Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Membubarkan Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut UPK KESDM, sebagaimana dibentuk melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dengan pembubaran UPK KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka:
Kepala UPK KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1366), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1328 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…