DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2025

Nomor
20
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Permen ini mengatur mengenai: Renstra KESDM 2025–2029 menempatkan sektor energi dan mineral sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional yang tidak hanya berfungsi sebagai penyedia input produksi, tetapi juga sebagai katalis transformasi struktural menuju ekonomi bernilai tambah tinggi dan rendah karbon. Dokumen ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara tiga kepentingan utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan lingkungan, di tengah tantangan global berupa fluktuasi harga komoditas, ketidakpastian geopolitik, serta tuntutan percepatan transisi energi. Dalam konteks tersebut, KESDM diarahkan berperan sebagai orkestrator transformasi energi nasional melalui penguatan tata kelola, inovasi kebijakan, serta kolaborasi lintas sektor. Dalam kerangka kebijakan, Renstra KESDM 2025–2029 menekankan beberapa agenda prioritas, antara lain: (1) percepatan transisi energi melalui peningkatan bauran EBT, pengembangan teknologi rendah karbon, serta penerapan efisiensi energi; (2) penguatan ketahanan pasokan energi dengan optimalisasi peran gas bumi sebagai energi transisi, pengendalian impor minyak, dan peningkatan cadangan operasional BBM; (3) penguatan hilirisasi mineral strategis guna mendorong industrialisasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global; serta (4) pengembangan industri energi nasional melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…