Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2019
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 2019, No. 1464 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap pemberian layanan publik tertentu di KESDM harus dilakukan KSWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik melalui:
KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh:
Dalam hal KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke:
BAB III
Pimpinan Unit Organisasi melakukan pembinaan berupa fasilitasi, konsultasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan KSWP.
Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan KESDM. 2019, No. 1464
Membuka PDF…