menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ,Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang Peran cangan, Subbidang Perencanaan, Subbidarig Konstruksi dan Su bbidang Inspeksi;
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281); Mengingat Menimbang DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERALREPUBLIK INDONESIA, PERATURANMENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR: 23 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPANDAN PEMBERLAKUANSTANDAR LATIHKOMPETENSI TENAGATEKNIK KETENAGALISTRIKANBIDANG PEMBANGKITANTENAGA LISTRIK SUBBIDANG PERANCANGAN,SUBBIDANG PERENCANAAN, SUBBIDANG KONSTRUKSI, DAN SUBBIDANG INSPEKSI MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
4.Peraturan ... l Standar ... Menetapkan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, terdiri atas :
a.Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga· Listrik Subbidang Perancangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b.Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Subbidang .Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;