Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2016
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2016, No. 1367 Indonesia Nomor 4746);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang dihitung berdasarkan Harga Dasar Batubara ditambah iuran produksi/royalti.
Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku tetap selama jangka waktu perjanjian jual beli Batubara atau jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement).
Perusahaan Tambang wajib menyampaikan Harga Dasar Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada www.peraturan.go.id 2016, No. 1367 Menteri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) yang telah ditandatangani, dan/atau Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang yang telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri, hasil lelang dan/atau penunjukan langsung yang telah ditetapkan dalam Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement), wajib disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini berdasarkan kesepakatan para pihak. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1367 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 Plt. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ttd LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…