Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2021
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat Badan Pengatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada Badan Pengatur, serta koordinasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Badan Pengatur menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Badan Pengatur terdiri atas:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan sistem manajemen mutu, pengelolaan kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, keprotokolan, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Direktorat Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengaturan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak, pengawasan penyediaan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pengelolaan data dan informasi, dan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Membuka PDF…