1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHAESA TENTANG MENTE RI ENERGI DAN SUM BER DA YA MINERAL Mengingat Menimbang MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERALREPUBLIK INDONESIA, PENETAPANDAN PEMBERLAKUANSTANDARKURIKULUM PENDIDIKANDAN PELATIHANBIDANG MINERALDAN BATUBARA PERATURANMENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR: 21 Tahun 2015
5.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463 7);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor · 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
9.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tanggal 27 Oktober 2014;
10.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1725);
11.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 207);
12.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.27 /MEN/II/2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang;
13.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.180/MEN/V /2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Survei Tambang Sub Bidang Pemetaan Tambang Terbuka;
14.Kepu tusan ... Menetapkan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Bidang Mineral dan Batubara yang terdiri atas :
1.Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pemetaan Tambang Terbuka Setara Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Sertifikat III, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
2.Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang Setara Level KKNI Sertifikat VI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
3.Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang Setara Level KKNI Sertifikat VII, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
4.Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Eksplorasi Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
5.Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Produksi Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
6.Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Audit Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
7.Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, sebagaimana tercan tum dalam Lam piran VII;
8.Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Proses Peningkatan Nilai Tambah Bijih Nikel, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;