Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Perhitungan Bonus Produksi bagi pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan secara tahunan dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Perhitungan Bonus Produksi bagi pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak www.peraturan.go.id 2017, No.458 operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat.
BAB IV
Membuka PDF…