Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2014
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS"; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014, No.1233 2 Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PPPTMGB "LEMIGAS" melaksanakan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi kepada masyarakat industri minyak dan gas bumi.
Pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi pada PPPTMGB "LEMIGAS" dilaksanakan dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi kegiatan yang terdiri atas:
BAB III
Dalam melaksanakan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, organisasi BLU PPPTMGB "LEMIGAS" terdiri atas :
Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a adalah pejabat yang memimpin BLU PPPTMGB "LEMIGAS" yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban:
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara ex-officio dijabat oleh Kepala PPPTMGB "LEMIGAS" yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan BLU PPPTMGB "LEMIGAS".
Membuka PDF…