Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengoperasian Jaringan www.peraturan.go.id 2015, No.1008 2 Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga bertujuan:
BAB II
Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara.
Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang memuat paling sedikit:
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah wajib mengusulkan harga jual Gas Bumi untuk Rumah Tangga kepada Badan Pengatur sesuai dengan wilayah penugasan yang diberikan oleh Menteri.
Dalam rangka menjamin penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga, SKK Migas wajib menyiapkan alokasi Gas Bumi untuk Rumah Tangga sesuai dengan wilayah penugasan yang diberikan oleh Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara.
Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah yang telah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah wajib melakukan koordinasi dengan Badan Usaha Milik Daerah tersebut dan melakukan perencanaan atas langkah-langkah yang akan diambil guna proses pengalihoperasian atau pengalihkelolaan jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang dibangun oleh Pemerintah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penawaran Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 342) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…