Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri dalam menetapkan pengelolaan Wilayah Keija untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit mempertimbangkan faktor:
BAB II
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kontraktor tidak mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir, Kontraktor dianggap tidak berminat terhadap perpanjangan Kontrak Keija Sama untuk mengelola Wilayah Kerja dimaksud.
Membuka PDF…