Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan; www.peraturan.go.id 2018, No.153 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tata cara dan proses penilaian kesesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
BAB III
BAB IV
Ketentuan tata niaga, peredaran barang, dan importasi produk Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang wajib SNI, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat persetujuan penggunaan tanda SNI yang diterbitkan www.peraturan.go.id 2018, No.153 berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0027 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan, dinyatakan tetap berlaku sebagai bukti persetujuan penggunaan tanda SNI dan/atau tanda keselamatan sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Sertifikasi Produk dan badan usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan terkait tata cara sertifikasi produk melalui Skema Penilaian Kesesuaian dalam Peraturan Menteri ini, paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…