Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); www.peraturan.go.id 2015, No.1135 2
Pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian Perizinan apabila:
Permohonan Perizinan yang telah diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebelum tanggal 1 Agustus 2015 tetap diproses penyelesaiannya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sampai dengan diterbitkannya Perizinan. www.peraturan.go.id 2015, No.1135 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 49) sepanjang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang minyak dan gas bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…