Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b.evaluasi terhadap pencapaian kinerja Unit Utama, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
c.melaporkan pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan paling lambat akhir minggu kedua bulan Februari tahun berikutnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
d.melaporkan pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan paling lambat bulan September, tahun berikutnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. NO. URAIAN SATUAN SA SARAN STRATEGIS
1.1. Produksi/ lifting energi fosil: Mengoptimalkan kapasitas
a.lifting minyak bumi; Ribu BOPD penyediaan
b.lifting gas bumi; dan Ribu BOEPD energi fosil.
c.produksi batubara. Juta ton
2.Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Kontrak Bumi.
3.Rekomendasi Wilayah Kerja. Rekomendasi 2.
1.Pemanfaatan Gas Bumi dalam % Meningkatkan Negeri. alokasi energi domestik.
2.Pemenuhan Batubara dalam % Negeri. 3.
1.Akses dan Infrastruktur Bahan Menyediakan Bakar Minyak: akses dan infras truktur
a.volume Bahan Bakar Minyak Juta KL energi. bersubsidi; dan
4.Indikator Kinerja Utama
2.Tugas
1.Nama Organisasi : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENT ANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah; dan
e.pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3.Fungsi NO. URAIAN SATUAN SASARAN STRATEGIS
b.kapasitas kilang Bahan Ribu BPD Bakar Minyak.
2.Akses dan Infrastruktur gas bumi:
a.volume Liquid Petroleum Gas Juta MT bersubsidi;
b.pembangunan jaringan gas Lokasi kota;
c.pembangunan infrastruktur Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas;
d.kapasitas terpasang kilang Juta Ton Liquid Petroleum Gas;
e.fasilitas pembangunan Unit Floating Storage and Regasification Unit/ Rega - sificatiori Unit/ Regasifikasi On-shore/ Liquefied Natural Gas Terminal; dan
f.panjang pipa transmisi/ Km jaringan distribusi gas bumi.
3.Akses dan infrastruktur ketenagalistrikan:
a.rasio elektrifikasi; %
b.infrastruktur ketenagalistrikan:
1.Penambahan kapasitas MW pembangkit; dan
2.Penambahan penyaluran Kms Tenaga Listrik.
c.susut jaringan (loses); dan %
d.pangsa energi primer Bahan O/o Bakar Minyak untuk pembangkit tenaga listrik.
4.1. Kapasitas terpasang MW Meningkatkan pembangkit Energi Baru diversifikasi Terbarukan: energi.
a.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi;
b.Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi;
c.Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro;
d.Pembangkit Listrik Tenaga Surya;
e.Pembangkit Listrik Tenaga Bayu;dan
f.Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut.
2.Produksi biofuel. Juta KL 5.
1.Intensitas energi. SBM/miliar Meningkatkan Rp efisiensi pemakaian % Satuan Kerja Predikat %
1.Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas la po ran keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
2.Persen tase pem binaan pe - ngelolaan pegawai;
3.Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4.Jumlah Satuan Kerja yang Telah Memperoleh Wilayah B~bas c:!-ari ~orupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani;
5.Pers~n !ase penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan berbasis kompetensi; dan Mewujudkan manajemen dan Sumber Daya Manusia yang profesional. Predikat Investasi sektor energi dan sumber daya mineral:
a.minyak dan gas bumi;
b.ketenagalistrikan;
c.mineral dan batubara; dan
d.energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Meningkatkan investasi sektor energi dan sumber daya mineral. Miliar US$ Mewujudkan subsidi energi yang lebih tepat sasaran. Triliun Rp Subsidi Energi:
a.subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquid Petroleum Gas; dan
b.subsidi listrik. danmineralb. penerimaan batubara;
c.penerimaan panas bumi; dan
d.penerimaan lainnya. Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral. Triliun RpPenerimaan negara sektor energi dan sumber daya mineral:
a.penerimaan minyak dan gas bumi;
a.emas;
b.perak;
c.tembaga;
d.timah;
e.nikelmatte; dan
f.feronikel.
2.Pembangunan fasilitas pengo- Unit lahan dan pemurnian dalam negeri. 10. 9. 8. 7. Meningkatkan produksi mineral dan peningkatan nilai tam bah. Ton6. 1. Produksi Mineral: .Juta Ton I energi aan pe~g~rangan . em1s1. SATUANURAIAN DI 2. Penurunan emisi C02. SASARAN STRATEGIS NO. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Kepala Biro Hukurn, SUDIRMAN SAID ttd. MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NO. URAIAN SATUAN SA SARAN STRATEGIS D
6.Indeks kepuasan penggu- I Indeks II I naan layanan Pendidikan dan Pelatihan. 11.
1.Jumlah Pilot Plant/ Buah Meningkatkan Prototype/ Demo Plant/ a tau kapasi tas Ilmu Rancangan/Rancang Bangun Pengetahuan /Formula; dan Teknologi.
2.Jumlah Pilot Plant/ Buah Prototype/ Demo Plant/ a tau Rancangan/Rancang Bangun /Formula yang terimplemen- tasikan; dan
3.Jumlah Paten yang Buah terim plemen tasikan. 12.
1.Penyediaan air bersih melalui Titik Meningkatkan kehandalan pengeboran air tanah; informasi
2.Wilayah prospek sumber daya Rekomendasi kegeologian. panas bumi, Coalbed Methane, dan mineral; dan
3.Peta kawasan rawan bencana Peta geologi. NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN STRATEGIS
1.Persentase Pembinaan O/o Meningkatnya kualitas Pengelolaan Pegawai. pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur dalam rangka peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia dan pengembangan organisasi.
2.Indeks Pencapaian Rencana O/o Meningkatnya kualitas Strategis. perencanaan dan kerja
3.Hasil (nilai) evaluasi Predikat sama sektor energi dan sumber daya mineral yang Akuntabilitas Kinerja Instansi efektif dan efisien. Pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
a.Koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d.Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e.Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f.Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaannegara; dan
g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
4.Indikator Kinerja Utama:
3.Fungsi Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.Tugas INDIKATOR KINERJA UTAMA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENT ANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK SADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Sekretariat J enderal.1. Nama Organisasi Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIANENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Kepala Biro Hukum, SUDIRMANSAID ttd. MENTER!ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NO. INDIKATORKINER,JA SATUAN SASARANSTRATEGIS
4.Opini Badan Pemeriksa Predikat Terwujudnya pelayanan Keuangan atas Laporan administrasi pengelolaan Keuangan Kementerian Energi dan informasi keuangan dan Sumber Daya Mineral. yang cepat, tepat,
5.Pers en tase realisasi % transparan serta akuntabel di lingkungan Penerimaan Negara Bukan Kementerian Energi dan Pajak terhadap target yang Sumber Daya Mineral. ditetapkan pada tahun berjalan.
6.Jumlah rancangan peraturan Peraturan Terwujudnya kepastian peraturan perundang- hukum sektor energi dan undangan sektor energi dan sumber daya mineral sumber daya mineral yang dalam rangka mendorong menunjang prioritas nasional. peningkatan investasi.
7.Jumlah permasalahan hukum Buah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di dalam dan di luar Lembaga Peradilan yang bersifat prioritas nasional yang diselesaikan atau dalam proses penyelesaian.
8.Persen tase sarana dan % Meningkatnya sarana dan prasarana kerja yang sesuai prasarana aparatur yang standardisasi sarana dan efektif dan efisien. prasarana kerja.
9.Peningkatan nilai sesuai % Meningkatnya kualitas target. data dan teknologi informasi sektor energi dan sumber daya mineral yanglengkap,akurat,dan tepat waktu.
10.Pers en tase usulan O/o Terwujudnya kegiatan penghapusan Barang Milik pengelolaan Barang Milik Negara yang diproses sampai Negara yang akurat dan terbitnya Keputusan Menteri akuntabel. Energi dan Sumber Daya Mineral.
11.Indeks kepuasan terhadap % Meningkatnya pelayanan pelayanan informasi pu blik. komunikasi publik sektor energi dan sumber daya mineral. NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN STRATEGIS
1.Level Internal Audit Capability Level Mewujudkan Model (IACM) Aparat Pengawas Internal
2.Persentase pegawai yang % Pemerintah yang prof esional dan
4.Indikator Kinerja Utama:
3.Fungsi
2.Tugas
1.Nama Organisasi INDIKATOR KINERJA UTAMA INSPEKTORATJENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL LAMPIRANIII PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Inspektorat Jenderal. Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
a.penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
c.pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
d.pelaksanaan kegiatan lainnya lingkup Unit Utama;
e.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
f.pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
g.melaksanakan kegiatan pencegahan atas penyimpangan dan/ atau tindak pidana korupsi serta pemantauan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
h.melaksanakan pengendalian gratifikasi dan menindaklanjuti whistleblowing system serta pengaduan masyarakat;
1.pem berian keterangan ahli di persidangan atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang mengindikasikan adanya kerugian negara;
j.penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
k.pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal. Susyanto Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIANENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Kepala Biro Hukum, SUDIRMANSAID ttd. MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jumlah satuan kerja yang Satuan Kerja Telah Memperoleh Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. 7. Persen tase Penyelesaian % Tindak Lanjut Hasil Pengawasan. 6. Terwujudnya Good n========lF============================~~==============ll and Clean Government. Opini Badan Pemeriksa Predikat Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Mengim plemen tasi- kan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada setiap jenjang organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. independen. Unit mengikuti pengembangan kompetensi paling sedikit 35 (tiga puluh lima) Jam per tahun. 5.
4.Jumlah Unit Utama, Badan Unit Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang Telah Memiliki Peta Resiko.
3.Jumlah Unit Utama, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional yang memperoleh Penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerin tah dengan Predikat A. SASARAN STRATEGIS SATUANINDIKATORKINERJANO. Pemanfaatan Gas Bumi dalam negen:
a.persentase alokasi gas % domestik; dan
b.fasili tas pem bangunan Floating Unit Storage and Regasijication Unit/ Regasifikasi On-shore/ Liquefied Natural Gas Terminal. Meningkatkan alokasi energi domestik. Mmstb TCF 4.
3.Cadangan minyak dan gas bumi:
a.cadangan minyak bumi; dan
b.cadangan gas bumi. Kontrak Kontrak
2.Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi:
a.konvensional; dan
b.nonkonvensional. Optimalisasi penyediaan energi fosil. Ribu BOPD
1.Lifting minyak dan gas bumi:
a.minyak bumi; dan SASARAN STRATEGIS SATUANNO. INDIKATOR KINERJA Ribu BOEPD
b.gas bumi.
4.Indikator Kinerja Utama:
2.Tugas
3.Fungsi
1.Nama Organisasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Merumuskan serta melaksanakan kebijakan.
a.perumusan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi;
d.pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang minyak dan gas bumi; dan
e.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. INDIKATOR KINERJA UTAMA DIREKTORAT JENDERAL MINYAKDAN GAS BUMI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAK.AR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL ------·-··-·-· ---- -- ----- --- --- ------ ---·- - -· ... Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIANENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Kepala Biro Hukum, ~ SUDIRMAN SAID ttd. MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL % Perusahaan Persentase penurunan jumlah kecelakaan fatal pada operasi kegiatan hulu dan hilir dan gas bumi. Jumlah perusahaan yang melaksanakan keteknikan yang baik. 15.
14.Terwujudnya lindungan lingkungan, 11=====lF=======================~~=======~1 keselamatan operasi dan usaha penunjang minyak dan gas bumi. Miliar US$Investasi subsektor minyak dan gas bumi. 13. Meningkatkan investasi sektor energi dan sumber daya mineral. PeraturanJumlah rancangan peraturan perundang-undangan subsektor minyak dan gas bumi sesuai program legislasi nasional. 12. Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral. Triliun RpPenerimaan Negara dari subsektor minyak dan gas bumi. 11. LokasiPembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas. 10. SR Lokasi GasJaringanPembangunan Kota:
a.jumlah wilayah dibangun jaringan gas kota; dan
b.rumah tangga tersambung gas kota. 9. Juta MTVolume Liquid Petroleum Gas bersubsidi. 8. Kapasitas terpasang Kilang Liquid Juta Ton Petroleum Gas. 7. Juta KL SATUAN
5.Volume Bahan Bakar Minyak Juta KL Meningkatkan bersubsidi. akses dan li=6-.=,FK=a=p=a=s=it=a=s===K=i=la=n=g==B=a=h=a=n===B=a=k=a=r===l~=======ll infrastruktur Minyak: energi.
a.produksi Bahan Bakar Minyak dari kilang dalam negeri; dan
b.kapasitas kilang Bahan Bakar Ribu BPD Minyak dalam negeri. SASARAN STRATEGIS NO. INDIKATORKINERJA NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN STRATEGIS
1.Rasia Elektrifikasi. O/o Meningkatnya pembangunan
2.Rasia Desa Berlistrik. % mfrastruktur energi.
3.Infrastruktur Ketenagalistrikan:
a.penambahan kapasitas MW pembangkit; dan
b.penambahan penyaluran Kms tenaga listrik. 4. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik yang Laik Operasi:
a.persentase pembangkit; % dan
b.persentase penyaluran. %
5.Konsumsi Listrik per Kapita. kWh
6.Persentase Susut Jaringan D/o Terwujudnya Tenaga Listrik. pengurangan beban
7.Pangsa Energi Primer Bahan % su bsidi listrik. Bakar Minyak untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
8.Subsidi listrik. *) Triliun Rp Terpantaunya su bsidi listrik.
9.Investasi subsektor M1liar US$ Menmgkatnba ketenagalistrikan. investasi su sektor ketenagalistrikan.
3.Fungsi Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
a.perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
b.pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
c.penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
d.pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan; dan
e.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
4.Indikator Kinerja Utama: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.1. Nama Organisasi
2.Tugas INDIKATOR KINERJA UT.AMA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN LAMPIRANV PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Susyanto Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, SUDIRMAN SAID MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL *) mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SA SARAN STRATEGIS
10.Jumlah rancangan peraturan Peraturan Terwujudnya perundang-undangan Bidang Pengaturan di Ketenagalistrikan. Bi dang Ketenagalistrikan. ttd. 7.
6.Dana Bagi Hasil Subsektor Triliun Rp Terwujudnya Mineral dan Batubara. peningkatan peran 11====~==--==-==~~=---====-==,ll==e=-===~~====11 subsektor mineral Dana Pengembangan dan Miliar Rp dan batubara dalam Pemberdayaan Masyarakat. pembangunan daerah. Terwujudnya peran pentirig subsektor mineral dan batubara dalam penerimaan Negara. Triliun RPPenerimaan Negara Bukan Pajak Subsektor Mineral dan Batubara. 5.
4.UnitPembangunan Fasilitas Perigo- lahan dan Pemurnian Mineral dalam Negeri. Ton3. Produksi Mineral:
a.tembaga;
b.emas;
c.perak;
d.timah;
e.feronikel; dan
f.nikel matte.
1.Produksi Batubara. Juta Ton Meningkatnya IP=======-=1>-----------===---=-=-=-----=-=~1===~---===---=-"'91kemampuan
2.Pemenuhan Batubara untuk Juta Ton pasokan energi Kepentingan Dalam Negeri untuk dornestik. (DMO). INDIKATOR KINERJA SATUANNO. SASARAN STRATEGIS
3.Fungsi Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
a.perumusan kebijakan di bidang mineral dan batubara;
b.pelaksanaan ke bij akan di bi dang mineral dan batubara;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mineral dan batubara;
d.pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang mineral dan batubara; dan
e.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
4.Indikator Kinerja Utama: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.1. Nama Organisasi
2.Tugas INDIKATOR KINERJA UTAMA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA LAMPIRANVI PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL ------------------------------ SUDIRMAN SAID Susyanto Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Kepala Biro Hukum, MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd. Terlaksananya kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memenuhi persyaratan kaidah teknis pertambangan yang baik (good mining practice). Meningkatnya investasi subsektor mineral dan batubara. SASARAN STRATEGIS Frekuensi Ha Miliar US$ SATUAN
9.Kegiatan Pertambangan Mine- ral dan Batubara yang Melaksanakan Kegiatan Per- tambangan Sesuai Kaidah Kegiatan Pertambangan yang baik:
a.luas reklamasi lahan bekas tambang; dan
b.tingkat kekerapan kecela- kaan pada perusahaan. El INDIKATOR KINERJA ~ Investasi Subsektor Mineral LJdan Batubara. NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN STRATEGIS 1. Jumlah Realisasi Penerimaan Triliun Rp Terwujudnya peran Negara Bukan Pajak Subsektor penting subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Energi Baru, Konservasi Energi. Terbarukan, dan Konservasi Energi dalam penerimaan negara. 2. Jumlah Wilayah Kerja Panas Wilayah Meningkatnya Bumi yang dilelangkan. Kerja investasi subsektor 3. Investasi Bidang Energi Baru, Miliar US$ Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Terbarukan, dan Energi: Konservasi Energi
a.panas bumi;
b.bioenergi;
c.aneka energi baru dan terbarukan; dan
d.konservasi energi.
4.Jumlah Produksi: Meningkatnya kemampuan
4.Indikator Kinerja Utama: Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
a.perumusan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
d.pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
e.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
3.Fungsi
2.Tugas
1.Nama Organisasi INDIKATOR KINERJA UTAMA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI LAMPIRANVII PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Kep~m, Susyanto Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL SUDIRMAN SAID ttd. MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Meningkatnya pengembangan berbagai sumber energi dalam rang~a diversifikasi energi. %Persentase Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati pada Bahan Bakar Minyak non-Public Service Obligation (transportasi, industri, dan komersial, pembangkit listrik). 11. %Persentase Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati pada Bahan Bakar Minyak Public Service Obligation (usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum). 10.
9.Jumlah gedung bangunan Objek pemerintah yang menjadi objek audit energi.
7.Intensitas Energi Primer SBM/ Meningkatkan (penurunan rata-rata 1 % per Miliar Rp efisiensi pemakaian tahun). dan p_engelolaan ll===~l==P=e=n=u=r=u=n=a=n=E=m===is=i=c=o=2=.====~1==~J=u=t=a==T==o=n===n energi. 8. Meningkatnya pembangunan infrastruktur energi. MW
c.air;
d.laut;
e.surya; dan
f.angin. Jumlah Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan:
a.panas bumi;
b.bioenergi; 6. Kepala Keluarga Jumlah Kepala Keluarga/Rumah Tangga di wilayah terpencil (remote) dan atau daerah perbatasan yang dilistriki dengan pembangkit berbasis Energi Baru dan Terbarukan. 5. pasokan energi untuk domestik. Juta Ton Juta KL M3/hari
a.uap panas bumi;
b.biofuel; dan
c.Biagas. SASARAN STRATEGIS SATUANINDIKATOR KINERJA
7.PetaPeta Geologi Bersistem dan Tematis yang Dihasilkan. 6. PetaJumlah Peta Kawasan Rawan Bencana Geologi. La po ran Daerah/5. Jumlah Penyebarluasan Infor- masi Mitigasi Bencana Geologi. Jumlah Rekomendasi Mitigasi Rekomendasi Bencana Geologi. 4. TitikJumlah Penyediaan Air Bersih Melalui Pengeboran Air Tanah. 3. coal bed Jumlah Rekomendasi Wilayah Rekomendasi Kerja:
a.minyak dan gas bumi;
b.panas bumi;
c.batubara dan methane;
d.mineral. SASARAN STRATEGIS SATUANINDIKATOR KINERJA Pengungkapan potensi geologi Indonesia untuk kesejahteraan dan perlindungan masyarakat. Jumlah wilayah prospek Rekomendasi Sumber Daya Panas Bumi, Batubara, Coalbed Methane, dan Mineral. 2. 1. NO.
4.Indikator Kinerja Utama:
3.Fungsi Badan Geologi. Melaksanakan penelitian dan pelayanan di bidang geologi.
a.penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pelayanan di bidang geologi;
b.pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang geologi;
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pelayanan di bidang geologi; dan
d.pelaksanaan administrasi Badan Geologi. 1 . N ama Organisasi
2.Tugas INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN GEOLOGI LAMPIRANVIII PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Susyanto Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Kepala Biro Hukum, SUDIRMAN SAID ttd. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN STRATEGIS 8. Jumlah Data dan Informasi Laporan/ serta Rekomendasi Pengelolaan Rekomendasi Air Tanah. 9. Jumlah Data dan Informasi Laporan/ serta Rekomendasi Geologi Rekomendasi Teknik dan Geologi Lingkungan untuk Penataan Ruang dan Infrastruktur.
10.Jumlah Pengunjung Museum Orang Kegeologian.
11.Jumlah Pengunjung Situs Akses Website Informasi Badan Geologi. Terwujudnya kontribusi dalam perumusan dan evaluasi kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral, dan
2.Jumlah rumusan dan evaluasi Masukan/ kebijakan sektor energi dan Rekomendasi sumber daya mineral. Peta/ Atlas sektor day a
e.peta/ atlas potensi energi dan sumber mineral. Buah Buah Makalah Dokumen Terwujudnya penelitian dan pengembangan unggulan dan sentra teknologi bidang energi dan sumber daya mineral. Jumlah Produk
1.Jumlah Pengembangan dan Produk Teknologi serta Produk Survei:
a.laporan ilmiah;
b.makalah ilmiah yang diterbitkan oleh media yang terakredi tasi;
c.usulan paten, hak cipta, dan penelitian dan pengemba- ngan inovasi;
d.pilotplant/ prototype/ demopla- nt atau rancangan/rancang bangun/formula; dan SATUANNO. INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS
4.Indikator Kinerja Utama:
3.Fungsi
2.Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
a.penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b.pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d.pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
1.Nama Organisasi INDIKATORKINERJA UTAMA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL LAMPIRAN IX PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIATJENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Susyanto Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Kepala Biro Hukum, SUDIRMAN SAID ttd. MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN STRATEGIS kebijakan teknis kelitbangan bidang energi dan sumber daya mineral.
3.Jumlah Peningkatan Nilai Terwujudnya Tam bah: peningkatan nilai
a.paten yang terimplementasi- Buah tam bah, kan;dan pengurangan biaya,
b.pilotplant/ prototype/ demopla- peningkatan nt atau rancangan/rancang Buah efisiensi, dan bangun/formula yang terim- Tingkat plementasikan. Kandungan Dalam Negeri. 4. Jumlah Penerimaan Negara Rupiah Terwujudnya Bukan Pajak Jasa Teknologi. peningkatan j asa teknologi. 6. O/oPers en tase sarana pendidikan dan pelatihan yang terakredi- tasi.
5.% 4. 3. Persentase penyelenggaraan % Terwujudnya pendidikan dan pelatihan sumber daya berbasis kompetensi. manusia sektor i1=-=2=. -11--In-.d...e-:k-s--K--e~p-u_a_s_a=n--=-p-e_n_g_g_u_n_a""""°"'"""""""= .....rsa.....e-:k"'""s~-====11 ednayeragmi d1·nanersaul ymabnegr Layanan. memiliki 1~~---=l~..,.,-~~---- ..........,_..,.,.~~~----..-..""""4~======-==~===--1 Persentase lulusan Sekolah % kompetensi, Tinggi Energi dan Mineral profesional, berdaya dengan Indeks Prestasi saing tinggi, dan Kumulatif paling sedikit 3,00. bermoral dalam 1t=======!F~---===--- ........ -=--==-=.,...... ......... __._........_.=1~========.====~ rangka Persentase jumlah karya ilmiah % melaksanakan tugas Widyaiswara/Dosen yang pemerintah dan di pu blikasikan. pem bangunan. Persentase Widyaiswara ' Dasen yang dinilai minimal Baik (kegiatan evaluasi Widyaiswa- ra/ Dosen). SATUANINDIKATOR KINERJANO. SASARAN STRATEGIS 1. Terwujudnya infrastruktur pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan.
1.Nama Organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.Tugas Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral.
3.Fungsi a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d.pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
4.Indikator Kinerja Utama: INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL LAMPIRAN X PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Susyanto Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, SUDIRMAN SAID ttd. MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN STRATEGIS 7. Jumlah Penerimaan Negara Rupiah Terwujudnya peran Bukan Pajak kegiatan Jasa pen ting bi dang Pendidikan dan Pelatihan. pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral dalam penerimaan negara. SATUAN SASARAN STRATEGIS
3.Fungsi
2.Tugas
4.Persentase pengendalian kuota % Tersedianya volume jenis Bahan Bakar pengaturan dan Minyak tertentu yang ditugaskan penetapan serta kepada badan usaha. terlaksananya ,~--~~......... ------------=-=--~~===~===<~~~~----==~1pengawasan
5.Persentase peningkatan volume % penyediaan dan konsumsi Bahan Bakar Minyak pendistribusian nonsubsidi dalam rangka menuju bahan bakar pasar terbuka yang diatur. minyak di seluruh
3.Jumlah peningkatan pengemba- Kilometer Peningkatan ngan infrastruktur ruas transmisi pengembangan dan/ atau wilayah jaringan infrastruktur gas distribusi gas bumi melalui pipa. bumi.
1.Volume pengangkutan dan niaga BSCF Meningkatkan gas bumi melalui pipa. alokasi energi 11==-.....,ii- ......... --------===--======---~==li=~==~~~, domestik.
2.Jumlah hari ketahanan cadangan Hari Bahan Bakar Minyak Nasional dari masing-masing badan usaha. NO. INDIKATOR KINERJA
1.Nama Organisasi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Mengatur dan menetapkan:
a.ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak;
b.cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c.tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
d.harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
e.pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri.
4.Indikator Kinerja Utama: INDIKATORKINERJA UTAMA BADAN PENGATUR PENYEDIAANDAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAKDAN KEGIATANUSAHA PENGANGKUTANGAS BUMI MELALUI PIPA LAMPIRANXI PERATURAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIATJENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL Kepala Biro Hukum, ~ Susyanto SUDIRMAN SAID ttd. MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NO. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN STRATEGIS wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Indeks Kepuasan Pelayanan Indeks Dukungan Badan Pengatur Penyediaan dan manajemen dan Pendistribusian Bah an Bakar pelaksanaan tugas Minyak dan Kegiatan Usaha lainnya Badan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pengatur Pipa kepada Badan Usaha Penyediaan dan Pembayar Iuran dalam Rangka Pendistribusian Penerimaan Negara. Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. INDIKATOR KINERJA SATUAN SASARAN NO. STRATEGIS
1.Evaluasi Pencapaian Bauran % Tercapainya target Energi Nasional. Bauran Energi dan 2. Evaluasi Pencapaian Program % Program Rencana Rencana Umum Energi Umum Energi Nasional. Nasional.
3.Peyusunan Energy Outlook. Dokumen Terwujudnya gambaran perencanaan energi ke depan.
4.Tingkat penyelesaian rumusan % Tertanggulanginya penanggulangan. daerah krisis dan 5. Tingkat pelaksanaan identifi- % darurat energi kasi daerah krisis dan darurat energi.
4.Indikator Kinerja Utama:
3.Fungsi
1.Nama Organisasi
2.Tugas INDIKATOR KINERJA UTAMA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL LAMPIRANXII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERMASUK BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA DAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. Memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Energi Nasional serta fasili tasi kegiatan Kelompok Kerja.
a.koordinasi kegiatan Dewan Energi Nasional;
b.penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional dan fasilitasi kegiatan Kelompok Kerja;
c.penyelenggaraan fasilitasi persidangan untuk perumusan ke bij akan energi nasional dan penetapan rencana umum energi nasional;
d.penyelenggaraan fasilitasi untuk penanggulangan krisis energi dan pelaksanaan pengawasan ke bij akan energi; dan
e.pelaksanaan tugas lain yang di berikan Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Susyanto Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kepala Biro Hukum, SUDIRMAN SAID ttd. MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL INDII(ATOR KINERJA SATUAN SASARAN NO. STRATEGIS
6.Tingkat tindak lanjut % Mendorong rekomendasi hasil pengawasan pencapaian target pelaksanaan kebijakan di Kebij akan Energi bidang energi yang bersifat Nasional dan lin tas sektoral. Rencana Umum Energi Nasional serta Rencana Umum Energi Daerah.