan............................ .. . ... ... . . . . . . 6 1 PENDAHULUAN . ATURAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN OPERAS! (SCHEDULE AND DISPATCH CODE) A. Umum........................................................................................ 73 B. Prinsip Dasar.. 73 C. Perencanaan Operasi Jangka Panjang 74 D. Rencana/Jadwal Bulanan.......................................................... 76 E. Rencana/Jadwal Mingguan........................................................ 79 F. Pelaksanaan Dispatch Harian................................................... 81 G. Operasi Real Time dan Dispatch Ulang .. . . . . . . . . . . . .. .. .. .. . . . . . .. .. .. .. . .. .. 83 H. Pembebanan Pembangkit 85 I. Aktivitas Pasca operasi dan Evaluasi.v.... 88 J. Prakiraan Behan:....................................................................... 88 K. Rencana Pemeliharaan. . . . .. . 91 L. Pernyataan/Deklarasi Kesiapan Unit Pembangkit....................... 96 M. Perintah Dispatch :.................................................................... 100 ATURAN OPERASI (OPERATING CODE) A. Pckok-Pokok 40 B. Marjin Cadangan Operasi........................................................... 48 C. Pengendalian Frekuensi 49 D. Pengendalian Tegangan.............................................................. 51 E. Proteksi Jaringan 52 F. Stabilitas Sistem . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 53 G. Prosedur Darurat di Sis tern........................................................ 54 H. Prosedur Pemulihan Sistem 56 I. Koordinasi Keselamatan 57 J. Penghubung Operasi . . . . . . . . . . . . .. . .. .. .. . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . .. .. .. .. . .. 59 K. Pelaporan Kejadian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 63 L. Pengujian, Pemantauan Dan Pemeriksaan .. . .. .. .. .. . . .. . .. .. .. .. .. . . .. . . .. 65 M. Penomoran Dan Penamaan Peralatan......................................... 71 N. Rating Peralatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 72 BABV ATURAN TAMBAHAN A. Umum 136 B. Aturan Peralihan 136 C. Rangkuman Jadwal . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .. . . . . . . . . .. .. . 136 D. Terminologi A tau Definisi........................................................... 140 Aturan Jaringan disusun berdasarkan kondisi struktur Sistem Tenaga Listrik Sulawesi saat ini, untuk diberlakukan kepada semua pelaku usaha dan pemakai jaringan pada Sistem Tenaga Listrik Sulawesi sebagai berikut:
a.mengkaji usulan yang disampaikan oleh Pemakai Jaringan atau pihak yang berkepentingan untuk perubahan Aturan Jaringan;
b.mempublikasikan setiap rekomendasi untuk perubahan Aturan Jaringan yang oleh Komite Manajemen dianggap perlu atau diinginkan, termasuk alasan-alasan untuk rekomendasi tersebut;
c.menerbitkan interpretasi dan pedoman atas Aturan Jaringan termasuk implementasinya apabila diperlukan oleh Pemakai Jaringan atau pihak yang berkepentingan; dan
d.membuat rekomendasi untuk perubahan Aturan Jaringan untuk Keadaan yang Belum Diatur dalam Aturan Jaringan, sebagaimana dimaksud dalam huruf C.
2.Perwakilan Dalam Komite Manajemen
a.Komite Manajemen terdiri atas perwakilan dari Pemerintah, PT PLN (Persero) Kantor Pusat, PLN Wilayah, PLN AP2B, PLN Unit Induk Pembangunan, Unit/Perusahaan Pembangkit, dan Konsumen Besar di Sulawesi.
1.Aturan Manajemen Jaringan mi berisi mengenai aturan umum mengenai:
a.Komite Manajemen;
b.keadaan yang belum diatur dalam aturan jaringan;
c.penyelesaian perselisihan;
d.perubahan Aturan Jaringan (Grid Code);
e.pemaksaan;
f.pelaporan; dan
g.interpretasi umum Aturan Jaringan
2.Penerapan aturan tersebut akan mendorong terciptanya keandalan dan keamanan J aringan, memacu efisiensi ekonomis dan efisiensi pengoperasian, serta memfasilitasi pengembangan dan investasi Jaringan. A.Umum
b.Komposisi ... 2) yang ...
b.Komposisi Komite Manajemen: Keanggotaan Komite Manajemen berjumlah gasal yang terdiri atas: 1) Seorang Ketua merangkap Anggota; 2) Anggota: a) dua orang Anggota mewakili Pemerintah, b) satu orang Anggota mewakili PT PLN (Persero) Kantor Pu sat, c) satu orang Anggota mewakili PLN Wilayah Suluttenggo, d) satu orang Anggota mewakili PLN Wilayah Sulselrabar, e) dua orang Anggota masing-masing mewakili PLN AP2B/UPB di Sulawesi, f) dua orang Anggota mewakili PLN UIP di Sulawesi, g) dua orang Anggota mewakili Unit/ Perusahaan Pembangkit, h) dua orang Anggota mewakili Konsumen Besar di Sulawesi.
3.Pengangkatan Keanggotaan Komite Manajemen
a.Pada tahap awal, Ketua Komite Manajemen adalah General Manager PLN Wilayah Sulselrabar dan untuk pelaksana fungsi kesekretariatan dipilih dari salah satu Anggota di dalam rapat Komite Manajemen.
b.Untuk tahap selanjutnya, Ketua Komite Manajemen dipilih diantara anggota Komite Manajemen dalam Rapat Komite dan pembentukan Komite Manajemen ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
c.Penunjukan setiap Anggota Komite Manajemen dilakukan oleh masing-masing pihak dengan pemberitahuan secara resmi kepada Komite Manajemen dan apabila dianggap perlu, pihak yang diwakili dapat mengusulkan penggantian anggota dalam Komite Manajemen dengan penjelasan mengenai alasan penggantian terse but.
4.Masa kerja Ketua dan Anggota Komite Manajemen
a.Masa kerja Ketua Komite Manajemen adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya.
b.Jabatan Ketua Kornite Manajemen secara otomatis berakhir apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau tidak lagi bekerja untuk perusahaan/instansi yang diwakilinya dan segera dipilih penggantinya.
c.Masa kerja Anggota Komite Manajemen secara otomatis berakhir apabila: 1) ada surat resmi dari instansi/perusahaan mengenai penarikan kembali yang bersangkutan dari keanggotaan Komite Manajemen;
2.Apabila ... C. Keadaan yang Belum Diatur dalam Aturan Jaringan
1.Apabila terjadi suatu keadaan yang belum termasuk dalam ketentuan Aturan Jaringan, PLN Wilayah harus segera melakukan koordinasi dengan semua Pemakai Jaringan yang terkait untuk mencapai kesepakatan dengan cara yang tepat. 2) yang bersangkutan berhalangan tetap; 3) yang bersangkutan tidak lagi bekerja untuk perusahaan yang diwakilinya dan segera dipilih penggantinya.
5.Pertemuan Komite Manajemen
a.Komite Manajemen harus menyelenggarakan pertemuan paling sedikit sekali dalam setahun untuk mengkaji ulang pengoperasian j aringan (grid).
b.Pertemuan lainnya dijadwal sesuai kebutuhan untuk menangani permasalahan dan isu-isu yang disampaikan kepada Komite Manajemen.
6.Pembentukan Subkomite
a.Komite Manajemen perlu membentuk Subkomite Perencanaan dan Subkomite Pengoperasian dan apabila dibutuhkan dapat membentuk Subkomite lainnya.
b.Subkomite Perencanaan wajib: 1) mengkaji ulang rencana tahunan pengembangan Jaringan untuk meyakinkan ketentuan yang memadai atas keandalan dan efisiensi operasi untuk waktu yang akan datang; 2) mengkaji ulang dan merekomendasikan tindak lanjut dari proposal projek pengembangan Jaringan.
c.Subkomite Pengoperasian wajib: 1) mengkaji ulang laporan tahunan operasi jaringan; 2) memantau dan melaporkan penerapan Aturan Jaringan kepada Komite Manajemen Jaringan; 3) merekomendasikan perubahan prosedur operasi untuk keandalan dan keekonomian pengoperasian jaringan; 4) melakukan pertemuan setiap triwulan untuk mengevaluasi realisasi pengoperasian triwulan se belumnya.
7.Biaya Operasi Komite Manajemen:
a.Komite Manajemen harus menyampaikan proposal anggaran biaya operasi untuk tahun berikutnya setiap bulan September.
b.Biaya operasional Komite Manajemen dibebankan kepada pelaku usaha penyediaan tenaga listrik dan diatur lebih lanjut oleh Komite Manajemen. D. Penyelesaian Perselisihan
1.Interpretasi Aturan Jaringan mungkin dapat menimbulkan perselisihan dari waktu ke waktu dan proses penyelesaian perselisihan Aturan Jaringan yang digariskan dalam klausul ini berlaku kepada PLN Wilayah dan semua Pemakai Jaringan, namun tidak dimaksudkan un tuk penyelesaian perselisihan settlement yang diatur tersendiri dalam Aturan Transaksi Tenaga Listrik (Settlement Code).
2.Proses Penyelesaian Perselisihan Tahap Pertama Proses penyelesaian perselisihan Aturan Jaringan tahap pertama meliputi hal-hal berikut ini:
a.apabila perselisihan timbul di antara para pihak dan tidak dapat diselesaikan secara informal, maka salah satu pihak dapat mengajukan permasalahan tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya;
b.para pihak yang bersengketa harus bertemu untuk mendiskusikan dan mengusahakan penyelesaiannya dan apabila terselesaikan, maka solusinya didokumentasikan dan catatannya diberikan kepada para pihak;
c.apabila perselisihan tidak terselesaikan, maka dibentuk panitia yang terdiri dari perwakilan para pihak un tuk mendiskusikan dan mengupayakan penyelesaiannya dan apabila terselesaikan, maka kesepakatannya didokumentasikan dan catatannya diberikan kepada para pihak; dan
d.apabila perselisihan tidak terselesaikan oleh panitia sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka atas permintaan salah satu atau kedua pihak, permasalahan tersebut diteruskan kepada Komite Manajemen untuk penyelesaian, dan berdasarkan opsinya, Komite Manajemen dapat meneruskannya kepada Panel Penyelesaian Perselisihan Aturan Jaringan yang ditunjuk oleh Komite Manajemen.
2.Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam waktu yang, ditentukan rnaka PLN Wilayah harus segera membuat keputusan dengan mempertimbangkan pandangan Pemakai Jaringan yang terkena akibat.
3.Pemakai Jaringan harus memenuhi semua instruksi yang dikeluarkan oleh PLN Wilayah sepanjang instruksi tersebut konsisten dengan karakteristik teknis atau peralatan fasilitas Pemakai Jaringan yang terdaftar sesuai dengan Aturan Jaringan.
4.PLN Wilayah harus segera menyampaikan semua keadaan yang belum termasuk dalam ketentuan Aturan Jaringan berikut keputusan terkait kepada Komite Manajemen untuk dilakukan kaji ulang atas Aturan Jaringan.
3.Panel ...
2.pihak ... F. Pemaksaan (Enforcement) Apabila Komite Manajemen menyimpulkan, Pemakai Jaringan telah melanggar atau sedang melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan Aturan Jaringan, maka Komite Manajemen dapat mengajukan proses pemaksaan (enforcement); dengan tahapan proses sebagai berikut:
1.surat pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada pihak yang melanggar dengan penjelasan secara spesifik atas pelanggarannya, serta tindakan perbaikan yang diperlukan; E. Perubahan Aturan
1.Apabila diperlukan perubahan dalam Aturan Jaringan, maka usulan perubahan dilengkapi dengan pertimbangan dan data pendukungnya disampaikan kepada Komite Manajemen.
2.Dalam hal Komite Manajemen menyetujui usulan perubahan Aturan Jaringan, maka Komite Manajemen mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk mendapat penetapan.
3.Dalam hal Komite Manajemen menolak usulan perubahan aturan jaringan, maka keputusan penolakan harus disertai dengan alasan tertulis kepada pihak yang mengajukan.
3.Panel Penyelesaian Perselisihan Aturan J aringan
a.dalam hal perselisihan spesifik atau penyelesaian perselisihan tidak terselesaikan oleh panitia sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c, Komite Manajemen harus menunjuk Panel Penyelesaian Perselisihan yang terdiri atas 3 (tiga] atau 5 (lima) personel yang memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis untuk membahas pokok persoalan yang dipermasalahkan oleh para pihak yang bertikai.
b.panel tersebut harus melakukan rapat-rapat resmi untuk mendengar dan menerima pernyataan dari masing-masing pihak.
c.posisi para pihak dan keputusan Panel harus didokumentasikan, disampaikan kepada kedua belah pihak, dan disimpan oleh Komite Manajemen clan keputusan Panel adalah bersifat mengika t dan final.
4.Biaya Penyelesaian Perselisihan. Biaya dari proses penyelesaian ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
a.apabila perselisihan diselesaikan, bagian dari penyelesaian/ solusi harus mericakup alokasi biaya proses penyelesaian; atau
b.apabila proses perselisihan dihentikan/ dibatalkan oleh pihak yang mengajukan permasalahan, maka pihak yang mengajukan permasalahan dibebani seluruh biaya proses penyelesaian perselisihan tersebut.
3.Organisasi ... H. Interpretasi Umum Aturan Jaringan
1.Aturan Jaringan ini diterbitkan dan diberlakukan dalam Bahasa Indonesia.
2.Semua komunikasi operasional antara PLN Wilayah, PLN AP2B/UPT /UPB, Unit/Perusahaan a.tau Pemakai Jaringan lainnya harus menggunakan Bahasa Indonesia kecuali dengan persetujuan tertulis oleh PLN AP2B /UPB. G. Pelaporan
1.Laporan Tahunan Komite Manajemen harus menerbitkan ringkasan tahunan dari La.poran Operasi Jaringan tahun sebelumnya, paling lambat akhir bulan Maret.
2.Pelaporan Kejadian Penting
a.dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah suatu kejadian penting seperti gangguan besar dalam Sistem, Komite Manajemen sudah harus menerima laporan kejadiannya dari pengelola j aringan a tau pemakai j aringa.n;
b.lapora.n sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi penyebab gangguan/kejadian, jumlah dan lamanya gangguan/kejadian, termasuk rekomendasi apabila ada untuk perubahan prosedur operasi, kebutuhan pelatihan atau usulan perubahan ketentuan A tu ran J aringan;
c.dalam hal Pemakai Jaringan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan Aturan Jaringan, dalam laporan tertulis dapa.t direkomendasikan pengenaan penerapan sanksi.
3.Laporan-laporan Khusus Laporan-laporan kh usue harus disiapkan sesuai opsi Komite Manajemen, seperti permintaan dari pemerintah atau atas permin taan sa tu a tau lebih Pemakai J aringan.
2.pihak yang melakukan pelanggaran harus memberikan jawaban tertulis dalam waktu 30 (tiga. puluh) hari, terhadap tuduhan pelanggaran, terrnasuk informasi kesediaan pihak pelanggar untuk mematuhi instruksi Komite Manajemen;
3.apabila Komite Manajemen dapat menyetujui alasan yang diberikan oleh pihak pelanggar, hal itu harus dinyatakan tertulis kepada piha.k pelangga.r yang menyatakan permasalahan telah selesai; dan
4.apabila Komite Manajemen tidak dapat menerima alasan yang diberikan oleh pihak pelanggar, maka Komite Manajemen harus mendokumentasikan tuduhan terha.dap pihak pelanggar, dan merekomendasikan sanksi termasuk penal ti dan/ atau pemutusan dari j aringan.
3.Organisasi PLN AP2B
a.PLN AP2B adalah sebagai: 1) unit di bawah PLN Wilayah yang melaksanakan pengelolaan dan operasi jaringan; dan 2) koordinator keseluruhan dalam pengoperasian Jaringan termasuk Dispatch.
b.UPT adalah sebagai unit di bawah PLN Wilayah yang melaksanakan pengelolaan dan operasi jaringan.
c.UPB adalah sebagai unit di bawah PLN Wilayah yang melakukan koordinasi secara keseluruhan dalam pengoperasian J aringan termasuk Dispatch. Organisasi PLN AP2B dapat diubah, sesuai dengan perkembangan struktur organisasi dalam proses restrukturisasi sektor tenaga listrik.
b.tegangan ... D. Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan
1.PLN Wilayah dan semua Pemakai Jaringan harus berusaha semaksimal mungkin agar pada setiap titik sambungan, unjuk kerja berikut ini diperiuhi:
a.frekuensi nominal 50 Hz, diusahakan untuk tidak lebih rendah dari 49,5 Hz. atau lebih tinggi dari 50,5 Hz, dan selama waktu keadaan darurat ( emergency) dan gangguan, frekuensi sistem diizinkan turun hingga 47,5 Hz atau naik hingga 52,0 Hz sebelum unit pembangkit diizinkan keluar dari operasi; C. Subyek Pemakai Aturan Penyambungan Aturan Penyambungan ini diberlakukan untuk PLN Wilayah dan semua Pemakai Jaringan, antara lain:
1.Unit/Perusahaan Pembangkit yang instalasinya terhubung langsung dengan Jaringan Sulawesi;
2.PLN AP2B/UPT/UPB dan Area/APD;
3.PLN Unit Induk Pembangunan;
4.Konsumen Besar yang terhubung langsung ke Jaringan Sulawesi;
5.Agen/Perusahaan yang bekerja untuk para Pemakai Jaringan seperti badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang pembangunan dan pemasangan, serta pemeliharaan dan lain-lain; dan
6.Pemakai Jaringan lain yang terhubung ke Jaringan Sulawesi berdasarkan perjanjian khusus. B. Tujuan Tujuan Aturan Penyambungan ini adalah untuk mern.astikan:
a.persyaratan teknis dan operasional yang harus dipenuhi oleh Pemakai Jaringan dalam rangka penyambungan dengan jaringan transmisi, dan
b.pemakai jaringan dihubungkan dengan jaringan transmisi hanya apabila persyaratan teknis dan operasional yang dinyatakan dalam Aturan Penyambungan ini dipenuhi. A.Umum Aturan Penyambungan ini berisi persyaratan rmrumum teknis dan operasional untuk setiap Pemakai Jaringan, baik yang sudah maupun akan tersambung ke jaringan transmisi, serta persyaratan minimum teknis dan operasional yang harus dipenuhi oleh PLN Wilayah di titik- titik sambungan dengan para Pemakai Jaringan.
d.komponen urutan negatif maksimum dari tegangan fase dalam jaringan tidak boleh melebihi 1 % (satu) persen pada kondisi operasi normal dan keluar terencana, serta tidak mele bihi 2% (dua) persen selama kejadian tegangan impuls sesaat (infrequently short duration peaks);
e.fluktuasi tegangan pada suatu titik sambungan dengan beban berfluktuasi, harus tidak melebihi batasan: 1) 2% (dua) persen dari tingkat tegangan untuk setiap perubahan step, yang dapat terjadi berulang. Setiap kejadian ekskursi tegangan yang besar di luar perubahan step dapat diizinkan hingga 3% (tiga) persen asalkan tidak menimbulkan risiko terhadap jaringan transmisi, atau instalasi Pemakai Jaringan. Kedip tegangan hingga 5% (lima) persen saat menjalankan motor listrik yang tidak sering terjadi, dapat ditolerir. 2) flicker jangka pendek 1,0 (satu koma nol) unit dan jangka panjang 0,8 (nol koma delapan) unit yang terukur dengan flicker meter sesuai dengan spesifikasi IEC-868.
f.faktor daya (Cos <p) di titik sambungan antara instalasi Pemakai Jaringan dengan Jaringan minimum sebesar 0,85 (nol koma delapan puluh lima) lagging; dan
g.PLN Wilayah dan semua Pemakai Jaringan berkewajiban memasang power quality meter yang dapat memantau secara terus menerus dan terekam berupa softcopy.
2.Karakteristik unjuk kerja Jaringan yang dinyatakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat saja tidak terpenuhi pada kondisi gangguan yang parah pada Sistem, seperti Sistem terpisah menjadi pulau-pulau (islanding operation) karena pembangkit besar atau transmisi keluar dari Sistem dan/ atau terjadi voltage collapse.
c.distorsi harmonik total maksimum pada setiap titik sambungan dalam kondisi operasi normal dan pada kondisi keluar terencana maupun tidak terencana harus memenuhi sebagai berikut: Tegangan Nominal Distorsi Total 275 kV 3% 150 kV 3% 66 kV 3% 30 kV 3% +5%, -10% +5%, -10% +5%, -10% +5%, -10% 275 kV 150 kV 66 kV 30 kV Kondisi NormalTegangan Nominal
b.tegangan sistem harus dipertahankan dalam batasan sebagai berikut:
3.PLN ... E. Persyaratan Peralatan Milik Pemakai Jaringan
1.Persyaratan Umum untuk peralatan milik Pemakai Jaringan:
a.semua peralatan harus dirancang dan dipasang berdasarkan spesifikasi yang baik, serta dioperasikan dan dipelihara berdasarkan kebiasaan yang baik di industri kelistrikan (good utility practices), dan harus mampu dioperasikan pada kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf D angka l;
b.selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, semua peralatan Pemakai Jaringan harus memenuhi persyaratan atau standar sesuai dengan ketentuan dalam huruf J. Persyaratan dan Standardisasi Peralatan di Titik Sambungan;
c.Pemakai Jaringan harus membayar segala biaya fasilitas instalasi penghubung ke Jaringan dan PLN AP2B/UPB harus memiliki kontrol operasional sepenuhnya atas semua fasilitas yang terhubung ke jaringan tegangan tinggi tanpa memandang kepemilikannya, selanjutnya apabila di kemudian hari suatu fasilitas memberikan keuntungan kepada pendatang baru sebagai Pemakai Jaringan, maka PLN Wilayah akan mengatur agar Pemakai J aringan yang baru terse but berpartisi pasi mengkompensasi nilai investasi Pemakai Jaringan lama secara proporsional; dan
d.PLN AP2B/UPB memiliki kontrol operasional sepenuhnya terhadap pembangkit-pembangkit yang terhubung ke jaringan transmisi ataupun ke tegangan menengah dan pembangkit- pembangkit yang tidak dapat dikontrol oleh PLN AP2B/ UPB karena tidak memenuhi persyaratan aturan jaringan harus beroperasi terpisah dari j aringan.
2.Persyaratan Unit Pembangkit
a.persyaratan Unit Pembangkit ini mengatur kriteria teknis dan desain, serta persyaratan unjuk kerja untuk unit pembangkit yang terhubung langsung ke jaringan transmisi dan tegangan menengah, dengan pengecualian unit-unit yang dianggap sangat kecil.
b.untuk kepentingan Aturan Jaringan dan Aturan Penyambungan, klasifikasi unit pembangkit ditetapkan sebagai berikut: 1) Besar : lebih besar atau sama dengan 60 MW (enam puluh) megawatt; 2) Menengah : dari 15 MW (lima belas) megawatt sampai kurang dari 60 MW (enam puluh) megawatt; 3) Kecil : kurang dari 15 MW (lima belas) megawatt.
c.setiap ...
3.PLN Wilayah serta seluruh Pemakai Jaringan wajib berkoordinasi untuk menjamin pencapaian karakteristik unjuk kerja jaringan transmisi se bagamana dimaksud pada angka 1, kecuali pada kondisi sangat parah. 1) Suara ...
c.setiap Unit Pembangkit Besar harus dilengkapi dengan: 1) Governor reaksi cepat yang berpengaruh pada pengatur primer frekuensi Sistem di antara 48,5 Hz hingga 51,0 Hz dan Pembangkit harus mampu menerima sinyal Automatic Generation Control (AGC)dari dispatch PLN AP2B/UPB untuk memungkinkan pengaturan sekunder frekuensi Sistem; 2) alat pengatur tegangan otomatis reaksi cepat untuk pengaturan tegangan terminal generator dalam rentang operasi unit pembangkit tersebut tanpa mengakibatkan ketidakstabilan; dan 3) power system stabilizer.
d.setiap Unit Pembangkit Menengah harus dilengkapi dengan: 1) Governor reaksi cepat yang berpengaruh pada pengatur primer frekuensi di antara 48,5 Hz hingga 51,0 Hz dan pembangkit harus mampu menerima sinyal Automatic Generation Control (AGC) dari dispatch PLN AP2B/UPB untuk memungkinkan pengaturan sekunder frekuensi Sistem; dan 2) alat pengatur tegangan otomatis bereaksi cepat untuk pengaturan tegangan terminal generator dalam rentang operasi unit pembangkit tersebut tanpa mengakibatkan ketidakstabilan.
e.Setiap Unit Pembangkit Kecil harus dilengkapi dengan: 1) Governor yang berpengaruh pada pengatur primer frekuensi di antara 48,5 Hz hingga 51,0 Hz; dan 2) alat pengatur tegangan otomatis untuk pengaturan tegangan terminal generator dalam rentang operasi unit pembangkit tersebut tanpa mengakibatkan ketidakstabilan.
f.setiap Unit Pembangkit harus mampu beroperasi sesuai dengan kemampuan yang dideklarasikan: 1) pada frekuensi dalam rentang 48,0 Hz hingga 51,0 Hz; dan 2) pada setiap faktor daya (power [acton di antara 0,85 lagging dan 0,90 leading. Pengecualian dari persyaratan ini adalah unit pembangkit generator induksi kapasitas kecil atau yang disetujui oleh PLN AP2B/UPB.
g.setiap Unit Pembangkit harus tetap terhubung ke Jaringan pada rentang frekuensi 47,5 Hz hingga 52,0 Hz dan dalam rentang tegangan sebagaimana dimaksud dalam huruf D angka 1 huruf b dan pemisahan Unit Pembangkit dari Jaringan dalam rentang frekuensi im dibolehkan apabila merupakan bagian dari pengamanan Jaringan secara keseluruhan yang diatur oleh PLN AP2B/UPB.
3.Persyaratan Peralatan Komunikasi Pemakai Jaringan
a.setiap Pemakai J aringan, harus menyediakan peralatan komunikasi yang dihubungkan dengan fasilitas komunikasi PLN AP2B/UPB berupa:
5.Pemakai ... 2) Data a) sirkit komunikasi khusus untuk Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA); b) sirkit komunikasi khusus untuk Proteksi Jaringan; c) jaringan telekomunikasi atau sirkit khusus telekomunikasi umum untuk faksimile; dan d) jaringan telekomunikasi atau jaringan khusus untuk rangkaian komputer.
b.untuk menjamin tersedianya monitoring dan pengaturan jaringan transmisi yang memadai, sarana telekomunikasi di antara Pemakai Jaringan dan PLN AP2B/UPB harus dipersiapkan sesuai dengan angka 4 persyaratan pemasangan, pemeliharaan dan pengoperasian dua saluran komunikasi suara yang independen, di ruang kendali pemakai jaringan atau fasilitas komunikasi lain yang disetujui oleh PLN AP2B/UPB.
4.Persyaratan pemasangan, pemeliharaan dan pengoperasian dua saluran komunikasi suara yang independen, di ruang kendali pemakai jaringan meliputi:
a.Pemakai Jaringan harus memasang, memelihara dan mengoperasikan dua saluran komunikasi suara yang independen, di ruang kendali pemakai jaringan agar dapat berkomunikasi dengan PLN AP2B/UPB;
b.Terminologi independen sebagaimana dimaksud pada huruf a mempunyai makna apabila salah satu saluran terganggu, saluran yang satunya lagi masih dapat dipakai;
c.Saluran-saluran komunikasi tersebut harus terpadu secara memadai dengan fasilitas telekomunikasi yang telah ada;
d.Saluran-saluran suara harus digunakan untuk komunikasi di antara operator PLN AP2B/UPB dengan operator Pemakai Jaringan, dan hanya digunakan untuk maksud operasional saja; dan
e.Fasilitas telekomunikasi tersebut harus dilengkapi alat catu daya utama dan cadangan yang memadai. 1) Suara (voice): a) Operasional:
1.Sirkit komunikasi khusus dan Redundancy untuk Pembangkit besar yang terhubung ke 275 kV, 150 kV dan 66 kV serta Gardu Induk 275 kV, 150 kV, 66 kV dan,
11.Jaringan telekomunikasi bagi Pembangkit menengah dan kecil yang terhubung ke 275 kV, 150 kV, 66 kV dan 30 kV serta Gardu Induk 30 kV. b) Administratif: Jaringan telekomunikasi atau sirkit khusus telekomunikasi umum untuk semua Pemakai Jaringan. 1) telah ... F. Prosedur Penyambungan
1.Penyampaian Data dan Informasi. Permohonan penyambungan diajukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemberian tegangan (energize) titik sambungan, dengan ketentuan Pemakai Jaringan telah memenuhi persyaratan atas fasilitas dan titik sambungan sebagai berikut:
a.sesuai dengan persyaratan dalam Bab V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ( Scheduling and Dispatch Code}, dan telah menyampaikan data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan Bab VIII. Aturan Kebutuhan Data (Data Requirements Code) dengan waktu yang memadai untuk evaluasi teknisnya;
b.memenuhi persyaratan Aturan Operasi (Operating Code);
c.menyampaikan permintaan tertulis kepada PLN Wilayah untuk maksud energize titik sambungan, termasuk informasi keinginan waktu tercepat untuk energize;
d.menyampaikan kepada PLN Wilayah informasi yang diperlukan untuk mempersiapkan urutan kerja lapangan: 1) daftar peralatan Pemakai Jaringan, seperti trafo, tap changer, pengaturan dan pasokan reaktif, peralatan proteksi, dan lain- lain yang mempengaruhi Jaringan; dan 2) daftar personel Pemakai J aringan yang akan bertanggung jawab memberi dan menerima data informasi yang diperlukan sesuai dengan Bab IV. Aturan Operasi dan Bab V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi yang meliputi nama, jabatan, tanggung jawab pada titik sambungan atau lokasi kantor kerjanya; dan
e.menyampaikan kepada PLN Wilayah mengenai semua peralatan pada titik sambungan yang telah memenuhi persyaratan Aturan Jaringan, kecuali atas sesuatu yang dijamin oleh PLN Wilayah.
2.Persetujuan untuk penyambungan ke Jaringan Persetujuan untuk penyambungan ke Jaringan harus diberikan secara tertulis oleh PLN Wilayah kepada Pemakai Jaringan, dan prosedur pemberian tegangan harus diikuti oleh Pemakai Jaringan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Sebelum titik sambungan diberi tegangan, Pemakai Jaringan harus membuktikan kepada PLN Wilayah:
5.Pemakai Jaringan harus:
a.memasang dan memelihara rangkaian komputer tersendiri serta peralatan faksimile yang sesuai dengan peralatan PLN AP2B/UPB; dan
b.memasang, memelihara dan mengoperasikan saluran data SCADA pada titik sambungan yang menyediakan indikasi- indikasi, pengukuran, telemetri dan kontrol, sesuai dengan ketentuan dalam hur uf K. Pengukuran, Telemetri dan Kontrol di titik sambung, Aturan Penyambungan ini ke PLN AP2B/UPB.
c.Dalam ...
4.Pemeriksaan dan Berita Acara Titik Sambungan
a.PLN Wilayah dan Pemakai Jaringan melakukan kesepakatan waktu/tanggal untuk pemeriksaan titik sambungan dan tanggal tersebut tidak lebih awal dari tanggal yang diminta oleh Pemakai Jaringan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Aturan Penyambungan namun tidak dapat ditunda tanpa alasan yang jelas.
b.PLN Wilayah menyatakan kondisi titik sambungan telah memenuhi persyaratan Aturan Jaringan dan siap untuk energize, apabila telah mendapat rekomendasi laik bertegangan dan/atau laik sinkron dari lembaga inspeksi teknik.
3.Kewajiban PLN Wilayah.
a.Sebelum tanggal energize titik sambungan, dan persyaratan penyambungan telah dipenuhi, maka PLN Wilayah harus: 1) sudah menetapkan keputusan mengenai fasilitas Pemakai Jaringan yang sepenuhnya telah memenuhi persyaratan dalam Aturan Jaringan; 2) mempersiapkan, menyetujui dan menyampaikan kepada Pemakai Jaringan, jadwal lapangan yang meliputi informasi: a) daftar peralatan PLN Wilayah dan peralatan Pemakai Jaringan pada titik sambungan; b) daftar kegiatan yang akan dilakukan oleh PLN Wilayah dan Pemakai LJ aringan di ti tik sam bungan; c) penjelasan/jadwal atas telekomunikasi, meter pengukuran, proteksi jaringan, telemetri dan peralatan kontrol; dan d) daftar personel PLN Wilayah yang bertanggung jawab memberikan dan menerima data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan Aturan Pengoperasian, Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi, meliputi nama, jabatan, tanggung jawab, dan satuan organisasinya. 3) mempersiapkan prosedur keselamatan kerja setempat dan nama petugas koordinator keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan dalam Aturan Pengoperasian. 1) telah memenuhi semua persyaratan meliputi: pemeriksaan, laik bertegangan/laik sinkron dan selanjutnya sebelum dioperasikan secara komersial harus dilengkapi dengan sertifikat laik operasi atas fasilitas tersebut; 2) peralatan komunikasi yang diperlukan, proteksi, dan peralatan kontrol yang terpasang memenuhi standar dalam Aturan Jaringan.
b.Fasilitas yang dibangun Pemakai Jaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diperiksa dan disetujui oleh suatu lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. I. Nomenklatur dan Identifikasi Peralatan
1.Semua peralatan yang terhubung dengan jaringan transmisi harus menggunakan penomoran peralatan dan kode identifikasi sesuai dengan ketentuan dalam huruf L. Penomoran Peralatan dan Kode Identifikasi, Aturan Penyambungan ini.
2.Persyaratan ini diberlakukan untuk semua Pemakai Jaringan dan PT PLN (Persero) Wilayah.
3.Pengaturan identifikasi ini dibuat untuk meminimumkan kemungkinan kesalahan operator dalam pengoperasian oleh karena kesalahan pengertian dalam menangkap instruksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV huruf M. Penomoran dan Penamaan Peralatan. H. Data Perencanaan Fasilitas dan Pengoperasian
1.Sebelum energize fasilitas milik Pemakai Jaringan, Pemakai Jaringan harus menyampaikan semua data perencanaan dan pengoperasian fasilitasnya untuk memenuhi Bab V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi.
2.Setelah energize berlangsung, Pemakai Jaringan berkewajiban untuk terus menyampaikan data yang diperlukan sesuai dengan jadwal yang dinyatakan dalam Aturan Jaringan. G. Karakteristik Operasi Terdaftar Sebelum energize titik sambungan, Pemakai Jaringan harus menyampaikan:
1.semua data yang dibutuhkan sesuai dengan Bab. VIII Aturan Kebutuhan Data;
2.revisi atas data operasi terdaftar untuk memperlihatkan perubahan- perubahan yang terjadi di titik sambungan dan/ atau peralatan terkait lainnya.
5.Energize Titik Sambungan Setelah Berita Acara Titik Sambungan diterbitkan, Pemakai Jaringan dan PLN Wilayah harus bersama-sarna mengadakan kesepakatan mengenai prosedur dan waktu pelaksanaan energize tersebut. J. Persyaratan ...
c.Dalam hal PLN Wilayah telah menyatakan titik sambungan dan/ atau peralatan terkait lainnya tidak siap menerima tegangan: 1) Pemakai Jaringan harus melakukan perbaikan yang diperlukan atas titik sambungan dan/ atau peralatan terkait lainnya, serta menginformasikan kepada PLN Wilayah untuk melakukan pemeriksaan ulang; 2) PLN Wilayah dan Pemakai Jaringan selanjutnya menyepakati waktu/tanggal pelaksanaan pemeriksaan ulang tersebut. b) Proteksi ... 2) Waktu pemutusan gangguan untuk hubungan 20 kV ditentukan oleh PLN Wilayah, tergantung pada lokasi titik sambungan. 3) Dalam hal terjadi kesalahan peralatan proteksi utama Pemakai .Jaringan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Proteksi cadangan (back up) untuk gangguan di titik sambungan tegangan tinggi Pemakai Jaringan yang disediakan oleh Pemakai Jaringan harus disetel dengan waktu pemutusan gangguan kurang dari 400 milidetik. a) 275 kV: 100 milidetik b) 150 kV: 120 milidetik c) 66 kV 150 milidetik d) 30 kV 180 milidetik. J. Persyaratan dan Standardisasi Peralatan di Titik Sambungan
1.Umum Semua peralatan yang terhubung dengan Jaringan seperti Pemutus (PMT), Pemisah (PMS), Peralatan Pentanahan, Trafo Tenaga, Trafo Tegangan, Trafo Arus, Reaktor, Arrester, Bushing, Peralatan Netral, Kapasitor, Line Traps, Peralatan Kopling, dan koordinasi isolasi pada titik sambungan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia atau Standar Internasional, seperti Standar ANSI/IEEE, aturan (code) NEC/NEMA dan/atau IEC kecuali untuk peralatan tertentu yang secara eksplisit dinyatakan mengikuti standar lain.
2.Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna Titik Sambungan ke PLN Wilayah
a.Setiap sambungan antara fasilitas Pemakai Jaringan dengan jaringan transmisi harus dikontrol oleh PMT yang mampu memutuskan arus hubung singkat maksimum pada titik sambungan.
b.Berdasarkan permintaan, PLN Wilayah harus memberikan nilai arus hubung singkat saat penyambungan dan yang akan datang, serta rating PMT saat berlangsung dan pada titik-titik sambungan terkait yang akan dibangun.
c.Pengaturan Proteksi 1) Proteksi un tuk fasili tas Pemakai J aringan dan sam bungan- sam bungannya ke jaringan transmisi harus memenuhi persyaratan minimum seperti di bawah ini. 2) Semua setting harus dikoordinasikan dengan setting proteksi PLN Wilayah untuk memperkecil akibat gangguan pada fasilitas Pemakai Jaringan terhadap jaringan transmisi.
d.Waktu Pemutusan Gangguan 1) Waktu pemutusan gangguan untuk gangguan di sisi Pemakai Jaringan yang terhubung langsung dengan jaringan transmisi, mulai dari saat terjadinya gangguan hingga busur listrik padam oleh pembukaan PMT, harus kurang dari atau sama dengan:
b.Proteksi ... 5) Unjuk Kerja sistem proteksi a) Target unjuk kerja sistem proteksi (protection system performance index) jaringan adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen) yang merupakan ukuran rata-rata dari kemampuan dan keberhasilan peralatan proteksi secara tepat men-trip-kan PMT pada saat terjadi gangguan primer sis tern ( dependability index) dan ukuran keamanan sis tern proteksi pada saat tidak terjadi gangguan di primer sistem ( security index). b) Pemakai Jaringan berkewajiban memenuhi persyaratan Aturan Jaringan untuk mencapai angka keberhasilan proteksi tersebut.
3.Peralatan Proteksi yang Diperlukan
a.Proteksi pada Fasilitas Interkoneksi 1) semua peralatan proteksi Pemakai Jaringan yang dapat mempengaruhi fasilitas jaringan transmisi harus memperoleh persetujuan dari PLN Wilayah; 2) Pemakai Jaringan harus mendapatkan persetujuan atas rencana peralatan proteksi sebelum dipasang; 3) persyaratan proteksi fasilitas interkoneksi jaringan transmisi dikelompokkan berdasarkan Surge Impedance Ratio (SIR)yaitu perbandingan impedansi sumber terhadap impedansi saluran yang diamankan; dan 4) suatu saluran dikategorikan sebagai berikut: a) saluran pendek, jika SIR > 4,0 b) saluran sedang, jika 0,5.::_SIR.::_4,0 c) saluran panjang, SIR < 0,5 b) Proteksi cadangan Pemakai \J aringan juga diharapkan mampu bertahan, tanpa trip, terhadap arus beban yang timbul selama pemutusan suatu gangguan di jaringan transmisi oleh "proteksi kegagalan PMT" ( circuit breaker failure protection) atau proteksi cadangan. c) PLN Wilayah juga harus menyediakan proteksi cadangan yang akan bekerja dengan waktu yang lebih lambat dari proteksi cadangan Pemakai Jaringan untuk maksud perbedaan waktu. d) Kondisi ini akan memberikan peluang perbedaan waktu antara proteksi cadangan Pemakai Jaringan dengan proteksi cadangan yang ada di jaringan transmisi. 4) Proteksi Kegagalan PMT harus terpasang pada semua titik sambung 275 kV dan 150 kV. "Dalam hal kejadian kegagalan pemutusan arus gangguan oleh PMT tersebut, maka proteksi kegagalan PMT akan men- trip-kan semua PMT yang terhubung langsung dengan PMT yang gagal tersebut dalam waktu > 200 (dua ratus) milidetik sampai dengan < 250 (dua ratus lima puluh) milidetik." Skema: ... Utama l : Teleproteksi Z + DEF Cadangan : Z Skema Proteksi ( a) Utama 2 : Teleproteksi CD Cadangan : Teleproteksi Z + DEF Alternatif II (*) Skema Proteksi (b) Utama 1 : Teleproteksi Z + DEF Cadangan : Z Skema Proteksi (a) Utama 1 : Teleproteksi CD Cadangan : Teleproteksi Z + DEF Skema Proteksi (b) Skema Proteksi (a) Utama 2 : Teleproteksi CD Cadangan : Teleproteksi Z + DEF ~~~~~--~~~--~~~- A1 tern a tif I Saluran Pendek (SIR>4) Saluran Sedang (0,5~SIR~4) dan Saluran Panjang (SIR<0,5) Tabel A 1. 1. Skema Proteksi Minimum Saluran 275 kV
b.Proteksi saluran 275 kV 1) menggunakan filosofi duplikasi skema proteksi (a) dan skema proteksi (b) dengan ketentuan berbeda jenis proteksi atau jika jenisnya sama harus menggunakan algoritma pengukuran yang berbeda, manufacture yang berbeda. Sistem telekomunikasi proteksi yang digunakan untuk skema proteksi (a) dan skema proteksi (b) harus menggunakan media komunikasi yang berbeda yaitu fibre optics dan power line carrier (PLC). Skema proteksi minimum untuk saluran 275 kV adalah seperti pada tabel A 1. 1; 2) dilengkapi dengan Relai out-of-step utama dan cadangan, untuk memblok kerja distance relay pada kondisi ayunan daya (power swing); 3) setiap PMT terminal saluran transmisi harus dilengkapi dengan proteksi kegagalan PMT; dan 4) setiap terminal saluran transmisi harus dilengkapi dengan skema proteksi tripping dan reclosing satu fase dan tiga fase dan Reclosure tiga fase harus diperlengkapi dengan synchro- check relay. 3) Setiap ... Keterangan CD = Current Differential DEF = Directional Earth Fault Z = Distance Relay PLC = Power Line Carrier (*) skema distance relay menggunakan skema transfer trip yang berbeda seperti permissive under reach dan permissive over reach.
c.Proteksi Saluran 150 kV, 66 kV dan 30 kV 1) Saluran pendek harus diproteksi dengan differential yang menggunakan pilot wire atau proteksi current differential melalui fiber optics atau proteksi directional comparison Uenis non impedance); 2) Saluran yang sedang dan panjang, harus diproteksi dengan skema distance relay yang menggunakan transfer trip, berupa permissive under reaching atau permissive over reaching, atau skema directional comparison dan skema tersebut harus juga mencakup Proteksi zone 2 dan zone 3 dengan waktu tundanya, serta dilengkapi dengan proteksi directional earth fault, dan proteksi over current. Skema Proteksi (b) --.} Utama 2 : Teleproteksi Z + DEF Cadangan :Z Saluran Skema Proteksi (a) Pendek Utama 1 : Teleproteksi CD --.} (SIR>4) Cadangan : Teleproteksi Z + DEF Skema Proteksi (b) Utama 2 : Teleproteksi CD '1 --.} Cadangan : Teleproteksi Z + DEF Saluran Alternatif I Sedang Skema Proteksi (a) (0,5.:::SIR.:::4) dan Utama 1 : Teleproteksi Z + DEF '1 Saluran Cadangan :Z Panjang (SIR<0,5) Skema Proteksi (b) Utama 2 : Teleproteksi CD Cadangan : Teleproteksi Z + DEF '1 Alternatif II (*) Skema Proteksi (a) Utama 1 : Teleproteksi Z + DEF Cadangan :Z --.} Skema Proteksi (b) Utama 2 : Teleproteksi Z + DEF Cadangan :Z '1 -- --·-------------------------------------
e.Proteksi ... Proteksi cadangan trafo distribusi seperti relai arus lebih fase- fase / fase tanah {OCR/GFR) harus dikoordinasikan dengan proteksi feeder sesuai dengan kesepakatan antara PLN Wilayah dengan Pemakai Jaringan. tidak berlaku untuk trafo dengan pembumian melalui impedansi tahanan besar. * Suhu lebih ~ ~ ~ ~ Bucholz ~ ~ ~ ~ Tekanan lebih ~ mendadak Differential ~ ~ Arus Lebih ~ ·v ~ ~ ~ ~ ~ Term al ~ ~ ~ Earth Fault ~ ~ ~ ~ ~ Restricted EF ~* ~* ~ ~
d.Proteksi Trafo Tenaga Proteksi Trafo Tenaga harus memenuhi tabel Al.2 berikut: Tabel Al.2: Proteksi Trafo Tenaga 3) Setiap relai di terminal SUTI harus berkemampuan untuk "tripping dan reclosiruf tiga fase, dan khusus proteksi SUTI 150 kV {seratus lima puluh) kilovolt berkemampuan untuk "tripping dan reclosiruf satu fase dan Pelaksanaan reclosing tiga fase harus melalui synchro check relay. 4) Media untuk skema distance relay yang menggunakan transfer trip adalah PLC dan/atau Fiber Optic. 5) Untuk saluran transmisi dengan 2 (dua) atau lebih seksi SKTI / SUTI saluran pendek, pola proteksi SKTI current differential harus diganti dengan distance relay dan backup overcurrent relay/ ground fault relay. Tabel A2. l ... K. Pengukuran, Telemetri, dan Kontrol di Titik Sambungan. Sinyal yang harus dikirim/ diterima ke/ dari PLN AP2B/UPB adalah seperti Tabel A2. l berikut:
4.Meter Transaksi/ Revenue Semua titik-titik sambungan harus dilengkapi dengan Trafo Arus dan Trafo Tegangan untuk pengukuran transaksi/ revenue sesuai dengan spesifikasi dalam Metering Code.
g.Perekam Gangguan (Disturbance Fault Recorder) Dalam hal terjadi gangguan guna mempermudah analisa gangguan maka: 1) setiap titik sambungan ke jaringan 275 kV (dua ratus tujuh puluh lima) kilovolt selain harus dilengkapi dengan external disturbance, Sequential Event Recorder (SER) juga dilengkapi internal disturbance dari skema proteksi (a) dan skema proteksi (b); 2) setiap titik sambungan ke jaringan 150 kV (seratus lima puluh) kilovolt atau 66 kV (enam puluh enam) kilovolt harus dilengkapi dengan internal disturbance dan Sequential Event Recorder (SER) dari proteksi; dan 3) proteksi trafo distribusi sisi incoming dan proteksi feeder harus dilengkapi dengan internal disturbance dan Sequential Event Recorder (SER) dari proteksi.
f.Bus Protection Tegangan Tinggi Semua rel tegangan tinggi yang terhubung kc jaringan transmisi yang merupakan outlet pembangkit atau outlet IBT (275/ 150 kV atau 150 / 66 kV) harus dilengkapi dengan proteksi bus differential.
e.Proteksi Unit Generator Proteksi semua Unit Generator harus dikoordinasikan dengan proteksi jaringan transmisi, paling sedikit untuk: 1) proteksi cadangan terhadap gangguan tanah dan hubung- singkat seperti relai arus lebih (relai 50/51, 50N/51N) dan tegangan arus lebih (51V), 2) proteksi terhadap gangguan eksitasi lebih seperti relai over excitation (relai V/Hz atau 59 / 81 atau 24), 3) proteksi terhadap gangguan yang dapat menyebabkan generator beroperasi asinkron seperti relai out of step (relai 78) dan relai loss of field (relai 40), dan 4) proteksi Tegangan dan Frekuensi seperti relai under/ over voltage (relai 59) dan relai under/over frequency (relai 81).
13.TUT ... Mn'e- cc - -- ··-'··•'.,,,c-c '- I _..... ·., .. , , ,., :. ·.,,. Lf;s. '~ , • ,. · , <.,,. monfo .... . ·'•·• i' .. ·, < < ,..,.._ '7 .: •< '. '' ....,.... ... --: • < ....,.... ,.. . ,.. ,,: . .. •.. ··,·. ·. •, . . ··,. < .·,·,· / ). \.· , . ,, ..... · .•.•.... ··· ... r. . ·.· '" , .. ····.·.· < . .; Output lndikasi posisi tap Digital 1. TPI (kode: abu-abu) x (TS)
1.Hz Frekuensi x
2.kV Tegangan x x x
3.MW Mega Watt x x x Input Mega VAr x x x x Analog 4. MX (TM) ampere x
5.A
6.P'o Setting da ya aktif x
7.P'r Setting variasi daya aktif maksimum x Input Saklar pilih x x digital
1.LRCB local/ remote PMT tunggal (TSS)
2.LRT Saklar pilih local/ remote tap- x changer
3.BF Gangguan bay x x x x Kegagalan PMT x x
4.BRF ( Circuit breaker)
5.AR Au to reclose PMT x x
6.vs Status tegangan x
7.TRA Alarm trafo x
8.TRT Trafo trip x
9.TCA Alarm tap changer x 10.TCT Tap changer trip x Limit atas tap x 11.TCH changer Limit ba wah tap 12.TCL changer x Tabel A2. 1: Daftar Sinyal
2.BI ... Input 13.TUT Unit trip x digital tunggal Saklar pemutus (TSS) 14.CD pengendalian x 15.EPF Alarm RTU x 16.COM Alarm komunikasi x 17.RT Reaktor trip x 18.RF Gangguan reaktor x Saklar pelepas 19.ARO auto-reclose x Relai trip 20.TRO x Sedang 21.CSP pemeriksaan x sinkron 22.LT Penghan tar trip x 23.DT Diameter trip x 24.BBT Rel trip x Signal proteksi 25.PSF x terganggu 26.TAF AVC trafo x Gangguan penting x 27.SUF di gardu induk Gangguan minor di 28.SNF gardu induk x Telepon/ teleprinter 29.TPF terganggu x 30.VTF Trafo terganggu x x Unit sedang 31.PUM dipelihara PMT tertutup / x
1.PMT terbuka x L _
2.BI PMS rel seksi x x x Tap changer x
3.TCC au to/ remote Input Unit generator x digital
4.GUC operasi/ stop ganda Synchro- check di- (TSO) x
5.cso override PMS penghantar x x x x
6.LI tertu tu p / ter buka PMS tanah
7.ES x x x x x tertutup / terbuka
8.LFA LFC tersedia x
9.LFC Saklar LFC on/off x Saklar set daya x 10.PSO on/off Dummy breaker x 11.DCBC on/off PMT
1.PMT x x tertutup / terbuka
2.BI PMS rel x x x x x Tap-changer x
3.TCC auto/ remote Unit generator x
4.GUC operasi/ stop Output digital Synchro- check di- (RCD)
5.cso override x Tap-changer x
6.TC naik/turun Dummy breaker x
7.DCBC on/off Free acting x
8.GOV active .................................
9.AVR ... L. Penomoran ... (1'x" mengindikasikan sinyal yang harus disediakan untuk setiap jenis sambungan) x Cata tan: GI Gardu Induk Pht Penghantar Trf Trafo TS Tele Signaling TM Tele Metering TRF Trafo TSS Te le Signaling tunggal TSD Tele Signaling Ganda Trf Gen Trafo generator RCD Tele Kontrol Digital RCA Tele Kontrol Analog GEN Generator IMP Impuls Energi aktif Impuls 1. MWh (IMP) 2. MVArh Energi reaktif Level "N" LFC Setting variasi daya aktif maksimum x x i
1.P'o Output
2.P'r analog (RCA)
3.N Setting daya aktif x x x 10.AQR Automatic power actor regulator active Automatic voltage
9.AVR regulator active Area dimaksudkan sebagai Area Pengatur Beban (Area Control Center) yang berlokasi di Makasar dan Manado dengan kode area masing-masing: Area Pengatur Beban (ACC)Sis tern Sulselrabar : 1 Area Pengatur Beban (ACC)Sistem Minahasa : 2
c.Kode Lokasi Lokasi menunjukkan lokasi pusat pembangkit atau Gardu Induk. Kode untuk pusat pembangkit baru atau Gardu Induk baru ditentukan oleh PLN Wilayah. Contoh-contoh kode lokasi ditunjukkan pada Tabel A3.1. Contoh ... berikut: IA I HHHHH 1 2 Bagian 1: kode area Bagian 2: kode lokasi
b.Kode Area
2.Subkode Identifikasi Lokasi
a.Subkode identifikasi lokasi terdiri dari 6 (enam) karakter, dibagi dalam 2 (dua) bagian: 1) Bagian pertama terdiri dari 1 (satu) karakter menunjukkan kode area. 2) Bagian kedua terdiri dari 5 (lima) karakter menunjukkan kode lokasi. Kode lokasi adalah singkatan nama spesifik lokasi. Subkode identifikasi lokasi dinyatakan dengan susunan sebagai A: angka/nomor H: huruf P : angka atau huruf Diperbolehkan menggunakan satu spasi (blank) atau tanpa spasi di antara masing-masing grup angka atau huruf. Contoh: lBKARU SKOPELl 04 CBl : Subkode Identifikasi Lokasi : Subkode Identifikasi Peralatan : Subkode Identifikasi Elemen Blok A Blok B Blok C cBA AAHHHHH L. Penomoran Peralatan, dan Kode Identifikasi (Equipment Numbering and Code Identification)
1.Kode Iden tifikasi Kode identifikasi terdiri dari 18 (delapan belas) karakter yang disusun dalam 3 (tiga) blok yang merupakan subkode identifikasi untuk lokasi, subkode identifikasi untuk peralatan dan subkode identifikasi untuk elemen. Penyusunannya Kode Identifikasi adalah sebagai berikut: pHHA HHHHP AA
c.Kode ...
3.Subkode Identifikasi Peralatan
a.Subkode identifikasi peralatan terdiri dari 9 (sembilan) karakter yang terbagi dalam 4 (empat) bagian: 1) Bagian pertama berisi 1 ( satu) karakter mengindikasikan kode tegangan. 2) Bagian kedua berisi 5 (lima) karakter mengindikasikan nama peralatan. 3) Bagian ketiga berisi 1 ( satu) karakter mengindikasikan nomor kode lokasi dirnana peralatan tersebut terpasang. 4) Bagian keempat berisi 2 (dua) karakter mengindikasikan koordinat bay.
b.Subkode identifikasi peralatan dinyatakan dengan susunan se bagai beriku t: Tabel A3. 1: Con toh Kode Lokasi 1 : mengindikasikan ACC Sistem Sulselrabar PK.ANG : mengindikasikan Gardu Induk Panakukang (di bawah pengendalian ACC Sulselrabar) 2 : mengindikasikan ACC Minahasa TLAMA : mengindikasikan Pusat Pembangkit Tonsea Lama (di bawah pengendalian ACC Sistem Minahasa) Contoh subkode identifikasi lokasi adalah sebagai berikut: ~KANG I I 2 TLAMA I ACC Sistem Sulselrabar ACC Sistem Minahasa Panakukang PKANG Teling TLING Bakaru BKARU Tomohon TMHON Barru BARRU Bitung BTUNG Pare Pare PPARE Tonsea Lama TLAMA Pin rang PRANG Lopan a LPANA B. Peralatan ... i r... .... .... . t3i;/xi .... }( .:... ._;_;}•i•:;,,2._ .,.,,,.. ···~ +.2:•·······. ·-- ···•·· •. ··"r···· ...... .. / '\ ,....,....,.... ;--,- ) . ..,...' > < ..... . .. ····· . A. Pusat pembangkit Pusat Listrik Tenaga Air PLTA Pusat Listrik Tenaga Diesel PLTD Pusat Listrik Tenaga Gas PLTG Pusat Listrik Tenaga Mesin Gas PLTMG Pusat Listrik Tenaga Panas bumi PLTP Pusat Listrik Tenaga Nuklir PLTN Pusat Listrik Tenaga Uap: - Batubara PLTUB - Gas Bumi PLTUG ········ - Minyak PLTUM Pusat Listrik Tenaga Gas/Uap PLTGU Tabel A3.3: Kode Nama Peralatan Peralatan dimaksudkan sebagai bagian dari pusat pembangkit atau Gardu Induk. Kode nama peralatan ditunjukkan dalam Tabel A3.3. sampai 1000 V 0 >l - 10 kV 1 >10 - 30 kV 2 >30 - 60 kV 3 >60 - 90 kV 4 >90 - 200 kV 5 >200 - 400 kV 6 >400 - 600 kV 7 >600 - 1000 kV 8 >1000 kV 9
d.Kode Nama Peralatan
c.Kode Referensi Tegangan Kode Referensi Tegangan menunjukkan tegangan peralatan yang berada di pusat pembangkit atau Gardu Induk, ditunjukkan pada Tabel A3.2. Tabel A3.2. Kode Referensi Tegangan
f.Koordinat Bay Koordinat Bay dimaksudkan sebagai nomor yang diberikan sebagai koordinat bay. Urutan koordinat bay ditentukan sebagai berikut: 1) dari tegangan yang lebih tinggi ke tegangan yang lebih rendah, 2) dari kiri ke kanan, 3) dari atas ke bawah, dan, 4) berdasarkan putaran jarum jam.
e.Kode Nomor Peralatan Nomor Peralatan adalah nomor urut peralatan di lokasi peralatan terpasang. 1) Kode lokasi pusat pembangkit a tau Gardu Induk ke arah mana transmisi tersebut terhubung. 2) X adalah kode tegangan belitan sekunder trafo, sesuai dengan Tabel A3-2. 3) Untuk rencana bay ekstensi yang belum pasti. 4) Spare untuk rencana ekstensi yang belum pasti. 5) Untuk alarm Gardu Induk. 6) Untuk alarm RTU. B. Peralatan Gardu Induk ............................. Bay Penghantar 1) Bay generator PBKIT Rel/ busbar BS BAR Busbar section BS SEC Kopel Rel KOPEL Trafo TRFOX2l Diameter DAMTR Reaktor Shunt SHTXL Kapasitor Shunt SHTXC Ekstensi EXTEN3l Spare SPARE4l Substation SUBST5l RTU RTUTS6l Contoh ... PMS Rel BI PMS Line LI PMS Tanah ES PMS DS PMT CB Pengubah Tap / Tap TC Changer Trafo Tegangan VT
c.Kode Jenis Komponen Jenis Komponen adalah bagian dari peralatan yang ditunjuk oleh Subkode identifikasi peralatan. Kode Jenis Komponen ditunjukkan pada Tabel A3.4. Tabel A3.4 Kode Jenis Komponen Kode Komponen terdiri dari 3 (tiga) karakter dapat juga digunakan mengidentifikasi data SCADA.
4.Subkode Identifikasi Komponen
a.Subkode identifikasi komponen terdiri dari 3 (tiga) karakter yang terbagi dalam 2 (dua] bagian: 1) Bagian pertama terdiri dari 2 ( d ua) karakter mengindikasikan jenis komponen. 2) Bagian kedua terdiri dari 1 (satu) karakter mengindikasikan nomor komponen dalam peralatan dimana komponen tersebut terpasang.
b.Subkode identifikasi komponen dinyatakan dengan susunan sebagai berikut: HH P KOPEL: nama peralatan. 1 : indikasi bahwa KOPEL nomor 1 (satu). 07 : indikasi bahwa KOPEL tersebut berada di bay nomor 7. 4 : indikasi di sisi 66 kV pusat pembangkit atau gardu induk.
d.Kode ... 0714 KOPEL Contoh subkode identifikasi untuk peralatan diberikan sebagai berikut: 2) Kode ...
b.Kode PMT dalam VDU 1) Kode khusus identifikasi PMT pada Gardu Induk satu setengah breaker yang hanya dimaksudkan untuk komunikasi lisan di antara para operator, ditunjukkan di display gambar Gardu Induk dalam VDU, dan tidak digunakan dalam database. ~--relB IBT Contoh:
5.Kode Identifikasi untuk Tujuan Spesifik
a.Kode untuk Rel di VDU 1) Rel pada Gardu Induk satu setengah breaker di sisi Generator adalah Rel A, dan yang lainnya adalah Rel B. 2) Rel pada Gardu Induk satu setengah breaker di sisi Trafo Interbus (IBT) adalah Rel A, dan yang lainnya adalah Rel B. 3) Apabila Generator dan Trafo keduanya terdapat dalam satu Gardu Induk maka posisi Generator yang lebih dominan dalam menentukan Rel A. Contoh kode jenis dan nomor komponen: BI 21 BI : indikasi komponen pada peralatan adalah Pemisah Rel 2 : indikasi PMS-Rel tersebut adalah PMS-Rel nomor 2.
d.Kode Nomor Komponen 1) Nomor Komponen adalah nomor yang diberikan untuk komponen dalam suatu peralatan atau dapat juga merupakan titik pengukuran atau deviasi set point. 2) Penentuan nomor komponen harus selaras dengan penentuan bay sehingga posrsi komponen dapat dengan mudah diidentifikasi. Sebagai contoh: a) nomor ganjil (1, 3, 5, dst) diberikan untuk PMS-Rel yang terhubung dengan Rel bernomor ganjil. b) nomor genap (2, 4, 6, dst) diberikan untuk PMS-Rel yang terhubung dengan Rel bernomor genap. ~--rel A Contoh 3 ... 2 : Area Pengatur Beban (ACC) Sistem Minahasa TLAMA Gardu Induk Tonsea Lama 4 : terhubung di jaringan 66 kV TMHONl :bay penghantar ke Tomohon sirkit 1 06 : bay nomor 6 CB : PMT 2 TLAMA 4 TMHONl 06 CB Contoh 2: rel nomor 11 1 : Area Pengatur Beban (ACC) Sis tern Sulselrabar SKANG : PLTGU Sengkang 5 : terhubung di jaringan 150 kV PBKITl : unit pembangkit nomor 1 03 bay nomor 3 BI Seksi pemisah Rel (bus isolator) 1 SKANG 5 PBKITl 03 BI 1 Contoh 1:
c.Contoh Kode Identifikasi 150 kV, bay nomor 4 A untuk PMT yang terhubung ke Rel A B untuk PMT yang terhubung ke Rel B AB untuk PMT yang berada di antara PMT A dan PMT B Bagian 3: nomor bay Contoh: 2) Kode identifikasi tersebut dinyatakan dengan susunan sebagai berikut: Tabel A3.5 : ... GT 21 GT 22 ST 28 2 Speng 0807 100902 TRF021 Sid rap 2 PLTGU/GI Sengkang B 150 KV ST18GT 11 GT 12 01 A Contoh 5: Pusat Listrik /Gardu-Induk 150 kV Sengkang generator unit 1 Daya aktif (megawatt) PLTD.1 MW 12 LPANA 1 PLTD. l - MW 2 : Area Pengatur Beban (ACC)Si stern Minahasa LPANA Pusat Pernbangkit Lopana 1 terhubung di jaringan tegangan menengah ( 1 hingga 10 kV) Contoh 4: : Area Pengatur Behan (ACC)Sistem Sulselrabar Gardu Induk Panakukang terhubung di jaringan 150 kV trafo dengan belitan sekunder 20 kV trafo nomor 2 bay nomor 04 Suhu Trip Trafo (Transformer Temperature Trip) 1 PKANG 5 TRF02 2 04 TET 1 PKANG 5 TRF022 04 TET Contoh 3: 1 SKANG 5 ... Titik Lokasi Peralatan Bay Objek 1 1 SKANG 5 TRFO 21 01 Bil 2 1 SKANG 5 TRFO 21 01 BI2 3 1 SKANG 5 TRFO 21 01 CB 4 1 SKANG 5 PBKGTl 1 02 Bll 5 1 SKANG 5 PBKGTl 1 02 ! BI2 6 1 SKANG 5 PBKGTl 1 02 CB 7 1 SKANG 2 PBKGTl 1 02 CB 8 1 SKANG 5 PBKGT12 03 Bll 9 1 SKANG 5 PBKGT12 03 BI2 10 1 SKANG 5 PBKGT12 03 CB , ............. 11 1 SKANG 2 PBKGT12 03 CB 12 1 SKANG 5 SPENG2 04 Bll 13 1 SKANG 5 SPENG2 04 BI2 14 1 SKANG 5 SPENG2 04 CB 15 1 SKANG 5 SPENG2 04 LI 16 1 SKANG 5 SPENG2 04 ES 17 1 SKANG 5 SPENGl 05 Bll 18 1 SKANG 5 SPENGl 05 BI2 19 1 SKANG 5 SPENGl 05 CB 20 1 SKANG 5 SPENGl 05 LI 21 1 SKANG 5 SPENGl 05 ES 22 1 SKANG 5 PBKST18 06 Bll 23 1 SKANG 5 PBKST18 06 BI2 24 1 SKANG 5 PBKST18 06 CB 25 1 SKANG 2 PBKST18 06 CB 26 1 SKANG 5 KOPEL 07 Bll 27 1 SKANG 5 KOPEL 07 CB Tabel A3.5: Telesinyal 1 SKANG 2 ... Jenis Lokasi Peralatan Bay Objek Pengukuran 1 SKANG 2 PBKGTl 1 - v Pengukuran 1 SKANG 2 PBKGTl 1 - MW Tabel A3.7: Pengukuran dan Indikasi Jenis Lokasi Peralatan Bay Objek Alarm 1 SKANG 5 SPENG 1 05 LT Alarm 1 SKANG 5 SPENG 1 05 BRF Pengukuran 1 SKANG 5 SPENG 1 05 MW Pengukuran 1 SKANG 5 SPENG 1 05 MX lndikasi 1 SKANG 5 SPENG 1 05 LR lndikasi 1 SKANG 5 SPENG 1 05 CSP , ........... Indikasi 1 SKANG 5 SPENG 1 05 ARO Indikasi 1 SKANG 5 SPENG 1 05 TRO Alarm 1 SKANG 5 BSBAR A - BBT Pengukuran 1 SKANG 5 BSBAR A - v Indikasi 1 SKANG 5 BSBAR A - vs Pengukuran 1 SKANG 5 TRFO 12 01 MW Pengukuran 1 SKANG 5 TRFO 12 01 MX Alarm 1 SKANG 5 PBKST 18 06 BRF Tabel A3.6: Teleinformasi 28 1 SKANG 5 KOPEL 07 BI2 29 1 SKANG 5 TRF022 08 Bll 30 1 SKANG 5 TRF022 08 812 31 1 SKANG 5 TRF022 08 CB 32 1 SKANG 5 PBKGT21 08 Bll 33 1 SKANG 5 PBGT21 09 BI2 34 1 SKANG 5 PBGT21 09 CB 35 1 SKANG 2 PBGT21 09 CB Single line ... Hal Warna Single line diagrams 275 kV Biru Muda Single line diagrams 150 kV Merah Single line diagrams 66 kV Kuning Konvensi pewarnaan pada layar ditunjukkan pada Tabel A3.8. Tabel A3.8: Konvensi Warna Pada Layar
6.Konvensi Warna Pengukuran 1 SKANG 2 PBKGTl 1 - MX Indikasi 1 SKANG 2 PBKGTl 1 - GUS or GUR Indikasi 1 SKANG 2 PBKGTl 1 - LFC Alarm 1 SKANG 2 PBKGTl 1 - TUT , ......... Alarm 1 SKANG 2 PBKGTl 1 - LFF Pengukuran 1 SKANG 2 PBKGT12 - v Pengukuran 1 SKANG 2 PBKGT12 - MW Pengukuran 1 SKANG 2 PBKGT12 - MX ................ Indikasi 1 SKANG 2 PBKGT12 - GUS or GUR Indikasi 1 SKANG 2 PBKGT12 - LFC Alarm 1 SKANG 2 PBKGT12 - TUT Alarm 1 SKANG 2 PBKGT12 - LFF .................................... Pengukuran 1 SKANG 2 PBKST18 - v Pengukuran 1 SKANG 2 PBKST18 - MW Pengukuran 1 SKANG 2 PBKST18 - MX Indikasi 1 SKANG 2 PBKST18 - GUS or GUR Indikasi 1 SKANG 2 PBKST18 - LFC Alarm 1 SKANG 2 PBKST18 - TUT Alarm .... 1.~.~·~·~·····~··· I·········~~.~.~~·~···~ - LFF Simbol Keterangan - II Berwarna penuh sesuai PMT tertutup warna Rel PMT terbuka --0- Kosong, tidak berwarna • Berwarna penuh sesuai PMS tertutup warna Rel I I Dalam single line diagramI -<>- Blank, tidak berwarna PMS terbuka --,_, t- Dalam single line diagram --+ I II• PMS-tanah tertutup Berwarna sesuai warna rel -,"-.~I• PMS-tanah terbuka Berwarna sesuai warna rel -<~>- I Berwarna penuh sesuai I ck:ed warna rel PMT racked out Kosong, tidak berwarna Generator Berwarna sesuai tegangan ~,~,. Berwarna sesuai warna rel Trafo 2 beli tan
7.Konvensi Simbol Konvensi simbol pada layar ditunjukkan pada Tabel A3.9. Tabel A3.9: Konvensi Simbol Pada Layar Single line diagrams 30 kV Hijau Single line diagrams 20 kV Cokelat Single line diagrams 12 kV Abu-a bu Single line diagrams 6 kV Oran ye Single line diagrams 0,4 kV Ungu Semua komponen Warna Rel Warna background Hitam Trafo ... Putih Status tegangan "of.f Status tegangan "on" Berwarna sesuai warna rel _j_ TKapasitor Berwarna sesuai warna rel Berwarna sesuai warna rel Keterangan I Reaktor ! Trafo 3 belitan ~------------------- [ Item Simbol 1) Credible ...
3.Klasifikasi Contingencies
a.Contingency adalah suatu kejadian yang disebabkan oleh kegagalan atau pelepasan dari satu atau lebih generator dan/ atau transtnisi, yang dikatagorikan sebagai berikut:
2.Keadaan Operasi yang Berhasil/Memuaskan Sistem dinyatakan berada dalam keadaan operasi baik apabila:
a.frekuensi dalam batas kisaran operasi normal (50 ± 0,2 Hz), kecuali penyimpangan dalam waktu singkat diperkenankan pada kisaran (50 ± 0,5 Hz), sedangkan selama kondisi gangguan, frekuensi boleh berada pada batas 47,5 Hz dan 52,0 Hz;
b.tegangan di Gardu Induk berada dalam batas-batas yang ditetapkan dalam Bab III. huruf D. Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan, Aturan Penyambungan dengan batas-batas ini harus menjamin tegangan pada semua pelanggan berada dalam kisaran tegangan yang ditetapkan sepanjang pengatur tegangan jaringan distribusi dan peralatan pemasok daya reaktif bekerja dengan baik.
c.Operasi pada batas-batas tegangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya voltage collapse dan masalah stabilitas dinamik sistem;
d.tingkat pembebanan jaringan transmisi dipertahankan berada dalam batas-batas yang ditetapkan melalui studi analisis stabilitas steady state dan transient untuk semua gangguan yang potensial ( credible outage);
e.tingkat pembebanan arus di semua peralatan jaringan transmisi dan Gardu Induk (transformator dan switchgear, berada dalam batas rating normal untuk semua single contingency gangguan perala tan; dan
f.konfigurasi sistem sedemikian rupa sehingga semua PMT di jaringan transmisi akan mampu memutus arus gangguan yang mungkin terjadi dan mengisolir peralatan yang terganggu. Aturan Operasi ini berisi mengenai peraturan dan prosedur yang berlaku untuk menjamin keandalan dan efisiensi operasi Sistem Tenaga Listrik Sulawesi
1.Umum Bagian ini merangkum prinsip-prinsip operasi sistem yang aman dan andal yang harus diikuti serta ketentuan kewajiban yang mendasar dari semua Pemakai Jaringan dalam rangka berkontribusi terhadap operasi yang aman dan andal.
c.Beban yang dapat diputus (interruptible load} harus dilepas untuk mencegah keadaan operasi pada frekuensi yang rendah atau keadaan cadangan yang tidak mencukupi.
d.Beban yang dapat diputus (interruptible load) ditentukan oleh PLN Area/ APD atau be ban yang menurut Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dilepas secara manual maupun otomatis dalam rangka mempertahankan keamanan sistem.
e.Beban tersebut umumnya akan dilepas sebelum bekerjanya pelepasan beban secara otomatis oleh relai frekuensi kurang tingkat pertama;
5.Mempertahankan Keamanan Sistem Peraturan mempertahankan keamanan sistem, yang harus diikuti:
a.Sistem harus dioperasikan sedemikian rupa sehingga berada dan akan tetap dalam keadaan operasi yang aman;
b.PLN AP2B/UPB harus mengambil langkah-Iangkah penyesuaian kondisi operasi untuk mengembalikan sistem ke keadaan aman, setelah terjadi credible contingency atau perubahan kondisi dalam sis tern;
4.Keadaan Operasi yang Aman Sistem dianggap berada dalam keadaan yang aman apabila:
a.Sistem berada dalam keadaan operasi yang memuaskan; atau
b.Sistem dapat dikembalikan ke keadaan operasi yang memuaskan setelah terjadi suatu credible contingency, tanpa adanya pemutusan be ban.
b.Dalam keadaan tidak normal seperti badai atau kebakaran, PLN AP2B/UPB : 1) dapat memilih untuk menetapkan sementara, suatu non-credible contingency, misalnya trip lebih dari satu transmisi atau terganggunya beberapa Gardu Induk, sebagai suatu credible contingency, yang harus diproteksi. 2) harus memberitahu semua Pemakai Jaringan apabila reklasifikasi seperti itu terjadi, berikut saat berakhirnya.
f.Cara ... 1) Credible Contingency adalah suatu kejadian yang oleh PLN AP2B/UPB dianggap berpotensi untuk terjadi dan secara teknis sistem dapat diproteksi terhadap keadaan tidak terlayaninya beban (loss of load} sebagai akibat kejadian tersebut, misalnya kejadian trip satu unit generator atau satu segmen transmisi. 2) Non credible contingency adalah suatu kejadian yang oleh PLN AP2B/UPB atau Unit/Sub Unit Pengatur Beban dianggap kecil kemungkinannya untuk terjadi atau kejadian tersebut secara ekonomis tidak layak diproteksi, misalnya, trip secara simultan beberapa unit pembangkit, trip dua atau lebih transmisi oleh robohnya menara atau adanya beberapa kejadian gangguan simultan oleh badai atau bencana lainnya.
b.Tanggung ...
7.Tanggungjawab dan Kewajiban Keamanan Sistem
a.Umum 1) PLN AP2B/UPB memegang peran utama dalam mengkoordinasikan operasi sistem dalam rangka mempertahankan keamanan dan keandalan sistem untuk kepentingan semua Pemakai Jaringan dan Pelanggan. 2) Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, PLN AP2B, UPB dan atau UPT sesuai kewenangan masing-masing harus melakukan uji berkala terhadap peralatan operasi sistem untuk menjamin peralatan berfungsi baik guna mencapai operasi yang andal. 3) Selain itu, PLN AP2B/UPB harus: a) menguji prosedur keadaan darurat dan prosedur pemulihan sistem untuk menjamin pelaksanaan yang sigap dan aman apabila terjadi gangguan dan pemadaman di sistem. b) menetapkan program dan jadwal pengujian yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan dan keandalan Sistem. 4) Semua Pemakai Jaringan wajib: a) mematuhi perintah/instruksi PLN AP2B/UPB dalam rangka pemenuhan tanggung jawab keamanan. b) berkoordinasi dengan PLN AP2B/UPB dalam pelaksanaan pengujian-pengujian tersebut.
6.Keadaan Operasi yang Andal Sistem berada dalam keadaan operasi yang andal apabila:
a.sistem berada dalam keadaan operasi yang aman;
b.tingkat cadangan kapasitas jangka pendek dan menengah sekurang-kurangnya sama dengan tingkat rrummum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam huruf B angka 2. Kriteria Marjin Cadangan (Kebutuhan Minimum); dan
c.tidak ada kondisi abnormal seperti badai atau kebakaran yang sedang atau diperkirakan akan terjadi, yang mungkin akan mengakibatkan kejadian non credible contingency.
f.Cara paling efektif untuk mencegah seluruh sistem padam (total grid blackout) adalah dengan menjamin keseimbangan antara pembangkitan dengan beban dan tersedia fasilitas pelepasan beban secara otomatis dengan relai frekuensi kurang untuk mengembalikan kondisi sistem ke operasi yang normal setelah kejadian contingency.
g.Skema-skema pemisahan jaringan transmisi harus dipertahankan untuk menjamin apabila terjadi gangguan besar dalam sistem yang mengakibatkan sulit untuk mempertahankan integrasinya, maka sistem akan dipecah-pecah menjadi beberapa "pulau kelistrikan" yang masing-masing dapat mencapai keseimbangan antara kapasitas pembangkitan dengan beban, pada sebagian besar gangguan multiple contingency.
h.Kemampuan fasilitas asut-gelap (black-start) yang memadai harus tersedia dalam sistem untuk memungkinkan pemulihan sistem ke kondisi operasi yang aman setelah suatu kejadian padam total. ·'4
c.Tanggung jawab Pengelola Transmisi (AP2B/UPT) untuk Keamanan Sis tern AP2B/UPT bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan transmisi/kabel dan Gardu Induk di kawasannya, untuk itu AP2B/UPT harus: 1) melaksanakan operasi switching untuk fasilitas instalasi 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV, apabila diperintahkan oleh PLN AP2B/UPB, 2) memelihara dan mengoperasikan peralatan pemasok daya reaktif untuk memenuhi kebutuhan daya reaktif sesuai dengan sasaran yang ditetapkan PLN AP2B/UPB; 3) memasang dan memelihara peralatan pelepasan beban otomatis oleh relai frekuensi kurang dan relai tegangan kurang pada penyulang distribusi guna memenuhi sasaran yang ditetapkan PLN AP2B/UPB dalam rangka meminimumkan dampak pemadaman saat gangguan sistem dan mencegah terjadinya padam total; 4) melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan yang perlu terhadap fasilitas transmisi di kawasan instalasinya; 5) melaksanakan setting relai proteksi sesuai kajian PLN Wilayah;
b.Tanggungjawab PLN AP2B/UPB untuk Keamanan Sistem PLN AP2B/UPB bertanggung jawab untuk mengoperasikan bagian dari sistem yang berada di lingkup pengendaliannya, untuk itu PLN AP2B/UPB harus: 1) secara terus-menerus memantau status operasi jaringan 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV serta mengambil langkah- langkah yang perlu untuk mempertahankan sistem dalam keadaan aman dan andal; 2) melaksanakan operasi "buka-tutup PMT" (switching) di jaringan 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV, kecuali jaringan yang bukan dimiliki oleh PLN; 3) mengkoordinasikan kegiatan PLN Area/ APD/UPT, Unit/Perusahaan Pembangkit, pemakai jaringan dengan perjanjian khusus dan Konsumen Besar yang instalasinya terhubung ke jaringan 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV; 4) mengkoordinasikan pemeliharaan dan operasi "buka-tutup PMT" (switching) jaringan 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV dengan Area/ APD/UPT, Unit/Perusahaan Pembangkit, Pemakai Jaringan dengan perjanjian khusus dan Konsumen Besar, apabila diperlukan; 5) me lepas be ban interruptible; dan 6) selalu menginformasikan kepada semua Pemakai Jaringan mengenai status keamanan sistem yang sedang berlangsung maupun yang kemungkinan akan terjadi, serta partisipasi yang diharapkan dari para Pemakai Jaringan. 6) melaksanakan ...
e.Tanggung jawab Unit/Perusahaan Pembangkit dengan unit-unit Termal Besar dan Menengah untuk Keamanan Sistem 1) menyediakan porsi yang besar untuk kebutuhan daya dan energi dalam Sistem Tenaga Listrik Sulawesi. 2) Bertanggung jawab untuk: a) memberikan pelayanan yang andal sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA/ESC) terkait atau ketentuan operasi yang berlaku; b) mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan operasi dari karakteristik yang semula dinyatakan kepada PLN AP2B/UPB; c) mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan dengan PLN AP2B/UPB; d) mengikuti perintah PLN AP2B/UPB dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit ke / dari sistem, serta perubahan pembebanan untuk memenuhi kebutuhan sistem (dalam batas-batas teknis peralatan yang disepakati);
d.Tanggung jawab Bidang Transmisi dan Distribusi PLN Wilayah Tanggung jawab Bidang Transmisi dan Distribusi PLN Wilayah meliputi: 1) merencanakan dan mengkoordinasikan sistem proteksi semua komponen dalam sistem, termasuk proteksi utama dan cadangan (back up), serta skema pelepasan beban otomatis dengan relay frekuensi kurang pada fasilitas transmisi; 2) berkoordinasi dengan semua Pemakai Jaringan, atas semua sistem proteksi pada semua titik sambungan di Sistem; 3) menetapkan spesifikasi peralatan proteksi untuk semua pengembangan jaringan, seperti pengembangan saluran transmisi, Gardu lnduk dan peralatan Gardu lnduk; 4) mengkoordinasikan semua kegiatan setting relay bersama PLN AP2B/ UPB dan UPT; 5) merencanakan fasilitas komunikasi data dan suara untuk operasional sistem, termasuk fasilitas telepon operasi, fasilitas pesan, fasilitas SCADA,dan fasilitas komunikasi untuk proteksi; dan 6) mengkoordinasikan operasi dan pemeliharaan sambungan telekomunikasi dengan semua Pemakai Jaringan. 6) melaksanakan pemeliharaan / penguj ian relai proteksi secara periodik; 7) memantau kondisi peralatan jaringan transmisi dan gardu induk termasuk relai, serta membuat deklarasi atas status/kondisi peralatan instalasinya; dan 8) memantau status semua peralatan dan fasilitas komunikasi serta memperbaiki peralatan komunikasi yang rusak dalam rangka menjamin agar operasi sistem tidak terganggu. e) memberi ... e) memberi kontribusi pada pengendalian mutu frekuensi dan tegangan (dalam batas kemampuan unit yang dideklarasikan); f) mengikuti perintah PLN AP2B/UPB dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC) unit-unit yang dilengkapi dengan AGC; g) memelihara kemampuan fasilitas asut gelap (black start) unit-unit yang memiliki fasilitas asut gelap dan mempersiapkan Operator unit untuk melakukan uji asut gelap sesuai permintaan PLN AP2B/UPB; h) mengikuti perintah dari PLN AP2B/UPB dalam proses pemulihan sistem setelah kejadian gangguan bagi unit yang dinyatakan mampu memikul beban terpisah (isolated); dan i) menghindari pelcpasan unit dari Sistem selama gangguan atau keadaan darurat, kecuali dapat dibuktikan akan terjadi kerusakan yang serius pada peralatan pembangkit apabila tidak segera dilepas dari Sistem; j) menyediakan pelepasan beban pemakaian sendiri unit pembangkit dengan relai frekuensi kurang untuk beban yang tidak penting dalam unit pembangkit; k) melaporkan ke PLN AP2B/UPB mengenai pembebanan generator harian periode 1 jam; dan 1) mempersiapkan asut gelap untuk mempercepat proses pemulihan sistem.
f.Tanggung jawab Unit/Perusahaan Pembangkit dengan Unit-unit Tenaga Air dalam Keamanan Sistem 1) Peran pembangkit tenaga air: a) berperan penting dalam operasi sistem normal, melalui penyediaan kapasitas daya untuk pengaturan dan pemikul beban puncak; b) dalam kondisi darurat, kemampuan pembangkit tenaga air untuk diasut secara cepat merupakan piranti terpenting bagi PLN AP2B/UPB untuk mengatasi kekurangan daya; dan c) dalam kondisi padam total, kemampuan pembangkit tenaga air untuk memikul beban terpisah sangat penting untuk memulai tahapan proses pemulihan. 2) Tanggung jawab: a) memberikan pelayanan yang andal sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA/ESC) terkait atau ketentuan operasi yang berlaku; b) mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan operasi dari karakteristik yang semula dinyatakan kepada PLN AP2B/UPB; c) mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan dengan PLN AP2B/UPB; d) mengiku ti ... f) menghindari ... 1) Per an pem bangki t skala kecil: a) pembangkit kecil secara keseluruhan memberi kontribusi yang berarti dalam melayani be ban sistem; dan b) pada kawasan-kawasan tertentu pusat-pusat pembangkit kecil dapat juga berperan penting secara lokal dalam menjaga keandalan pelayanan. 2) Tanggung jawab: a) memberikan pelayanan sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian interkoneksi atau sesuai ketentuan operasi yang berlaku; b) mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan operasi dari karakteristik yang semula dinyatakan kepada PLN AP2B/UPB; c) mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan dengan PLN AP2B/UPB; d) mengikuti perintah PLN AP2B/UPB dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit ke/ dari sistem, serta dalam hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan; e) memberi kontribusi pada pengendalian mutu frekuensi dan tegangan serta memelihara dan mengoperasikan fasilitas suplemen daya reaktif untuk memenuhi kebutuhan sistem apabila menggunakan generator induksi; d) mengikuti perintah-perintah PLN AP2B/UPB dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit ke / dari sistem, serta dalam hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan Sistem; e) mernberi kontribusi yang sesuai pada proses pengendalian mutu frekuensi dan tegangan; f) mengikuti perintah PLN AP2B/UPB dalam hal mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC) bagi unit pembangkit yang dilengkapi AGC; g) memelihara kemampuan fasilitas asut gelap (black start) unit-unit yang memilikinya dan mempersiapkan Operator unit untuk melakukan uji asutggelap sesuai permintaan PLN AP2B/UPB; h) mengikuti perintah dari PLN AP2B/UPB dalam proses pemulihan sistem setelah kejadian gangguan bagi unit yang dinyatakan mampu memikul beban terpisah (isolated); i) menghindari pelepasan unit dari Sistem selama gangguan atau keadaan darurat, kecuali dapat dibuktikan akan terjadi kerusakan yang serius pada peralatan pembangkit apabila tidak segera dilepas dari sistem; dan j) melaporkan ke PLN AP2B/UPB mengenai pembebanan harian berperiode 1 (setengah) jam atau sesuai kebutuhan serta kondisi harian duga muka air, air masuk dan air keluar waduk.
g.Tanggung jawab Unit/Perusahaan pembangkit skala kecil untuk Keamanan Sistem f) menghindari pelepasan unit dari sistem selama gangguan atau keadaan darurat dalam sistem, kecuali apabila dapat dibuktikan akan terjadi kerusakan yang serius pada peralatan pembangkit apabila tidak segera dilepas dari sistem; dan g) melaporkan ke PLN AP2B/UPB mengenai pembebanan harian berperiode 1 (setengah)jam atau sesuai kebutuhan.
h.Tanggung jawab PLN Area/ APD untuk Keamanan Sistem 1) Peran PLN Area/ APD PLN Area/ APD berperan besar dalam menjaga keamanan sistem karena mengendalikan bagian terbesar dari beban serta memiliki dan mengendalikan se bagian besar pasokan daya reaktif. 2) PLN Area/ APO bertanggung jawab untuk: a) melepaskan beban yang telah ditentukan (predefined) untuk memproteksi keamanan sistem yang diperintahkan oleh PLN AP2B/UPB; b) memelihara dan mengoperasikan peralatan pemasok daya reaktif untuk memenuhi kebutuhan daya reaktif sesuai dengan sasaran yang ditetapkan PLN AP2B/UPB di semua Gardu Induk; c) mengkoordinasikan perencanaan pasokan daya reaktif dengan PLN AP2B/UPB sehingga diperoleh kombinasi yang optimum antara pembangkitan, transmisi dan distribusi; d) menentukan penyulang distribusi untuk pelepasan beban otomatis oleh relai frekuensi kurang dan relai tegangan kurang pada penyulang distribusi guna memenuhi sasaran yang ditetapkan PLN AP2B/UPB dalam rangka meminimumkan dampak pemadaman saat gangguan sistem dan mencegah terjadinya padam total; e) mengkoordinasikan pemulihan beban bersama PLN AP2B/UPB setelah kejadian gangguan dan/atau kekurangan daya dengan cara pemulihan beban harus tidak mengakibatkan terjadinya gangguan dan pemadaman yang lebih buruk; f) mengelola interaksi dengan Unit/Perusahaan Pembangkit yang unit pembangkitnya terhubung ke Jaringan Distribusi; dan g) menyediakan prakiraan beban yang disyaratkan dalam Aturan Jaringan.
1.Tanggung Jawab Konsumen Besar untuk Keamanan Sistem 1) Peran Konsumen Besar a) Konsumen Besar secara keseluruhan merupakan bagian yang sangat penting dari beban sistem dan kemungkinan merupakan beban yang dominan dikawasannya; dan b) Konsumen Besar ikut berperan dalam tanggung jawab keamanan sistem bersama PLN AP2B/UPB dan Pemakai Jaringan lainnya. 2) Tanggung jawab ...
c.Kriteria ...
2.Marjin Cadangan (Kebutuhan Minimum).
a.Marjin Cadangan harus tersedia setiap saat: 1) Cadangan berputar paling sedikit sebesar kapasitas unit pembangkit terbesar yang terhubung ke sistem; 2) Cadangan berputar ditambah cadangan dingin paling sedikit sebesar kapasitas 2 (dua) unit pembangkit terbesar yang terhubung ke sistem; dan 3) Cadangan berputar ditambah cadangan dingin ditambah cadangan jangka panjang paling sedikit sebesar kapasitas 2 (dua) unit pembangkit terbesar yang terhubung ke sistem ditambah marj in keandalan.
b.Tambahan marjin keandaian ini dapat dinyatakan dalam persentase terhadap beban puncak harian atau dalam MW, yang perhitungannya berdasarkan studi-studi energi tidak terlayani dan/ atau loss of load probability. B. Ma.tji11 ea.<iangan E>p~ra.si
1.Cadangan Operasi meliputi:
a.Cadangan berputar adalah jumlah kapasitas daya pembangkitan yang tersedia dan tidak di bebani pen uh, yang beroperasi dalam sistem.
b.Pembangkit yang dapat diasut dan disinkronkan ke Sistem dalam waktu 10 (sepuluh) menit atau beban interruptible yang dapat dilepas dalam waktu 10 (sepuluh) menit, dapat dianggap sebagai cadangan berputar;
c.Cadangan Dingin adalah pembangkit yang dapat diasut dan disambungkan ke sistem dalam waktu 4 (empat) jam; dan
d.Cadangan Jangka Panjang adalah pembangkit yang dapat diasut dan disinkronkan ke sistem dalam waktu lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam. 2) Tanggung jawab: a) memenuhi sasaran beban daya reaktif yang ditetapkan oleh PLN AP2B/UPB atau dalam perjanjian interkoneksi; b) menghindari seringnya perubahan beban yang cepat yang menyebabkan flicker tegangan dan melanggar standar yang ditetapkan dalam Bab III huruf D Karakteristik Unjuk Kerja .Jaringan Aturan Penyambungan; c) melepas beban yang disiapkan untuk diputus (interruptible load) apabila diperintahkan oleh PLN Area/ APD atau PLN AP2B/UPB; d) memasang dan memelihara peralatan pelepasan beban otomatis oleh frekuensi kurang dan/ atau tegangan kurang, guna memenuhi sasaran yang ditetapkan PLN AP2B/UPB dalam rangka memproteksi keamanan sistem; dan e) menyediakan rencana pembebanan yang disyaratkan oleh Aturan Jaringan.
4.Pembangkit ...
3.Aksi Governor Pembangkit Semua Unit Pembangkit harus:
a.beroperasi dengan governor yang tidak dikunci, kecuali diizinkan oleh PLN AP2B/UPB;
b.menyetel karakteristik droop governor paling banyak 5% (lima persen), kecuali diizinkan oleh PLN AP2B/UPB untuk menyetel pada tingkat yang lain.
2.Kesalahan Waktu ( Time Error) Dalam rangka menyediakan indikasi waktu yang andal bagi peralatan pelanggan yang menghitung jam berdasarkan frekuensi, PLN AP2B/UPB harus berusaha untuk menghindari kesalahan waktu (time error) lebih dari 30 (tiga puluh) detik.
c.Pe11gendalian Frek:uensi 1.Umum
a.Frekuensi di sistem akan konstan apabila total pembangkitan seimbang dengan total beban ditambah rugi-rugi jaringan.
b.Apabila pembangkitan melebihi beban ditambah rugi-rugi, maka frekuensi sistem naik.
c.Apabila beban ditambah rugi-rugi melebihi pembangkitan, maka frekuensi sistem turun.
d.Rentang pengaturan frekuensi yang sempit diperlukan untuk menyediakan frekuensi pasokan yang stabil bagi semua Pemakai J aringan dan pelanggan akhir.
e.Frekuensi Sistem dipertahankan dalam kisaran ± 0,2 Hz di sekitar 50 Hz, kecuali dalam periode transien yang singkat, dimana penyimpangan sebesar ± 0,5 Hz diizinkan, serta selama kondisi darurat.
f.Pengendalian frekuensi dicapai melalui: 1) aksi governor unit pembangkit sebagai pengendalian primer; 2) unit pembangkit yang memiliki automatic generation control (AGC) se bagai pengendalian sekunder; 3) perintah PLN AP2B/UPB ke Pembangkit untuk menaikkan atau menurunkan titik setting governor dalam mengantisipasi perubahan beban; 4) penurunan tegangan dalam rangka menurunkan beban sistem; 5) pengurangan beban secara manual; 6) pelepasan beban otomatis dengan relai frekuensi kurang; dan 7) pelepasan generator oleh relai frekuensi lebih.
c.Kriteria ini harus ditinjau ulang dan diperbarui secara periodik untuk menjamin efektivitas biaya.
7.Peralatan Pelepasan Beban Secara Otomatis oleh Frekuensi Kurang
a.Dalam rangka menjamin keseimbangan antara beban dan pembangkitan dalam kondisi darurat, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari beban Sistem harus dapat dikontrol oleh peralatan pelepasan beban otomatis dengan relai frekuensi-kurang.
b.Beban sensitif yang ditetapkan oleh PLN Area tidak boleh termasuk dalam program pelepasan be ban ( load shedding) oleh relai frekuensi kurang.
c.Maksimum 10 (sepuluh) tahapan pelepasan beban harus tersedia dengan ukuran yang ham pir sama dan terse bar secara geografis.
d.Dalam hal kondisi sistern memungkinkan, frekuensi tahap pertama pelepasan beban harus disetel cukup rendah atau paling rendah 49,0 Hz, sehingga apabila pembangkit terbesar lepas dari sistem tidak akan meriyebabkan pelepasan beban tahap pertama.
6.Pengurangan Beban Secara Manual Jika selama kondisi darurat frekuensi telah atau akan turun di bawah 49,5 Hz dan cadangan pembangkitan tidak mencukupi untuk mengembalikan frekuensi ke kondisi normal, maka PLN AP2B/UPB harus memerintahkan :
a.kepada PLN Area/ APD dan Konsumen Besar untuk melepas be ban interruptible secara manual; dan/ atau
b.kepada PLN Area/ APD untuk melepas be ban secara manual di kawasan-kawasan yang mengalami tegangan sangat rendah atau ketika sistem terancam mengalami masalah tegangan ( voltage collapse).
5.Pengurangan Tegangan Urituk Mengurangi Beban Sistem
a..Jika PLN AP2B/UPB menetapkan frekuensi telah atau akan turun di bawah 49,7 Hz dan cadangan tersedia tidak mencukupi untuk mengembalikan frekuensi ke kisaran normal, PLN AP2B/UPB harus mengumumkan terjadi kondisi darurat di sistem. Dalam hal ini PLN AP2B/UPB dapat mengurangi tegangan pasokan ke beban sebagaimana dimaksud dalam Bab III Huruf D. Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan, Aturan Penyambungan.
b.Setelah sistem dipulihkan ke kondisi yang memuaskan, maka PLN AP2B/UPB harus mengembalikan tegangan ke kondisi normal.
4.Pembangkit yang Memiliki Automatic Generation Control (AGC)
a.Operator unit pembangkit yang mempunyai fasilitas berkemampuan AGC pada unit pembangkitnya harus segera mengikuti perintah PLN AP2B/UPB untuk mengaktifkan atau mematikan AGC;
b.Rentang pengaturan dari pembangkit ber-AGC harus dijaga paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma lima) persen dari beban sistem;
c.PLN AP2B/UPB harus menghindari tercapainya batas pengendalian A GC pad a kondisi operasi normal. -- 50 -
e.Frekuensi ...
4.Ketidakseimbangan ...
2.Pengendalian Tegangan dicapai dengan:
a.menggunakan peralatan sebagai berikut: 1) generator-generator sinkron yang dilengkapi pengaturan tegangan dan penambahan stabilization control loops (Power System Stabilizer) pada pengaturan tegangan untuk memperbaiki stabilitas dinamik dari sistem; 2) synchronous condenser, 3) compensator VAr statik; 4) kapasitor paralel (shunt); 5) reaktor paralel; 6) tap transformator; darr/ atau
b.pengoperasian/ pelepasan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTI), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTI), atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
3.Tanggungjawab PLN AP2B/UPB dalam Pengendalian Tegangan.
a.PLN AP28/UPB bertanggungjawab: 1) menetapkan tingkat tegangan operasi yang aman untuk semua Gardu Induk dan menyampaikan informasi tersebut ke Pembangkit dan PLN Area/ APD. 2) mengarahkan operasi sistem sedemikian rupa sehingga tegangan sistem berada dalam tingkat yang aman.
b.Operator dari peralatan pengendali tegangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib mengikuti perintah PLN AP28/UPB untuk mengoperasikan peralatan tersebut dan apabila ada masalah harus dilaporkan ke PLN AP2B/UPB. D. Pengendalian Tega.ngah
1.Umum
a.Menjaga tegangan sistem pada sekitar tingkat nominal diperlukan untuk mengurangi rugi-rugi jaringan dan ancaman voltage collapse serta masalah stabilitas transient dan steady state.
b.Pengendalian tegangan juga diperlukan untuk menghindari kerusakan peralatan yang terhubung ke jaringan transmisi, baik oleh tegangan yang terlalu rendah maupun yang terlalu tinggi, serta untuk menjamin tegangan di sisi pelanggan berada dalam tingkat yang dapa t di terima.
c.Selain itu, ketidakseimbangan tegangan dan harmonics harus juga dikendalikan untuk memberi pelayanan yang memuaskan ke pelanggan.
e.Frekuensi pada pelepasan beban tahap terakhir harus disetel di atas setelan tertinggi frekuensi kurang dari unit pembangkit, sehingga tidak ada unit pembangkit yang terlepas sebelum pelepasan beban tahap terakhir terjadi. i F. Stabilitas ...
6.Kedip dan Flicker Tegangan
a.Kedip tegangan disebabkan oleh asut motor harus dibatasi sebesar 5% (lima) persen di bawah tegangan normal pada semua titik sambungan.
b.Semua Pemakai Jaringan wajib menjaga operasi peralatannya agar tidak menyebabkan kedip dan flicker tegangan yang melebihi batas yang ditetapkan sesuai ketentuan dalam Bab III huruf D Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan.
c.Jika batas tersebut dilampaui, PLN AP2B/UPB wajib mencari penyebab masalah tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki pelanggaran kriteria ini.
5.Harmonisa Tegangan Semua Pernakai Jaringan wajib menjaga distorsi harmonisa pada titik sambungan tidak melebihi 3% (tiga) persen sesuai ketentuan dalam Bab III huruf D. Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan, angka l.c E. Proteksi Jatingan
1.Umum
a.Peralatan proteksi jaringan dan koordinasi proteksi yang memadai diperlukan untuk memproteksi komponen-komponen jaringan dan untuk membatasi dampak gangguan apabila terjadi gangguan atau kegagalan peralatan.
b.Kebutuhan peralatan secara rinci wajib mengikuti ketentuan sesuai dalam Bab III huruf J. angka 3. Peralatan Proteksi Yang Diperlukan.
2.Dalam hal Pemakai Jaringan akan melakukan perubahan skema proteksi harus mengajukan perrnohonan dan mendapat persetujuan PLN Wilayah.
3.Skema proteksi jaringan harus memberikan kemungkinan untuk pemanfaatan rating termal jangka pendek peralatan penghantar dan gardu induk jika rating terse but dapat ditentukan.
4.Jika seluruh atau sebagian dari suatu skema proteksi gagal atau tidak bekerja, PLN AP2B/UPB harus memutuskan untuk:
a.memadamkan peralatan yang diproteksi oleh skema proteksi terse but;
b.membiarkan peralatan tetap bertegangan, tanpa proteksi primer selama suatu periode tertentu selama proteksi cadangan tersedia dan memadai; atau
c.memasang skema proteksi sementara.
4.Ketidakseimbangan Tegangan
a.UPT bertanggung jawab untuk menyeimbangkan impedansi fase jaringan guna membatasi ketidakseimbangan tegangan.
b.Semua Pemakai Jaringan wajib menyeimbangkan arus-arus fase pada titik sambungan guna membatasi tegangan urutan negatif tidak melebihi 1 % (satu) persen sesuai ketentuan dalam Bab III huruf D. Karakteristik Unjuk Kerja Jaringan, angka l.d Aturan Penyambungan.
3.Kewajiban-kewajiban Operasional Dalam Hal Stabilitas Kewajiban-kewajiban berbagai pihak yang terlibat dalam pengoperasian Sistem untuk mernpertahankan stabilitas operasi, antara lain:
a.PLN AP2B/UPB wajib mengoperasikan sistem dalam batas-batas operasi yang aman yang ditetapkan melalui kajian berkala mengenai stabilitas;
b.Unit/Perusahaan Pembangkit wajib: 1) mempertahankan peralatan pengendali tegangan dan alat-alat kendali lain untuk menjamin dukungan daya reaktif sepenuhnya tersedia bagi sistem; 2) mempertahankan kemampuan pembangkitan daya reaktif sesuai desain peralatan pada setiap saat; 3) mempertahankan unit pembangkit tidak lepas dari Sistem selama terjadi gangguan, kecuali kondisi frekuensi atau tegangan pada saat itu melebihi atau sangat kurang sehingga dapat merusak peralatan, atau apabila PLN AP2B/UPB telah menyetujui pelepasan unit pembangkit.
2.Koordinasi Analisis Stabilitas
a.PLN Wilayah bertanggung-jawab untuk melakukan atau mengatur terselenggaranya kajian yang diperlukan untuk menentukan batas- batas operasi yang aman yang dapat melindungi sistem dari ancaman masalah-masalah ketidakstabilan, termasuk yang disebabkan oleh credible outage.
b.Semua Pemakai .Jaringan wajib menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung kajian tersebut. F. Stabilltas Si.stelll'
1.Umum
a.Sistem dapat mengalami beberapa jenis gangguan besar yang berkaitan dengan masalah stabilitas, antara lain: 1) ketidakstabilan transien, terjadi jika bagian dari sistem berosilasi tidak teredam dan berakhir dengan terpecahnya sistem, biasanya dalam beberapa detik, dan gangguan semacam itu biasanya terjadi setelah suatu gangguan hubung-singkat besar atau terlepasnya beberapa unit pembangkit; 2) ketidakstabilan dinamik, yaitu terjadi osilasi kecil tidak-teredam yang dipicu oleh sebab yang tidak jelas, karena sistem dioperasikan terlalu dekat dengan kondisi tidak stabil; dan 3) ketidakstabilan tegangan, yaitu turunnya tegangan sistem lebih rendah dari tingkat/ batas dimana peralatan pengendali tegangan dapat mengembalikan tegangan ke tingkat yang dapat diterima.
b.Dalam kasus sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3 kenaikan rugi-rugi daya reaktif memperburuk permasalahan sehingga memperluas dan mempercepat penurunan tegangan seluruh sistem, mengarah ke voltage collapse.
c.PLN ...
b.besarnya ...
5.Pemberitahuan Kekurangan Daya Segera setelah Kekurangan Daya diumumkan, PLN AP2B/UPB harus:
a.memberitahu PLN Area terkait telah terjadi kekurangan daya dan agar mempersiapkan pelepasan beban yang dapat diputus (interruptible load) guna mempertahankan tingkat cadangan operasi minimum.
4.Pengumuman Kekurangan Daya PLN AP2B/UPB harus mengumumkan kepada pemakai jaringan suatu kondisi Kekurangan Daya apabila:
a.cadangan operasi turun ke tingkat di bawah kebutuhan minimum dan tidak tersedia daya untuk mengatasinya; atau
b.cadangan operasi dalam rencana bulanan diperkirakan akan kurang dari kebutuhan minimum dan PLN AP2B/UPB harus mengumumkan keadaan terse but.
3.Petunjuk Prosedur Keadaan Darurat di Sistem
a.PLN AP2B/UPB harus memelihara dan mendistribusikan sebuah Petunjuk Prosedur Keadaan Darurat sistem berikut daftar rinci semua pihak yang harus diberitahu mengenai kondisi sistem dalam keadaan darurat, termasuk nomor telepon dinas dan telepon rumah serta alternatif penyampaian lain apabila tidak berada di rumah.
b.Petunjuk tersebut juga harus menetapkan lokasi tempat petugas utama harus melapor untuk pelaksanaan pemulihan.
2.PLN AP2B/UPB dan Pemakai Jaringan wajib mengikuti petunjuk prosedur keadaan darurat di sistem, pengumuman kekurangan daya, pemberitahuan kekurangan daya, pengumuman kondisi darurat di sistem, pemberitahuan keadaan darurat di sistem, dan ruang operasi darurat sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 untuk mengembalikan kondisi sistem secepatnya ke keadaan aman. G. Prosedur Darurat di Sistem
1.Keadaan Darurat pada sistem dianggap terjadi apabila:
a.kapasitas marjin cadangan atau tegangan sistem turun ke bawah tingkat yang dapat diterima;
b.gangguan telah menyebabkan istem terpisah dan/atau pemadaman sebagian atau total; dan
c.badai, gempa bumi, huru-hara dan sebagainya mengancam keamanan sistem.
c.PLN Area terkait wajib memelihara peralatan pengendali tegangan di instalasinya sehingga peralatan tersebut bekerja seperti yang diinginkan guna mendukung tegangan jaringan transmisi dan tegangan jaringan distribusi; dan
d.Konsumen Besar wajib memelihara semua peralatan pengendali tegangan yang dibutuhkan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Listrik sehingga peralatan tersebut bekerja sesuai dengan yang diinginkan guna mendukung tegangan sistem selama kondisi normal dan kondisi gangguan.
8.Ruang Operasi Darurat Jika PLN AP2B/UPB menyimpulkan dalam kondisi darurat tersebut memerlukan pembukaan Ruang Operasi Darurat (ROD), PLN AP2B/UPB harus menghubungi pihak-pihak yang bertanggung-jawab yang terdaftar dalam Petunjuk Prosedur Keadaan Darurat di sistem dan meminta pengaktifan ROD.
b.Pemberitahuan harus secara ringkas dan jelas menyebutkan masalah yang terjadi dan tindakan yang diharapkan dari penenma pem beri tah uan.
7.Pemberitahuan Keadaan Darurat di sistem
a.Segera setelah keadaan darurat di Sistem terjadi, PLN AP2B/UPB harus segera melakukan pemberitahuan kepada: 1) semua Pemakai Jaringan melalui fasilitas pesan operasi (grid operations message system) keadaan darurat di sistem; 2) PLN Area terkait, mengenai keperluan pengurangan beban yang diperlukan (jika memang perlu); 3) General Manager PLN Wilayah melalui telepon; dan 4) Pimpinan PLN AP2B/UPB mengenai keperluan mengaktifkan Ruang Operasi Darurat karena ada ancaman badai, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan sebagainya terhadap keamanan sis tern.
b.pembebanan yang tinggi pada ruas transmisi, sehingga dapat menye babkan ketidakstabilan sistem;
c.tegangan sistem yang rendah dan dapat membawa ke kondisi voltage collapse dan semua upaya yang ada telah dilakukan untuk mengatasi masalah;
d.gangguan jaringan telah menyebabkan Sistem terpecah dan/atau pemadaman sebagian atau total; atau
e.ada ancaman badai, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan sebagainya terhadap keamanan sistem.
6.Pengumuman Kondisi Darurat di Sistem PLN AP2B/UPB mengumumkan kondisi darurat apabila:
a.cadangan berputar di sistem turun ke tingkat di bawah kebutuhan minimum;
b.besarnya beban yang dapat diputus (interruptible load) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang harus dilepas oleh setiap PLN Area harus berdasarkan sasaran yang ditetapkan PLN AP2B/UPB dan target tersebut harus diusahakan proporsional dengan beban tersambung masing-masing PLN Area terkait;
c.memberitahu Unit/Perusahaan Pembangkit telah terjadi atau mungkin akan terjadi kekurangan daya dan agar berusaha untuk menambah daya tersedia di setiap Unit Pembangkit; dan
d.memberitahu General Manager PLN Wilayah.
9.Pelatihan ...
i.PLN ...
2.Prosedur Pemulihan dari terpecahnya Sistem (island operation) Dalam hal satu atau lebih pulau-pulau operasi yang stabil telah terjadi, urutan berikut harus diikuti:
a.PLN AP2B/UPB harus secepatnya menilai keadaan Sistem dan menentukan tingkat dan sifat dari kerusakan fasilitas peralatan;
b.Pemakai Jaringan transmisi harus membantu menyediakan informasi yang diperlukan PLN AP2B/UPB dalam membuat penilaian tersebut;
c.PLN AP2B/UPB menstabilkan pulau-pulau yang terpisah pada 50 Hz dan mensinkronkan pulau-pulau tersebut secepat mungkin;
d.PLN AP2B/UPB memulihkan pasokan ke semua pusat pembangkit besar yang terputus/padam untuk memulai proses pengasutan, selanjutnya memerintahkan sinkronisasi unit tersebut ke Sistem;
e.PLN AP2B/UPB memerintahkan Unit/Perusahaan Pembangkit untuk: 1) mengasut unit-unit pembangkit yang tidak beroperasi yang diperlukan untuk memudahkan proses pemulihan, selanjutnya memerintahkan sinkronisasi unit-unit tersebut ke sistem; dan 2) mengasut unit-unit pembangkit yang memiliki kemampuan asut gelap di kawasan yang padam dan mensinkronkan unit tersebut ketika pasokan ke titik sambungan pusat listrik telah pulih;
f.unit pembangkit menaikkan daya keluarannya sesuai dengan perintah PLN AP2B/UPB;
g.PLN AP2B/UPB memulihkan pasokan ke Gardu Induk yang padam secepat mungkin guna menyiapkan peralatan untuk pelaksanaan buka-tutup (switching) PMT;
h.PLN AP2B/ UPB memerintahkan PLN Area/ APD untuk memulai pemulihan penyulang distribusi secara bertahap dengan menghindari: 1) pem be banan lebih pada transmisi dan penyulang; 2) tegangan kurang; dan 3) penurunan cadangan berputar ke tingkat yang tidak aman;
1.Semua Pemakai Jaringan harus mengikuti pengarahan PLN AP2B/UPB untuk memastikan pemulihan sistem berlangsung cepat, aman dan menghindari masalah yang tidak perlu terjadi.
9.Pelatihan Keadaan Darurat
a.Pelatihan Keadaan Darurat harus dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun untuk membiasakan semua personel yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan prosedur keadaan darurat dan prosedur pemulihan sistem.
b.Pelatihan harus mensimulasikan keadaan darurat yang realistis dan mengikuti Petunjuk Prosedur Keadaan Darurat.
c.Evaluasi terhadap pelatihan ini harus dilakukan dan kekurangan- kekurangan dalam prosedur dan respon baliknya harus diidentifikasi dan diperbaiki. H. Pro'sedur Pemulihan Siste'm
1.Kcio:rdinasl Hesela:ma.ta.0ri
1.Umum
a.Bagian ini mengatur prosedur proses buka tutup (switching) PMT dan pembebasan bagian instalasi untuk menjamin pekerjaan di jaringan transmisi a tau di instalasi milik Pemakai J aringan dapat dilaksanakan dengan aman.
b.Hal itu diterapkan apabila pekerjaan dan/ atau pengujian yang akan dilakukan memerlukan koordinasi keselamatan kerja dan keselamatan peralatan antara PLN AP2B/UPB dengan Pemakai Jaringan.
3.Prosedur Pemulihan Padam Total Pemulihan Sistem setelah kejadian padam total merupakan proses yang jauh lebih sulit dan memakan waktu panjang dibanding padam sebagian dan dalam hal terjadi padam total, langkah-langkah berikut harus dilaksanakan disamping prosedur pemulihan pada kejadian padam sebagian:
a.Unit Pembangkit yang mernpuriyai fasilitas asut gelap dan disertifikasi mampu memikul beban terpisah (independent load pickup) harus diasu t dan diiku ti dengan proses energize ruas penghantar, energize Gardu Induk dan pembebanan lokal;
b.Pulau kecil yang terbentuk harus diperluas dengan menambahkan pembangkitan lokal, ruas penghantar, Gardu Induk dan beban dan dalam memperluas pulau mi perlu perhatian khusus untuk menghindari ketidakstabilan tegangan;
c.setelah beberapa pulau mandiri yang stabil terbentuk, pulau-pulau tersebut harus diperluas sehingga pulau-pulau yang semula terpisah dapat disinkronkan dengan sekitarnya; dan
d.pembebanan unit harus secara bertahap untuk menghindari beban lebih pada penyulang dan untuk memungkinkan penstabilan beban karena durasi dan lingkup padam total jauh lebih besar dibanding padam sebagian;
e.selain itu, banyak fasilitas/peralatan penyimpan energi (energy storage) di Gardu Induk dan pusat listrik harus diisi ulang sebelum pengoperasian kembali fasilitas-fasilitas tersebut.
1.PLN AP2B/UPB menghindari menghubungkan unit-unit pembangkit yang terisolasi ke be ban lokal yang terisolasi kecuali apabila tidak mungkin mensinkronkan unit-unit pembangkit terlebih dahulu untuk kestabilan pulau-pulau operasi, serta unit-unit telah dinyatakan mampu memikul beban terpisah; J. Pemakai Jaringan yang tidak mengikuti perintah PLN AP2B/UPB selama proses pemulihan harus dihadapkan pada proses pemaksaan (enforcement) sesuai dengan ketentuan dalam Bab II huruf F Pemaksaan (Enforcement), Aturan Manajemen Jaringan.
c.Selain ...
4.Prosedur Persetujuan Pekerjaan untuk Pemeliharaan Peralatan Tegangan Tinggi harus meliputi langkah-langkah berikut:
a.Prosedur dimulai dengan perigajuan formulir permohonan persetujuan kerja ke PLN AP2B/UPB untuk suatu kegiatan pemeliharaan atau pengujian tertentu;
b.PLN AP2B/UPB mempelajari rencana yang diajukan dalam kaitannya dengan tindakan "buka-tutup PMT" (switching) dan rekonfigurasi jaringan transmisi guna menjamin tingkat keandalan dan keamanan dapat dijaga;
c.Jika rencana yang diajukan dianggap memenuhi syarat, PLN AP2B/UPB harus menerbitkan persetujuan kerja yang diminta;
3.Prosedur Pemeliharaan Peralatan Tegangan Tinggi
a.Prosedur ini meliputi koordinasi antara PLN AP2B/UPB dan UPT, personel keselamatan kerja dan personel pemeliharaan yang melaksanakan pekerjaan, serta pengalihan kewenangan dari satu grup ke grup yang lain selama kegiatan pemeliharaan dan pengujian melalui penggunaan formulir khusus persetujuan kerja;
b.PLN AP2B/UPB dan UPT menerbitkan persetujuan kerja untuk pekerjaan dijaringan 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV;
c.Prosedur keselamatan kerja yang berhubungan dengan pemeliharaan jaringan 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV diatur dalam dokumen "Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Pada lnstalasi Listrik";
d.setiap pemeliharaan terencana yang mengakibatkan pemadaman agar diberitahukan ke Pemakai Jaringan terkait paling lambat seminggu sebelum pekerjaan dilaksanakan.
c.Selain itu, bagian ini memberi garis besar prosedur yang harus diikuti ketika kegiatan pemeliharaan dan pengujian akan dilaksanakan di Jaringan Transmisi oleh PLN AP2B/UPB dan/atau Pemakai Jaringan sesuai dengan Proses Persetujuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 4 Prosedur Persetujuan Pekerjaan untuk Pemeliharaan Peralatan Tegangan Tinggi, Aturan Operasi ini.
2.Koordinator Keselamatan Kerja
a.Sebelum energize suatu titik sambungan baru, masing-masing PLN AP2B/UPT dan Pemakai Jaringan yang bersangkutan harus menunjuk seorang Koordinator Keselamatan Kerja;
b.PLN AP2B/UPT dan Pemakai Jaringan yang bersangkutan harus saling memberitahu secara tertulis mengenai identitas Koordinator Keselamatan yang ditunjuk;
c.dalam hal ada pergantian Koordinator Keselamatan Kerja yang telah ditunjuk, pihak lain harus segera diberitahu secara tertulis identitas Koordinator Keselamatan Kerja yang baru; dan
d.Koordinator Keselamatan Kerja harus bertanggung jawab mengenai semua hal yang menyangkut keselamatan yang meliputi titik sambungan.
d.PLN ... J. Penghu.l>Ung •C>perasi
1.Umum Bagian ini memberi garis besar prosedur-prosedur umum bagi koordinasi dan pertukaran informasi operasi di antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan interkoneksi ke sistem.
2.Kebutuhan untuk Memberitahu Kondisi Operasi
a.PLN AP2B/UPB bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat operasi yang aman untuk semua fasilitas Sistem dan untuk mengkomunikasikan informasi tersebut ke internal PLN AP2B/UPB dan ke Unit/Perusahaan Pembangkit, PLN Area dan Konsumen Besar yang terhubung ke Jaringan Transmisi;
b.PLN AP2B/UPB harus memberikan informasi mengenai kegiatan atau kondisi operasi yang dapat mempengaruhi keamanan dan keandalan sistem kepada pihak-pihak terkait;
d.PLN AP2B/UPB menetapkan tindakan "buka-tutup PMT" (switching) yang dibutuhkan untuk memadamkan bagian dari jaringan tempat kegiatan pemeliharaan atau pengujian akan dilaksanakan;
e.Personel PLN AP2B/UPT mengisi bagian terkait dari Formulir Rencana Kerja, kemudian mengirimkannya ke Koordinator Keselamatan Kerja untuk disahkan, dan ke operator Gardu Induk yang bertanggung jawab untuk memisahkan dan mentanahkan peralatan yang dimaksudkan;
f.Operator Gardu induk mengisi bagian terkait dari Formulir Rencana Kerja tersebut dan mengirimkannya ke petugas pemeliharaan yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan;
g.Operator Gardu Induk kemudian melakukan pentanahan lokal dan memasang tanda-tanda yang perlu pada peralatan switching;
h.Petugas pemeliharaan: l)melaksanakan pekerjaan pemeliharaan; 2)mengisi bagian terkait dari Formulir Rencana Kerja terse but dan mengembalikannya ke operator gardu induk.
1.Operator Gardu Induk selanjutnya bertanggung jawab untuk melepas tanda-tanda dari peralatan switching, membuka pentanahan dan menutup pemisah; J. Koordinator Keselamatan Kerja menyatakan selesainya kegiatan yang disahkan oleh Operator gardu induk dan mengembalikan Formulir Rencana Kerja ke PLN AP2B/UPT, menyatakan pekerjaan telah selesai dan energize peralatan dapat dilaksanakan;
k.Personel PLN AP2B/UPT kemudian memberi tahu PLN AP2B/UPB mengenai peralatan yang dapat dioperasikan; dan
1.PLN AP2B/UPB memimpin tindakan"buka-tutup PMT" (switching) untuk melakukan reenergize fasilitas tersebut dan merekonfigurasi jaringan transmisi kembali ke keadaan semula.
c.Pihak ...
5.Kewajiban PLN AP2B/UPB untuk Memberitahu Pemakai Jaringan Mengenai Kejadian di Sistem
a.PLN AP2B/UPB bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi kejadian-kejadian di sistem kepada para Pemakai Jaringan yang telah terpengaruh oleh kejadian tersebut;
b.PLN AP2B/ UPB selaku operator sistem harus menyediakan informasi mengenai kejadian-kejadian yang telah atau mungkin telah berdampak pada keandalan sistem kepada para Pemakai Jaringan yang terpengaruh;
4.Pemberitahuan yang diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan Penghubung Operasi harus disampaikan sesegera mungkin dan berisi:
a.penjelasan operasional yang cukup terinci agar penerima dapat menilai operasi tersebut dan dampaknya; dan
b.nama dan nomor telepon dari personil yang melaporkan operasi terse but.
c.Pihak-pihak yang berkepentingan dengan interkoneksi bertanggung jawab untuk memberitahu PLN AP2B/UPB mengenai kejadian terencana yang dapat mempengaruhi operasi normal dari setiap bagian dari Sistem;
d.apabila PLN AP2B/ UPB diberitahu oleh pemakai jaringan mengenai operasi atau kejadian yang akan atau mungkin dapat mempengaruhi Pemakai Jaringan yang lain, maka PLN AP2B/UPB wajib memberitahu Pemakai Jaringan yang dapat terpengaruh tersebut sesegera mungkin; dan
e.Penerima pemberitahuan mengenai operasi atau kejadian, dapat menghubungi Pemakai Jaringan yang menerbitkan pemberitahuan tersebut untuk klarifikasi dan Pemakai Jaringan harus: 1) memberi jawaban yang diminta; dan 2) mengedarkan salinan pertanyaan dan jawaban ke semua penerima pemberitahuan.
3.Operasi yang harus dilaporkan, antara lain:
a.pusat pembangkit listrik dan/ atau peralatan penyaluran yang dikeluarkan dari operasi sistem untuk keperluan pemeliharaan atau pengujian yang mungkin mengurangi keandalan sistem;
b.pelaksanaan pengujian pada peralatan unit pembangkit meskipun kegiatan tersebut tidak memerlukan penghentian pelayanan dari peralatan tersebut;
c.pengoperasian pemutus tenaga, pemisah atau alat pentanahan untuk kasus-kasus tertentu, dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PLN AP2B/UPB dalam rangka melindungi personel atau peralatan dan terhadap kasus tersebut operasi yang dilakukan dan penyebabnya harus segera dilaporkan;
d.segala ben tuk operasi yang bersifat mendadak dan tidak standar, kecuali telah mendapat persetujuan dari PLN AP2B/UPB; dan
e.jika suatu masalah operasi tidak dapat dipecahkan dengan segera, prakiraan lamanya masalah tersebut dan kemungkinan pengaruhnya harus dilaporkan ke pihak terkait.
c.Semua ...
d.Kej adian ...
8.Kejadian - kej adian Pen ting
a.Kejadian-kejadian penting adalah kejadian yang atas penilaian PLN AP2B/UPB, telah berpengaruh penting pada sistern;
b.Selain itu, kejadian penting juga meliputi kejadian-kejadian yang diyakini oleh Pemakai Jaringan mempunyai pengaruh penting pada fasili tas miliknya;
c.Pelaporan kejadian penting harus secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf K Pelaporan Kejadian;
7.Kejadian yang harus dilaporkan , antara lain:
a.kegagalan atau kesalahan operasi alat kendali, komunikasi, peralatan ukur dan perubahan kapabilitas fasilitas pusat listrik dan penghan tar;
b.waktu pada saat suatu pembangkit atau peralatan dioperasikan melebihi kapasitasnya;
c.aktifnya suatu alarm yang menunjukkan kondisi operasi tak normal; dan
d.kondisi cuaca yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi operasi, 2) Penyampaian Laporan secara tertulis, memuat: a) nama, posisi dan organisasi dari personel yang menerbitkan laporan dan tanggal serta waktu penerbitan; b) lingku p im plikasi dan resiko operasional yang tim bul dari kejadian tersebut secara rinci, sehingga memungkinkan penerima untuk mengkajinya; dan c) apabila suatu kejadian telah menyebabkan kecelakaan pada seseorang, rincian terhadap kecelakaan yang diakibatkannya.
6.Laporan dan Jawaban Mengenai Kejadian di Sistem Laporan kejadian dan jawaban mengenai semua pertanyaan laporan tersebut, dapat diberikan secara lisan kemudian ditindaklanjuti secara tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penyampaian laporan secara lisan: a) laporan tersebut harus didiktekan oleh pengmrn ke penenma; dan b) penerima harus mencatat dan mengulang setiap kata pada saat menerima dan setelah seluruh laporan lengkap, penerima harus membaca ulang seluruh laporan ke pengmrn untuk mengkonfirmasi ketepatannya.
c.Semua Pemakai Jaringan wajib memberitahu PLN AP2B/UPB mengenai kejadian tidak terencana yang telah atau mungkin telah memberi pengaruh terhadap operasi normal dari bagian-bagian sistem; dan
d.Jika diperlukan, PLN AP2B/UPB selaku operator sistem harus meneliti kejadian-kejadian tidak terencana berikut alasan-alasannya. [__ 5) Dispatcher ...
c.Perekaman Komunikasi Operasional Ketentuan rrumrrium yang berkaitan dengan perekaman komunikasi operasional yang harus dipenuhi antara lain: 1) PLN AP2B/UPB harus sesegera mungkin mencatat setiap komunikasi operasional telepon secara tertulis dalam buku log atau dengan metode lain yang permanen dan dapat diperiksa, setelah membuat atau menenma suatu komunikasi operasional; 2) PLN AP2B/UPB harus menggunakan peralatan perekam suara yang andal untuk merekam percakapan antara dispatcher dan personel operasional Pemakai J aringan; 3) Rekaman komunikasi operasional harus mencakup waktu dan isi setiap komunikasi dan harus memberi identitas pihak-pihak yang berkomunikasi; 4) Kecuali sifat komunikasi memerlukan tindakan segera, penerima harus mencatat dan mengulang setiap kata pada saat menerima dan membaca ulang kepada pengirim seluruh laporan yang diterimanya untuk mengkonfirmasikan ketepatannya;
b.Fasilitas Komunikasi Operasional Jaringan 1) Pemakai Jaringan harus menetapkan kantor perwakilan untuk keperluan memberi atau menerima komunikasi operasional sehubungan dengan fasilitasnya; 2) Kantor perwakilan bertanggung jawab dalam pengoperasian dan pemeliharaan peralatan komunikasinya; dan 3) Kantor perwakilan harus memberikan informasi sebagai berikut: a) jabatan personel penghubung; b) nomor telepon dari personel; c) alamat e-mail dari personel; d) nomor faksimili dari fasilitas; dan e) lokasi fasilitas tersebut.
9.Komunikasi Operasional
a.Umum Semua pihak yang terinterkoneksi ke sistem harus menyediakan dan memelihara fasilitas komunikasi utama dan cadangan yang dibutuhkan, antara lain: suara, data operasional dan komunikasi SCADA.
d.Kejadian-kejadian penting sebagaimana dimaksud pada huruf c yang perlu dilaporkan secara tertulis ke PLN AP2B/UPB antara lain adalah hal-hal yang menyebabkan: 1) ketidakstabilan sistem; 2) penyimpangan frekuensi di luar batas yang telah ditetapkan; 3) tingkat tegangan di luar batas yang telah ditetapkan; atau 4) pemadaman beban konsumen akibat pengoperasian.
3.Laporan ...
2.Prosedur untuk Melaporkan Kejadian
a.Berdasarkan tingkat keseriusan dan lamanya suatu peristiwa atau kejadian penting, para Pemakai Jaringan yang terkait dalam kejadian harus segera memberikan suatu laporan tertulis termasuk rincian tambahan dari koridisi-koridisi di tempat kejadian tersebut berlangsung, melengkapi laporan lisan yang mungkin sudah disampaikan;
b.Para Pemakai Jaringan yang terkait dengan suatu kejadian penting harus segera menyampaikan laporan tertulis setelah kejadian terse but;
c.Laporan pendahuluan harus disampaikan sesegera mungkin, paling lambat 4 (empat) jam setelah kejadian dan laporan tersebut paling sedikit berisi informasi sesuai ketentuan dalam Laporan Tertulis Kejadian Penting sebagairnana dimaksud dalam angka 3 dan dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian, Pemakai Jaringan yang terlibat harus menyerahkan laporan tertulis final atas kejadian tersebut. H. Dela.po:ran. Heja.dia:r.a.
1.Umum
a.Kejadian penting yang mencakup kecelakaan atau kejadian tidak biasa yang telah mengganggu operasi sistem atau telah menyebabkan atau sebenarnya dapat menyebabkan kerusakan peralatan atau pemutusan beban konsumen, harus dikaji bersama oleh PLN AP28/UPB dan Pemakai Jaringan yang terpengaruh; dan
b.Kajian tersebut harus cukup mendalam guna menambah pengetahuan dari Pemakai Jaringan mengenai sifat operasional sistem sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa depan dan hasil kajian gangguan tersebut harus tersedia bagi semua Pemakai J aringan yang terpengaruh.
10.Pertemuan Koordinasi PLN AP2B/UPB dengan Pemakai Jaringan
a.Pertemuan koordinasi antara PLN AP28/UPB dengan Pemakai Jaringan di wilayah kerjanya dilaksanakan secara rutin bulanan dan tidak diwajibkan bagi Konsumen Besar; dan
b.Pertemuan koordinasi antara PLN AP28/UPB dengan Pemakai Jaringan di wilayah kerjanya dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun, dan wajib diikuti oleh Konsumen Besar. 5) Dispatcher harus menyimpan semua catatan komunikasi operasional termasuk rekaman suara paling sedikit 5 (lima) tahun untuk rekaman tertulis dan 1 (satu) tahun untuk rekaman suara antara dispatcher PLN AP2B/UPB, operator Gardu Induk, Operator Unit Pembangkit; dan 6) Catatan/Rekaman disimpan sebagai bahan penyelesaian perselisihan dan pengevaluasian prosedur operasional, baik selama operasi normal, darurat maupun proses pemulihan sis tern. i
5.Pemeriksaan dan Akses
a.PLN AP2B/UPB dapat memeriksa semua peralatan milik Pemakai Jaringan yang terhubung ke Jaringan dalam rangka: 1) mengkaji pemenuhan kewajiban operasional semua Pemakai Jaringan yang terinterkoneksi ke Jaringan Transmisi, sesuai dengan Aturan Jaringan; 2) menyelidiki adanya ancaman yang telah terjadi atau mungkin dapat terjadi terhadap keamanan Sistem; atau 3) mengkaji terlaksananya pelatihan berkala yang berkaitan dengan kebutuhan operasional dari peralatan.
b.PLN AP2B/ UPB harus memberitahu, paling sedikit 2 (dua) hari sebelumnya, maksud pelaksanaan pemeriksaan dan pemberitahuan harus mencakup rincian: 1) nama dari wakil yang akan melaksanakan pemeriksaan atas nama PLN AP2B/UPB; 2) waktu saat dimulainya pemeriksaan dan prakiraan waktu diakhirinya pemeriksaan; dan 3) alasan diadakannya pemeriksaan (dengan cukup terinci).
4.Tinjauan Kejadian Penting
a.PLN AP2B/UPB dapat melakukan sebuah tinjauan terhadap suatu kejadian atau kondisi operasi di sistem dalam rangka meneliti kelayakan prosedur operasi dan Aturan Jaringan untuk mempertahankan tingkat keandalan sistem yang dapat diterima;
b.Semua Pernakai Jaringan harus bekerjasama dengan PLN AP2B/UPB dalam tinjauan atau analisis suatu kejadian di sistem atau kondisi operasi sistem, termasuk menyediakan catatan dan informasi terkait; dan
c.Semua Pemakai Jaringan harus memberikan informasi kepada PLN AP2B/UPB yang berkaitan dengan unjuk kerja peralatan yang dimiliki selama dan setelah suatu kejadian atau kondisi operasi, untuk menganalisis dan/ atau melaporkan kejadian atau kondisi operasi terse but.
3.Laporan Tertulis Kejadian Penting Laporan tertulis kejadian penting harus mencakup antara lain:
a.waktu dan tanggal dari kejadian;
b.uraian dari kejadian;
c.lama kejadian;
d.peralatan spesifik (termasuk pengendali sistem dan peralatan proteksi) yang langsung terlibat dalam kejadian;
e.jumlah (dalam MW dan MWh) dari beban dan/atau pembangkitan yang terputus; dan
f.prakiraan waktu dan tanggal pulihnya pelayanan serta prakiraan rencana tindak lanjut yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
c.PLN ... L. Pengu..iian, P.e:rnant:~1.1.1#.cJ.a.:n.J:>~m~d·ll:sa.an
1.Umum Bagian mi berisi prosedur untuk kegiatan-kegiatan pengujian, pemantauan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan parameter- parameter berikut:
a.unjuk kerja dari unit pembangkit tertentu;
b.pemeriksaan untuk menguji kesesuaian terhadap Aturan Jaringan dan perjanjian sambungan terkait;
c.pengujian untuk verifikasi unjuk kerja dari sistem kendali dan proteksi, baik di peralatan Pemakai Jaringan maupun peralatan PLN AP2B/ UPB yang terkait dengan suatu titik sambungan;
d.pemasangan ...
c.PLN AP2B/UPB tidak boleh melakukan pemeriksaan lain untuk maksud mengkaji kepatuhan Pemakai Jaringan terhadap kewajiban operasional sebagaimana dimaksud dalam Aturan Jaringan dalam jangka 6 (enam) bulan setelah pemeriksaan sebelumnya, kecuali ada bukti ketidakpatuhan yang ditemukan dalam pemeriksaan sebelumnya;
d.PLN AP2B/UPB harus memastikan setiap pemeriksaan hanya sesuai kebutuhan, dengan waktu pemeriksaan paling lama 2 (dua) hari;
e.PLN AP2B/UPB harus memastikan wakil yang melaksanakan pemeriksaan cukup berkualifikasi untuk melakukan pemeriksaan itu;
f.Semua Pemakai Jaringan harus mengizinkan wakil dari PLN AP2B/UPB untuk memasuki kawasan di bawah kewenangannya guna melakukan pemeriksaan itu;
g.Selama pemeriksaan suatu fasilitas, PLN AP2B/UPB harus memastikan: 1) wakilnya yang ditugaskan tidak menyebabkan kerusakan pada peralatan milik Pemakai Jaringan yang terhubung ke Jaringan; 2) penempatan atau penyimpanan suatu peralatan, kendaraan atau material hanya bersifat sementara; 3) hanya memeriksa operasi dari peralatan Pemakai Jaringan yang terhubung ke jaringan transmisi sepanjang dianggap perlu dan disetujui oleh Pemakai Jaringan dan persetujuan tersebut tidak boleh ditahan atau ditunda tanpa alasan; 4) mengamati kepentingan Pemakai Jaringan dalam hubungannya dengan aktivitas fisik, kesehatan dan keselamatan kerja serta hal- hal mengenai hubungan tenaga kerja; dan 5) mengikuti semua aturan protokoler memasuki instalasi Pemakai Jaringan, jika aturan protokoler tersebut tidak dimaksudkan untuk menunda pemberian persetujuan untuk akses.
h.Pemakai Jaringan harus menunjuk orang yang berwenang untuk mendampingi dan mengamati pemeriksaan yang dilakukan oleh wakil PLN AP2B/UPB untuk memasuki kawasan instalasi Pemakai Jaringan.
j.pihak ...
2.Pengujian PLN AP2B/UPB dan Pemakai Jaringan mempunyai hak yang sama untuk saling menguji peralatan milik pihak lain yang berkaitan dengan titik sambungan antara peralatan PLN AP2B/UPB dengan peralatan Pemakai Jaringan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dalam hal suatu titik sambungan, pihak yang merasa sangat yakin peralatan yang dioperasikan oleh pihak lain mungkin tidak memenuhi Aturan Jaringan, dapat mengusulkan pengujian atas peralatan tersebut dengan pemberitahuan tertulis;
b.jika pemberitahuan pengujian peralatan telah diberikan, pihak pengusul harus melakukan pengujian pada waktu yang disetujui pihak pemilik peralatan yang diuji;
c.kedua belah pihak harus bekerjasama dalam melakukan pengujian yang diminta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d.biaya pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada pihak pengusul, kecuali apabila hasil pengujian peralatan yang dipermasalahkan membuktikan peralatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Aturan Jaringan maka semua biaya pengujian dibebankan kepada pihak pemilik peralatan yang diuji;
e.akibat pengujian: 1) biaya pengujian tidak mencakup biaya kerugian akibat energr yang tidak terjual; 2) PLN AP2B/UPB wajib meminimumkan kerugian tersebut selama proses pengujian; dan 3) PLN AP2B/UPB tidak mengurangi kesiapan pembangkit yang dideklarasikan.
f.pengujian yang diuraikan di bagian ini harus dilaksanakan menggunakan prosedur uji yang disetujui kedua belah pihak dan para pihak tidak boleh tanpa alasan memperlambat atau menunda persetujuan atas prosedur pengujian;
g.jika para pihak tidak dapat bersepakat mengenai prosedur uji, maka berdasarkan kebiasaan yang baik (good utility practice), pihak pengusul yang harus menetapkan prosedur uji;
h.pihak pengusul harus meyakinkan pihak pemilik hanya orang yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang melakukan pengujian;
1.pihak yang melaksanakan pengujian harus terlebih dahulu memberitahu PLN AP2B/UPB mengenai maksud pelaksanaan pengujian dan hanya melakukan pengujian pada waktu yang disetujui oleh PLN AP2B/ UPB;
d.pemasangan dari peralatan uji untuk memantau unjuk kerja peralatan Pemakai J aringan dalam kondisi operasi normal;
e.pengujian suatu peralatan yang memerlukan pemutusan sementara peralatan atau operasi dari peralatan tersebut dengan cara yang berbeda dari kondisi operasi normal; dan
f.pengujian yang diminta oleh PLN AP2B/UPB dan Pemakai Jaringan.
b.Jika ... 3) nama identifikasi dari unit pembangkit; 4) karakteristik operasi yang akan diuji; 5) nilai dari karakteristik operasi yang hendak diverifikasi melalui pengujian tersebut; dan 6) kondisi pembebanan spesifik untuk pengujian tersebut.
3.Pengujian Unit Pembangkit Pengujian unjuk kerja unit pembangkit dapat dilakukan:
a.sewaktu-waktu atas usulan PLN AP2B/UPB untuk mengkonfirmasikan karakteristik operasi unit pembangkit, kecuali ada kendala khusus;
b.jika berdasarkan hasil pemantauan unjuk kerja unit pembangkit tertentu oleh PLN AP2B/UPB dianggap unit pembangkit tersebut tidak dapat dioperasikan sesuai dengan karakteristik operasi yang dideklarasikan termasuk kemampuan untuk asut gelap, penambahan beban (load pick-up), serta fungsi-fungsi pendukung frekuensi dan tegangan; atau
c.jika Unit/Perusahaan Pembangkit meminta untuk dilakukan suatu pengujian terhadap unit pembangkit miliknya setelah suatu tindakan perbaikan atas permasalahan yang menyebabkan perubahan terhadap karakteristik operasi yang dideklarasikan maka pengujian harus disaksikan oleh wakil PLN AP2B/ UPB agar pengujian dapat dianggap sah untuk merevrsi karakteristik operasi yang dideklarasikan. J. pihak yang tidak melakukan pengujian dapat menunjuk wakil untuk menyaksikan pengujian dan pihak yang menguji harus mengizinkan wakil itu untuk hadir pada saat pengujian dilaksanakan;
k.pihak yang melakukan pengujian harus menyampaikan hasil pengujian dan laporan-laporan lain terkait ke pihak lain setelah pengujian berakhir, dalam jangka waktu yang wajar;
1.pihak yang melakukan pengujian dapat memasang peralatan uji (dan/ atau peralatan pemantau) ke peralatan yang dioperasikan oleh pihak lain atau meminta pihak lain untuk memasang suatu peralatan uji (atau peralatan pemantau); dan
m.pihak yang melakukan pemantauan sebagai bagian dari suatu pengujian harus memastikan unjuk kerja peralatan yang dipantau senantiasa sesuai dengan Aturan Jaringan dan perjanjian sambungan terkait. permintaan AP2B/UPB,
4.Prosedur Pengujian dan Pemantauan Unit Pembangkit
a.Unit/Perusahaan Pembangkit dapat mengajukan pengujian unit pembangkitnya secara tertulis ke PLN dengan memberikan informasi sebagai berikut: 1) tanggal pengajuan permintaan; 2) tanggal dimulainya pengujian, paling cepat adalah 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengajuan permintaan;
b.Jika kondisi sistem tidak memungkinkan untuk melakukan pengujian sesuai dengan jadwal yang diminta, PLN AP2B/UPB dapat menolak waktu yang diminta dan setelah berkonsultasi dengan Pemakai Jaringan, menjadwal ulang pengujian;
c.PLN AP2B/UPB setiap saat dapat menguji salah satu atau kombinasi dari beberapa karakteristik operasi suatu unit pembangkit dengan ketentuan PLN AP2B/UPB tidak boleh menguji sebuah unit pembangkit lebih dari dua kali dalam setahun kecuali apabila terjadi keadaan- keadaan beriku t ini: 1) hasil pengujian menunjukkan nilai dari satu atau beberapa karakteristik operasi tidak sama dengan deklarasi Unit/Perusahaan Pembangkit (terlepas dari pengujian yang lalu dirancang untuk menguji karakteristik operasi tersebut atau tidak); atau 2) kondisi sistem memaksa suatu pengujian harus dihentikan dan dapat dimaklumi terjadinya kondisi tersebut memang tidak dapat diperkirakan oleh PLN AP2B/UPB, dalam kasus ini hasil pengujian dianggap tidak ada.
d.Selama pemantauan terhadap pengujian, PLN AP2B/UPB harus memiliki catatan unjuk kerja unit pembangkit sedemikian rupa sehingga memungkinkan verifikasi independen terhadap hasil- hasilnya;
e.Selain itu, jika respon dari Unit Pembangkit membutuhkan pengujian terhadap frekuensi a tau tegangan sistem, PLN AP2B/ UPB harus menyimpan rekaman besaran-besaran frekuensi atau tegangan yang dimonitor selama pengujian tersebut;
f.PLN AP2B/UPB setiap saat dapat memantau (menggunakan data SCADA) unjuk kerja dari unit pembangkit dengan membandingkan output (atau respon) aktualnya dengan output (atau respon) yang seharusnya dicapai sesuai dengan karakteristik operasi yang dideklarasikan;
g.Jika melalui pengujian atau pemantauan terhadap unjuk kerja unit pembangkit, PLN AP2B/UPB menetapkan unit pembangkit yang diuji gagal memenuhi karakteristik operasi yang dideklarasikan, PLN AP2B/UPB harus memberitahu Unit/Perusahaan Pembangkit terkait mengenai kegagalan tersebut, termasuk rincian hasil-hasil pengujian dan pemantauan;
h.Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Unit/Perusahaan Pembangkit harus sesegera mungkin memberikan kepada PLN AP2B/UPB: 1) penjelasan mengenai kegagalan tersebut; 2) usulan revisi dari karakteristik operasi yang tidak sesuai tersebut seperti disyaratkan dalam prosedur sebagaimana dimaksud dalam BAB V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi; dan/atau 3) usulan rencana untuk mengatasi masalah tersebut.
i.PLN ...
7.Pemberitahuan Pengujian
a.Pemakai Jaringan yang mengusulkan untuk melakukan suatu pengujian atas peralatan miliknya yang berkaitan dengan suatu · titik sambungan harus memberitahu secara tertulis ke PLN AP2B/UPB, paling sedikit 5 (lima) hari kerja sebelumnya;
b.Pemberita.huan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencakup: 1) rincian dari rencana pengujian yang diusulkan: 2) prakiraan waktu mulai dan akhir dari pengujian yang diusulkan;
3.identifikasi ...
6.Pengujian Peralatan Milik Pemakai Jaringan Setiap Pemakai Jaringan harus memperoleh persetujuan tertulis dari PLN AP2B/UPB untuk melakukan pengujian terhadap peralatan miliknya yang:
a.dapat mempengaruhi keandalan operasi sistem;
b.mengancam keamanan sistem;
c.memerlukan pengoperasian sistem secara khusus; atau
d.dapat mempengaruhi pengukuran listrik yang normal pada titik sambungan.
5.Pengujian Peralatan Proteksi
a.paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahun, PLN AP2B/UPB harus menyampaikan kepada setiap Pemakai Jaringan, sebuah laporan realisasi tahun sebelumnya, yang merinci unjuk kerja proteksi jaringan pada setiap titik sambungan ke Pemakai Jaringan, termasuk perbandingan dengan suatu standar unjuk kerja pembanding (benchmark) yang disetujui;
b.untuk setiap titik sambungan, baik PLN AP2B/UPB maupun Pemakai Jaringan harus memeriksa dan/ atau menguji operasi dari peralatan proteksi yang berkaitan dengan titik sambungan, sebelum tanggal operasi perdana fasilitas baru dan kemudian setiap selang waktu dua tahun sesudahnya;
c.Pemakai Jaringan yang terhubung ke suatu titik sambungan harus bekerjasama dengan PLN AP2B/UPB dalam pemeriksaan atau pengujian terhadap operasi dari peralatan proteksi;
d.setiap Pemakai Jaringan harus menanggung biaya pengujian yang diuraikan dalam bagian ini kecuali apabila Perjanjian Jual Beli atau Perjanjian Interkoneksi menyatakan lain.
1.PLN AP2B/UPB dan Unit/Perusahaan Pembangkit harus berusaha mencapai kesepakatan ata.s usulan Unit/Perusahaan Pembangkit mengena.i revisi nilai Karakteristik Operasi yang dideklarasikan dengan keten tuan se bagai beriku t: 1) jika tercapai kesepaka.tan, Unit/Perusahaan Pembangkit harus mendeklarasikan nilai-nilai yang direvisi; dan 2) jika persetujuan tidak tercapai dalam 3 (tiga) hari kerja, maka PLN AP2B/UPB harus merencanakan uji ulang dan kedua belah pihak harus mengakui hasil-hasil dari uji ulang tersebut.
c.Pihak ...
9.Hak untuk Memeriksa
a.PLN Wilayah dan Pemakai Jaringan mempunyai hak yang sama untuk saling memeriksa peralatan milik pihak lain pada titik sambungan dan hak memeriksa tersebut hanya diberlakukan dalam usaha untuk meyakinkan kesesuaian peralatan dengan Aturan Jaringan;
b.Jika pihak yang memeriksa menganggap pihak lain tidak mematuhi ketentuan Aturan Jaringan dan pihak yang memeriksa menjadi atau mungkin akan menjadi pihak yang dirugikan karenanya, maka pihak yang memeriksa dapat masuk ke kawasan instalasi milik pihak lain tersebut untuk melakukan pemeriksaan;
8.Pemeriksaan dan Akses
a.PLN AP2B/UPB dapat memasuki area instalasi milik Pemakai Jaringan untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian;
b.Pemakai Jaringan dapat memasuki area instalasi milik PLN Wilayah; dan
c.prosedur dan kewajiban dikaitkan dalam hal memasuki area instalasi dan memeriksa instalasi mengikuti aturan pemilik instalasi. 3) identifikasi dari peralatan yang akan diuji; 4) kondisi sistem yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian yang diusulkan; 5) rincian kemungkinan akibat yang timbul dari pengujian yang diusulkan terhadap peralatan yang diuji; 6) rincian kemungkinan akibat yang timbul dari pengujian yang diusulkan terhadap sistem; dan 7) nama dari orang yang bertanggung-jawab mengkoordinasikan pengujian yang diusulkan atas nama Pemakai Jaringan.
c.Jika kondisi sistem tidak memungkinkan dilaksanakannya pengujian pada jadwal yang diminta, PLN AP28/UPB harus berkonsultasi dengan para Pemakai Jaringan yang terkait untuk menjadwal ulang perigujian;
d.PLN AP28/UPB harus memberitahu Pemakai Jaringan lain yang mungkin terpengaruh oleh suatu pengujian yang diusulkan dan mempertimbangkan kepentingan Pemakai Jaringan lain yang terpengaruh tersebut dalam memberi persetujuan terhadap pengujian yang diusulkan;
e.Pemakai Jaringan yang hendak melakukan pengujian harus memastikan orang yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pengujian memperoleh konfirmasi ulang dari Pusat PLN AP28/UPB atau Unit/Sub Unit PLN AP28/UPB, sesaat sebelum memulai perigujian; dan
f.Orang yang bertanggung-jawab mengkoordinasikan pengujian tersebut harus segera memberitahu PLN AP2B/UPB apabila pengujian telah berakhir. M. Peffomoran dan>Penama.ati]~e:ttalatain.
1.Umum Untuk keseragaman identifikasi peralatan yang berkaitan dengan fasilitas dan peralatan di sistem ditetapkan dalam Aturan Jaringan ini berupa ketentuan Penomoran Peralatan, dan Kode Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab III huruf L guna memperkecil peluang kesalahan operasi akibat salah pengertian terhadap perintah dalam mengoperasikan peralatan tertentu dalam sistem.
2.Penerapan Penomoran Peralatan dan Kode Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Bab III huruf L diterapkan kepada pihak PLN AP2B/UPB maupun Pemakai Jaringan dengan Unsur-unsur dari Penomoran Peralatan dan Kode Identifikasi mencakup antara lain:
a.lokasi geografis peralatan, berkaitan dengan PLN AP2B/UPB,
b.kode untuk nama Pusat Pembangkit dan nama Gardu Induk;
c.kode ...
c.Pihak pemeriksa yang hendak memeriksa peralatan milik pihak lain harus memberitahu pihak yang diperiksa paling sedikit 5 (lima) hari kerja sebelumnya, mengenai maksud pemeriksaan;
d.Untuk validasi, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf c harus mencakup informasi berikut: 1) nama atau yang mewakili pihak yang akan melakukan pemeriksaan atas nerna pihak pemeriksa; 2) waktu pemeriksaan akan dimulai dan prakiraan waktu pemeriksaan akan berakhir; dan 3) sifat dari ketidaksesuaian peralatan terhadap Aturan Jaringan, yang dicurigai oleh Pihak Pemeriksa.
e.Pihak yang memeriksa tidak boleh melakukan pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan setelah pemeriksaan sebelumnya kecuali untuk memverifikasi unjuk kerja peralatan hasil tindakan koreksi yang telah dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian dengan Aturan Jaringan yang ditemukan pada pemeriksaan sebelumnya;
f.Pihak yang diperiksa harus menunjuk seseorang yang berkompeten untuk mendampingi wakil dari pihak pemeriksa yang memasuki kawasan miliknya;
g.Pihak pemeriksa harus memastikan pemeriksaan sedapat mungkin harus selesai dalam waktu 2 (dua) hari dan jika diperlukan waktu yang lebih lama, kedua belah pihak harus bersepakat terhadap rencana pemeriksaan yang lebih lama itu;
h.Pihak pemeriksa harus memastikan wakil yang ditunjuknya mampu untuk melakukan pemeriksaan; dan
1.Biaya pemeriksaan harus ditanggung oleh pihak yang memeriksa kecuali apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dengan aturan jaringan, maka biaya harus ditanggung oleh pihak yang mengalami kesalahan atau ketidaksesuaian dengan Aturan Jaringan.
1.Semua peralatan penghantar dan Gardu Induk di sistem harus mempunyai batas pembebanan normal dan darurat yang ditetapkan dan dicatat.
2.Selain itu, konstanta waktu termal jangka pendek dan metode analisis loss of life dapat dipakai untuk menetapkan rating peralatan jika analisis itu dilakukan sesuai dengan standar ketenagalistrikan dan persetujuan pembuat peralatan.
3.Rating penghantar jenis saluran udara harus memperhitungkan batas andongan minimum dari konduktor dan temperatur lingkungan maksimum yang realistis dan input radiasi matahari.
c.kode untuk tingkat tegangan;
d.kode untuk jenis komponen yang spesifik; dan
e.kode untuk kegunaan lain yang spesifik. B. Prinsip Dasar
1.Persiapan Perencanaan Operasi memerlukan informasi mengenai prakiraan kesiapan pembangkit, meliputi cadangan berputar dan cadangan dingin dan prakiraan kebutuhan beban.
2.Prosedur dalam Aturan Perencanaan Operasi dan Pelaksanaan Operasi mi adalah untuk pembuatan perencanaan operasi (scheduling}, dalam rangka:
a.mengkonsolidasikan informasi mengenai prakiraan beban dan kesiapan pembangkit, termasuk marjin operasi yang memadai;
b.memberikan kesempatan untuk pengaturan pengeluaran (outage) pembangkit maupun transmisi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomis dari operasi Sistem dan kepentingan menjaga stabilitas Sistem.
c.Optimalisasi pengoperasian pembangkit hidro dan termal dengan mempertimbangkan bahan bakar, batasan lingkungan hidup dan pemenuhan kebutuhan air untuk irigasi; dan
d.membantu dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan operasional.
3.Prosedur untuk pembuatan Prakiraan Beban yang lebih rinci diuraikan dalam ketentuan huruf J, Aturan Perencanaan Operasi dan Pelaksanaan Operasi ini
4.Prosedur untuk pembuatan Rencana Pemeliharaan yang lebih rmci diuraikan dalam ketentuan huruf K, Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ini
5.Prosedur untuk Pernyataan/Deklarasi Kesiapan Unit/Perusahaan Pembangkit yang lebih rinci diuraikan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf L. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ini
6.Rincian perintah Dispatch (Dispatch Order) diuraikan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf M, Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ini A. Umum Aturan Perencanaan Operasi (scheduling) dan Pelaksanaan Operasi (dispatch) berisi peraturan dan prosedur untuk perencanaan transaksi dan alokasi pembangkit, antara lain meliputi:
a.Rencana/Jadwal Operasional Jangka Panjang, yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan dengan horison perencanaan 1 (satu) tahun;
b.Rencana/Jadwal Bulanan;
c.Rencana/Jadwal Mingguan;
d.Pelaksanaan/ Dispatch Harian;
e.Real Time untuk keperluan Dispatch ulang. BABV ATURAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN OPERAS! (SCHEDULE AND DISPATCH CODE) C. Perencanaan ...
b.PLN ... . . . rmcian mmgguan. C. Perencanaan Operasi Jangka Panjang
1.Umum
a.Perencanaan Operasi jangka panjang harus disiapkan dan disampaikan oleh PLN AP2B/UPB paling lambat tanggal 15 Desember untuk satu tahun berikutnya.
b.Perencanaan Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencakup informasi sebagai berikut: 1) estimasi alokasi bulanan produksi netto pembangkit dan tingkat beban sistem; 2) rencana keluar operasi (outage) unit pembangkit; 3) operasi bulanan waduk (PLTA) dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan kebutuhan irigasi; 4) projeksi harga energi; 5) estimasi energi tak terlayani; 6) alokasi pengamhilan mmimum energi dari pembangkit berkontrak take-or-pay; 7) penentuan kendala transmisi permanen; dan 8) alokasi tingkat cadangan berputar dan cadangan dingin yang memadai dan tingkat keandalan bulanan sesuai dengan ketentuan marjin keandalan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV huruf B Marjin Cadangan Operasi, Aturan Operasi.
c.Revisi tengah tahun atas rencana operasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b harus diterbitkan pada tanggal 15 Juni dan revisi tersebut harus mencakup sisa tahun berjalan.
d.Estimasi unjuk kerja sistem yang meliputi kualitas tegangan dan gangguan setiap Gardu Induk untuk satu tahun ke depan harus diterbitkan oleh PLN AP2B/UPB pada tanggal 15 Desember setiap tahun dan perubahannya pada tanggal 15 Juni.
2.Prosedur Perencanaan Operasi Jangka Panjang
a.PLN AP2B/UPB harus membuat perencanaan operasi sistem untuk mendapatkan kondisi pembangkitan dengan biaya termurah (least cost) dalam memenuhi prakiraan beban, dengan tetap memperhatikan kendala jaringan dan standar kualitas pelayanan.
b.PLN AP2B/UPB menentukan kendala jaringan dan konfigurasi jaringan berdasarkan hasil studi aliran daya, hubung singkat dan stabilitas.
c.PLN Area wajib menyampaikan prakiraan beban setiap Gardu Induk untuk satu tahun yang akan datang paling lambat pada tanggal 1 September dan perubahannya pada tanggal 1 Maret tahun berikutnya.
3.Draft Perencanaan Operasi Jangka Panjang
a.PLN AP2B/UPB harus menerbitkan draft perencanaan operasi jangka panjang paling lambat tanggal 1 Oktober setiap tahun yang memuat informasi kebutuhan pembangkit bulanan, dengan
6.Perencanaan ...
5.Studi Sistem Tenaga Listrik
a.Tujuan dari studi jaringan sistem tenaga listrik yang dijelaskan pada Bab ini adalah untuk melakukan evaluasi seluruh kendala dalam jaringan dan marjin pembangkitan yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan operasr bulanan, mingguan dan harian.
b.Perencanaan Operasi Jangka Panjang harus melibatkan studi- studi sistem tenaga listrik sebagai berikut: 1) studi aliran daya dan stabilitas untuk menentukan batasan aliran daya di transmisi serta kebutuhan pemutusan beban dan pembangkit otomatis; 2) analisis hubung singkat untuk menentukan konfigurasi jaringan yang sesuai; 3) penentuan peningkatan marjin keandalan sesuai dengan aturan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV huruf B. Marjin Cadangan Operasi, Aturan Operasi sehingga marjin tersebut dapat ditentukan dengan memperhatikan prakiraan energi tidak terlayani (unserved energy) dan probabilitas kehilangan beban (LOLP) masih dalam batas standar perencanaan operasional (yang diizinkan).
4.Perencanaan Pemeliharaan
a.Berdasarkan draft perencanaan operasi jangka panjang, Unit/Perusahaan Pembangkit harus menyampaikan kepada PLN AP2B/UPB, draft rencana pemeliharaan unit pembangkit periode 1 tahun berikutnya dengan usulan tanggal dan lama pemeliharaan masing-masing unit paling lambat pada tanggal 1 Sep tern ber.
b.Berdasarkan usulan rencana pemeliharaan unit pembangkit tersebut, PLN AP2B/UPB mempersiapkan jadwal akhir pemeliharaan semua unit pembangkit dan fasilitas transmisi terkait, serta harus menyampaikannya kepada seluruh Pemakai Jaringan paling lambat tanggal 15 Desember.
c.Rencana/Jadwal akhir pemeliharaan, dapat mengubah tanggal pelaksanaan pemeliharaan unit pembangkit dalam batas waktu yang wajar, dan lamanya waktu pelaksanaan pemeliharaan tidak dapat dipersingkat tanpa persetujuan dari pemilik pembangkit.
d.Unit/Perusahaan Pembangkit harus menyampaikan setiap perubahan dalam rericana tengah tahun pemeliharaan unit Pembangkitnya paling lambat tanggal 1 Mei dan PLN AP2B/UPB harus sudah menerbitkan Perubahan Rencana Pemeliharaan paling lambat tanggal 1 Juni.
b.PLN AP2B/UPB harus menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada seluruh Pemakai Jaringan.
c.Revisi tengah tahunan atas draft perencanaan operasi jangka panjang, paling lambat sudah diterbitkan pada tanggal 1 Mei tahun berikutnya. 3) produksi ...
3.Kriteria Ekonomis untuk Rencana Bulanan
a.Kriteria ekonomis untuk pengalokasian pembebanan unit pembangkit dalam rencana bulanan didasarkan pada: 1) produksi energi dari unit pembangkit yang harus dioperasikan karena kendala sistem sesuai kebutuhan; 2) produksi energi yang dijanjikan (committed) dari Unit/Perusahaan Pembangkit dengan ketentuan pengambilan mirumurn (minimum take) terhadap pembangkit yang mempunyai kontrak take or pay;
2.Proses Rencana Bulanan
a.Proses rencana bulanan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkitan selain yang disediakan oleh pembangkit termal be ban dasar, energi terbarukan, run of river dan must run unit.
b.Kebutuhan informasi untuk rencana bulanan harus diterima: 1) hari ke 5 bulan berjalan, Unit/Perusahaan Pembangkit menyampaikan kesiapan unit pembangkit dan data pemeliharaan untuk satu bulan berikutnya; 2) hari ke 10 bulan berjalan, PLN AP2B/UPB memberikan prakiraan kebutuhan pembangkitan untuk 1 (satu) bulan beriku tnya; 3) hari ke 15 bulan berjalan, Unit/Perusahaan Pembangkit menyampaikan inforrnasi mengenai biaya variabel cnergi kepada PLN AP2B/UPB, untuk digunakan dalam alokasi energi yang ekonomis satu bulan berikutnya; 4) hari ke 20 bulan berjalan, PLN AP2B/UPB menerbitkan rencana operasi bulanan berisi antara lain jadwal pembelian kapasitas dan energi untuk satu bulan berikutnya. D. Rencana/ Jadwal Bulanan
1.Umum
a.Tujuan Rencana Bulanan adalah merencanakan operasi dari seluruh pembangkit, Transmisi dan Gardu Induk termasuk rencana pengeluarannya.
b.Rencana pembangkitan harus dapat memenuhi prakiraan kebutuhan beban sistem dengan biaya variabel yang minimum dengan tetap rnempcrhatikan kriteria keandalan dan kualitas sistem tenaga listrik (grid).
6.Perencanaan Operasi Jangka Panjang
a.Berdasarkan draft rencana operasi jangka panjang, rencana pemeliharaan dan studi sis tern tenaga listrik, PLN AP2B/ UPB harus membuat rencana final operasi jangka panjang.
b.Rencana operasi jangka panjang ini harus sudah diterima oleh seluruh Pemakai Jaringan paling lambat tanggal 20 Desember dan revisi final tengah tahun rencana operasional paling lambat tanggal 15 Juni tahun berikutnya.
g.Koreksi ... 3) produksi energi yang dijanjikan (committed) dari Unit/Perusahaan Pembangkit Energi Terbarukan; 4) biaya variabel pembangkit yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA);dan 5) biaya variabel pembangkit yang dinyatakan dalam rencana operasi bulanan untuk porsi pusat pembangkit yang tidak dijanjikan (not committed) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA).
b.PLN AP2B/UPB harus merencanakan operasi seluruh unit pembangkit dalam Sistem untuk memenuhi prakiraan beban dengan biaya minimum (biaya variabel + biaya outage), dengan memperhatikan marjin cadangan yang dituangkan dalam rencana/ jadwal operasi jangka panjang.
c.Apabila kesiapan pembangkit tidak cukup untuk memasok beban dengan tingkat cadangan yang diperlukan, PLN AP2B/UPB harus melakukan rencana operasi untuk meminimumkan risiko pemadaman.
d.PLN AP2B/UPB harus mendapatkan informasi mutakhir dari para Pemakai Jaringan mengenai kesiapan unit pembangkit, duga muka air waduk, prakiraan debit air masuk pada waduk dan prakiraan produksi PLTArun of river.
e.Pemakai Jaringan harus menyediakan: 1) informasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan berpedoman pada tabel sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII. Aturan Kebutuhan Data. 2) tambahan informasi yang berkaitan dengan testing dan komisioning dengan berpedoman pada tabel sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII. Aturan Kebutuhan Data.
f.Metodologi maupun program komputer yang digunakan dalam pembuatan rencana bulanan harus mampu mengoptimasi pembangkit hidrotermal dan mampu menghasilkan informasi sebagai berikut: 1) prakiraan produksi energi setiap PLTA waduk dengan mempertimbangkan kebutuhan non listrik dan kendala lingkungan hidup lainnya; 2) prakiraan produksi energi dari PLTArun of river; 3) prakiraan produksi energi oleh Unit/Perusahaan Pembangkit yang menggunakan sumber energi terbarukan; 4) daftar pembangkit termal yang diperkirakan akan melakukan start up atau shut down dalam periode mingguan mengikuti merit order dalam bulan bersangkutan dan prakiraan energi produksinya; 5) daftar pusat pembangkit yang sudah dipastikan sebagai cadangan dingin dalam bulan bersangkutan; dan 6) prakiraan energi tak terlayani dan/ atau marjin cadangan yang rendah. 6.Tanggapan ...
5.Model yang digunakan dalam pembuatan rencana bulanan 1) model beban kronologis setiap -t (setengah) jam untuk langgam be ban hari kerja dan hari libur (tipikal); 2) model jaringan yang disederhanakan untuk studi simulasi produksi, akan digunakan mempertimbangkan transmisi utama; 3) studi aliran daya untuk mengidentifikasi kemungkinan keterbatasan transfer yang memerlukan must run (forced dispatch) unit; dan 4) model yang disederhanakan untuk studi rugi-rugi penyaluran.
4.Prosedur Rencana Bulanan harus meliputi:
a.pertimbangan kendala transmisi akibat ketidaksiapan yang direncanakan atas peralatan transmisi, trafo atau kompensator;
b.revisi prakiraan debit air masuk yang diinformasikan oleh Perusahaan PLTA;
c.revisi prakiraan produksi energi dari Unit/Perusahaan
d.Pembangkit yang menggunakan energi terbarukan;
e.revisi prakiraan be ban.
g.Koreksi minor terhadap rencana pemeliharaan dapat dilaksanakan pada bulan berjalan, dan harus diinformasikan kepada setiap Pemakai Jaringan dan PLN AP2B/UPB.
h.Rencana Bulanan harus dapat memenuhi tujuan-tujuan berikut: 1) optimasi start up dan shut down pembangkit termal beban dasar dalam periode mingguan, prakiraan operasi pembangkit tersebut beroperasi terus menerus atau hanya selama hari kerja atau padam selama minggu tersebut; 2) alokasi pembangkitan PLTA waduk dalam periode mingguan dengan mempertimbangkan kebutuhan air untuk non listrik dan kendala lainnya; 3) pengaturan kendala-kendala ketersediaan bahan bakar; 4) memasukkan rencana pelaksanaan pengujian operasr pembangkit baru; 5) penentuan kebutuhan mengoperasikan pembangkit yang wajib operasi (must run) meski tidak ekonomis untuk memproduksi daya reaktif dalam rangka menjaga tegangan atau memproteksi suatu area; 6) alokasi cadangan berputar, untuk menjamin cadangan tersebut siap apabila diperlukan; 7) alokasi pembangkitan minimum untuk setiap area untuk menjamin kontinuitas pelayanan dalam hal terjadi gangguan pada transmisi utama (back bone), maupun pemisahan sistem; dan 8) penetapan rencana/ jadwal pemeliharaan transmisi untuk bulan berikutnya.
b.alokasi ...
3.Rencana Mingguan harus dapat memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.penetapan waktu untuk start up dan shut down unit-unit pembangkit termal beban dasar;
2.Perencanaan optimasi operasi mingguan
a.AP2B/UPB harus merencanakan optimasi operasi mmgguan, memperkirakan produksi dari setiap unit pembangkit untuk meminimumkan total biaya variabel dan biaya outage jaringan.
b.Hasil dari rencana mingguan sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang harus digunakan dalam pelaksanaan/ dispatch harian meliputi: 1) produksi energi total dari setiap PLTA waduk, dengan mempertimbangkan faktor penggunaan air untuk non listrik serta lingkungan hidup; 2) prakiraan energi yang akan diproduksi oleh setiap PLTA yang must run; 3) total produksi energi yang dibangkitkan oleh Unit/Perusahaan Pembangkit; 4) daftar unit pembangkit termal yang diperkirakan untuk start up atau shut down dalam minggu terkait, mengikuti merit order yang dihasilkan dalam proses optimasi; 5) daftar pusat pembangkit yang ditetapkan sebagai cadangan dingin dalam minggu terkai t; dan 6) prakiraan energi tidak terlayani dan/ atau marjin cadangan yang rendah. E. Rencana/ Jadwal Mingguan
1.Umum
a.Tujuan dari Rencana Mingguan adalah merencanakan operasi dari seluruh Unit Pernbangkit dan Jaringan Transmisi serta Gardu Induk dan untuk mengakomodasikan keluar operasi jangka pendek tidak terencana dari Unit Pembangkit, Jaringan Transmisi dan Gardu Induk.
b.Periode rencana mingguan adalah mulai hari Jumat hingga Kamis minggu berikutnya.
6.Tanggapan Pemakai Jaringan dan Revisi Rencana bulanan
a.Pemakai Jaringan harus diizinkan untuk menyampaikan tanggapan atas rencana final operasi bulanan kepada PLN AP2B/UPB sampai batas waktu tanggal 23 sebelum bulan pelaksanaan.
b.PLN AP2B/UPB dapat mempertimbangkan menerima atau menolak atas tanggapan Pemakai Jaringan, dan tanggapan tersebut tidak boleh diabaikan.
c.Apabila perlu, maka revisi final rencana bulanan harus diterbitkan tanggal 26 sebelum bulan pelaksanaannya.
5.Model ...
4.Prosedur Rencana Mingguan harus meliputi:
a.pertimbangan keridala jaringan transmisi akibat ketidaksiapan transmisi, trafo atau alat kompensator;
b.koreksi prakiraan debit air masuk berdasarkan informasi dari Unit/Perusahaan Pembangkit;
c.rencana pembangkitan untuk pembangkit berenergi terbarukan berdasarkan prakiraan kesiapannya;
d.pembangkitan di luar rencana karena pengujian unit pembangkit baru;
e.pernyataan kesiapan kapasitas dalam MW dari setiap unit pembangkit dan waktu-waktu spesifik atas mulai dan berakhirnya periode kesiapan yang dimaksudkan;
f.pembatasan operasi yang mungkin timbul dari pertimbangan lingkungan hidup;
g.pemutakhiran karakteristik operasi dari unit pembangkit yang dinyatakan siap dan proses pemutakhiran harus meliputi informasi berikut: 1) identifikasi karakteristik pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf L. Pernyataan/Deklarasi Kesiapan Unit Pembangkit, Aturan Perencanaan Operasi dan Pelaksanaan Operasi. 2) nilai parameter baru karakteristik pengoperasian; dan 3) kapan nilai parameter yang baru diimplementasikan.
b.alokasi produksi semua PLTA waduk dalam periode harian, merefleksikan penggunaan air untuk kebutuhan non listrik serta faktor lingkungan hidup;
c.alokasi produksi dari pembangkit yang menggunakan energi terbarukan;
d.mempertimbangkan kendala ketersediaan bahan bakar unit pembangkit yang dilaporkan oleh pihak Unit/Perusahaan Pembangkit;
e.unit-unit pembangkit yang siap beroperasi dengan AGC;
f.iden tifikasi ke bu tuhan must run unit (forced dispatch) un tuk memproduksi daya reaktif yang bertujuan mendukung tegangan dan menghindari transmisi berbeban lebih (over load);
g.alokasi energi minimum untuk diproduksi oleh unit pembangkit baru yang sedang melakukan pengujian (testing);
h.alokasi cadangan berputar untuk menjamin kesiapannya apabila diperlukan;
1.alokasi pembangkitan rrurumum pada suatu area yang kekurangan kapasitas pembangkit untuk menjamin terus berlangsungnya pasokan setelah terjadi gangguan pada transmisi utama atau pernisahan Sistem; J. pen en tuan rencana pemeliharaan mingguan transmisi. F. Pelaksanaan Dispatch Harian
1.Umum
a.PLN AP2B/UPB harus mempersiapkan rencana pelaksanaan harian alokasi pembangkitan untuk hari berikutnya dan ren~ana tersebut harus mernperlihatkan pembebanan setiap Unit Pembangkit dalam basis waktu 1/2 setengah jam.
b.tingkat pembangkitan harus memenuhi kebutuhan beban Sistem biaya variabel minimum serta mempertimbangkan semua kendala jaringan dan kondisi lain yang berpengaruh seperti peristiwa khusus kenegaraan atau hari libur dan sebagainya.
6.Penjadwalan untuk Proses Rencana Mingguan
a.Unit/Perusahaan Pembangkit harus menyampaikan revisi prakiraan kesiapan unit pembangkit paling lambat hari Selasa pukul 10:00 sebelurn periode minggu pelaksanaan rencana mingguan.
b.PLN AP2B/UPB harus mempertimbangkan revisi yang disampaikan Unit/Perusahaan Pembangkit dan menerbitkan rencana mingguan kepada seluruh Pemakai Jaringan paling lambat hari Rabu pukul 12:00 sebelum periode minggu pelaksanaan rencana mingguan.
c.Tanggapan atas Rencana Mingguan dari Pemakai Jaringan harus disampaikan kepada PLN AP2B/UPB paling lambat hari Kamis pukul 10:00 sebelum periode minggu pelaksanaan dan PLN AP28/UPB harus mempertimbangkan tanggapan dari Pemakai Jaringan, untuk dijadikan bahan mengubah rencana mingguan yang sudah terbit atau tidak.
d.PLN AP2B/UPB harus sudah menerbitkan Revisi Rencana Mingguan paling lambat hari Kamis pukul 15:00 sebelum periode minggu pelaksanaan rencana mingguan.
e.Unit/Perusahaan Pembangkit wajib mengikuti rencana mingguan pembangkitan kecuali ada instruksi lain dari PLN AP2B/UPB.
2.Informasi ...
5.Model yang digunakan dalam pembuatan rencana mingguan
a.karakteristik beban untuk hari-kerja dan hari libur secara kronologis per i (setengah) jam;
b.model jaringan yang disederhanakan untuk studi simulasi produksi, dengan mempertimbangkan hanya transmisi- interkoneksi yang penting;
c.studi aliran daya untuk menentukan kemungkinan keterbatasan transfer yang memerlukan must run unit; dan
d.model yang disederhanakan untuk rugi-rugi transmisi.
5.Pengaturan Operasi/ Dispatch Harian
a.PLN AP2B/UPB harus membuat rencana pelaksanaan harian sedemikian rupa sehingga meminimumkan total biaya variabel pembangkit dengan simulasi produksi.
b.Pertimbangan rugi-rugi jaringan dan kendala Sistem pada tegangan 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV harus terakomodasikan pada prosedur pelaksanaan/ dispatch harian.
c.Total pembangkitan hidro dalam Rencana Harian harus dialokasikan dalam basis pembebanan setiap setengah jam dan apabila terjadi perubahan debit air masuk waduk maupun perubahan debit air pada run of river, maka tingkat pembebanan PLTAyang bersangkutan dapat direvisi.
4.Identifikasi Kendala Jaringan
a.PLN AP2B/UPB berkewajiban untuk melakukan analisis aliran beban, hubung singkat dan stabilitas untuk memverifikasi mengenai pengalokasian secara ekonomis (economic dispatch) yang tidak akan mengakibatkan kerawanan kondisi sistem.
b.Apabila teridentifikasi adanya kendala jaringan, maka rencana pembebanan harus disesuaikan untuk menjamin operasi sistem yang aman.
3.Prakiraan Beban Harian PLN AP2B/UPB harus membuat prakiraan beban per 1/2 setengah jam untuk 1 (satu) hari berikutnya.
6.Jadwal Pengaturan Operasi / Dispatch Harian Jadwal Pengaturan Operasi / Dispatch Harian harus mencakup:
a.pembangkitan daya aktif (MW) setiap 1/2 (setengah) jam masing- masing unit pembangkit termal, termasuk waktu-waktu start up dan shut down;
b.pembangkitan total daya aktif (MW) setiap 1/2 (setengah) jam dari pem bangki t- pem bangkit hidro;
c.pembangkitan total daya aktif (MW) setiap V2 (setengah) jam dari pembangkit-pembangkit berenergi terbarukan;
d.sumber-sumber ...
2.Informasi dari Unit/Perusahaan Pembangkit
a.Seluruh Unit/Perusahaan Pembangkit harus memberitahukan kepada PLN AP2B/UPB mengenai setiap perubahan atas informasi yang telah disampaikan pada proses pembuatan Rencana Mingguan, serta setiap perubahan atas karakteristik pembangkitnya dan informasi yang mutakhir harus disampaikan ke PLN AP2B/UPB paling lambat pukul 10:00 pagi sehari sebelum hari pelaksanaan rencana.
b.Unit/Perusahaan Pembangkit khusus Pembangkit Hidro, harus menginformasikan kepada PLN AP2B/ UPB mengenai realisasi debit air masuk waduk dan prakiraan pembebanan setiap jam PLTA run of river untuk hari berikutnya. -- - - ----------------------------------~-------- G. Operasi Real Time dan Dispatch Ulang
1.Operasi Real Time
a.Selama operasi real time, PLN AP2B/UPB harus berpedoman kepada rencana Pengaturan Operasi/ Dispatch Harian dan menggunakan unit-unit yang beroperasi dengan pengatur daya otomatis (AGC) untuk mengikuti variasi beban dari waktu ke waktu dan frekuensi sistem dan tegangan harus dikendalikan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV. A tu ran Operasi.
b.Apabila ...
d.sumber-sumber dan kapasitas cadangan berputar serta unit-unit yang beroperasi dengan pengaturan daya otomatis (AGC);
e.waktu-waktu pemasukan dan pengeluaran untuk peralatan kompensasi reaktif yang statik;
f.waktu-waktu energize atau pemadaman transmisi;
g.identifikasi dari unit-unit yang ditentukan sebagai cadangan dingin;
h.rencana pemeliharaan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk untuk hari tersebut;
1.identifikasi unit yang akan memasok daya reaktif minimum untuk menjaga kualitas tegangan; dan J. pengurangan beban apabila diperkirakan akan terjadi ketidakseimbangan antara beban dan pembangkitan. PLN AP2B/UPB menginformasikan kepada PLN Area/ APD apabila perlu pengurangan beban.
7.Jadwal Penyampaian Data Pembangkit dan Penerbitan Rencana Harian
a.Seluruh Unit/Perusahaan Pembangkit harus menyampaikan kepada PLN AP2B/UPB mengenai informasi mutakhir kesiapan unit sebelum pukul 10:00 sehari sebelum pelaksanaan dispatch harian dan pemberitahuan disampaikan melalui formulir yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII Aturan Kebutuhan Data.
b.PLN AP2B/UPB harus menyampaikan dispatch harian final ke seluruh Pemakai Jaringan paling lambat pukul 15:00 sehari sebelum pelaksanaan.
c.Unit/Perusahaan Pembangkit wajib mengikuti jadwal pembebanan setiap setengah jam yang tercantum dalam rencana Jadwal Harian, kecuali ada perubahan pelaksanaan yang diperintahkan oleh PLN AP2B/UPB.
d.Apabila karena sesuatu alasan teknis, suatu Unit Pembangkit tidak dapat melaksanakan perintah pembebanan dari PLN AP2B/UPB, maka kondisi tersebut harus segera dilaporkan kepada PLN AP2B/UPB. l H. Pembebanan ...
2.Kriteria untuk Prosedur Dispatch Ulang PLN AP2B/UPB dapat melakukan dispatch ulang apabila salah satu dari hal di bawah ini terjadi:
a.perbedaan prakiraan beban dengan beban sesungguhnya melebihi 5 % (lima) persen;
b.satu atau lebih unit yang memasok lebih besar dari 5% (lima) persen be ban mengalami gangguan (keluar tidak terencana);
c.transmisi mengalami atau diperkirakan akan mengalami pembebanan lebih;
d.peningkatan debit air masuk pada PLTA yang mengharuskan peningkatan beban PLTA lebih dari 5% (lima) persen dari beban sistem, menghindari pelimpasan air. 5) pemasukan atau pengeluaran jaringan transmisi, trafo atau peralatan kompensator reaktif untuk mengatasi masalah kapasitas jaringan (grid).
f.Jadwal pembangkitan yang baru harus dilaporkan kepada para Pemakai Jaringan dan akan menggantikan rencana jadwal harian yang dibuat sebelumnya dan PLN AP2B/UPB harus memverifikasi seluruh Pemakai Jaringan akan mampu memenuhi jadwal pembebanan yang baru sebelum diterbitkan. a tau adanya 2) menambah unit pembangkit yang mempunyai fasilitas AGC untuk menjaga rentang kendali beban; 3) penurunan tingkat pembebanan pembangkit, mengeluarkan unit-unit pembangkit akibat perubahan-perubahan kesiapan pembangkit; 4) perubahan pembangkit hidro akibat perubahan aliran air masuk yang tidak diperkirakan; dan
b.Apabila terdapat unit-unit yang beroperasi dengan AGC akan mencapai batas-batas kontrol, maka dispatcher akan memerintahkan pembangkit tertentu untuk menaikkan ataupun menurunkan pembebanannya dari pembebanan yang dijadwalkan untuk memenuhi beban sistem.
c.Selama operasi real time, PLN AP2B/UPB dapat merevisi rencana dispatch harian untuk menjaga operasi sistem yang aman, apabila terjadi perbedaan yang cukup besar antara kondisi prakiraan sehari ke depan dengan kondisi aktual.
d.Apabila diperlukan mempertahankan pengoperasian sistem yang ekonomis dan andal, PLN AP2B/UPB dapat melakukan dispatch ulang unit-unit pembangkit.
e.Dispatch Ulang dapat meliputi: 1) start up unit pembangkit cadangan dingin untuk memasok beban yang lebih besar dari prakiraan, ataupun karena adanya pengeluaran tidak terencana unit pembangkit atau transmisi;
c.Apabila ...
4.Pemberian Persetujuan untuk keluar operasi Unit Pembangkit
a.Setiap Unit/Perusahaan Pembangkit harus melaporkan kepada PLN AP2B/UPB apabila terdapat permasalahan yang dapat mengakibatkan keluarnya atau pengurangan beban (derating) Unit Pembangkit Besar dan Menengah.
b.Dalam hal ini, PLN AP2B/UPB harus mengevaluasi konsekuensi dari persetujuan pengeluaran tidak terencana unit tersebut dari sistem, dengan mempertimbangkan keamanan, kualitas pelayanan dan keekonomian.
3.Informasi yang digunakan dalam dispatch/pembebanan pembangkit Dalam pembuatan keputusan pengoperasian pembangkit dan rencana pengeluaran pembangkit, PLN AP2B/UPB harus mempertimbangkan hal-hal:
a.Rencana Harian, yang disiapkan dan diterbitkan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Bab V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ini;
b.kesiapan dan karakteristik pembangkit yang mutakhir setiap pembangkit;
c.frekuensi dan tegangan Sistem yang diterima PLN AP2B/UPB melalui SCADA;dan
d.informasi lain yang dianggap relevan dalam melaksanakan operasi Sistem. H. Pembebanan Pembangkit
1.Umum Bagian ini mengatur prosedur untuk PLN AP2B/UPB dalam rangka:
a.memerintahkan tingkat pembebanan unit pembangkit;
b.memberikan persetujuan kepada Unit/Perusahaan Pembangkit mengeluarkan unit pernbangkitnya dalam rangka pemeliharaan terencana; dan
c.pelaksanaan optimasi ulang jadwal dispatch harian.
2.Tujuan Tujuan dari dispatch pembangkit adalah agar PLN AP2B/UPB dapat mengatur operasi secara langsung sehingga pasokan daya dapat memenuhi beban secara ekonomis dengan cadangan memadai serta mempertimbangkan:
a.hal-hal yang tercantum dalam Rencana Harian, termasuk kebutuhan keluarnya. unit pembangkit dalam rangka pemeliharaan (keluar terencana);
b.merit order berdasarkan cara yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Bab V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ini;
c.keamanan (security) dan keandalan (reliability); dan
d.standar pengoperasian seperti frekuensi Sistem dan tegangan. ----------------------------- ·s. Perintah Pembebanan/ Dispatch
a.Semua Unit/Perusahaan Pembangkit harus mengikuti perintah pembebanan dari PLN AP2B/UPB tanpa penundaan waktu.
b.Penyampaian Perintah Pembebanan: 1) Perintah pembebanan sehubungan dengan hari tertentu dapat disampaikan setiap saat pada hari bersangkutan atau sebelum hari bersangkutan apabila kondisi operasi memerlukannya dan semua perintah dilaksanakan dalarn Bahasa Indonesia. 2) Perintah pembebanan harus disampaikan oleh PLN AP2B/UPB langsung kepada para Pernakai Jaringan dan harus mencakup juga informasi mengenai nama-nama operator dan untuk perintah harus disampaikan melalui telepon atau media lain yang telah disetujui antara PLN AP2B/UPB dan Pemakai Jaringan. 3) Apabila memungkinkan, perintah pembebanan diberikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf M perintah Dispatch (Dispatch Order), Bab V. Aturan Perencanaan Operasi dan Pelaksanaan Operasi ini. 4) Penerimaan perintah pembebanan harus segera secara resmi diberitahukan oleh para Pemakai Jaringan, serta menyatakan setuju atau tidak setuju atas perintah yang diterima dan PLN Pembangkitan/Perusahaan Pernbangkit-tidak dapat menolak perintah yang diberikan oleh PLN AP2B/UPB kecuali: a) adanya permasalahan keselamatan personel atau peralatan yang dapat dibuktikan; b) perintah akan mengakibatkan Pemakai Jaringan mengoperasikan unitnya di luar kemampuan peralatan yang telah dinyatakannya. 5) Apabila Pemakai Jaringan tertentu mengalami kesulitan dalarn rnelaksanakan perintah pembebanan, Pemakai Jaringan tersebut harus segera melaporkannya kepada PLN AP2B/UPB.
c.Bentuk ...
c.Apabila hasil evaluasi menunjukkan pengeluaran atau derating tersebut dapat diterima, maka PLN AP2B/UPB akan memberi persetujuan kepada Unit/Perusahaan Pembangkit untuk mengubah jadwal pembangkitannya untuk pelaksanaan perbaikan permasalahan Unit Pembangkit yang dilaporkan.
d.Apabila Unit Pembangkit Kecil mempunyai permasalahan yang menyebabkan unit tersebut harus keluar atau pembebanannya dikurangi, Unit/Perusahaan Pembangkit harus melaporkan hal tersebut kepada PLN AP2B/UPB terkait dan PLN AP2B/UPB harus mengevaluasi konsekuensi dari pengeluaran unit tersebut terhadap jadwal pembangkitan (kondisi sistem).
e.Apabila hasil evaluasinya menunjukkan pengeluaran atau derating tersebut dapat diterima, maka PLN AP2B/UPB memberi persetujuan pelaksanaan perbaikan Unit Pembangkit tersebut. b) apabila ...
d.Hal yang harus dilakukan oleh para Pemakai Jaringan 1) Setiap Pemakai Jaringan harus memenuhi seluruh perintah operasi PLN AP28/UPB tanpa menunda waktu, kecuali apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf H angka 5.b Penyampaian Perintah Pembebanan, Bab V. Aturan Perencanaan Operasi dan Pelaksanaan Operasi ini 2) PLN AP2B/UPB harus mempertimbangkan pernyataan dari Unit/Perusahaan yang menyangkut waktu start up dan shut down, tingkat kecepatan pembebanan dan penurunan pembebanan pada saat memerintahkan melakukan sinkronisasi, mengubah pembebanan dan/ atau memberhentikan unit pembangkit. 3) Dalam mengoperasikan pembangkitnya, Unit/Perusahaan Pembangkit harus dapat memenuhi tingkat kinerja pem be banan se bagai beriku t : a) sinkronisasi atau mengeluarkan unit pembangkit dalam kurun waktu kurang lebih 5 (lima) meni t dari target waktu yang disampaikan oleh PLN AP2B/UPB berdasarkan informasi dari Unit/Perusahaan Pembangkit.
c.Ben tuk Perin tah Perintah pembebanan/ dispatch dapat meliputi: 1) perintah menyediakan cadangan untuk menjaga frekuensi Sistem; 2) perintah untuk mengaktifkan ataupun mematikan fasilitas AGC; 3) perintah untuk menyerap atau memproduksi daya reaktif dalam rangka menjaga kualitas tegangan; 4) pemberitahuan dan perubahan pemberitahuan mengenai waktu sinkron; 5) perintah sinkron atau keluar operasi; 6) perintah yang berkaitan dengan pemberian tegangan (energize) atau perubahan tap dari trafo pembangkit; 7) perintah yang berkaitan dengan pengoperasian peralatan switching yang dapat mempengaruhi kondisi interkoneksi antara pembangkit dan Sistem; 8) perintah yang berkaitan dengan pengoperasian peralatan kontrol yang dapat mempengaruhi kondisi interkoneksi antara pembangkit dan Sistem, dan tanggungjawab ini telah diserahkan kepada Unit/Perusahaan Pembangkit dalam kontrak/ kesepakatan; 9) perintah untuk penggantian bahan bakar, hal ini harus diatur dalam perjanjian antara PLN AP2B/UPB dengan Unit/Perusahaan Pembangkit; dan 10) perintah untuk pengoperasian free governor pembangkit.
b.Prakiraan ... J. Prakiraan Beban
1.Umum
a.Ketentuan Prakiraan Beban ini berisi persiapan prakiraan beban untuk tujuan sebagai berikut: 1) persiapan jadwal operasional jangka panjang; 2) persiapan jadwal bulanan; 3) persiapan jadwal mingguan; 4) persiapan jadwal dispatch harian. I. Aktivitas Pasca Operasi dan Evaluasi
1.Umum PLN AP2B/ UPB harus menyiapkan suatu evaluasi dari realisasi kondisi operasi hari sebelumnya, yang meliputi:
a.diskusi/ analisis mengenai setiap kegagalan dalam memenuhi kriteria keamanan (security) dan keandalan sistem;
b.perbandingan antara realisasi total biaya tenaga listrik yang dibeli terhadap prakiraan biaya hasil simulasi atas dasar prakiraan beban sistem dan kesiapan pembangkitan;
c.diskusi/ analisis mengenai perbedaan antara Rencana Harian dan realisasi operasi yang dilaksanakan;
d.beberapa hal yang dapat disimpulkan atau hal baru yang merupakan pelajaran (apabila ada);
e.ringkasan dan catatan mengenai pengoperasian sistem termasuk data pembangkitan dan switching.
2.Laporan Evaluasi Pasca operasi Konsolidasi
a.Laporan evaluasi pascaoperasi harian harus dikonsolidasikan menjadi laporan evaluasi pasca operasi bulanan dan tahunan.
b.PLN AP2B/UPB harus menerbitkan Laporan Evaluasi Pasca operasi bulanan dan tahunan konsolidasi, serta menyampaikan kepada seluruh Pemakai Jaringan pada waktu yang disepakati. b) apabila tidak ada target waktu spesifik yang diberikan, maka tingkat pembebanan yang diperintahkan harus dicapai dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) menit dari prakiraan waktu berdasarkan deklarasi ramping rate- nya. c) apabila target waktu spesifik ditentukan, maka tingkat pembebanan sesuai perintah harus sudah dipenuhi dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) menit dari target waktu terse but; dan d) apabila diperintahkan untuk mencapai tingkat pembebanan tertentu, tingkat tersebut harus sudah dicapai dalam rentang ± 2% (dua) persen dari daya mampu unit yang dideklarasikan.
4.Prakiraan Behan untuk Rencana Bulanan
a.PLN AP2B/UPB harus mempersiapkan prakiraan-prakiraan berikut untuk operasi harian dari suatu Rencana Bulanan: 1) kebutuhan ...
3.Prakiraan Behan untuk Rencana Operasional Jangka Panjang.
a.PLN AP2B/UPB harus membuat rencana operasional untuk setiap bulan dari rencana jangka panjang, prakiraan-prakiraan berikut: 1) be ban puncak (MW) PLN Area/ APD dan para Konsumen Besar, berdasarkan prakiraan kebutuhan energi (MWh) dan prakiraan beban puncak tahunan setiap Gardu Induk dari PLN Area/ APD; 2) beban puncak setiap titik sambungan dan rugi-rugi transmisi; dan 3) kebutuhan marjin cadangan.
b.Prakiraan-prakiraan beban tersebut harus diselesaikan pada tanggal 15 September sebelum memasuki pelaksanaan Rencana Operasi Tahunan yang dipersiapkan.
c.Pertimbangan dalam Pembuatan Prakiraan Beban Jangka Panjang. Dalam pembuatan prakiraan jangka panjang, PLN AP2B/UPB harus mempertimbangkan faktor-faktor / data berikut: 1) prakiraan beban yang digunakan dalam pembuatan rencana operasi 1 (satu} tahun; 2) prakiraan beban tahunan dan faktor beban tahunan yang didapatkan dari prakiraan beban untuk sistem; 3) statistik penjualan listrik ke PLN Area/ APD dan Konsumen Besar; 4) statistik beban puncak harian; 5) catatan langgam beban harian sistem; 6) kebijaksanaan Cadangan Operasi yang ditentukan dalam Bab IV. Atu ran Operasi; dan 7) informasi lain yang relevan.
2.Tujuan Tujuan pengaturan Prakiraan Beban ini adalah untuk:
a.menentukan sumber utama informasi yang akan digunakan oleh PLN AP2B/UPB dalam mempersiapkan prakiraan beban;
b.menguraikan faktor-faktor yang akan dipertimbangkan oleh PLN AP2B/UPB dalam mempersiapkan prakiraan beban; dan
c.menetapkan prosedur-prosedur untuk menjamin prakiraan beban untuk periode waktu yang berbeda harus dibuat dengan dasar yang konsisten.
b.Prakiraan beban pada setiap titik sambungan harus dihitung dari faktor-faktor titik sambungan sebagaimana ditentukan PLN AP2B/UPB dikalikan dengan prakiraan total beban Sistem.
5.Prakiraan Beban untuk Rencana Mingguan
a.PLN AP2B Area harus mempersiapkan prakiraan-prakiraan berikut untuk operasi harian dari suatu Rencana Mingguan: 1) kebutuhan energi (MWh) dan beban-puncak (MW) PLN Area/ APD dan para Konsumen Besar; 2) kebutuhan energi (MWh) dan beban-puncak (MW) pada setiap titik sambungan, dan rugi-rugi jaringan; 3) kebutuhan total beban (MW)setiap 1/2 (setengah) jam; dan 4) kebutuhan marjin cadangan.
b.Prakiraan-prakiraan beban tersebut harus diselesaikan sebelum akhir minggu sebelum memasuki minggu pelaksanaan Rencana Operasi mingguan.
c.Pertimbangan dalam pembuatan Prakiraan Beban Mingguan PLN AP2B/UPB harus mempertimbangkan faktor-faktor/data dalam pembuatan Rencana Mingguan: 1) prakiraan beban yang digunakan dalam pembuatan Rencana Bulanan; 2) statistik penjualan listrik ke PLN Area / APD dan para Konsumen Besar, khususnya catatan rinci data minggu terakhir yang sudah tersedia; 3) kebutuhan Cadangan Operasi sebagaimana dimaksud dalam BAB IV. Aturan Operasi; dan 4) informasi lain yang relevan. 1) kebutuhan energi (MWh) dan beban puncak (MW) 2) kebutuhan energi (MWh) dan beban puncak (MW)pada setiap titik sambungan dan rugi-rugi jaringan; dan 3) kebutuhan marjin cadangan.
b.Prakiraan-prakiraan beban tersebut harus diselesaikan pada tanggal 10 setiap bulan sebelum memasuki bulan pelaksanaan Rencana Operasi bulanan.
c.Pertimbangan dalam pembuatan Prakiraan Beban Bulanan. PLN AP2B/UPB har us mempertimbangkan faktor-faktor/data dalam pembuatan Rencana Bulanan: 1) prakiraan beban yang digunakan dalam pembuatan Rencana Tahunan; 2) statistik penjualan listrik ke PLN Area/ APD dan para Konsumen Besar; 3) statistik kebutuhan beban puncak dan beban mmimum harian; 4) kebijaksanaan Cadangan Operasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV. Aturan Operasi; dan 5) informasi lain yang relevan.
6.Prakiraan ... ·- 90 - K. Rencana Pemeliharaan
1.Umum
a.Ketentuan Rencana Pemeliharaan ini mengatur pengkoordinasian pemeliharaan Unit Pembangkit, Gardu Induk dan Transmisi, serta pengeluaran unit pembangkit dan fasilitas jaringan untuk kepentingan pekerjaan konstruksi, perbaikan, pengujian dan pemeliharaan.
b.Rencana Pemeliharaan yang dipersiapkan oleh PLN AP2B/UPB harus mempertimbangkan rencana/ jadwal lain yang relevan, untuk menjamin pemenuhan kapasitas pembangkitan, memenuhi prakiraan beban, termasuk kebutuhan cadangan.
c.Apabila informasi yang dibutuhkan pada Ketentuan Rencana Pemeliharaan ini adalah untuk hari non bisnis (bukan hari kerja), maka informasi tersebut harus disampaikan pada hari kerja terakhir sebelum hari yang dimaksudkan.
d.PLN ...
6.Prakiraan Beban untuk Pelaksanaan Harian/ Dispatch
a.PLN AP2B/UPB harus mempersiapkan prakiraan-prakiraan berikut untuk pelaksanaan/ dispatch setiap 1/2 (setengah) jam dari suatu Rencana/ Pre-dispatch Harian: 1) beban-puncak (MW) PLN Area/ APD dan para Konsumen Besar berdasarkan prakiraan kebutuhan energi dalam Rencana Mingguan; 2) kebutuhan energi (MWh)dan beban puncak (MW)pada setiap titik sambungan, dan rugi-rugi jaringan; 3) kebutuhan total beban (MW)setiap 1/2 (setengah) jam; dan 4) kebutuhan marjin cadangan.
b.Jadwal Penyelesaian Prakiraan Prakiraan beban yang dibuat untuk kebutuhan dispatch harian sudah harus siap pada pukul 15:00 sehari sebelum hari pelaksanaan.
c.Dalam pembuatan Prakiraan Harian, PLN AP2B/UPB harus mempertimbangkan beberapa faktor sebagai berikut: 1) Prakiraan beban yang digunakan dalam pembuatan Rencana Mingguan; 2) statistik penjualan listrik ke PLN Area/ APD dan para Konsumen Besar; 3) statistik beban puncak siang dan malam, khususnya data hari terakhir yang tersedia; 4) statistik beban hari-hari libur dan hari khusus lainnya; 5) prakiraan kondisi cuaca; 6) kebutuhan cadangan operasi sebagaimana dimaksud dalam BAB IV. Aturan Operasi; dan 7) informasi lain yang relevan. b) jadwal ...
b.Rencana/ Jadwal Pemeliharaan, yang diterbitkan oleh PLN AP2B/UPB Pada setiap tanggal 15 Desember, PLN AP2B/UPB harus: 1) menerbitkan Rencana/ Jadwal Pemeliharaan dengan mempertimbangkan: a) prakiraan be ban Sistem (grid); 5) tanggal mulainya pengeluaran (outage) yang diinginkan; dan 6) apabila jadwalnya fleksibel, tanggal yang paling awal dimulainya pelaksariaan pengeluaran (outage), dan tanggal penyelesaian paling lambat.
3.Rencana/Jadwal Pemeliharaan Satu Tahun.
a.Usulan program pengeluaran (Outage Programme) unit pembangkit Pada tanggal 1 September, setiap Unit/Perusahaan Pembangkit harus menyampaikan secara tertulis kepada PLN AP2B/UPB, usulan program pengeluaran (outage programme) unit pembangkit 1 (satu) tahun berikutnya untuk setiap unit pembangkitnya, yang mencakup: 1) identifikasi unit-unit pembangkit; 2) kapasitas (MW)unit-unit pembangkit terkait; 3) alasan outage dan tanggal penyelesaian pekerjaan; 4) prakiraan lamanya waktu pengeluaran ( outage), dalam "hari" dan "minggu";
2.Tujuan Tujuan pengaturan Rencana Pemeliharaan ini adalah menetapkan peraturan bagi PLN AP2B/UPB mengkoordinasikan pengeluaran terencana (planned outage) unit-unit pembangkit serta fasilitas jaringan dengan:
a.mempertahankan kapasitas pembangkitan dan jaringan yang memadai untuk memenuhi prakiraan beban, termasuk cadangan operasi; dan
b.meminimumkan biaya operasi sistem dalam mengeluarkan unit pembangkit atau suatu fasilitas jaringan untuk pemeliharaan atau perbaikan.
d.PLN AP2B/UPB harus berusaha untuk mengakomodir permintaan para Unit/Perusahaan untuk mengeluarkan unit pembangkit pada hari-hari tertentu dan permintaan tersebut harus ditolak oleh PLN AP2B/UPB dalam hal untuk melindungi keamanan dan efisiensi ekonomis sistem.
e.Apabila permintaan Unit/Perusahaan tidak dipenuhi, serta konsultasi dan prosedur penyelesaian perselisihan yang dicantumkan pada Ketentuan Rencana Pemeliharaan ini sudah dilaksanakan, maka Unit/Perusahaan Pembangkit harus menerima keputusan PLN AP2B/UPB yang menentukan hari pengeluaran (outage) unit pembangkit sebagai final dan mengikat.
c.Keberatan atas Rencana Pengeluaran (Outage) 1) Apabila Unit/Perusahaan Pembangkit tidak setuju dengan rencana pengeluaran (outage) yang dialokasikan untuk unit- unit pembangkitnya, Unit/Perusahaan Pembangkit tersebut dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis ke PLN AP2B/UPB paling lambat tanggal 20 Desember untuk menjelaskan alasannya. 2) PLN AP2B/UPB dan Unit/Perusahaan Pembangkit harus mendiskusikan permasalahan tersebut dan mencari jalan penyelesaiannya. 3) Apabila perubahan yang diinginkan oleh Unit/Perusahaan Pembangkit tidak mengancam keamanan sistem atau tidak mengakibatkan tambahan biaya operasi, maka PLN AP2B/UPB harus menyetujui usulan perubahan tersebut. 4) Apabila untuk penyelesaian permasalahan ini memerlukan keterlibatan Unit/ Perusahaan Pembangkit lainnya, PLN AP2B/UPB dapat mengadakan Rapat dengan mengundang pihak terkait dan apabila terjadi perubahan Rencana Pemeliharaan, maka jadwal yang mutakhir harus sesegera mungkin diterbitkan oleh PLN AP2B/UPB.
d.Revisi Rencana Pengeluaran (Outage) Unit Pembangkit Pada setiap tanggal 1 Mei, setiap Unit/Perusahaan Pembangkit harus menyampaikan revisi rencana pengeluaran (outage) unit kepada PLN AP2B/UPB yang merefleksikan setiap revisi termasuk perubahan yang telah disepakati dengan PLN AP2B/UPB sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c. Keberatan atas Rencana Pengeluaran ( Outage)
e.Revisi Rencana/Jadwal Pemeliharaan, yang diterbitkan oleh PLN AP2B/UPB Pada setiap tanggal 1 Juni, PLN AP2B/UPB harus: 1) merevisi dan menerbitkan Rencana/ Jadwal Pemeliharaan yang mutakhir, dengan mempertimbangkan: a) Rencana/Jadwal Pemeliharaan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b. Rencana/Jadwal Pemeliharaan, yang diterbitkan oleh PLN AP2B/UPB. b) setiap ... b) jadwal pemeliharaan yang terdahulu; c) usulan dari Unit/Perusahaan Pembangkit; d) kebutuhan untuk pengeluaran (outage) komponen Sistem (grid); e) kebutuhan meminimumkan total biaya operasi Sistem sehubungan dengan pengeluaran (outage) komponen Sistem tersebut; dan f] faktor lain yang relevan. 2) menyampaikan secara tertulis kepada setiap Unit/Perusahaan Pembangkit, pengalokasian waktu tanggal mulai dan penyelesaian masing-masing pengeluaran (outage) unit pembangkit yang diminta. I I _ 1) Apabila suatu Unit/Perusahaan Pembangkit tidak setuju dengan rencana pengeluaran ( outage) yang direvisi oleh PLN AP2B/UPB atas unit-unit pembangkitnya, Unit/Perusahaan Pembangkit tersebut dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis ke PLN AP2B/UPB paling lambat tanggal 10 Juni untuk menjelaskan alasannya. 2) PLN AP2B/UPB dan Unit/Perusahaan Pembangkit harus mendiskusikan permasalahan tersebut dan mencari jalan penyelesaiannya. 3) Apabila perubahan yang diinginkan oleh Unit/Perusahaan Pembangkit tidak mengancam keamanan sistem atau tidak mengakibatkan tambahan biaya operasi yang berarti, maka PLN AP2B/UPB harus menyetujui usulan perubahan tersebut. 4) Apabila untuk penyelesaian permasalahan ini memerlukan keterlibatan Unit/Perusahaan Pembangkit lainnya, PLN AP2B/UPB dapat mengadakan rapat dengan mengundang pihak terkait. 5) Apabila terjadi perubahan Rencana/ Jadwal Pemeliharaan, maka rencana/jadwal yang mutakhir harus sesegera mungkin diterbitkan oleh PLN AP2B/UPB.
4.Rencana/Jadwal Pemeliharaan Tahun Berjalan
a.Rencana/ Jadwal Pemeliharaan tahun berjalan 1) Rencana/Jadwal Pemeliharaan tahun berjalan harus didasarkan pada Rencana/ Jadwal Pemeliharaan Final yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember tahun sebelumnya. 2) Apabila Revisi Rencana/ Jadwal Pemeliharaan telah diterbitkan pada bulan Juni, rencana tersebut harus dipertahankan untuk sisa waktu tahun tersebut. b) setiap perubahan atas Rencana/Jadwal Pemeliharaan yang sebelumnya telah disepakati, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 Huruf c. Keberatan atas Rencana Pengeluaran (Outage); c) setiap revisi atas rencana pengeluaran Unit/Perusahaan Pembangkit yang disampaikan ke PLN AP2B/UPB harus sesuai sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf d. Revisi Rencana Pengeluaran (Outage) Unit Pembangkit; d) alasan pengeluaran (outage) fasilitas sistem (pembangkit atau jaringan); e) kebutuhan untuk meminimumkan total biaya operasi sistem atas pengeluaran (outage) fasilitas sistem (pembangkit atau jaringan) tersebut; dan f) faktor lainnya yang relevan. 2) menyampaikan secara tertulis kepada setiap Unit/Perusahaan Pembangkit, alokasi mutakhir tanggal-tanggal mulai dan penyelesaian untuk setiap permohonan pengeluaran (outage) yang direvisi oleh PLN AP2B/ UPB.
f.Keberatan Terhadap Rencana Pengeluaran ( Outage) yang telah direvisi
b.Apabila ...
b.Apabila ada pengeluaran (outage) unit-unit pembangkit yang tidak tercantum dalam Rencana/Jadwal Pemeliharaan Final atau hal itu mengakibatkan perubahan situasi, maka setiap Unit/Perusahaan Pembangkit harus segera memberitahukan tertulis kepada PLN AP2B/UPB, mengenai informasi setiap unit pembangkit terkait: 1) identitas unit pembangkit; 2) kapasitas (MW)unit pembangkit terkait; 3) alasan pengeluaran (outage) unit dan tanggal penyelesaian pekerjaan; 4) prakiraan lamanya waktu pengeluaran (outage) dan lama pengeluaran (outage) yang disepakati, termasuk dalam Rencana/ J adwal Pemeliharaan Final, apabila perlu dalam satuan waktu 'hari' dan 'minggu'; 5) tanggal mulainya pengeluaran ( outage) yang diinginkan, dan lama pengeluaran (outage) yang disepakati, termasuk dalam Rencana/Jadwal Pemeliharaan Final; dan 6) apabila jadwalnya fleksibel, tanggal yang paling awal dimulainya pelaksanaan pengeluaran (outage) dan tanggal penyelesaian paling lambat.
c.Rencana/Jadwal Pemeliharaan Bulanan 1) Dalam minggu ke 4 setiap bulan pada tahun berjalan, PLN AP2B/UPB harus memeriksa Rencana Pemeliharaan untuk bulan berikutnya dan mengadakan perubahan seperlunya dengan mempertimbangkan: a) Rencana Pemeliharaan Final untuk bulan terkait tahun berjalan; b) setiap revisi prakiraan beban; c) setiap permohonan pengeluaran ( outage) yang baru atau revisi atas rencana yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam huruf b. angka 4. Rencana/Jadwal Pemeliharaan tah un berj alan; dan d) faktor lainnya yang relevan. 2) Pada akhir minggu keempat setiap bulan, PLN AP2B/UPB harus: a) membuat Rencana/Jadwal Pemeliharaan Bulanan yang final untuk bulan berikutnya; dan b) menyampaikan kepada setiap Unit/Perusahaan Pembangkit, alokasi yang mutakhir mengenai tanggal- tanggal 'mulai' dan 'berakhirnya' pelaksanaan pekerjaan setiap pengeluaran ( outage) unit pembangkit yang diminta oleh Unit/Perusahaan Pembangkit untuk bulan berikutnya.
d.Rencana ...
b.Untuk ... L. Pernyataan/Deklarasi Kesiapan Unit Pembangkit
1.Umum
a.Ketentuan Pernyataan/Deklarasi Kesiapan Unit Pembangkit ini menjelaskan parameter karakteristik pengoperasian setiap Unit Pembangkit yang harus dideklarasikan/ dinyatakan oleh Unit/Perusahaan Pembangkit dan pernyataan tersebut harus merefleksikan karakteristik pengoperasian sesungguhnya atas unit-unit pembangkit, yang ditentukan berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima (good utility practice). f) faktor la.innya yang relevan. 3) Pada setiap Ka.mis pukul 15:00, PLN AP2B/UPB harus: a) menerbitkan Rencana/ Jadwal Pemeliharaan Mingguan untuk minggu berikutnya; dan b) menyampaikan secara tertulis kepada setiap Unit/Perusahaan Pembangkit, tanggal-tanggal mulai dan selesainya pengeluaran ( outage) yang diminta oleh Unit/Perusahaan Pembangkit untuk minggu berikutnya.
d.Rencana/Uadwal Pemeliharaan Mingguan 1) Apabila ada Unit/Perusahaan Pembangkit memerlukan perubahan atas jadwal pengeluarannya (outage) termasuk pengeluaran (outage) tidak terencana dalam waktu 2 (dua) minggu mendatang, maka Unit/Perusahaan Pembangkit tersebut harus menyampaikan usulan paling lambat pada hari Rabu pukul 16:00 dan usulan tersebut harus mencakup data sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4. Rencana/Jadwal Pemeliharaan tahun berjalan. 2) Setelah menerima usulan perubahan jadwal pengeluaran (outage) dari Unit/Perusahaan Pembangkit, sebagaimana dimaksud pada butir 1). maka dalam waktu 12 (dua belas) jam, PLN AP2B/UPB harus memeriksa Rencana Pemeliharaan minggu berikutnya dan melakukan revisi seperlunya dengan mempertimbangkan: a) Rencana/Jadwal Pemeliharaan Bulanan untuk mmggu terkait; b) setiap revisi prakiraan beban untuk minggu terkait; c) prakiraan kesiapan kapasitas yang tersedia dari unit-unit pembangkit, dan assesmen risiko dari kemungkinan sebagian kapasitas yang diperkirakan siap menjadi tidak siap dengan alasan-alasan di luar rencana; d) setiap usulan pengeluaran ( outage) unit pembangkit oleh Unit/Perusahaan Pembangkit, harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf d butir 1); e) keluarnya atau terganggunya fasilitas (grid) di luar rencana; dan e) tingkat ...
b.Karakteristik Pengoperasian 1) Karakteristik Operasi pertama adalah mengenai kemampuan daya output serta kemampuan perubahan daya aktif dan daya reaktif, meliputi: a) kapasitas daya aktif maksimum dan minimum untuk berbagai kemungkinan konfigurasi operasi ( seperti: jumlah BFP, jumlah mill untuk unit berbahan bakar batubara, jumlah turbin gas dan HRSG untuk PLTGU, dan lain-lain); b) kemampuan daya reaktif, memproduksi (pf-lagging) dan menyerap (pf-leading) pada tingkat-tingkat pembebanan tertentu; c) batasan tingkat pembebanan governor serta setelan ( setting) droop; d) lamanya waktu start up, biaya start up, waktu keluar minimum dan biaya mempertahankan kesiapan unit un tuk sinkronisasi dalam kondisi dingin, hangat, panas dan sangat panas; Panas Hangat Dingin - Suhu Turbin dan Boiler pada tingkat yang memungkinkan unit di-sinkronisasi dalam waktu lebih dari 5 (lima) jam. - Suhu Turbin dan Boiler pada tingkat yang memungkinkan unit di-sinkronisasi dalam waktu lebih dari 1 (satu) jam namun kurang dari 5 (lima) jam. - Suhu Turbin dan Boiler pada tingkat yang memungkinkan unit di sinkronisasi dalam waktu kurang dari 1 (satu) jam. Sangat Panas - Suhu dan tekanan Boiler serta Turbin pada tingkat yang memungkinkan pemutaran (rolling) turbin untuk unit segera disinkronisasi setelah menerima instruksi melakukan sinkronisasi.
2.Pernyataan dari Unit/Perusahaan Pembangkit
a.Kesiapan Unit-Unit Termal untuk Sinkronisasi Unit/Perusahaan Pembangkit harus memberikan informasi kesiapan unit untuk sinkronisasi dalam 4 (empat) kondisi: Dingin, Hangat, Panas dan Sangat Panas, dengan ketentuan sebagai berikut:
b.Untuk unit pembangkit termal, Unit/Perusahaan Pembangkit harus memberitahukan kepada PLN AP2B/UPB mengenai karakteristik kesiapannya, sebagaimana dimaksud dalam huruf L angka 2 huruf a Bab V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ini.
c.Untuk Unit-Unit Pembangkit Hidro (PLTA), pembangkit termal selain PLTU kategori kesiapan unit sebagaimana dimaksud dalam huruf L angka 2 huruf a Bab V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ini tidak berlaku dan dapat diabaikan. .. . vu. energ1 ... 3) Karakteristik Operasi Ekonomis Unit Pembangkit Termal Tersedia 2 (dua) pilihan penyampaian karakteristik operasi ekonomis unit pembangkit termal, sebagai berikut: a) Pilihan pertama, Unit/Perusahaan Pembangkit memberikan informasi setiap unit pembangkit termalnya sebagai berikut:
1.bahan bakar, pernyataan atas jenis bahan bakar yang digunakan unit;
11.kandungan energi spesifik setiap jenis bahan bakar, yaitu kandungan energi dalam BTU atau kilokalori per- satuan volume atau berat;
111.energi un tuk start up: ke bu tuhan energi dalam BTU/ start up atau kilokalori/ start up, untuk berbagai kondisi kesiapan sinkronisasi unit; rv. energi ke putaran penuh: kebutuhan energi dalam BTU/ jam atau kilokalori/ jam, untuk mempertahankan unit siap sinkron;
v.data 'heat-rate': kecepatan perubahan energi dalam BTU/ MWh atau kilokalori/ MWh yang dibutuhkan untuk perubahan daya output unit pembangkit; vi. data perubahan 'heat-rate': kecepatan pertambahan energi dalam BTU/ MWh atau kilokalori/ MWh yang dibutuhkan untuk menghasilkan perubahan daya output unit pembangkit; 2) Karakteristik Operasi kedua adalah mengenai keekonomian operasi unit pembangkit, selanjutnya disebut Karakteristik Operasi Ekonomis. Unit/Perusahaan harus menyampaikan informasi keekonomian operasi unit-unit pembangkitnya, sesuai dengan ketentuan Karakteristik Operasi Ekonomis Unit Pembangkit Termal dan Karakteristik Pengoperasian Ekonomis Unit Pembangkit Hidro (PLTA) sebagaimana dimaksud dalam huruf L angka 2 huruf b butir 3) atau butir 4) Bab V. Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi ini. e) tingkat beban sesaat setelah sinkron; f) kecepatan penambahan be ban (dalam MW/menit) untuk tingkat beban yang berbeda; g) kecepatan penurunan beban (dalam MW/menit) untuk tingkat beban yang berbeda; h) waktu operasi minimum; i) waktu pengeluaran ( outage) minimum; dan j) perubahan bahan bakar maksimum yang dapat dilakukan dalam periode 24 (dua puluh empat) jam, apabila diperlukan. M. Perintah ... 4) Karakteristik Pengoperasian Ekonomis Unit Pembangkit Hidro (PLTA) Untuk PLTA run of river tidak diperlukan karakteristik pengoperasian ekonomis dan untuk data pengoperasian untuk unit-unit PLTAwaduk harus meliputi: a) Duga Muka Air DMA dan/ atau volume waduk saat laporan; b) debit air masuk waduk dan debit air keluar untuk keperluan non listrik. iv. harga start up standby - harga dalam Rp / start up, untuk proses memanaskan boiler dan turbin dari kondisi dingin ke tingkat kondisi yang sangat siap;
v.harga kesiapan panas - harga dalam Rp/jam, untuk mempertahankan boiler pada kondisi unit siap sinkron. ix. biaya operation and maintenance ( 0&1\.1} start up: biaya O&M non bahan bakar dalam Rp/ start up sehubungan dengan proses start up;
x.biaya O&M daya (output): biaya O&M non bahan bakar dalam proses memproduksi daya output, dalam Rp/MWh; xr. biaya O&M start up standby: biaya O&M non bahan bakar dalam proses memanaskan Boiler dan Turbin ke kondisi siap, dalam Rp/ start up; dan x11. biaya O&M standby panas: biaya O&M non bahan bakar dalam Rp/jam, dalam rangka mempertahankan kesiapan Boiler dan Turbin pada tingkat 'siap-panas'. b) Pilihan kedua, Unit/Perusahaan Pembangkit memberikan informasi setiap unit pembangkit termalnya sebagai berikut:
1.harga start up - unit pembangkit dalam Rp/jam, untuk berbagai tingkat kondisi kesiapan unit untuk sinkronisasi;
11.harga beban minimum - harga dalam Rp/jam untuk mempertahankan unit tetap beroperasi (sinkron), namun hanya berbeban minimum;
111.harga pertambahan iiricrementab - harga output dalam Rp/MWh sebagai tambahan terhadap harga beban minimum; vu. energi start up standby: energi dalam BTU atau kilokalori yang dibutuhkan untuk memanaskan Boiler dan Turbin dari kondisi 'dingin' ke kondisi yang sangat siap; vm. energi standby panas: energi dalam BTU/jam atau kilokalori/jam yang dibutuhkan untuk mempertahankan Boiler dan Turbin dalam kondisi 'siap- panas';
c.Pada ...
2.Perintah Mengubah Tingkat Pembebanan
a.Pada setiap contoh, perintah adalah untuk unit 3 (tiga) mengubah beban menjadi 100 MW, dengan waktu pemberian perin tah pad a pukul 13.00: 1) dalam hal perintah harus segera dilaksanakan: "Unit 3 menjadi 20 MW, sekarang"; 2) dalam hal 'perintah' mulai dilaksanakan 1 (satu) Jam kemudian: "Unit 3 menjadi 20 MW, dimulai pada pukul 14:00"; dan 3) dalam hal perintah adalah tingkat beban yang diperintahkan harus dicapai pada pukul 13:30: "Unit 3 menjadi 20 MW pada pukul 13:30". M. Perintah Dispatch
1.Umum
a.Perintah dispatch harus mencakup informasi antara lain: 1) nama-nama para operator; 2) identitas unit pembangkit yang dituju/ dimaksudkan oleh perin tah dispatch; 3) tugas yang harus dilaksanakan pada unit pembangkit atau tingkat pembebanan unit yang diperintahkan; 4) waktu saat unit di-start sesuai dengan perintah (apabila waktunya berbeda dengan waktu penyampaian perintah); dan
b.apabila dianggap perlu, memberikan target waktu pada saat mana tingkat pembebanan tertentu sudah harus dicapai atau perintah sudah harus selesai dilaksanakan.Pihak yang menerima perintah lisan, harus diminta untuk mengulang isi perin tah un tuk men j amin perin tah terse but dimengerti clan Dispatcher harus mencatat perintah dan waktu pemberian perintah tersebut dalam buku catatan (log).
c.Contoh-contoh jenis perintah utama dari dispatcher akan diberikan berikut ini dan untuk setiap contoh, persyaratan saling memberitahu nama operator dianggap telah dilaksanakan.
3.Perintah untuk Sinkronisasi
a.Dalam hal 'perintah sinkronisasi', biasanya langsung disertai dengan perintah pembebanan dan apabila tingkat pembebanan tidak termasuk dalam perintah yang diberikan, maka unit pembangkit harus disinkronkan dan segera dibebani ke tingkat beban minimum (sesuai dengan kecepatan pembebanan yang saat itu berlaku), kernudian segera melapor ke PLN AP2B/UPB unit telah dibebani dengan beban minimum.
b.Dalam memberikan perintah sinkronisasi, PLN AP2B/UPB harus selalu mempertimbangkan waktu untuk proses sinkronisasi yang diberikan Unit/Perusahaan Pembangkit-dan memberikan suatu target waktu sinkronisasi tersebut.
5.Pengaturan Frekuensi Perintah mengaktifkan atau mematikan Pengaturan Daya Otomatis/ Automatic Generation Control (AGC) Contoh 'perintah'nya: "Unit 1 beroperasi AGC pada pukul 12:00"; dan "Unit 1 beroperasi tanpa AGC pada pukul 12:00".
4.Perintah Shut down atau mengeluarkan unit dari Operasi Sistem
a.Perintah untuk mengeluarkan dari Operasi Sistem, harus diartikan sebagai perintah untuk membuka PMT unit pembangkit, mengeluarkan unit dari Jaringan (grid). Contoh Perintah adalah sebagai berikut: 1) Apabila Unit 1 diperlukan keluar dari operasi Sistem sesegera mungkin, maka 'perintah'<nya: "Keluarkan Unit 1 sekarang" dan operator unit pembangkit harus segera membuka PMT Unit Pembangkit tersebut; 2) Apabila Unit 1 diperlukan keluar dari Operasi Sistem dalam beberapa waktu kemudian, maka 'perintah'<nya: "Keluarkan Unit 1 pada pukul 11:30".
b.Perintah untuk mematikan (shut down) unit, harus diartikan sebagai kebutuhan rnengurangi daya output unit pembangkit ke tingkat beban minimum sebelum melepaskannya dari sistem dan dalam sebuah perintah mengeluarkan unit, harus dipertimbangkan kecepatan penurunan be ban unit, dan/ atau sudah tercakup dalam isi perintah.
c.Pada contoh-contoh berikut, Unit 1 sedang beroperasi dengan beban 50 MW, mempunyai karakteristik kecepatan penurunan beban 3 MW/menit dan tingkat beban minimumnya 4 MW. 1) "Mulai proses mengeluarkan Unit 1 pada pukul 10:00 dan lepaskan pada pukul 10: 15"; atau 2) "Mulai proses mengeluarkan Unit 1 pada pukul 12:00, penurunan beban 2 MW/menit dan lepaskan pada pukul 12:2311•
c.Pada contoh berikut, Unit 3 telah diperintahkan sinkron dan berbeban minimum, dengan waktu pemberian perintah adalah pada pukul 08:00 dan waktu sejak pemberitahuan kepada Unit/Perusahaan Pembangkit untuk sinkronisasi adalah 4 (empat) jam. Dalam contoh ini, waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi adalah sesuai dengan waktu pemberitahuan: "Unit 3 sinkron pada pukul 12:00, beban 20 MW".
6.Perin tah ...
7.Perintah Menyediakan dukungan Tegangan Dalam rangka menjaga tegangan Sistem, PLN AP2B/UPB dapat memerintahkan beberapa Pembangkit dengan berbagai cara. Contoh 'perintah'-nya adalah sebagai berikut:
a."Unit 2 membangkitkan daya-reaktif maksimurn";
b."Pertahankan tegangan 155 kV pada rel 150 kV pembangkit"; dan
c."Pertahankan tegangan maksimum Unit 2".
6.Perintah Menyediakan Cadangan Operasi Perintah menyediakan cadangan operasi biasanya diberikan sebagai bagian dari perintah pembebanan. Contoh "perintah" -nya: "Beban Unit 4 menjadi 20 MW dan pertahankan 30 MW cadangan",
b.Meter-meter ... B. Penagi:Han·:aan PembayflraJii,
1.Jadwal Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik Pembangkit Tenaga Listrik.
a.Periode penagihan untuk semua Pemakai Jaringan dimulai dari pukul 10:00 hari pertama setiap bulannya hingga pukul 10:00 hari pertama bulan berikutnya atau mengikuti aturan yang tertuang dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
b.Meter-meter dibaca pada pukul 10:00 hari pertama setiap bulannya atau mengikuti aturan yang tertuang dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pembacaan Meter.
c.Apabila tidak terdapat perselisihan mengenai data yang dibaca, maka Unit/Perusahaan Pembangkit menerbitkan Serita Acara Transaksi Tenaga Listrik antara pihak Unit/Perusahaan Pembangkit dengan PLN AP28 / UPB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Serita Acara Pembacaan Meter atau lebih awal jika diharuskan dalam Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik atau kontraktual lainnya.
d.PLN AP2B/UPB merangkum perhitungan tenaga listrik bulanan yang diproduksi oleh tiap Unit/ Perusahaan Pembangkit berdasarkan Serita Acara Pembacaan Meter.
2.Pembayaran ke Pembangkit. Pembayaran untuk pembelian tenaga listrik dari Unit/Perusahaan Pembangkit didasarkan pada ketentuan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA/ESC) atau perjanjian kontraktual lainnya dengan PT PLN (Persero).
3.Jadwal Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik PLN Area.
a.Periode penagihan untuk semua Pemakai Jaringan dimulai dari pukul 10:00 hari pertama setiap bulannya hingga pukul 10:00 hari pertama bulan berikutnya.
1.Aturan Transaksi Tenaga Listrik ini berisi peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan perhitungan penagihan dan pembayaran atas penjualan dan pembelian tenaga listrik.
2.Pembayaran dan biaya yang dikenakan atas transaksi pada Sistem dihitung berdasarkan data meter transaksi, catatan penjadwalan dan pembebanan pembangkit, serta berdasarkan ketentuan kontrak antara para pihak.
3.Semua transaksi tenaga listrik harus berdasarkan mekanisme kon traktual.
e.· Pem.rosesan/Data/Meter
1.Pemrosesan Data Meter Pembangkit. Pemrosesan data meter Pembangkit mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a.dalam waktu tiga hari kerja setelah akhir periode penagihan, PLN AP2B/UPB telah memperoleh dan melakukan validasi data meter semua pembangkit yang tertuang dalam Berita Acara Pembacaan Meter;
b.data meter utama dibandingkan dengan data meter pembanding dengan menggunakan suatu metode validasi data yang konsisten;
c.Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang instalasinya tersambung ke Jaringan Sulawesi mengirimkan Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik kepada PLN AP2B/UPB, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima Berita Acara Pembacaan Meter dan tidak boleh melebihi dari tanggal 10 ( sepuluh) pada bulan berjalan;
d.Semua Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi dasar pengajuan tagihan kepada PT PLN (Persero);
e.Jika data meter transaksi tidak lengkap atau terdapat kesalahan, data meter pembanding harus digunakan dan jika data meter pembanding juga tidak lengkap atau terdapat kesalahan, PLN AP2B/UPB menggunakan metode yang layak untuk membuat estimasi yang dapat disetujui bersama;
f.PLN AP2B/UPB menerbitkan Berita Acara khusus berkaitan dengan koreksi terhadap kesalahan data meter dan menyerahkan Berita Acara tersebut kepada Unit/Perusahaan Pembangkit terkait sesegera mungkin setelah suatu kesalahan teridentifikasi; dan
b.Meter-meter dibaca pada pukul 10:00 hari pertama setiap bulannya atau mengikuti aturan yang tertuang dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pembacaan Meter.
c.Apabila tidak terdapat perselisihan mengenai data yang dibaca, maka PLN AP2B/UPB menerbitkan Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik yang sudah ditandatangani oleh PLN Area paling lambat 9 (sembilan) hari kerja setelah menerima Berita Acara Pembacaan Meter.
d.PLN AP2B/UPB menyiapkan perhitungan tenaga listrik bulanan yang dikirim ke setiap PLN Area berdasarkan Berita Acara Pembacaan Meter yang sudah ditandatangani dan untuk Konsumen Besar yang terhubung ke Jaringan diperlakukan sebagai pelanggan PLN Area.
4.Fotokopi data meter transaksi, ca ta tan penjadwalan dan pembebanan pembangkit dan setiap data dan informasi lainnya yang digunakan untuk pembuatan tagihan dan pembayaran disediakan berdasarkan perm in taan.
5.Apabila terdapat pertanyaan atau sanggahan terhadap suatu data pendukung, pertanyaan atau sanggahan tersebut dibuat secara tertulis kepada Pembuat Berita Acara Transaksi.
g.Semua ...
1.setiap ... E. lfro§.~dur Jludit .Pt~~~'if, fra'.pijttft~i;·'T~n~gi:;'Ei~t:f!il(' Audit atas Permintaan Pemakai Jaringan Pemakai Jaringan berhak meminta audit bagi proses transaksi tenaga listrik berkaitan dengan perhitungan yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: I). Per~·n.g~at: •·•~:r,sesctra.:ji~il;ffsi.•iTeni}g~rList~iJJ.t PLN Wilayah mengembangkan dan mengaplikasikan perangkat lunak proses transaksi tenaga listrik berdasarkan ketentuan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan perangkat lunak tersebut harus divalidasi dan diakui oleh pihak-pihak yang bertransaksi sebelum diterapkan.
b.PLN AP2B/UPB dapat menyaksikan proses pembacaan meter dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pembacaan Meter, tetapi tidak ikut dalam pemrosesan data selanjutnya.
2.Pemrosesan Data Meter PLN AP2B/UPB Pemrosesan data meter PLN AP2B/UPB mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a.dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah akhir periode penagihan, PLN AP2B/UPB telah memperoleh dan melakukan validasi data meter semua trafo Distribusi di Gardu Induk PLN AP2B/UPB;
b.data meter utama dibandingkan dengan data meter pembanding dengan menggunakan suatu metode validasi data yang konsisten;
c.PLN AP2B/UPB mengirimkan Berita Acara Transfer Tenaga Listrik kepada Unit Wilayah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan;
d.Jika data meter transaksi tidak lengkap, atau terdapat kesalahan, maka data meter pembanding harus digunakan dan jika data meter pembanding juga tidak lengkap, atau terdapat kesalahan, PLN AP2B/UPB menggunakan metode yang layak untuk membuat estimasi yang dapat disetujui bersama;
e.PLN AP2B/UPB menerbitkan Berita Acara khusus berkaitan dengan koreksi terhadap kesalahan data meter dan menyerahkan berita acara tersebut kepada PLN Cabang terkait sesegera mungkin setelah suatu kesalahan teridentifikasi; dan
f.Semua data meter yang diperoleh, serta informasi validasi dan koreksi disimpan dalam basis data yang aman sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
3.Pemrosesan Data Meter Konsumen Besar PLN Area
a.PLN Area bertanggung jawab atas pemrosesan data meter semua Konsumen Besar;
g.Semua data meter yang diperoleh, serta informasi validasi dan koreksi disimpan dalam basis data yang aman sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun. '"' . ·:.:.,:11~~e:niia;il~l~i1ii1i1flt!H.~:.t1it.,i1;:.~1,1 i~titS':
1.Segala ketentuan dan prosedur transaksi tenaga listrik yang tidak ditetapkan dalam aturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Prosedur Tetap Transaksi Tenaga Listrik yang disepakati para pihak yang bertransaksi.
2.Pengukuran transaksi yang belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf F akan diatur dalam kesepakatan para pihak terkait. F\ K.etersijct.iilni 1'li.ta'Me1iet]!i&lij~11:i.k ... Data meter Pemakai J aringan dikategorikan se bagai tidak rahasia ( non confideniiab dan tersedia bagi pihak lain atas permintaan, dengan ketentuan data yang dapat diminta termasuk:
1.jumlah tenaga listrik yang dijual .atau dibeli setiap setengah jam.
2.harga rata-rata tenaga listrik yang dijual atau dibeli setiap setengah jam.
3.data terukur atau diestimasi pada setiap titik interkoneksi.
1.setiap Pemakai J aringan berhak memilih pihak ketiga yang independen, yang memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan audit transaksi tenaga listrik.
2.semua biaya audit dibebankan kepada pihak yang meminta audit dilakukan.
3.hasil audit disampaikan kepada Pemakai Jaringan dan PLN Wilayah, kemudian PLN Wilayah mengeluarkan tanggapan atas laporan audit terse but, termasuk setiap penyesuaian dalam perhitungan tagihan/ pembayaran yang dihasilkan dari audit terse but.
4.Semua rincian audit harus terbuka bagi Pemakai Jaringan. B. Kriteria Pengukuran
1.Besaran yang Diukur Meter harus terpasang melalui trafo arus dan trafo tegangan pada setiap titik sambungan untuk mengukur besaran-besaran sebagai berikut:
a.kWh impor;
b.kWh ekspor;
c.kVArh impor;
d.kVArh ekspor; dan
e.demand kVA maksimum (tidak perlu untuk sambungan ke generator).
2.Ketelitian
a.Ketelitian Meter untuk semua titik sambungan (kecuali generator < 10 MW) Setiap komponen Meter harus memenuhi standar ketelitian minimum se bagai beriku t: 1) Trafo Instrumen Trafo Tegangan harus memiliki ketelitian kelas 0,2, sesuai dengan Standar IEC 61869 atau perubahannya dan untuk Trafo Arus harus memiliki ketelitian kelas O ,2, sesuai dengan Standar IEC 61869 atau perubahannya. 2) Meter kiloWatt-hour (kWh-active meter) a) Setiap meter kWh harus dari jenis elemen tiga arus, solid state, tiga fasa empat kawat, memiliki registrasi ekspor dan impor, ketelitian kelas 0,2 S, dan memenuhi Standar IEC 62053 atau perubahannya; b) Masing-masing meter dilengkapi dengan peralatan pulsa yang dapat diakses dengan pembacaan untuk perekaman jarak jauh (remote reading), dan mempunyai fasilitas untuk menyimpan informasi data sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf b butir 2) Aturan Pengukuran ini. 3) Meter kiloVAr-hour (kVArh-reactive meter) a) Khusus untuk Konsumen Besar dan atau Konsumen Tegangan Tinggi, setiap meter-kVArh harus dari jenis elemen tiga-arus, solid state, tiga fasa empat kawat, memiliki registrasi ekspor dan impor, dengan ketelitian kelas 2,0 dan memenuhi Standar IEC 62053 atau perubahannya; b) Masing-masing ... A. Umum Aturan Pengukuran berisi ketentuan persyaratan minimum teknis dan operasional untuk meter transaksi mengenai meter utama dan meter pembanding yang harus dipasang oleh PLN Wilayah dan Pemakai Jaringan transmisi pada titik-titik sambungan. 2) Meter-meter ... b) Masing-masing meter dilengkapi dengan peralatan pulsa yang dapat diakses dengan pembacaan untuk perekaman jarak jauh (remote reading), dan mempunyai fasilitas untuk menyimpan data informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf b angka 2) Aturan Pengukuran ini. 4) Meter demand kVA maksimum a) Setiap meter demand kVA maksimum harus dari jenis elemen tiga arus, multiple tariff, solid state yang memiliki registrasi, ketelitian kelas 0,5 S, memenuhi Standar IEC 62053 atau perubahannya; b) Masing-masing meter dilengkapi dengan peralatan pulsa untuk transmisi ke suatu alat perekam dan mempunyai fasili tas un tuk menyim pan informasi data, se bagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf b angka 2) Aturan Pengukuran ini.
b.Ketelitian Meter untuk Generator< 10 MW Setiap komponen Meter harus memenuhi standar ketelitian minimum se bagai beriku t: 1) Trafo Instrumen Trafo Tegangan harus memiliki ketelitian kelas 0,5 sesuai dengan Standar IEC 61869 atau perubahannya dan untuk Trafo Arus harus memiliki ketelitian kelas 0,5 sesuai dengan Standar IEC 61869 atau perubahannya. 2) Meter kiloWatt-hour (kWh-active meter) a) Setiap meter kWh harus dari jenis elemen tiga arus, solid state, tiga fasa empat kawat, memiliki registrasi ekspor dan impor, ketelitian kelas 0,5 S, dan memenuhi Standar IEC 62053 atau perubahannya; b) Masing--masing meter dilengkapi dengan peralatan pulsa yang dapat diakses dengan pembacaan untuk perekaman jarak jauh (remote reading), dan mempunyai fasilitas untuk menyimpan data informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf b angka 2) Aturan Pengukuran ini. 3) Meter kiloVAr-hour (kVArh-reactive meter) a) Setiap meter kVArh harus dari jenis elemen tiga arus, solid state, tiga fasa empat kawat, memiliki registrasi ekspor dan impor dengan ketelitian kelas 2,0 dan memenuhi Standar IEC 62053 atau perubahannya; b) Masing-masing meter dilengkapi dengan peralatan pulsa yang dapat diakses dengan pembacaan untuk perekaman jarak jauh (remote reading), serta mempunyai fasilitas untuk menyimpan data informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 3 huruf b angka 2) Aturan Pengukuran ini.
c.Ketelitian pada Titik sambungan 1) Meter untuk generator harus dirancang untuk mengukur energi netto yang disalurkan ke Jaringan (grid) dan instalasinya dipasang di titik netto; C. Persyaratan Peralatan Meter
1.Meter Meter pengukur energi aktif dan reaktif untuk impor dan ekspor, baik utama maupun pembanding, harus terpasang pada setiap titik sambungan dan untuk itu harus dipenuhi dengan penggunaan meter- bidirectional sebagai berikut:
a.meter energi aktif utama;
b.meter energi aktif pernbanding;
c.meter energi reaktif utama;
d.meter energi reaktif pembanding; dan
e.meter demand kVA maksimum (tidak perlu untuk generator dan sambungan trafo distribusi).
2.Trafo Instrumen
a.Setiap Pemakai J aringan harus memasang paling sedikit satu set Trafo tegangan dan/ atau Trafo arus dengan belitan atau inti yang terpisah untuk proteksi dan pengukuran;
b.Trafo-trafo tersebut dapat juga sekaligus digunakan untuk meter utama dan meter pembanding dan disarankan (bukan merupakan keharusan) untuk memasang trafo tegangan dan trafo arus tersendiri hanya untuk pengukuran. 2) Meter-meter yang terpasang untuk unit-unit generator kecil dapat dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1); 3) Dalam hal ini, kompensasi harus diestimasikan menggunakan algoritma yang memperhitungkan rugi-rugi di antara titik pengukuran dan titik sarnbungan; 4) Algoritma yang digunakan untuk maksud tersebut dibuat oleh PLN Wilayah, dikaji ulang dan disetujui oleh Pemakai Jaringan.
d.Ketelitian Perekam Selisih antara jumlah energi aktif atau reaktif yang disalurkan selama periode waktu tertentu atas hasil dari 'rekaman' dibandingkan dengan hasil pencatat display pada saat awal dan akhir periode tersebut harus dalam batas ± 0,5% (nol koma lima) persen (kondisi beban penuh).
e.Ketelitian Perekam Waktu Semua instalasi Meter harus mencatat waktu berdasarkan Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA)dan batas kesalahan total untuk pencatat waktu meter demand: 1) awal dari setiap periode harus pada waktu standard yang ditetapkan dengan toleransi ± 2 (dua) menit; dan 2) pemrograman ulang atas meter-meter harus dilakukan segera apabila kesalahan waktu mencapai 5 (lima) menit atau lebih, dan dalam periode 6 (enam) bulan apabila kesalahan waktu melebihi 2 (dua) menit dan kurang dari 5 (lima) menit.
3.Koleksi Data ...
c.pemasangan ...
3.Koleksi Data
a.Perekam Data 1) Impuls yang dihasilkan oleh Meter harus direkam oleh Meter terse but; 2) Apabila terdapat lebih dari satu titik sambung kepada satu Pemakai Jaringan di satu lokasi, dapat dilakukan pemasangan recorder-recorder terpisah untuk penjumlahan energi aktif dan reaktif dari semua meter-meter utama dan meter pembanding sesuai dengan pernyataan dalam Kontrak Interkoneksi dan/ atau PPA; 3) Periode pengukuran dimana pulsa-pulsa dijumlahkan, bervariasi antara 5 (lima) menit hingga 60 (enam puluh) menit; 4) Semua Meter harus mampu mempertahankan data untuk waktu paling sedikit 7 (tujuh) hari dalam hal terjadinya kegagalan pasokan daya auxiliary-nya.
b.Komunikasi 1) Setiap meter harus mempunyai kemampuan transfer data elektronik, serta dilengkapi dengan modem dengan saluran telepon tersendiri ( dedicated line) yang dipersiapkan oleh Pemakai Jaringan dan dapat diakses oleh PLN AP2B/UPB atau oleh Pemakai Jaringan secara otomatis, remote atau manual remote; 2) Apabila oleh sesuatu sebab pembacaan dari jauh (remote reading) secara otomatis atau manual tidak dapat dilakukan, maka pengunduhan secara lokal harus dilakukan oleh PLN AP2B/UPB dengan storage yang terpasang harus mampu menampung data 35 (tiga puluh lima) hari untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan link komunikasi, dan untuk data harian yang diunduh dari meter-meter harus disimpan dalam database khusus PLN AP2B/UPB; 3) Protokol Komunikasi, format informasi dan software yang digunakan pada sarana komunikasi ke / dari peralatan metering, harus sesuai ( compatible) dengan yang digunakan oleh PLN AP2B/UPB dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan PLN Wilayah.
4.Persyaratan Instalasi
a.Semua meter utama harus terpasang di sisi instalasi PMT utama PLN Wilayah, sementara meter pembanding harus terpasang di sisi Pemakai Jaringan instalasi PMT utama tersebut.
b.Lemari ( cubicles) yang memadai harus disediakan untuk meter-meter pada setiap titik sambungan dengan ketentuan: 1) Konstruksinya terlebih dahulu mendapat persetujuan PLN Wilayah dan memenuhi standar nasional, dan/ atau standar PT PLN (Persero); dan 2) harus mempunyai pintu depan dan pintu belakang yang dapat dikunci dan disegel, serta dilengkapi dengan blok terminal yang dapat disegel. 3) Apabila ...
c.Pemasangan meter boleh dilakukan dengan tertanam di pintu depan atau di plat dalam di belakang pintu depan.
d.Pasokan daya ( auxilliary) ke meter harus diamankan dengan cara yang disepakati oleh para pihak sebagai berikut: 1) Pasokan melalui inverter dari sumber de battery yang tersedia; 2) Pasokan melalui trafo tegangan yang kontinyu; 3) Pasokan dari sebuah uninterruptible power system (UPS) dengan baterai internal dan terhubung dengan pasokan sumber ac; 4) Variasi rentang tegangan catu daya .±. 10 % (sepuluh) persen; 5) Setiap peralatan metering harus dilengkapi dengan under-voltage relay atau sarana pendeteksi tegangan untuk memonitor tegangan-tegangan fase masuk ke meter dan memberikan alarm apabila terjadi tegangan kurang; 6) Burden yang sesungguhnya dari trafo arus dan trafo tegangan harus dipertahankan dalam batasan antara 25% (dua puluh lima) persen sampai dengan 100% (seratus) persen dari rating- nya; 7) Diameter kabel rangkaian tegangan harus cukup besar sehingga drop tegangan harus lebih kecil dari 1 % (satu) persen; 8) Tegangan pengukuran ke masing-masing meter utama dan meter pembanding harus terpisah dan masing-masing dilengkapi dengan MCB yang terpasang pada marshalling kiosk.
e.Rangkaian sekunder trafo arus dan trafo tegangan harus langsung terhubung ke terminal meter, dan kabel tegangan harus dilengkapi dengan screen.
5.Kepemilikan
a.Meter Utama diadakan/ dipasang dan dimiliki oleh pihak penjual dan Meter Pembanding diadakan/ dipasang dan dimiliki oleh pihak pembeli.
b.Masing-masing pihak berkewajiban mengoperasikan dan memelihara meternya, kecuali telah ditetapkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
6.Proses Data Pengukuran (Metering) untuk Pembayaran
a.Proses pengukuran data (metering) untuk pembayaran dilakukan berdasarkan ketetuan sebagai berikut 1) PLN AP2B/UPB melakukan manajemen dan pemeliharaan database pengukuran (metering) yang meliputi seluruh data pengukuran titik sambungan; 2) PLN AP2B/UPB berkewajiban untuk pengambilan data pengukuran secara remote dari semua Meter di titik sambung, serta menyimpan data tersebut dalam database untuk maksud perhitungan jual belinya;
3.Pemeriksaan meliputi kesesuaian terhadap Metering Code, serta ke biasaan yang baik dalam instalasi kelistrikan dan hal-hal lain yang perlu dilakukan adalah:
a.Pemrograman dan kalibrasi meter, mengikuti Standar IEC 62053 atau perubahannya;
b.Pengukuran drop tegangan dan burden rangkaian meter; dan
c.Pemasangan segel in stalasi. memeriksa dan menguji yang disaksikan oleh D. Komisioning (Commissioning}
1.Sebelum pemberian tegangan pada titik sambungan, Pemakai Jaringan harus menyampaikan kepada PLN Wilayah <lokumen Peralatan Pengukuran/Sistem Metering yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.Single line diagram yang menunjukkan titik sambungan dan peralatan metering-nya sesuai yang terpasang;
b.sertifikat awal pengujian dan kalibrasi trafo arus, trafo tegangan dan meter;
c.perhitungan drop tegangan pada rangkaian tegangan; dan
d.perhitungan burden rangkaian meter.
2.PLN Wilayah dan Badan Metrologi harus Peralatan Pengukuran/ Sistem Metering perwakilan Pemakai Jaringan. 3) Apabiia pengambilan data secara remote mengalami kegagalan, atau fasilitasnya belum tersedia, maka PLN AP2B/UPB akan mengupayakan untuk mendapatkan data secara download lokal/pembacaan lokal untuk selanjutnya dimasukkan ke database;
b.PLN AP2B/UPB harus menggunakan data pengukuran yang disimpan dalam database pada hari pertama bulan berikutnya untuk perhitungan bulan tagihan.
c.Data yang digunakan untuk perhitungan tagihan jual beli adalah rekaman data pada meter utama dan apabila diketahui terjadi kesalahan pada meter utama, maka data yang digunakan adalah rekaman data pada meter pembanding. Kesalahan yang dimaksudkan meliputi: 1) data yang kacau; 2) ketidaklengkapan data; 3) kesalahan waktu yang signifikan, dan/ atau; 4) perbedaan antara rekaman data oleh meter utama dan meter pembanding untuk satu atau lebih periode pembacaan atau untuk waktu penuh satu bulan, melebihi jumlah kelas ketelitian meter utama dan meter pembanding.
d.Apabila pada saat diketahui terjadi perbedaan namun tidak memungkinkan menentukan meter yang salah atau keduanya salah, maka data yang akan digunakan untuk proses perhitungan penagihan harus disepakati oleh kedua belah pihak, dan dinyatakan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4.Hasil- hasil ... F. Segel ... E. Pengujian Setelah Komisioning
1.Pengujian Periodik Peralatan pengukuran harus diperiksa dan diuji menurut Standar Nasional dan/ atau Standar International (IEC, IEEE dan lain-lain), dengan interval waktu sebagai berikut: 1) trafo arus dan trafo tegangan pada saat pertama kali dioperasikan; 2) peralatan meter setiap 5 (lima) tahun sesuai standar IEC 62053 atau perubahannya dengan ketentuan:
a.biaya pengujian periodik peralatan pengukuran ditanggung oleh pernilik;
b.pembayaran biaya perbaikan atau penggantian bagian yang rusak, ditanggung oleh masing-masing pemilik.
2.Pengujian di luar jadwal
a.Salah satu pihak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada pihak lain untuk melakukan kalibrasi ulang meter utama atau meter pembanding, dengan mencantumkan analisis rinci kesalahan yang ditemukannya.
b.Apabila pemilik meter setuju untuk mengadakan kalibrasi ulang, maka kalibrasi ulang tersebut harus dilaksanakan oleh Sadan Metrologi atau institusi pengujian lain yang disepakati oleh kedua belah pihak, kecuali telah ditetapkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
c.Apabila hasil pengujian dari kalibrasi ulang tersebut menunjukkan kondisi Meter sesuai dengan standar kelasnya, maka institusi penguji harus menerbitkan sertifikat kalibrasi dan apabila tidak mungkin dilakukan kalibrasi ulang maka institusi penguji harus membuat laporan pengamatan dan merekomendasikan tindak lanjut.
d.Pengujian disaksikan. oleh PLN Wilayah dan Pemakai Jaringan dan dibuatkan laporan resmi pengujian yang ditandatangani oleh pihak- pihak terkait.
e.Apabila kalibrasi ulang tidak mungkin dilakukan karena kerusakan sehingga meter harus diganti, maka meter tersebut harus diganti atas tanggungan pemilik meter.
f.Pembayaran Pengujian-pengujian diatur sebagai berikut: 1) apabila hasil uji awal menunjukkan meter terse but sesuai dengan standar kelasnya, pihak yang meminta pengujian yang membayar biayanya; atau 2) apabila hasil uji awal menunjukkan meter tersebut memerlukan kalibrasi ulang, maka pemilik meter yang membayar biayanya.
4.Hasil-hasil pengujian dan pemeriksaan harus dicantumkan dalam sertifikat yang ditandatangani oleh pihak terkait dan oleh Sadan Metrologi.
5.Biaya pengujian Peralatan Pengukuran/Sistem Metering menjadi beban pemilik meter. G. Pemeriksaan Data Meter dan Peralatan
1.Hak Akses ke Data dalam Meter Para Pemakai Jaringan berhak mengakses data pengukurannya dalam database elektronik atau di Kantor PLN AP2B/UPB.
2.Akses ke Peralatan Pengukuran
a.Pemilik peralatan meter harus menyediakan akses untuk PLN AP2B/UPB dan Pemakai Jaringan yang terkena akibat pada titik sambungan untuk maksud verifikasi kesesuaian peralatan meter dengan Aturan Pengukuran, serta menyaksikan pengujian, membaca register dan/ atau memeriksa segel;
b.Para Pemakai Jaringan tidak dibenarkan melakukan suatu kegiatan yang dapat mempengaruhi operasi meter, kecuali diperlukan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Jaringan.
3.Akses dan Pemeriksaan Akses dan pemeriksaan ditetapkan sebagai berikut:
a.PLN AP2B/UPB boleh memasuki kawasan Pemakai Jaringan untuk maksud pelaksanaan inspeksi dan pengujian;
b.Para Pemakai Jaringan boleh memasuki kawasan PLN AP2B/UPB; dan
c.Pelaksanaan akses dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan perjanjian kontraktual para pihak yang terkait.
4.Hak Memeriksa Lingkup pemeriksaan ini tidak termasuk pemeriksaan meter untuk Penertiban Aliran Listrik di pelanggan.
a.PLN AP2B/UPB berhak untuk memeriksa setiap peralatan meter Pemakai Jaringan dan sebaliknya, yang peralatan meternya terhubung dengan Grid, hak bersama untuk memeriksa setiap peralatan meter pihak lain pada titik sambungan; F. Segel dan Pemrograman Ulang
1.Segera setelah pelaksanaan pengujian peralatan meter, segel dengan identifikasi yang jelas dipasang oleh Badan Metrologi disaksikan oleh PLN AP2B/UPB dan Pemakai Jaringan .
2.Pemutusan segel oleh satu pihak hanya dapat dilakukan seizin pihak lainnya atas persetujuan Badan Metrologi.
3.Pemrograman ulang meter hanya dapat dilakukan oleh pemilik meter dengan dihadiri Pihak lainnya.
4.Penggan tian segel a tau Pemrograman ulang meter harus disertai dengan laporan resmi yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
b.Apabila ... I. Pengecualian ... H. Keamanan Instalasi Meter dan Data
1.Perubahan Peralatan Pengukuran Semua perubahan yang akan dilakukan terhadap peralatan pengukuran termasuk peralatan meter, parameter dan/ atau setting, harus mendapat persetujuan dari PLN Wilayah dan bersama-sama dengan Pemakai J aringan terkait.
2.Perubahan Data Pengukuran Perubahan terhadap data asli yang disimpan dalam sebuah meter tidak diperbolehka.n, kecuali selama pelaksanaan pengujian ketelitian di lapangan.
3.Pengamanan Password da.lam Data Pengukura.n
a.Data yang disimpa.n dalam database harus diamankan dengan password terha.dap akses elektronik langsung, lokal maupun remote oleh pihak yang tidak berhak;
b.PLN AP2B/UPB selaku manajer database berkewajiban memonitor akses ke database untuk menjamin semua data aman dari pihak yang tidak berhak mengakses dan/atau menggunakan.
b.Apabila satu pihak merasa yakin piha.k lain tidak memenuhi ketentuan Aturan .Iaringan dan hal tersebut merugikannya, atau diduga merugikannya, maka pihak tersebut dapat meminta suatu Inspeksi/ Pemeriksaan ata.s peralatan meter yang dicurigai terse but;
c.Salah satu Pihak yang menginginkan melakukan pemeriksaan peralatan meter milik pihak lain, harus memberitahukan maksudnya kepada pihak tersebut paling tidak 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan;
d.Agar pemberitahuan sebagimana dimaksud pada huruf c berlaku, pemberitahuan tersebut harus dilengkapi dengan informasi: 1) nama representatif yang akan melaksanakan pemeriksaan mewakili pihak yang menginginkan pemeriksaan; 2) waktu dimulainya pelaksanaan pemeriksaan, dan prakiraan lamanya penyelesaian; 3) ketidaksesuaian dengan Aturan Pengukuran yang dicurigai.
e.Pihak yang dicurigai harus menugaskan personel yang mampu untuk mendampingi representatif pihak pemeriksa yang akan memasuki kawasan dalam melakukan pemeriksaan;
f.Pihak yang memeriksa harus menjamin pemeriksaan yang akan dilakukan hanya seperlunya, dan waktunya tidak akan melebihi 24 (dua puluh empat) jam;
g.Pihak yang memeriksa harus menjamin representatif pemeriksanya mampu melakukan pemeriksaan;
h.Bia.ya pemeriksaan akan ditanggung oleh pihak yang menginginkan pemeriksaan, kecuali diterriukan kesalahan sehingga yang menanggung biaya. pemeriksa.an adalah pihak yang diperiksa. J. Hal-hal lain Hal-hal lain yang bersifat teknik operasional yang secara rinci tidak diatur dalam Aturan Jaringan ini, akan diatur dalam Prosedur Tetap Transaksi Tenaga Listrik. I. Pengecualian dan Tenggang Waktu
1.Meter Pembanding untuk titik sambungan antara PLN AP2B/UPB dengan Unit Pembangkit dan antara PLN AP2B/UPB dengan PLN Area diperbolehkan dari jenis elektromekanik dengan ketelitian kelas 0,5 (nol koma lima) (difungsikan sebagai meter cadangan/ back up) sampai dengan tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak pemberlakuan Aturan J aringan ini.
2.Diberikan tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Aturan Jaringan ini bagi meter pada titik sambungan dengan Perusahaan Pembangkit dan Konsumen Besar/Konsumen Tegangan Tinggi yang telah terpasang sebelum pemberlakuan Aturan Jaringan ini, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 2 huruf a Aturan Pengukuran ini. ----------------------------------------- -- -- ··-· -----
5.Data Setting lnstalasi Pemakai Jaringan. Data Setting Instalasi Pemakai J aringan meliputi data setting instalasi Pemakai Jaringan seperti data proteksi, data kontrol perubahan tap, dan kontrol kompensasi reaktif.
4.Data lnstalasi Pemakai J aringan. Data lnstalasi Pemakai Jaringan mencakup data instalasi Pemakai Jaringan meliputi fasilitas dan peralatan yang terhubung ke Jaringan, termasuk rating tegangan, koordinasi isolasi, rating arus, pentanahan, kontribusi arus hubung-singkat ke Jaringan dan kemampuan pembebanan.
3.Parameter Respons Unit Pembangkit. Parameter Respons Unit Pembangkit mencakup parameter-parameter respons setiap unit generator, seperti kemampuan output normal, pemberitahuan untuk waktu sinkronisasi, waktu terakhir pengeluaran dari operasi, fleksibilitas unit, kecepatan perubahan pembebanan, parameter pengaturan dan ketelitian dalam memenuhi target dispatch.
2.Data Setting Unit Pembangkit. Data Setting Unit Pembangkit mencakup data setting unit generator, termasuk setting proteksi, data kontrol dan setting peralatan kontrol untuk setiap unit generator. B. Kebutuhan Data Spesifik Kebutuhan data utama meliputi:
1.Data Desain Unit Pembangkit. Data Desain Unit Pembangkit mencakup kebutuhan data desain teknis setiap unit generator, termasuk data teknis umum, data reaktansi dan resistansi, parameter saturasi, data trafo, kemampuan aktif dan reaktif, karakteristik eksitasi dan peralatan governor, data prime mover, dan data power system stabilizer. A. Umum
1.Aturan Kebutuhan Data mengatur ketentuan kebutuhan data berupa data teknis detail yang dibutuhkan oleh PLN Wilayah dari semua Pemakai Jaringan, termasuk Unit/Perusahaan Pembangkit, PLN Area/ APD dan Konsumen Besar.
2.PLN AP2B/UPB memerlukan data detail tersebut untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan berbagai standar operasi dan teknis yang ditentukan dalam Aturan Jaringan untuk keamanan, keandalan dan efisiensi operasi Sistem.
3.Kebutuhan data tambahan tertentu, misalnya: data jadwal pemeliharaan unit pembangkit, dan lain lain yang secara jelas telah dinyatakan dalam masing-masing Aturan tidak dicantumkan lagi dalam Aturan Kebutuhan Data ini.
6.Karakteristik ... D. Prosedur untuk Penyampaian Data atas Permintaan PLN AP2B/UPB
1.Setiap Pemakai Jaringan harus menyampaikan data yang dibutuhkan sesuai dengan pembagian data sebagaimana dimaksud dalam huruf C Aturan Kebutuhan Data ini.
2.Format struktur data terse but merupakan pola standar untuk penyampaian data yang digunakan untuk penyampaian data tertulis ke PLN AP2B/UPB kecuali dinyatakan lain pada bagian lain Aturan Jaringan.
3.Nama personel yang ditunjuk oleh para pihak Pemakai Jaringan untuk menyampaikan data harus dinyatakan secara tertulis.
4.Apabila tersedia saluran data (data link) komputer antara Pemakai Jaringan dengan PLN AP2B/UPB, maka data dapat disampaikan melalui fasilitas tersebut dan untuk itu PLN AP2B/UPB harus menyediakan format file komputernya untuk Pemakai Jaringan memasukkan semua data Pemakai Jaringan sesuai dengan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf C Aturan Kebutuhan Data ini.
5.Para Pemakai Jaringan dapat meminta PLN AP2B/UPB menyetujui penggunaan cara lain pengiriman data, apabila data links komputer terganggu atau belum tersedia.
6.Perubahan atas Data Pemakai Jaringan. Apabila Pemakai Jaringan menyadari terjadinya perubahan terhadap data suatu peralatan yang sudah tercatat di PLN AP2B/UPB, maka Pemakai Jaringan harus memberitahukan kepada PLN AP2B/UPB sesuai dengan prosedur dan waktu yang telah dinyatakan dalam bagian- bagian A turan J aringan. PLN AP2B/UPB akan menyampaikan formulir data teknis instalasi sesuai kebutuhan. Pemakai Jaringan Kebutuhan Data Spesifik No. Generator Besar dan 1, 2, 3 Menengah ,____ Genera tor Kecil 1, 2 PLN AP2B/UPB 4, 5 PLN Area dan Konsumen 5,6 Besar C. Kewajiban Pemakai Jaringan dalam Menyediakan Kebutuhan Data
6.Karakteristik Beban di Titik Sambungan. Karakteristik Beban di Titik Sambungan mencakup detail data beban pada setiap titik sambungan, termasuk proyeksi kebutuhan daya aktif dan reaktif dan karakteristik be ban seperti fluktuasi be ban dan respons dinamik terhadap perubahan tegangan dan frekuensi. Reaktansi / Reactances ... Data Satuan Nilai Item Deskripsi 1.1 Data teknis Umum
1.1. 1 MVA rated MVA 1.1.2 Kapasi tas rated MW 1.1.3 Rated gross MW MW 1.1.4 Tegangan terminal kV 1.1.5 Beban auxiliary pada kapasitas rated MW 1.1.6 Daya reaktif (output) rated MVAr 1.1.7 Beban minimum MW 1.1.8 Konstanta-inertia turbo generator rated MW-detik 1.1.9 Rasio hubung-singkat - 1.1.10 Arus stator ( rated) ampere 1.1.11 Arus rotor pada rated MVAdan faktor ampere daya, rated tegangan-terminal dan rpm 1.2 Tahanan / Resistances 1.2.1 Tahanan stator Rs per unit (pu) 1.2.2 Tahanan negative sequence R2 pu 1.2.3 Tahanan zero sequence Ro pu 1.2.4 Tahanan pentanahan Re pu Data berikut 1111 harus disampaikan dalam bentuk teks dan/ atau diagrams: Tabulasi 1 - Data Desain Unit Pembangkit (hal 1 dari 7) E. Penggunaan Data Estimasi
1.Semua Pemakai Jaringan diwajibkan menyampaikan data sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Kebutuhan Data ini.
2.Apabila Pemakai Jaringan tidak menyampaikan data yang diperlukan, maka PLN AP2B/UPB akan membuat data estimasi jika diperlukan.
3.Tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak melepaskan tanggung jawab Pemakai Jaringan untuk menyampaikan data sesungguhnya ( actual data) yang dibutuhkan sesegera mungkin, kecuali PLN AP2B/UPB setuju secara tertulis data yang sesungguhnya ( actuals tidak diperlukan. JenisUnitLokasiSentralPemilik Jenis tao ... Data Satuan Nilai 1.3 Reaktansi/ Reactances (unsaturated) 1.3.1 Reaktansi direct axis synchronous Xd pu 1.3.2 Reaktansi direct axis transient Xd' pu 1.3.3 Reaktansi direct axis sub-transient Xd" pu 1.3.4 Reaktansi quad axis synchronous Xq pu 1.3.5 Reaktansi quad axis transient Xq' pu 1.3.6 Reaktansi quad axis sub-transient Xq" pu 1.3.7 Reaktansi kebocoran stator pu 1.3.8 Reaktansi urutan nol XO pu 1.3.9 Reaktansi urutan negatif X2 pu 1.3.10 Reaktansi Potier xpot pu 1.3.11 Reaktansi pentanahan Xe pu 1.4 Reaktansi/ Reactance (Saturated) 1.4.1 Reaktansi direct axis sinkron Xdsat pu 1.4.2 Reaktansi direct axis subtransient pu Xd"sat 1.5 Daya Bruto (Rated) MW 1.5.1 1. 0 PU saturation parameter pu 1.5.2 1.2 PU saturation parameter pu 1.6 Konstanta Waktu (unsaturated) 1.6.1 Direct axis short circuit transient Td' detik 1.6.2 Direct axis short circuit subtrarisieni detik Td'' 1.6.3 Quad axis short circuit transient Tq' detik 1.6.4 Quad axis short circuit subtransient detik Tq)J 1.7 Trafo Generator ( Step Up) 1 2 3 1.7.1 Jumlah belitan - 1.7.2 Rated MVAsetiap belitan MVA 1.7.3 Tegangan utama tap rated kV 1.7.4 Tahanan setiap belitan pu 1.7.5 Reaktansi urutan positif setiap belitan pu 1.7.6 Reaktansi urutan negatif setiap pu belitan 1.7.7 Reaktansi urutan nol setiap belitan pu 1.7.8 Tegangan minimum tap kV 1.7.9 Tegangan maksimum tap kV Regulator time ... Data Satuan Nilai 1.7.10 Jenis tap change (on-load/ off-load) - 1.7.11 Tap changer cycle time detik 1.8 Kemampuan Reaktif (pada terminal) 1.8.1 Daya reaktif lagging pada kapasitas MVAr rated 1.8.2 Daya reaktif lagging pada MVAr pembangkitan minimum 1.8.3 Daya reaktif lagging, sesaat MVAr 1.9 Karakteristik Peralatan Eksitasi 1.9.1 Tegangan medan pada rated MVA dan pu faktor daya, rated tegangan terminal dan rpm 1.9.2 Tegangan medan maksimum, Efdmx pu 1.9.3 Tegangan medan minimum, Efdmn pu 1.9.4 Maksimum kecepatan kenaikan V/detik tegangan medan 1.9.5 Maksimum kecepatan penurunan V/detik tegangan medan 1.9.6 Arus eksitasi maksimurn, Curmx ampere 1.9.7 Arus eksitasi minimum, Curmn ampere 1.9.8 DC gain of excitation control loop Vspp pu 1.9.9 Regulator input filter time constant Tvm detik 1.9.10 Regulator integration time constant detik P3Bi 1.9.11 Regulator amplifier time constant Tvs detik 1.9.12 Maximum internal voltage regulator pu signal Urma 1.9.13 Minimum internal voltage regulator pu signal Urmin 1.9.14 Regulator stabilizing gain Vss pu 1.9.15 Regulator stabilizing circuit time- detik constant Tstl 1.9.16 Regulator stabilizing circuit time- detik constant Tst2 1.9.17 Excitation constant Kerr pu 1.9.18 Excitation time constant Terr detik 1.9.19 Excitation saturation constant 1 Aerr pu 1.9.20 Excitation saturation constant 2 Berr pu Freq. shifted ... Data Satuan Nilai 1.9.21 Regulator time constant Ta detik 1.9.22 Coefficient of ceiling regulator voltage pu to terminal voltage Kc 1.9.23 Voltage Gain from shunt self excitation pu Kp 1.10 Power System Stabilizer 1.10.1 PSS gain for mech. speed input signal pu kaom 1.10.2 Time constant for mech. speed, detik measurement Taom 1.10.3 PSS gain for elect. freq. measurement Kafe 1.10.4 Time constant for elect. freq. detik measurement Taf e 1.10.5 PSS gain for elect. power input signal pu Kape 1.10.6 Time constant for elect. power detik measurement Tape 1.10. 7 PSS gain for terminal voltage input pu signal 1.10.8 Time constant for term. voltage detik measurement Taui 1.10.9 Steady state PSS gain Kpss pu 1.10.10 PSS gain for turbine torque input signal pu Ktrg 1.10.11 PSS gain for valve position input signal pu Kayt 1.10.12 Time constant for valve pos. detik Measurement Tayt 1.10.13 Stabilizing time constant Tss detik 1.10.14 Water hammer filter time constant Tw detik 1.10.15 Output signal magnitude limit Upsmx pu 1.11 Unit Governor 1.11.1 Time constant for elect. power detik transducer Tp 1.11.2 Freq. shifted power controller static % droop bpfs Data Satuan Nilai 1.11.3 Freq. shifted power controller transient % droop bpft 1.11.4 Time constant Tdf detik 1.11.5 Power controller gain Kf pu 1.11.6 Power controller integration time detik constant Tip 1.11.7 Speed controller static drop bps % 1.11.8 Speed controller transient drop bpt % 1.11.9 Regulator time-constant (Pilot value) Tr detik 1.11.10 Main servo dead band Dband pu 1.11.11 Main servo time-constant Ty detik 1.11.12 Main servo max. opening time Tyo detik 1.11.13 Main servo max. closing time Tye detik 1.11.14 Max. Main servo position Ytmax pu
1.1 1 Unit Governor (sambungan) 1.11.15 Valve characteristic Yyt % 1.11.16 Elect. freq./ speed input signal switch ippco 1.11.17 Power setpoini integration time grd pu detik 1.11.18 sea - participation factor bpace pu 1.11.19 Pilot value opening time (Hidro} Tro detik 1.11.20 Pilot value closing time (Hidro) Trc detik 1.11.21 Speed controller input filter time detik constant Tm 1.11.22 Power-controller input filter time detik constant Tp 1.11.23 Temperature speed dependency alft 1.11.24 Temperature input filter time constant detik Tvr 1.11.25 Temperature controller amplification pu gain Kt 1.11.26 Temperature contr. Integration time detik constant Tit 1.11.27 Speed power controller amplification pu gain Vr 1.11.28 Speed power controller time constant detik Tn Unit Governor ... Data Satuan Nilai 1.12 Unit Governor 1.12.1 Sustained response to frequency MW change 1.12.2 Non sustained response to frequency MW change 1.12.3 Load rejection capability MW 1.13 Prime Mover 1.13.1 High pressure turbine time constant detik (GT)Thp 1.13.2 First reheater time constant Tip detik 1.13.3 second reheater time Constant Tip detik 1.13.4 High pressure turbine ratio alfhp pu 1.13.5 Low pressure turbine ratio alflp pu 1.13.6 Boiler capacity time constant P3Bi detik 1.13.7 Heat transfer time constant Tkes detik 1.13.8 Fuel controller amplification Kmbr pu 1.13.9 Fuel controller integration time constant detik Tmbr 1.13.10 Water starting time constant (Hydro} detik TW 1.13 Prime Mover (sambungan) 1.13.11 Half reflexion time of pressure tube detik (Hydro} Tl 1.13.12 Allievi constant (Hydro} Zw - 1.13.13 Initial water pressure (Hydro) Ho pu 1.13.14 Turbine water-flow dependency to pu mech speed komwp 1.13.15 Dynamic pressure losses (Hydro) rbdyn pu 1.13.16 Static pressure losses (Hydro} rbsta pu 1.13.17 Water flow for point wip 1 (min} (Hydro} pu wqmm 1.13.18 Water flow for point wip 5 (max} pu (Hydro} wqmax 1.13.19 Turbine efficiency (Hydro} wip % Deskripsi ... I I I I l _ Data Format Penyampaian Item Deskripsi 1.14 Charts 1.14.1 Capability chart Graphical data 1.14.2 Open circuit characteristic Graphical data 1.14.3 Short circuit characteristic Graphical data 1.14.4 Zero power factor curve Graphical data 1.15 Trafo Generator 1.15.1 Tapped winding teks, diagram 1.15.2 Vector group diagram 1.15.3 Earthing arrangement teks, diagram 1.16 Reactive Capability (di terminal generator) 1.16.1 Overload at rated capacity Diagram as a function of time 1.17 Eksitasi (Excitation) 1.17.1 Generator and exciter saturation Diagram 50-120% teg. characteristic rated 1.17.2 Dynamic characteristics of over- teks, block diagram excitation limiter 1.17.3 Dynamic characteristics of under- teks, block diagram excitation limiter Data ... Differential ... Data Format Penyampaian Item Deskripsi 2.1 Setting Proteksi 2.1.1 Kehilangan medan (Loss cf field) teks 2.1.2 Penguatan kurang ( Under excitation) teks, diagram 2.1.3 Penguatan lebih ( Over excitation) teks, diagram 2.1.4 Overfluxing (V / Hz) teks, diagram Data berikut ini harus disampaikan dalam bentuk teks dan/ atau diagrams: LokasiPemilik Tabulasi 2 - Data Setting Unit Pembangkit Disamping itu, single line diagram setiap titik sambungan, baik untuk pusat pembangkit maupun untuk masing-masing unit pernbangkit harus juga disarnpaikan. Data Satuan Nilai Item Deskripsi 1.18 Power plant technical data 1.18.1 Tegangan pad a ti tik sambungan kV 1.18.2 Kapasitas Maksimum Total Sentral MW 1.18.3 Injeksi arus maksimum hubung- kA singkat simetris tiga fasa 1.18.4 Injeksi arus maksimum hubung- kA singkat tak-simetris tiga 3 fasa 1.18.5 Impedansi Minimum Urutan Nol pu Generator 1.18.6 Impedansi Minimum Urutan Negatif pu Generator. Data berikut ini harus disampaikan (untuk setiap Pusat Pembangkit): Unit JenisSentral Deskripsi ... Data Satuan Nilai Item Deskripsi 3.1 Kemampuan Output 3.1.1 Beban penuh normal MW 3.1.2 Beban minimum normal MW Data Pusat Pembangkit sebagai berikut ini harus disampaikan: Tabulasi 3 - Parameter Respon Unit Pembangkit (hal 1 dari 3) 2.1.5 Differential teks 2.2 Control Data Detail dari rangkaian penguatan diagram (excitation loop) yang diuraikan dalam bentuk block diagram, menunjukkan transfer functions masing-masing elemen individual dan unit-unit pengukur ( measurement-units) 2.3 Control devices settings 2.3.1 Pembatas penguatan lebih (over teks, diagram excitation limiter) 2.3.2 Overfluxing limiter (V / H) teks, diagram 2.3.3 Pembatas penguatan kurang (under- teks, diagram excitation limiter) 2.3.4 Manual restrictive limiter (if fitted) teks 2.3.5 Kompensasi Load drop / pembagian teks, function VAr 2.3.6 Model dinamik dari poros Turbin/Generator dalam bentuk lumped element, menunjukkan komponen inersia, damping dan shaft stiffness I LokasiI Pemilik I Sen tral Data Satuan Nilai Item Deskripsi 3.1.3 Behan minimum yang dapat MW dipertahankan (pada tekanan rated boiler untuk unit pembangkit termal) 3.2 Kemampuan Output Kondisi Darurat 3.2.1 Tambahan daya output MW 3.2.2 Pengurangan MVAruntuk tambahan MW MVAr output 3.2.3 Keperluan pemberitahuan menit 3.2.4 Periode waktu minimum untuk menit pembatalan 3.3 Pemberitahuan Untuk Sinkronisasi 3.3.1 Setelah ..... jam keluar menit 3.3.2 Setelah ..... jam keluar menit 3.3.3 Setelah ..... jam keluar menit 3.4 Waktu Tercepat Untuk Sinkronisasi 3.4.1 Sen in jam 3.4.2 Selasa s.d. Jumat jam 3.4.3 Sabtu jam 3.5 Waktu Tercepat Pengeluaran Unit 3.5.1 Senin s.d. Kamis jam 3.5.2 Jumat Jam 3.5.3 Sabtu dan Minggu jam 3.6 Flexibility 3.6.1 Minimum waktu shutdown unit menit pembangkit 3.6.2 Batasan Shutdown (maximum number per kali/hari day) Tabulasi 3 ... Deskripsi ... Data Satuan Nilai Item Deskripsi 3.7 Kecepatan Perubahan Beban 3.7.1 Setelah ........ jam keluar: - Sinkronisasi ke ....... MW MW/menit - .......... MW ke ........... MW MW/menit - .......... MW ke be ban pen uh normal MW/menit 3.7.2 Setelah ........ jam keluar: - Sinkronisasi ke ....... MW MW/menit - .......... MW ke ........... MW MW/menit - .......... MW ke beban penuh normal MW/menit 3.7.3 Setelah ........ jam keluar: - Sinkronisasi ke ....... MW MW/menit - .......... MW ke ........... MW MW/menit - .......... MW ke beban penuh normal MW/menit 3.7.4 Kecepatan penurunan beban (hingga MW/menit keluar) 3.8 Parameter Pengaturan 3.8.1 Tingkat cadangan berputar MW 3.8.2 Response time ke beban-perruh menit 3.9 Ketepatan memenuhi target Dispatcher Standard deviasi kesalahan un tuk MW periode 30 meni t Data Pusat Pembangkit sebagai berikut ini harus disampaikan: Tabulasi 3 - Parameter Respon Unit Pembangkit (hal 2 dari 3) I LokasiI Pemilik I Sentral Deskripsi ... Data Satuan Nilai Item Deskripsi 3.12 Interval Sinkronisasi 3.12.1 Unit ke 1 ke unit ke 2 me nit 3.12.2 Unit ke 2 ke unit ke 3 menit 3.12.3 Unit ke 3 ke unit ke 4 menit 3.12.4 Unit ke 4 ke unit ke 5 me nit 3.13 Intervals untuk Pengeluaran (Shutdown) 3.13.1 unit ke 1 ke unit ke 2 menit 3.13.2 unit ke 2 ke unit ke 3 menit 3.13.3 unit ke 3 ke unit ke 4 menit 3.13.4 unit ke 4 ke unit ke 5 menit 3.14 Flexibilitas Data Pusat Pembangkit sebagai berikut harus disampaikan: UnitSentral Tabulasi 3 - Parameter Respon Unit Pembangkit (hal 3 dari 3) Data Format Presentation Item Deskripsi 3.10 Fleksibilitas Periode operasi minimum setelah waktu graphical data keluar 3.11 Parameter Pembebanan Synchronizing block load after hours off graphical data load Data berikut harus disampaikan dalam bentuk teks dan/atau diagram: JenisLokasiPemilik Deskripsi ... Data Unit Nilai Item Deskripsi 4.1 Rating Tegangan 4.1.1 Tegangan Nominal kV 4.1.2 Tegangan Tertinggi kV 4.2 Koordinasi Isolasi 4.2.1 Rated lightning impulse withstand kV voltage 4.2.2 Rated short duration power frequency kV withstand voltage 4.3 Rated short time withstand current kA 4.4 Rated current Circuit maximum current ampere 4.5 Pentanahan Earth Grid rated thermal current - 4.6 Insulation pollution performance 4.6.1 Minimum total creepage milimeter 4.6.2 Pollution level as per IEC 815 - Data Pusat Pembangkit sebagai berikut harus disampaikan: -- Pemakai Titik sambungan Lokasi Uaringan Tabulasi 4 - Data Instalasi Pemakai Jaringan (hal 1 dari 2) Data Satuan Nilai Item Deskripsi Waktu minimum shutdown pusat menit pembangkit Data ... 4.8 Kemampuan Penyaluran Daya (Dimana beban atau grup beban, dapat dipasok melalui beberapa alternatif titik sambungan) 4.8.1 Proporsi normal dipasok dari titik MW sambungan 4.8.2 Proporsi normal dipasok dari titik MW sambungan 4.9 Jaringan Penghubung Embedded Power Plants Ke (Base: 100 MVA) 4.9.1 Tahanan pu 4.9.2 Reaktansi pu 4.9.3 Suseptansi pu Tabulasi 4 - Data Instalasi Pemakai Jaringan (hal 2 dari 2) Data Unit Nilai Item Deskripsi 4.7 Short circuit infeed to the system 4.7.1 Maximum 3-phase short circuit kA symmetrical inf eed, including infeeds from embedded power plants directly connected to the User's system 4.7.2 total infeed at the instand of fault kA taking into consideration induction motors contribution 4.7.3 Minimum zero sequence impedance of pu user's system at connection point (base: 100 MVA) 4.7.4 Minimum zero sequence impedance of pu user's system at connection point (base: 100 MVA) Deskripsi ... Data Satuan Nilai Item Deskripsi 5.1 Data Proteksi Data Pusat Pembangkit sebagai berikut harus disampaikan: Pemakai Titik sambungan Lokasi Jaringan Tabulasi 5 - Data Setting Instalasi Pemakai Jaringan Data Format Penyampaian Item Deskripsi 4.10 Pentanahan Metode pentanahan teks 4.11 Remote-control dan transmisi data teks 4.12 Konfigurasi instalasi Pemakai Jaringan Diagram Operasi, menunjukkan rangkaian single line diagram listrik yang telah ada dan usulan fasilitas utama dalam instalasi Pemakai Jaringan, termasuk pengaturan busbar, fasilitas switching dan tegangan operasi. 4.13 Impedansi instalasi Pemakai J aringan Untuk setiap komponen dalam konfigurasi tabel instalasi Pemakai Jaringan: detail dari impedansi seri dan paralel urutan positif, negatif dan nol, termasuk mutual coupling antara elemen yang berdekatan (base: 100 MVA) 4.14 Kemampuan transfer beban Pengaturan transfer untuk kondisi teks terencana atau gangguan Data berikut ini harus disampaikan dalam bentuk teks dan/ atau diagram: Data Periode Format Satuan Item Deskripsi waktu Penyampaian 6.1 Data Untuk Semua Jenis Behan 6.1.1 Daya aktif maksimum 7 tahun tabel MW ke depan Data berikut ini harus disampaikan dalam bentuk tabel, grafik dan/ atau teks: Pemakai Titik sambungan Lokasi Jaringan Tabulasi 6 - Karakteristik Behan Data Satuan Nilai Item Deskripsi 5.1.1 Jangkauan semua skema proteksi tabel O/o pada transmisi, busbar, kabel (base: 100 MVA) 5.1.2 Jumlah skema proteksi pada setiap teks item 5.1.3 Waktu total fault clearing untuk tabel milidetik gangguan dekat maupun jauh 5.1.4 Detail urutan reclosure teks 5.2 Data pengatur Tap change Setting waktu tunda semua tap tabel detik changer trafo 5.3 Pengatur Kompensasi Reaktif 5.3.1 Rating daya reaktif setiap reaktor tabel MVAr 5.3.2 Rating daya reaktif setiap bank tabel MVAr kapasitor 5.3.3 Detail dari pengatur otomatis setiap teks reaktor dan bank kapasi tor Daya Reaktif ... 6.1.2 Daya reaktif maksimum 7 tahun tab el MVAr ke depan 6.1.3 Jenis beban (controlled tahunan teks rectifiers, motor penggerak besar, dll.) 6.2 Data Untuk Demand Yang Fluktuasi 6.2.1 Siklus variasi daya aktif tahunan satu periode 6.2.2 Siklus variasi daya reaktif tahunan satu periode 6.2.3 Kecepatan perubahan tahunan maksimum daya aktif 6.2.4 Kecepatan perubahan tahunan maksimum daya reaktif 6.2.5 Interval waktu terpendek 7 tahun tabel detik pengulangan fluktuasi kedepan, daya aktif dan reaktif ditinjau tahunan 6.3 Step Perubahan Terbesar 6.3.1 Untuk daya aktif tahunan tabel MW/ detik 6.3.2 Un tuk day a reaktif tahunan tabel MVAr/ detik
3.Rincian ... C. Rangkuman Jadwal
1.Rangkuman jadwal mi berisi rangkuman semua jadwal kegiatan operasional dan perencanaan Jaringan yang termasuk dalam Aturan J aringan ini.
2.Kegiatan-kegiatan tersebut diorganisir dalarn 7 (tujuh) kategori, dengan ketentuan bagian dalam Aturan Jaringan yang relevan untuk setiap kegiatan, diindikasikan dalam tanda kurung, namun apabila terdapat ketidaksesuaian antara rangkuman ini dengan jadwal yang ditentukan dalam Aturan Jaringan, maka jadwal dalam Aturan Jaringan yang digunakan. B. Aturan Peralihan Aturan peralihan ini mengatur pengecualian instalasi-instalasi Pemakai Jaringan ( Grid) yang tersambung ke Sistem Tenaga Listrik Sulawesi berdasarkan kontrak kesepakatan Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) and Energy Sales Contract (ESC) yang telah ditandatangani sebelum Aturan Jaringan (Grid Code) berlaku wajib mengikuti aturan jaringan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Dalam hal ketentuan dan besaran yang dipersyaratkan PPA dan ESC tidak sesuai dengan persyaratan dalam Aturan Penyambungan dan Aturan Operasi, akan dibahas tersendiri oleh Unit/Perusahaan Pembangkit terkait dengan PLN AP2B/UPB untuk mendapatkan kesepakatan operasional.
2.Unit/Perusahaan Pembangkit terkait mengajukan bukti-bukti yang mendukung ketidakmampuan unit-unit pembangkitnya mengikuti persyaratan operasi dalam Aturan Jaringan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak Aturan Jaringan ini diberlakukan.
3.PLN AP2B/UPB mengevaluasi bukti-bukti yang disampaikan oleh Unit/Perusahaan Pembangkit dan apabila dianggap perlu, membahasnya dengan Unit/Perusahaan Pembangkit tersebut untuk mendapatkan acuan operasional.
4.Acuan operasional berdasarkan evaluasi dan/atau pembahasan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak PLN AP2B/UPB menerima bukti-bukti tersebut, serta ditandatangani oleh Unit/ Perusahaan Pembangkit terkait dan PLN AP2B/UPB.
5.Sejak pemberlakuan Aturan Jaringan mi hingga pencapaian kesepakatan operasional yang baru, maka ketentuan dan besaran dalam PPA and ESC yang sudah ada dipakai sebagai acuan operasional. A. Umum Aturan tambahan ini berisi ketentuan aturan peralihan, rangkuman jadwal, terminologi dan definisi. 3) Prakiraan ... 1 Juni: PLN AP2B/UPB menerbitkan Revisi Mutakhir Tengah Tahun. Rencana Pemeliharaan Jaringan 1 tahun kedepan sebagaimana dimaksud dalam BAB V huruf C angka 4. 1 Mei: Unit/Perusahaan Pembangkit menyampaikan Revisi Tengah Tahun Rencana Pemeliharaan 1 tahun kedepan atas unit pembangkitnya sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 4. 15 Desember: PLN AP2B/UPB menerbitkan Rencana Mutakhir Pemeliharaan Jaringan 1 tahun ke depan sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 4. 15 Juni: PLN AP2B/UPB menerbitkan Perencanaan Operasi Jangka Panjang Revisi Mutahir Tengah Tahun sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 6. 2) Jadwal Pemeliharaan untuk 1 tahun ke depan. 1 September: Unit/Perusahaan Pembangkit menyampaikan Draft Rencana Pemeliharaan 1 tahun kedepan atas unit pembangkitnya sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 4 kepada PLN AP2B/UPB. 1 Mei : PLN AP2B/UPB menerbitkan Perencanaan Operasi Jangka Panjang Draft Revisi Tengah Tahun sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 3. 20 Desember: Perencanaan Operasi Jangka Panjang ini harus sudah diterima oleh seluruh Pemakai Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 6.
3.Rincian Rangkuman jadwal ditetapkan sebagai berikut:
a.Jadwal Prakiraan Beban , Pemeliharaan dan Operasi Jangka panjang 1) Jadwal Operasional Grid untuk 1 tahun ke depan. 1 Oktober: PLN AP2B/UPB menerbitkan Draft Perencanaan Operasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 3. 15 Desember: PLN AP2B/UPB menyiapkan dan menyampaikan Perencanaan Operasi Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 1 dan angka 6.
d.Rencana ... menyampaikan informasi biaya variabel produksi energi sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf D angka 2. Tanggal 20 bulan berjalan: PLN AP2B/UPB menerbitkan Rencana Operasi Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf D angka 2. Tanggal 23 bulan berjalan: Pemakai Jaringan menyampaikan tanggapan atas Rencana Final Operasi Bulanan sebagaimana dimaksud dalam BAB V huruf D angka 6. Tanggal 26 bulan berjalan: PLN AP28/UPB merevisi Rencana Operasi Bulanan, apabila dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf D angka 6. datang kepada PLN AP2B/UPB sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf C angka 2. 15 September: PLN AP2B/UPB menyelesaikan Prakiraan Beban untuk 1 tahun ke depan sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf J angka 3. 4) Laporan Tahunan Unjuk Kerja Proteksi Jaringan (untuk tahun sebelumnya). 31 Juli : PLN AP2B/UPB menerbitkan laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV huruf L angka 5.
b.Manajemen Jaringan Rangkuman Operasi Jaringan Tahunan (untuk tahun sebelumnya) 31 Maret: Komite Manajemen Jaringan (apabila sudah terbentuk) mempublikasikan Laporan Tahunan Rangkuman Operasi Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Bab II huruf G angka 1.
c.Rencana Operasi Bulanan (untuk bulan berikutnya). Tanggal 5 bulan berjalan : Unit/Perusahaan Pembangkit menyampaikan informasi (data) kesiapan dan pemeliharaan unitnya sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf D angka 2. Tanggal 10 bulan berjalan: PLN AP2B/UPB menerbitkan prakiraan kebutuhan pembangkitan sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf D angka 2. 3) Prakiraan Beban untuk 1 tahun ke depan 1 September: PLN Area/ APD menyampaikan prakiraan be ban setiap gardu induk untuk satu tahun yang akan PembangkitTanggal 15 bulan berjalan: Unit/Perusahaan Hari-kerja ... Hari-kerja ke-7 menyampaikan Rencana Dispatch Harian untuk hari berikutnya sebagaimana dimaksud dalam BAB V huruf F angka 7.
e.Pengukuran dan Transaksi Tenaga Listrik Tanggal 1 setiap bulan: Pembacaan meter, dan pembuatan Berita Acara Pembacaan Meter oleh Unit/Perusahaan Pembangkit dan ditandatangani oleh PLN AP2B/UPB sebagaimana dimaksud dalam Bab VI huruf B angka 1 dan pembuatan Berita Acara oleh PLN AP2B/UPB dan ditandatangani oleh PLN Area sebagaimana dimaksud dalam Bab VI huruf B angka 3. Setelah Berita Acara Pembacaan Meter yang telah ditandatangani dikembalikan ke Unit/Perusahaan Pembangkit. Selanjutnya Unit/Perusahaan Pembangkit merierbitkan Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik kepada PLN AP2B/UPB, apabila tidak ada permasalahan atas data pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Bab VI huruf B angka 1 c. Kamis pukul 15:00: Kamis pukul 10:00: Pemakai Jaringan menyampaikan tanggapan atas Rencana Operasi Mingguan sebagaimana dimaksud dalam BAB V huruf E angka 6. PLN AP2B/UPB menerbitkan revrsi Rencana Mutakhir Operasi Mingguan sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf E angka 6.
d.Rencana Dispatch Harian (untuk hari berikutnya) Pukul 10:00: Unit/ Perusahaan Pembangkit menyampaikan perubahan kesiapan unit atau karakteristik pengoperasian unit sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf F angka 2 dan angka 7. Rabu pukul 12:00: RencanaOperasi Mingguan (untuk minggu berikutnya). Selasa pukul 10:00: Unit/Perusahaan Pembangkit menyampaikan revisi prakiraan kesiapan unit sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf E angka 6. PLN AP2B/UPB menerbitkan Rencana Operasi Mingguan sebagaimana dimaksud dalam Bab V huruf E angka 6. danmenerbitkanAP2B/UPBPLNPukul 15:00: Jadwal ... The International Electrotechnical Commission Tenaga air yang digunakan memproduksi tenaga listrik. Perubahan kecil tegangan yang berlangsung cepat dan kontinyu, yang dapat terdeteksi oleh mata manusia apabila terjadi pada lampu pijar. Petugas pengendali operasi sistem di unit pengatur be ban ( control center). Pengatur Pembangkitan Otomatis, suatu fasilitas komputerisasi yang secara otomatis mengatur daya listrik yang keluar dari Generator se bagai res pons terhadap perubahan frekuensi Sistem dan aliran daya. Alat/peralatan yang terhubung ke, atau merupakan bagian dari, dan/atau Pemakai Jaringan transmisi dan yang dibutuhkan untuk memproduksi, mengatur atau mengukur listrik. IEC Hidro Flicker DISPATCHER Automatic Generation Control (AGC) Area Control Center Alat/ Perala tan D. Terminologi Atau Definisi
1.Terminologi atau definisi adalah batasan pengertian, singkatan atau akronim, atau hal-hal yang bersifat umum yang dituangkan dalam Aturan Jaringan ini. Dalam hal dimana sebuah terminologi atau definisi dinyatakan secara khusus pada suatu Bagian dalam Aturan Jaringan, maka pernyataan dalam Aturan Jaringan tersebut yang diutamakan dibandingkan dengan penjelasan dalam terminologi atau definisi ini.
2.Kata-kata dan pernyataan berikut yang digunakan dalam Aturan Jaringan diartikan sebagai berikut, kecuali permasalahannya memerlukan pengertian lain: Setelah Berita Acara pem bacaan meter yang telah ditandatangani dikembalikan ke PLN AP2B/UPB. Selanjutnya PLN AP2B/UPB menerbitkan Berita Acara Transaksi tenaga listrik antara PLN Wilayah dengan PLN Area, apabila tidak ada permasalahan atas data pengukuran se bagaimana dimaksud dalam BAB VI huruf B angka 3c. Hari-kerja ke-9 Merit Order ... Individu yang ditunjuk oleh PLN AP2B/UPT atau Pemakai Jaringan untuk mengkoordinasikan masalah keselamatan kerja pada titik sambungan, termasuk persiapan, aplikasi, persetujuan dan revisi atas prosedur keselamatan lokal. Pelanggan yang terhubung langsung ke Jaringan tegangan tinggi. Ukuran waktu mampu/kesiapan suatu unit pembangkit, penghantar atau fasilitas lainnya dalam operasi pelayanan Ukuran terse but dinyatakan dalam persentase (%) ketersediannya dalam periode waktu. Kemampuan suatu pusat pembangkit untuk melakukan operasi asut-gelap. Kemampuan memasok daya tanpa terputus hampir dalam semua kondisi. Parameter governor pem bangki t yang didefinisikan se bagai persen tase peru bahan frekuensi yang menghasilkan perubahan daya output sebesar 100% (seratus) persen dari rated output. Daya output yang dapat dicapai oleh suatu unit pembangkit, trafo, penghantar atau peralatan lain, yang dinyatakan dalam MW atau MVA. .Jaringan Sulawesi yang digunakan menyalurkan daya yang terdiri dari penghantar pada tingkat tegangan 275 kV, 150 kV, 66 kV, dan 30 kV berikut Gardu Induk, Trafo dan komponen lainnya. Jadwal yang menunjukkan rencana pengeluaran ( outage} unit pembangkit dan jaringan untuk pelaksanaan pemeliharaan. Pernyataan yang menunjukkan rencana kesiapan unit-unit pembangkit, serta cara penjadwalannya untuk memenuhi prakiraan beban dalam 1 (satu) tahun mendatang sebagaimana dimaksud dalam BAB V huruf C angka 1. Koordinator Keselamatan Kerja Konsumen Besar Kesiapan Kemampuan Asut-Gelap Keandalan Karakteristik Droop Kapasitas J aringan (Grid) Jadwal Pemeliharaan Jadwal Operasi Jangka Panjang Unit/Perusahaan ... Suatu pernyataan atas kesiapan unit-unit pembangkit yang diharapkan oleh Unit/Perusahaan Pembangkitan, sehubungan dengan Aturan Perencanaan dan Pelaksanaan Operasi. Dari Jumat hingga Kamis berikutnya. Seluruh peralatan yang terhubung dalam sistem pengukuran yang meliputi: trafo arus, trafo tegangan, dan ala t ukur. Perigatur eksitasi otomatis dan kontinyu pada suatu Unit Generator untuk mengatur tegangan terminalnya. Output minimum suatu Unit Pembangkit yang da pat dipertahankan. Produksi, atau fasilitas yang dibutuhkan untuk memproduksi tenaga listrik. Badan usaha yang memakai/menggunakan Jaringan antara lain Unit/Perusahaan Pembangkitan, PLN Area/ APD, dan Konsumen Besar. Pelepasan be ban yang dilaksanakan oleh operast relai frekuensi-kurang. Pelepasan beban yang dilaksanakan dengan membuka PMTyang melayani be ban. Adalah singkatan-singkatan grup "ALARM" atas pesan-pesan yang ditampilkan yang terdiri dari format sinkronisasi, format informasi dan format terminasi. Daftar unit pembangkit dengan urutan biaya operasi yang marginal, sud ah termasuk pertimbangan biaya start up dan shut down, minimum waktu start up dan waktu keluar, kendala bah an bakar, serta kendala operasi lainnya. Pernyataan Kesiapan Periode Mingguan Peralatan Pengukuran Pengatur Tegangan Oto ma tis Pemhangkitan Minimum Pemhangkitan Pemakai Jaringan Pelepasan Behan Otomatis Frekuensi Kurang Pelepasan Behan secara Manual MNEMONIC Merit Order SUDIRMANSAID ttd. MENTER!ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Waktu minimum unit pembangkit di luar Jaringan setelah shut down. Proses suatu unit pembangkit dari status mati ( shut down) ke status tersinkron dengan J aringan. Relai yang dapat mendeteksi frekuensi sistem yang bekerja apabila frekuensi turun di bawah nilai setelan. Prosedur keselamatan kerja yang diberlakukan oleh PLN Wilayah atau Pemakai Jaringan, meliputi pekerjaan yang dilaksanakan di sisi masing-masing titik sambungan. Power Line Carrier, media komunikasi melalui saluran udara tegangan tinggi atau saluran udara tegangan ekstra tinggi. Pemutus Daya untuk menutup dan membuka rangkaian listrik dalam keadaan tidak berbe ban maupun berbeban, dengan kemampuan tertentu untuk memutus arus hubung singkat. Unit/Perusahaan Pembangkitan adalah Unit PT PLN (Persero) yang mengelola pembangkitan dan Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang instalasinya tersambung ke jaringan Sulawesi yang menyalurkan dayanya ke Jaringan. Waktu Keluar Minimum Asut Relai Frekuensi Kurang Prosedur Keselamatan Kerja Setempat PMT PLC Unit/ Perusahaan Pembangkitan Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIANENERGlQAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala ~iro Huku , Titik Sambungan Titik sambungan antara Jaringan dengan suatu instalasi Pemakai Jaringan. Prakiraan Beban Besaran beban yang diharapkan akan terjadi dalam Jaringan.