Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; www.peraturan.go.id 2017, No.443 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
Kegiatan Pendidikan Vokasi dan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh BU dan/atau BUT. www.peraturan.go.id 2017, No.443
BU dan/atau BUT wajib melaporkan fasilitasi kegiatan Pendidikan Vokasi dan PBK serta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6 kepada Direktur Jenderal dan/atau Kepala SKK Migas yang ditembuskan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BPSDM ESDM wajib melaporkan kegiatan pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan PBK kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
BPSDM ESDM melakukan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan PBK setiap tahun.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.443 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2017 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…